Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Derita Korban PHK dan Makna Puasa Bagi Rakyat Jelata

Kita tentu masih berharap, para pemimpin kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih punya rasa empati terhadap rakyat.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
21 Maret 2025
in Publik
A A
0
Derita Korban PHK

Derita Korban PHK

10
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Puasa bagi sebagian (atau mungkin kebanyakan?) warga Indonesia, khususnya rakyat jelata, dapat bersifat spiritualitas atau penghambaan diri kepada Allah SWT. Bisa pula karena bentuk keterpaksaan akibat kondisi ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang tak adil terhadap khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, negeri ini seperti tak ingin berhenti memberikan kabar buruk bagi rakyatnya. Sehari-hari kita selalu saja diperdengarkan berita-berita yang tidak sedap. Seperti kasus korupsi triliunan rupiah, banjir yang diakibatkan eksploitasi sumber daya alam dan pembabatan hutan. Lalu kasus pembunuhan dan pelecehan seksual, hingga fenomena PHK besar-besaran yang membuat ribuan orang terpaksa kehilangan mata pencaharian.

PHK Massal

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kebanyakan terjadi di sektor manufaktur. Ada beragam penyebabnya. Dari serbuan produk impor di pasar dalam negeri hingga defisitnya pesanan di pasar global. Ada setidaknya tiga perusahaan besar yang melakukan PHK massal kepada karyawannya.

Pertama, PT Sritex yang resmi gulung tikar per 1 Maret 2025. Hal ini menyebabkan lebih dari 10 ribu orang terpaksa mencari pekerjaan lain. Ironisnya, mencari pekerjaan di negeri ini gampang-gampang susah. Kedua, PT Yamaha Music Indonesia.

Mengutip dari Tempo, total buruh PT Yamaha Music Indonesia yang telah di PHK pada awal 2025 mencapai 1.100 orang. Ketiga, pabrik sepatu Nike. Pabrik sepatu yang terkelola oleh PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan PHK massal terhadap 2.400 pekerja. Data tersebut tentu belum termasuk jumlah orang yang di PHK di tempat kerja lain.

Makna Puasa Bagi Rakyat Jelata

Bayangkan, di saat mereka (korban PHK) seharusnya dapat menikmati momen Ramadan dengan suasana khusyuk penuh riang gembira tanpa ada kekhawatiran, realitas yang terjadi memaksa mereka untuk tidak hanya berpuasa secara ibadah. Tapi juga terpaksa berpuasa karena tak ada nasi yang bisa mereka makan.

Karena dengan PHK itu sama artinya mereka tidak lagi bekerja. Jika tidak bekerja, mereka tidak punya pendapatan. Oleh karena itu, kebutuhan hidupnya tak bisa tercukupi.

Bagi yang selepas di-PHK mereka langsung dapat pekerjaan baru, atau masih memiliki tabungan, tentu ini tak jadi soal yang berarti. Namun, bagaimana dengan mereka yang kena PHK tapi tak menemukan pekerjaan baru lagi?

Atau mereka punya sisa uang di rekening, tapi hanya bisa memenuhi kebutuhan beberapa hari saja? Bagaimana pula kabar ibu-ibu korban PHK yang seharusnya, di bulan suci ini, bisa fokus ibadah tanpa terbayang-bayangi pikiran ‘besok mau makan apa, duit dari mana, dsb’.

Derita Korban PHK juga tak semuanya memiliki skill untuk membuka usaha. Mereka hanya mengandalkan mencari sesuap nasi dari bekerja. Korban PHK juga tak semuanya punya jaringan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Anak-anak buruh korban PHK juga tak semuanya punya pekerjaan. Ada yang belum bekerja karena masih anak kecil atau masih sekolah. Begitu pun, korban PHK juga tak semuanya punya suami atau istri yang sama-sama bekerja, sehingga anggaran rumah tangga hanya tertopang oleh satu orang.

Derita Korban PHK

Bagi korban PHK, bulan Ramadan tahun ini tak lagi sama. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika mereka masih aktif bekerja. Punya penghasilan tetap, dapat THR dari si bos, mereka bisa membelanjakan uangnya untuk sekadar bisa makan enak di waktu berbuka dan sahur. Paling tidak bisa membelikan sarung dan baju koko bagi anak laki-lakinya, dan mukena baru bagi anak perempuannya.

