• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Sejak awal, bangsa ini dibangun di atas fondasi kebangsaan yang plural dan mengakui keberagaman. Jangan sampai spirit ini rusak oleh tafsir keagamaan sempit yang mudah mengafirkan dan menutup ruang dialog.

Redaksi Redaksi
30/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wahabi

Wahabi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Coba bayangkan jika Indonesia hari ini menerapkan model Islam Wahabi sebagaimana di Saudi Arabia. Siapa saja yang akan dianggap kafir atau murtad? Bisa jadi daftarnya amat panjang.

Dalam pandangan Muhammad bin Abd Wahhab (1703-1792), banyak hal yang sesungguhnya tumbuh subur dalam tradisi Islam, seperti tasawuf, ziarah kubur, bahkan filsafat  justru dicap sebagai bid’ah, syirik, atau warisan kafir.

Lebih jauh lagi, seluruh penganut Syiah otomatis dinilai kafir. Tawassul dianggap syirik, ziarah kubur pun bisa menjadi biang kesyirikan. Bahkan seorang Muslim yang mengucapkan salam pada non-Muslim juga dapat dicap kafir.

Semua itu, dalam logika Wahabi, pantas dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai bentuk kekufuran dan kemusyrikan. Kekhalifahan Turki Utsmani juga mereka nilai kafir karena menyebarkan tasawuf. Maka mendukung atau mengakui kekhalifahan ini berarti menerima kekufuran dan melakukan dosa besar.

Beruntung, dakwah Islam di Indonesia selama ini lebih banyak menempuh jalan damai dan penuh hikmah. Namun bukan berarti kita boleh lengah. Gerakan Islam transnasional kini sedang giat membangun jejaknya di tanah air, perlahan mencabut akar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama menjunjung tinggi kemajemukan, termasuk dalam keyakinan dan cara beragama.

Fikih Ar-Riddah

Dalam konteks ini, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah mengingatkan pentingnya membaca ulang (re-interpretasi) konsep fikih ar-riddah yaitu konsep dalam hukum Islam klasik yang kerap menjadi dasar legitimasi untuk menghukum warga Muslim yang menyimpang dari keyakinan otentik (mainstream). Hukuman ini berjenjang, mulai dari hukuman ringan berupa ta’zir hingga yang paling ekstrem berupa hukuman mati (had al-qatl).

Baca Juga:

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Tanpa pembacaan ulang yang kritis dan kontekstual, konsep ini akan mudah bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi modern yang meniscayakan kesederajatan semua warga negara dalam memperoleh hak-haknya, tanpa diskriminasi atas dasar keyakinan. Jika kita biarkan terus, bukan tidak mungkin fikih riddah bisa menjadi bom waktu yang mengancam keutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sejak awal, bangsa ini kita bangun di atas fondasi kebangsaan yang plural dan mengakui keberagaman. Jangan sampai spirit ini rusak oleh tafsir keagamaan sempit yang mudah mengafirkan dan menutup ruang dialog. Islam sejatinya hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam. Bukan sumber stigmatisasi apalagi legitimasi kekerasan yang dapat memecah belah persaudaraan sesama anak bangsa. []

Tags: IndonesiapahampluralismeWahabi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID