Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Emma Poeradiredja: Kiprah Perjuangan Tokoh Perempuan Tiga Zaman

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
9 Oktober 2022
in Profil
0
Emma Poeradiredja: Kiprah Perjuangan Tokoh Perempuan Tiga Zaman
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Raden Rachmat’ulhadiah Poeradiredja atau lebih dikenal dengan nama Emma Poeradiredja adalah tokoh pejuang perempuan asal Jawa Barat. Perempuan kelahiran Cirebon, Hindia Belanda, 13 Agustus 1902.

Emma Poeradiredja lahir dari pasangan Raden Kardata Poeradiredja dan Nyi Raden Siti Djariah binti Sastrasoewega. Ayahnya pernah bekerja sebagai redaktur kepala untuk Bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat dan menjabat sebagai Residen Priangan.

Emma dikenal sebagai sosok yang dekat dengan ayahnya. Konon ayahnya menjadi sumber cita-cita Emma Poeradiredja karena dianggap sebagai gurunya dalam berorganisasi.

Nama Emma Poeradiredja mungkin tak sepopuler Dewi Sartika yang dikenal sebagai pionir pendidikan untuk kaum perempuan. Padahal Emma Poeradiredja juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Emma Poeradiredja juga merupakan perempuan pertama yang duduk di dewan parlemen kota Bandung.

Perjuangan kaum perempuan

Kiprah perjuangan Emma Poeradiredja sudah terlihat sejak ia lulus dari HIS (Hollandsche Inlandsche School) Tasikmalaya pada 1917 dan melanjutkan sekolah ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs).

Saat itu belum begitu banyak kaum pribumi yang dapat memperoleh pendidikan apalagi melanjutkan ke sekolah lanjutan yang lebih tinggi dengan bahasa Belanda. Emma termasuk perempuan pertama yang melanjutkan ke MULO.

Emma masuk menjadi anggota BIS (Bond Inlandsche Studeerenden) saat masih duduk di kelas satu MULO . Emma menjadi anggota Jong Java pada tahun 1918 dan setelah lulus dari MULO ia diterima bekerja pada Staatspoor en tramwegen (SS), sekarang PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Sambil bekerja, Emma tetap aktif dalam pergerakan, yaitu Kongres Pemuda Indonesia I dan organisasi Jong Islamieten Bond sebagai Ketua Cabang Bandung pada 1925.

Tahun 1927 Emma mendirikan Dameskring bersama beberapa rekannya, yaitu Artini Djojopuspito, Sumardjo, Ayati, Emma Sumanegara, Suhara, Kasiah, Kartimi, dan Rusiah. Anggotanya adalah perempuan muda terpelajar berasal dari berbagai suku di Bandung.

Organisasi ini bertujuan menyiapkan para anggotanya melatih dan mengembangkan diri agar dapat menyebarluaskan cita-cita persatuan Indonesia dengan bermacam usaha, misalnya dengan masuk menjadi organisasi perempuan yang sudah ada atau mendirikan organisasi perempuan.

Kemudian Emma turut aktif pula dalam Kongres Pemuda Indonesia II yang diadakan di Batavia pada tahun 1928 yang kemudian melahirkan sumpah pemuda.

Selain itu, Emma memimpin Pasundan Istri (PASI) sebagai Ketua Umum dan Penasihat Organisasi sampai akhir hayat. PASI didirikan untuk menampung aspirasi kaum perempuan.

Sejak berdirinya organisasi tersebut pada 1930 hingga 1970 Emma terpilih sebagai Ketua Umum PASI. Demikian itu dikarenakan dedikasi, keteguhan, dan perjuangan Emma yang berpengaruh besar pada masyarakat dan kaum perempuan Pasundan atau Jawa Barat.

Emma terpilih sebagai Wakil Kongres Wanita Indonesia pada seminar tentang “The Status of Women in South East Asia” tahun 1952 .

Perempuan politik

Emma sangat giat dalam gerakan Indonesia Berparlemen yang dipimpin dan dipelopori oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Perjuangannya untuk kaum perempuan pun terlihat dari keaktifannya berbicara dalam rapat-rapat umum untuk memprotes perlakuan majikan-majikan terhadap pekerja perempuan.

Tak hanya itu, ia juga memprotes terhadap rencana perkawinan terdaftar yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sekitar Agustus 1949 Emma ditunjuk sebagai utusan Partai Kebangsaan Indonesia Wanita ke Yogyakarta mengikuti Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia.

Emma juga tercatat menduduki berbagai jabatan politik, di antaranya anggota Komite Nasional Karesidenan Priangan, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), anggota Parlemen Republik Indonesia Serikat, anggota panitia negara peninjau undang-undang pemilihan umum, anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR-RI).

Dalam bidang sosial dan kesehatan

Selain giat dalam gerakan politik, Emma dikenal sebagai pekerja sosial yang mendidik dan membimbing masyarakat. Emma mendirikan Panti Asuhan Bandung, mendirikan rumah untuk para perempuan tua atau panti jompo, pemberantasan pelacuran, ikut dalam gerakan rintisan Palang Merah Indonesia dengan menjadi perawat sekaligus pengurus, dan mencari solusi meringankan beban rakyat yang ditimpa bencana.

Pasca kemerdekaan Indonesia, Emma termasuk orang-orang yang menolak kerjasama dan ditahan oleh Belanda. Pada masa Revolusi fisik, di kalangan kaum buruh kereta api, terutama di bagian lintas, banyak yang menjadi korban.

Emma ditunjuk sebagai direktur atau pemimpin Yayasan Stichting atau yayasan yang disebut Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) yang didirikan oleh Pengurus Besar Kereta Api dan pada tahun 1950 berganti nama menjadi Yayasan Kematian Warga Kerta Api (YKWKA). Kegiatan yayasan ini untuk memberi pertolongan kepada korban dan keluarga korban.

Badan Sosial Pusat mendirikan klinik Ibu Emma, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus klinik tersebut. Kemudian Emma dikirim ke Amerika Serikat untuk mengadakan peninjauan dan latihan kerja di bidang kesejahteraan sosial selama enam bulan.

Ia ditunjuk pula sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan BSP. Setelah itu berdiri Yayasan Bina Kerta Raharja Karyawan Kereta Api (YBKRKA) di Bandung, Emma ditunjuk sebagai direktur merangkap Kepala Bagian Guna Raharja sampai wafat.

Kata-katanya yang paling berkesan dan mengabadi adalah, saya harus bekerja sungguh-sungguh sebagai wakil rakyat karena saya digaji oleh uang rakyat. Emma Poeradiredja seorang pengabdi dan pejuang bangsanya yang rajin, tekun, sungguh-sungguh, dan penuh dedikasi.

Sebelum jatuh sakit pada tanggal 13 April 1976 Emma Poeradiredja masih sempat menghadiri Kongres Ikatan Wanita Kereta Api (IWKA) yang ke VIII di Yogyakarta, 5-7 April 1976. Kini nama Emma Poeradiredja diabadikan untuk nama sebuah rumah sakit di Bandung.[]

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID