• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buya Husein Sebut 2 Problem Besar yang Kerap Terjadi di Masyarakat

Buya Husein menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual pada umumnya adalah laki-laki, dengan status sosial yang sangat beragam, orang biasa maupun terhormat.

Redaksi Redaksi
18/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Problem besar

Problem besar

488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa saat ini kita tengah menghadapi realitas yang mencemaskan. Paling tidak ada dua problem besar yang tengah dan masih berlangsung di negeri ini.

Pertama, problem besarnya adalah tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. CATAHU Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, angka kekerasan seksual meningkat 50% dibanding tahun 2020.

Pada tahun 2021, Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan seksual sebanyak 338.496 kasus.

Sedangkan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 226.062 kasus. Lonjakan ini bersumber pada data Komnas Perempuan, 129 lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).

Dengan semakin meningkatnya angka kekerasan seksual, Buya Husein menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual pada umumnya adalah laki-laki, dengan status sosial yang sangat beragam, orang biasa maupun terhormat.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Kedua, nikah dini atau nikah anak. Di Kabupaten Cirebon, jika merujuk data Pengadilan Agama, pada tahun 2020 tercatat ada sebanyak 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.

Data tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.

Usia anak-anak, kata Buya Husein, adalah fase perkembangan baik dari sisi psikologis maupun biologis, serta masih mencari identitas diri menuju fase dewasa.

Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya masa anak-anak dan anak dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan akan berpengaruh negatif pada kehidupan pernikahan dan masa depannya.

Meskipun alasan utama permohonan dispensasi menikah adalah kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi nilai budaya dan agama yang berkembang di masyarakat juga mendukung terjadinya pernikahan anak-anak. Perjodohan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini.

Realitas di atas, kata Buya Husein, memperlihatkan kepada kita tentang masih kuatnya sistem sosial dan budaya patrarkhis. Atas keadaan ini Buya Husein berharap:

1. Hendaklah dihindari pernikahan perempuan sebelum “balagha asyuddah” (kuat) dan “al-Rusyd” (cerdas). Kedua kriteria ini ditandai dengan keadaan sehat bereproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan berpikir, dan kelayakan untuk beraktifitas dan bekerja. Indikator usia minimal 18 tahun;

2. Perempuan hendaknya diberikan hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya;

3. Perempuan/isteri harus dibebaskan dari tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya: fisik, psikis dan seksual;

4. Perempuan/isteri harus sehat dalam menjalankan fungsi reproduksinya;

5. Gender Mainstreaming dan Affirmatif Action harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, konsekuen dan menyeluruh sampai berada pada sebuah situasi dan kondisi di mana perempuan memeroleh hak-haknya yang setara dan adil. (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadkekerasanKekerasan seksualmasyarakatnikah diniProblem Besar
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID