Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Derita Korban PHK dan Makna Puasa Bagi Rakyat Jelata

Kita tentu masih berharap, para pemimpin kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih punya rasa empati terhadap rakyat.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
21 Maret 2025
in Publik
A A
0
Derita Korban PHK

Derita Korban PHK

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Puasa bagi sebagian (atau mungkin kebanyakan?) warga Indonesia, khususnya rakyat jelata, dapat bersifat spiritualitas atau penghambaan diri kepada Allah SWT. Bisa pula karena bentuk keterpaksaan akibat kondisi ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang tak adil terhadap khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, negeri ini seperti tak ingin berhenti memberikan kabar buruk bagi rakyatnya. Sehari-hari kita selalu saja diperdengarkan berita-berita yang tidak sedap. Seperti kasus korupsi triliunan rupiah, banjir yang diakibatkan eksploitasi sumber daya alam dan pembabatan hutan. Lalu kasus pembunuhan dan pelecehan seksual, hingga fenomena PHK besar-besaran yang membuat ribuan orang terpaksa kehilangan mata pencaharian.

PHK Massal

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kebanyakan terjadi di sektor manufaktur. Ada beragam penyebabnya. Dari serbuan produk impor di pasar dalam negeri hingga defisitnya pesanan di pasar global. Ada setidaknya tiga perusahaan besar yang melakukan PHK massal kepada karyawannya.

Pertama, PT Sritex yang resmi gulung tikar per 1 Maret 2025. Hal ini menyebabkan lebih dari 10 ribu orang terpaksa mencari pekerjaan lain. Ironisnya, mencari pekerjaan di negeri ini gampang-gampang susah. Kedua, PT Yamaha Music Indonesia.

Mengutip dari Tempo, total buruh PT Yamaha Music Indonesia yang telah di PHK pada awal 2025 mencapai 1.100 orang. Ketiga, pabrik sepatu Nike. Pabrik sepatu yang terkelola oleh PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan PHK massal terhadap 2.400 pekerja. Data tersebut tentu belum termasuk jumlah orang yang di PHK di tempat kerja lain.

Makna Puasa Bagi Rakyat Jelata

Bayangkan, di saat mereka (korban PHK) seharusnya dapat menikmati momen Ramadan dengan suasana khusyuk penuh riang gembira tanpa ada kekhawatiran, realitas yang terjadi memaksa mereka untuk tidak hanya berpuasa secara ibadah. Tapi juga terpaksa berpuasa karena tak ada nasi yang bisa mereka makan.

Karena dengan PHK itu sama artinya mereka tidak lagi bekerja. Jika tidak bekerja, mereka tidak punya pendapatan. Oleh karena itu, kebutuhan hidupnya tak bisa tercukupi.

Bagi yang selepas di-PHK mereka langsung dapat pekerjaan baru, atau masih memiliki tabungan, tentu ini tak jadi soal yang berarti. Namun, bagaimana dengan mereka yang kena PHK tapi tak menemukan pekerjaan baru lagi?

Atau mereka punya sisa uang di rekening, tapi hanya bisa memenuhi kebutuhan beberapa hari saja? Bagaimana pula kabar ibu-ibu korban PHK yang seharusnya, di bulan suci ini, bisa fokus ibadah tanpa terbayang-bayangi pikiran ‘besok mau makan apa, duit dari mana, dsb’.

Derita Korban PHK juga tak semuanya memiliki skill untuk membuka usaha. Mereka hanya mengandalkan mencari sesuap nasi dari bekerja. Korban PHK juga tak semuanya punya jaringan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Anak-anak buruh korban PHK juga tak semuanya punya pekerjaan. Ada yang belum bekerja karena masih anak kecil atau masih sekolah. Begitu pun, korban PHK juga tak semuanya punya suami atau istri yang sama-sama bekerja, sehingga anggaran rumah tangga hanya tertopang oleh satu orang.

Derita Korban PHK

Bagi korban PHK, bulan Ramadan tahun ini tak lagi sama. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika mereka masih aktif bekerja. Punya penghasilan tetap, dapat THR dari si bos, mereka bisa membelanjakan uangnya untuk sekadar bisa makan enak di waktu berbuka dan sahur. Paling tidak bisa membelikan sarung dan baju koko bagi anak laki-lakinya, dan mukena baru bagi anak perempuannya.

Bagi korban PHK, puasa tahun ini mereka jalani dengan rasa yang amat berat. Bagi yang kondisi ekonominya sangat lemah, tentu beban yang ditanggung berkali-kali lipat apalagi harus menghidupi kehidupan banyak orang, seperti anak-anak yang harus mereka siapkan masa depannya.

Ya, satu korban PHK itu artinya ada pula orang lain yang juga terkena imbasnya. Misalnya, bapak pencari nafkah tak lagi bisa membayar biaya sekolah anaknya karena tak punya penghasilan.

Bulan Ramadan masih menyisakan beberapa hari lagi. Buruh korban PHK hanya bisa merenungi nasib. Betul bahwa makna puasa salah satunya adalah melatih kesabaran. Tapi bagi korban PHK, dan orang-orang desa yang rumahnya atau lahan pekerjaan mereka tergusur paksa oleh oligarki dengan alasan pembangunan. Tentu makna puasa kali ini tidak hanya melatih kesabaran dari rasa haus dan lapar, tapi juga bersabar atas bentuk ketidakadilan yang dialaminya.

Belum lagi, di saat rakyat diminta untuk efisiensi dan kondisi ekonomi yang tak pasti, para pejabat publik dengan rasa tak punya malu malah sering mempertontonkan gaya hidup glamour. Perilaku pejabat publik yang pamer kemewahan seperti memakai barang-barang berharga mahal, tidur di hotel bintang papan atas, naik kendaraan mewah secara arogan di jalan raya, kerapkali kita lihat, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Perilaku seperti ini tentu melukai hati rakyat kecil yang sedang dilanda kesusahan dalam hidup.

UU TNI Sakiti Masyarakat Sipil

Beban yang rakyat kecil tanggung beratnya bisa berjuta-juta ton jika kebijakan-kebijakan maupun aturan pemerintah malah memperburuk keadaan dan membuat rakyat semakin tak berdaya, serta semakin menderita. Contoh yang saat ini sedang ramai adalah Revisi UU TNI yang sudah DPR sahkan menjadi produk Undang-undang. Terlebih lagi, penyusunan Revisi UU TNI ini tak melibatkan publik.

Banyak pihak menyayangkan keputusan ini. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Savic Ali, misalnya. Ia menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI, meskipun dalam skala yang lebih terbatas dibandingkan era Orde Baru.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil, menilai revisi UU TNI ini mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

YLBHI di sisi lain, menilai perubahan ini justru mengembalikan TNI ke ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis. Sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru. Jika kita biarkan, hal ini akan melemahkan supremasi sipil, merusak sistem hukum, serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM berat di masa depan.

Lagi-lagi dalam hal ini, rakyat jelata yang terkena imbasnya. Malang betul menjadi rakyat jelata di negeri yang kaya akan sumber daya alamnya ini. Selain sudah kena PHK, berbagai aturan maupun kebijakan yang ada justru malah menyulitkan masyarakat.

Kita tentu masih berharap, para pemimpin kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih punya rasa empati terhadap rakyat. Sebab, menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama dan ahli tasawuf, salah satu akar keadilan bagi seorang pemimpin adalah empati terhadap rakyat.

Pemimpin Harus Berempati kepada Rakyat

Pemimpin tingkat pusat maupun di tataran daerah yang memiliki rasa empati tinggi akan memperlakukan rakyatnya, sebagaimana ia memperlakukan diri sendiri. Ia mencintai rakyatnya, sebagaimana ia mencintai diri sendiri. Dalam kasus banyak orang yang di PHK, pemimpin kita harus mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat kecil.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, harus benar-benar bisa terimplementasikan.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto saat kampanye pemilu 2024, pernah berjanji akan menciptakan 19 juta lapangan kerja. Dan di sektor tekstil, ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan belakangan juga mengklaim bakal ada peningkatan pesanan tiga kali lipat yang akan menciptakan 100 ribu lapangan kerja.

Jika sampai empat tahun ke depan janji itu tidak pernah mereka tepati, tentu ini akan sangat miris dan bertolak belakang dengan kondisi hari ini yang banyak warga kena PHK. Sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Semoga para pemimpin kita tak hanya pintar berucap manis, namun juga merealisasikan apa yang mereka janjikan. []

Tags: Derita Korban PHKekonomiIndonesiapolitikRamadan 2025UU TNI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Pengupas Rajungan di Desa Waruduwur, Refleksi dari Riset Ekologi

Next Post

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Poligami

Reformasi Al-Qur'an Dalam Merespon Praktik Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0