Cerita Perempuan Korban KTD yang Mengalami KDRT

Menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Cerita Perempuan

Cerita Perempuan

Mubadalah.id “Andai saja waktu itu aku mikir panjang, mungkin aku gak bakal menderita seperti sekarang”, ungkap cerita seorang teman perempuan yang tengah terisak-isak menyesali keputusannya kala itu.

Dia adalah Mina (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Waktu itu ia meminta pacarnya untuk memakai alat kontrasepsi, namun pasangannya tetap bersikukuh “tenang aja, aman kok”.

Mina yang waktu itu tengah dimabuk asmara termakan bualan pasangannya. Tanpa berpikir panjang ia menuruti kemauan pacarnya atas nama cinta dan sayang.

Selang beberapa bulan pasca kejadian itu, Mina cemas karena sudah dua bulan berturut-turut ia tidak menstruasi. Karena panik dia langsung mengabari pacarnya dan meminta antar untuk membeli alat tes kehamilan mandiri (Test Pack).

Setelah itu Mina pergi ke lorong toilet umum dengan membawa test pack yang ia genggam erat di dalam saku jaket. Selama ia berjalan menuju toilet, hatinya bicara “semoga hasilnya negatif”. Kalimat itu terus ia ucapkan berulang-ulang di dalam hati sambil menunggu jawaban dari test pack.

Dua Garis Biru

Mina baru berhenti mengulang-ulang kalimat “semoga hasilnya negatif” setelah di dalam test pack itu muncul dua garis yang menandakan bahwa dirinya positif hamil. Melihat itu mulutnya langsung membisu, badannya gemeteran, lalu matanya bercucuran.

Ia bingung. Apa yang harus dirinya lakukan. Apa yang harus ia katakana pada orang tuanya. Status ibu hamil belum cocok melekat pada dirinya, karena saat ini ia masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Setelah menangis sehari semalam, ia memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya tentang masalah yang tengah menimpanya. Dirinya sudah tak sanggup lagi menghadapi masalah ini sendirian. Pada saat ia menceritakan itu, awalnya orang tua Mina tidak percaya dan hanya menganggap gurauan saja.

Orang tuanya baru percaya apa yang anaknya ceritakan setelah Mina menunjukan test pack hasil tes kehamilannya. Melihat itu, orang tuanya memarahi Mina dan menanyakan kenapa ini bisa terjadi dan siapa pelakunya.

Dengan nada terengah-engah dan mencoba menahan tangis, Mina menjelaskan kronologi bagaimana dirinya hamil secara positif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Mina, ayahnya langsung bergegas berangkat menemui pacar Mina untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan terhadap anaknya.

Mengalami KDRT

Sepulang dari rumah pacarnya, ayahnya langsung memberi tahu Mina bahwa di hari esok Mina harus menikah dengan pacarnya. Mendengar itu Mina kaget karena di usianya yang baru 17 tahun ia belum siap untuk menikah.

Namun karena demi nama baik keluarga serta harapan harapan pacarnya akan benar-benar tanggung jawab dan melindungi dirinya dan anaknya yang kelak akan lahir, Mina menyetujui keputusan ayahnya untuk melepas status pelajar menjadi status istri dan ibu rumah tangga.

Namun nahasnya, pasca ia menikah dengan pacarnya, ia malah semakin sengsara dan menderita. Semua aksesnya mulai dari handphone, akun sosial media seperti Facebook dan Instagram, oleh suaminya ambil alih.  Hal itu suaminya lakukan dengan alasan supaya Mina fokus ngurus rumah dan anak.

Karena saking kesalnya, Mina mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Namun sayangnya, alih-alih mendapat pembelaan, ia malah mendapat nasihat “sabar, namanya juga rumah tangga. Sebagai istri kamu harus nurut sama suami”.

Selain itu, suaminya juga kerapkali menelantarkan keluarga. Uang hasil kerja yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga malah ia pakai untuk membeli rokok, nongkrong dan lain sebagainya. Akibatnya beberapa kebutuhan dasar keluarga seringkali tidak tercukupi.

Karena sudah jengkel, Mina mengingatkan suaminya supaya lebih memprioritaskan kebutuhan dasar keluarga. Namun karena suaminya tidak terima, maka terjadilah sebuah percekcokan yang luar biasa sampai berujung KDRT.

Karena sudah tak kuasa menahan penderitaan yang ia alami, Mina akhirnya memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya. Ia memilih pulang ke rumah orang tuanya dan mengurus anaknya sendirian.

Menikahkan Bukan Solusi

Dari cerita Mina di atas, kita bisa belajar bahwa menikahkan korban KTD dengan pelaku bukan solusi yang tepat. Karena seperti yang Mina alami, setelah ia menikah dengan pacar yang menghamilinya, alih-alih mengurangi penderitaan, justru kehidupan Mina semakin bertambah menderita.

Tindakan seperti ini sering terjadi pada perempuan-perempuan korban KTD akibat pergaulan bebas dan pemerkosaan. Seolah-olah mengawinkan korban dengan pelaku hanya satu-satunya jalan. Perihal maslahat atau tidaknya itu tidak menjadi pertimbangan. Yang penting nama baik keluarga terselamatkan.

Selain dengan mengawinkan korban dengan pelaku, ada solusi lain yang biasa para korban KTD lakukan. Solusi tersebut adalah aborsi aman sesuai SOP kesehatan. Menurut saya solusi ini lebih maslahat dan lebih tepat ketimbang mengawinkan korban dengan pelaku.

Setidaknya dengan aborsi korban tidak akan mengalami penderitaan berlapis seperti yang Mina alami. Dan, yang paling penting korban KTD tetap bisa mendapatkan haknya, yakni meneruskan pendidikan sesuai yang ia inginkan.

Lalu apakah dalam hal ini boleh melakukan aborsi?. Bukannya hukum melakukan aborsi itu haram?.

Aborsi dalam Pandangan KUPI

Sebagaimana yang ulama KUPI sampaikan dalam tashawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan” menyebutkan bahwa perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan benar-benar perlu kita tolong. Termasuk ketika ia memutuskan untuk menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi.

Sebab kehamilan yang korban perkosaan seperti yang Mina alami sangatlah bertentangan dengan hak-hak reproduksi. Kehamilan Mina akan membawa dampak negatif yakni mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial.

Selain itu, secara mental, Mina juga akan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini mendorong korban untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan kesehatan dan nyawa korban.

Oleh karena itu, menurut pandangan para ulama perempuan, apabila tim ahli (medis, psikis dan sosial) menjelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan tersebut dapat membahayakan hingga mengancam jiwanya, maka penghentian kehamilan atau aborsi adalah pilihan yang terbaik.

Pastikan Keselamatan Jiwa Perempuan

Namun tetap saja pilihan tersebut juga harus tetap memastikan keselamatan jiwa perempuan pada usia kehamilan berapa pun.

Oleh sebab itu, bagi semua pihak yang memiliki wewenang dan keahlian untuk melakukan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan, tidak boleh menolak maupun menghalang-halangi dalam memberi perlindungan jiwa perempuan dengan dalih apa pun. Termasuk ketika korban memutuskan untuk menghentikan kehamilannya yang jelas-jelas tidak ia kehendaki.

Dengan begitu, dalam hal ini kondisi Mina sebagai korban KDT harus benar-benar kita lindungi dan pastikan kesehatannya. Baik secara jiwa, psikologis, dan psikisnya. Karena perempuan korban KTD itu, ia benar-benar mengalami kekerasan yang sangat berlapis. []

Exit mobile version