Bagi korban PHK, puasa tahun ini mereka jalani dengan rasa yang amat berat. Bagi yang kondisi ekonominya sangat lemah, tentu beban yang ditanggung berkali-kali lipat apalagi harus menghidupi kehidupan banyak orang, seperti anak-anak yang harus mereka siapkan masa depannya.

Ya, satu korban PHK itu artinya ada pula orang lain yang juga terkena imbasnya. Misalnya, bapak pencari nafkah tak lagi bisa membayar biaya sekolah anaknya karena tak punya penghasilan.

Bulan Ramadan masih menyisakan beberapa hari lagi. Buruh korban PHK hanya bisa merenungi nasib. Betul bahwa makna puasa salah satunya adalah melatih kesabaran. Tapi bagi korban PHK, dan orang-orang desa yang rumahnya atau lahan pekerjaan mereka tergusur paksa oleh oligarki dengan alasan pembangunan. Tentu makna puasa kali ini tidak hanya melatih kesabaran dari rasa haus dan lapar, tapi juga bersabar atas bentuk ketidakadilan yang dialaminya.

Belum lagi, di saat rakyat diminta untuk efisiensi dan kondisi ekonomi yang tak pasti, para pejabat publik dengan rasa tak punya malu malah sering mempertontonkan gaya hidup glamour. Perilaku pejabat publik yang pamer kemewahan seperti memakai barang-barang berharga mahal, tidur di hotel bintang papan atas, naik kendaraan mewah secara arogan di jalan raya, kerapkali kita lihat, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Perilaku seperti ini tentu melukai hati rakyat kecil yang sedang dilanda kesusahan dalam hidup.

UU TNI Sakiti Masyarakat Sipil

Beban yang rakyat kecil tanggung beratnya bisa berjuta-juta ton jika kebijakan-kebijakan maupun aturan pemerintah malah memperburuk keadaan dan membuat rakyat semakin tak berdaya, serta semakin menderita. Contoh yang saat ini sedang ramai adalah Revisi UU TNI yang sudah DPR sahkan menjadi produk Undang-undang. Terlebih lagi, penyusunan Revisi UU TNI ini tak melibatkan publik.

Banyak pihak menyayangkan keputusan ini. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Savic Ali, misalnya. Ia menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI, meskipun dalam skala yang lebih terbatas dibandingkan era Orde Baru.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil, menilai revisi UU TNI ini mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

YLBHI di sisi lain, menilai perubahan ini justru mengembalikan TNI ke ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis. Sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru. Jika kita biarkan, hal ini akan melemahkan supremasi sipil, merusak sistem hukum, serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM berat di masa depan.

Lagi-lagi dalam hal ini, rakyat jelata yang terkena imbasnya. Malang betul menjadi rakyat jelata di negeri yang kaya akan sumber daya alamnya ini. Selain sudah kena PHK, berbagai aturan maupun kebijakan yang ada justru malah menyulitkan masyarakat.

Kita tentu masih berharap, para pemimpin kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih punya rasa empati terhadap rakyat. Sebab, menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama dan ahli tasawuf, salah satu akar keadilan bagi seorang pemimpin adalah empati terhadap rakyat.

Pemimpin Harus Berempati kepada Rakyat

Pemimpin tingkat pusat maupun di tataran daerah yang memiliki rasa empati tinggi akan memperlakukan rakyatnya, sebagaimana ia memperlakukan diri sendiri. Ia mencintai rakyatnya, sebagaimana ia mencintai diri sendiri. Dalam kasus banyak orang yang di PHK, pemimpin kita harus mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat kecil.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, harus benar-benar bisa terimplementasikan.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto saat kampanye pemilu 2024, pernah berjanji akan menciptakan 19 juta lapangan kerja. Dan di sektor tekstil, ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan belakangan juga mengklaim bakal ada peningkatan pesanan tiga kali lipat yang akan menciptakan 100 ribu lapangan kerja.

Jika sampai empat tahun ke depan janji itu tidak pernah mereka tepati, tentu ini akan sangat miris dan bertolak belakang dengan kondisi hari ini yang banyak warga kena PHK. Sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Semoga para pemimpin kita tak hanya pintar berucap manis, namun juga merealisasikan apa yang mereka janjikan. []

Tags: Derita Korban PHKekonomiIndonesiapolitikRamadan 2025UU TNI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0