Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Emma Poeradiredja: Kiprah Perjuangan Tokoh Perempuan Tiga Zaman

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
9 Oktober 2022
in Profil
A A
0
Emma Poeradiredja: Kiprah Perjuangan Tokoh Perempuan Tiga Zaman
1
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Raden Rachmat’ulhadiah Poeradiredja atau lebih dikenal dengan nama Emma Poeradiredja adalah tokoh pejuang perempuan asal Jawa Barat. Perempuan kelahiran Cirebon, Hindia Belanda, 13 Agustus 1902.

Emma Poeradiredja lahir dari pasangan Raden Kardata Poeradiredja dan Nyi Raden Siti Djariah binti Sastrasoewega. Ayahnya pernah bekerja sebagai redaktur kepala untuk Bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat dan menjabat sebagai Residen Priangan.

Emma dikenal sebagai sosok yang dekat dengan ayahnya. Konon ayahnya menjadi sumber cita-cita Emma Poeradiredja karena dianggap sebagai gurunya dalam berorganisasi.

Nama Emma Poeradiredja mungkin tak sepopuler Dewi Sartika yang dikenal sebagai pionir pendidikan untuk kaum perempuan. Padahal Emma Poeradiredja juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Emma Poeradiredja juga merupakan perempuan pertama yang duduk di dewan parlemen kota Bandung.

Perjuangan kaum perempuan

Kiprah perjuangan Emma Poeradiredja sudah terlihat sejak ia lulus dari HIS (Hollandsche Inlandsche School) Tasikmalaya pada 1917 dan melanjutkan sekolah ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs).

Saat itu belum begitu banyak kaum pribumi yang dapat memperoleh pendidikan apalagi melanjutkan ke sekolah lanjutan yang lebih tinggi dengan bahasa Belanda. Emma termasuk perempuan pertama yang melanjutkan ke MULO.

Emma masuk menjadi anggota BIS (Bond Inlandsche Studeerenden) saat masih duduk di kelas satu MULO . Emma menjadi anggota Jong Java pada tahun 1918 dan setelah lulus dari MULO ia diterima bekerja pada Staatspoor en tramwegen (SS), sekarang PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Sambil bekerja, Emma tetap aktif dalam pergerakan, yaitu Kongres Pemuda Indonesia I dan organisasi Jong Islamieten Bond sebagai Ketua Cabang Bandung pada 1925.

Tahun 1927 Emma mendirikan Dameskring bersama beberapa rekannya, yaitu Artini Djojopuspito, Sumardjo, Ayati, Emma Sumanegara, Suhara, Kasiah, Kartimi, dan Rusiah. Anggotanya adalah perempuan muda terpelajar berasal dari berbagai suku di Bandung.

Organisasi ini bertujuan menyiapkan para anggotanya melatih dan mengembangkan diri agar dapat menyebarluaskan cita-cita persatuan Indonesia dengan bermacam usaha, misalnya dengan masuk menjadi organisasi perempuan yang sudah ada atau mendirikan organisasi perempuan.

Kemudian Emma turut aktif pula dalam Kongres Pemuda Indonesia II yang diadakan di Batavia pada tahun 1928 yang kemudian melahirkan sumpah pemuda.

Selain itu, Emma memimpin Pasundan Istri (PASI) sebagai Ketua Umum dan Penasihat Organisasi sampai akhir hayat. PASI didirikan untuk menampung aspirasi kaum perempuan.

Sejak berdirinya organisasi tersebut pada 1930 hingga 1970 Emma terpilih sebagai Ketua Umum PASI. Demikian itu dikarenakan dedikasi, keteguhan, dan perjuangan Emma yang berpengaruh besar pada masyarakat dan kaum perempuan Pasundan atau Jawa Barat.

Emma terpilih sebagai Wakil Kongres Wanita Indonesia pada seminar tentang “The Status of Women in South East Asia” tahun 1952 .

Perempuan politik

Emma sangat giat dalam gerakan Indonesia Berparlemen yang dipimpin dan dipelopori oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Perjuangannya untuk kaum perempuan pun terlihat dari keaktifannya berbicara dalam rapat-rapat umum untuk memprotes perlakuan majikan-majikan terhadap pekerja perempuan.

Tak hanya itu, ia juga memprotes terhadap rencana perkawinan terdaftar yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sekitar Agustus 1949 Emma ditunjuk sebagai utusan Partai Kebangsaan Indonesia Wanita ke Yogyakarta mengikuti Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia.

Emma juga tercatat menduduki berbagai jabatan politik, di antaranya anggota Komite Nasional Karesidenan Priangan, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), anggota Parlemen Republik Indonesia Serikat, anggota panitia negara peninjau undang-undang pemilihan umum, anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR-RI).

Dalam bidang sosial dan kesehatan

Selain giat dalam gerakan politik, Emma dikenal sebagai pekerja sosial yang mendidik dan membimbing masyarakat. Emma mendirikan Panti Asuhan Bandung, mendirikan rumah untuk para perempuan tua atau panti jompo, pemberantasan pelacuran, ikut dalam gerakan rintisan Palang Merah Indonesia dengan menjadi perawat sekaligus pengurus, dan mencari solusi meringankan beban rakyat yang ditimpa bencana.

Pasca kemerdekaan Indonesia, Emma termasuk orang-orang yang menolak kerjasama dan ditahan oleh Belanda. Pada masa Revolusi fisik, di kalangan kaum buruh kereta api, terutama di bagian lintas, banyak yang menjadi korban.

Emma ditunjuk sebagai direktur atau pemimpin Yayasan Stichting atau yayasan yang disebut Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) yang didirikan oleh Pengurus Besar Kereta Api dan pada tahun 1950 berganti nama menjadi Yayasan Kematian Warga Kerta Api (YKWKA). Kegiatan yayasan ini untuk memberi pertolongan kepada korban dan keluarga korban.

Badan Sosial Pusat mendirikan klinik Ibu Emma, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus klinik tersebut. Kemudian Emma dikirim ke Amerika Serikat untuk mengadakan peninjauan dan latihan kerja di bidang kesejahteraan sosial selama enam bulan.

Ia ditunjuk pula sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan BSP. Setelah itu berdiri Yayasan Bina Kerta Raharja Karyawan Kereta Api (YBKRKA) di Bandung, Emma ditunjuk sebagai direktur merangkap Kepala Bagian Guna Raharja sampai wafat.

Kata-katanya yang paling berkesan dan mengabadi adalah, saya harus bekerja sungguh-sungguh sebagai wakil rakyat karena saya digaji oleh uang rakyat. Emma Poeradiredja seorang pengabdi dan pejuang bangsanya yang rajin, tekun, sungguh-sungguh, dan penuh dedikasi.

Sebelum jatuh sakit pada tanggal 13 April 1976 Emma Poeradiredja masih sempat menghadiri Kongres Ikatan Wanita Kereta Api (IWKA) yang ke VIII di Yogyakarta, 5-7 April 1976. Kini nama Emma Poeradiredja diabadikan untuk nama sebuah rumah sakit di Bandung.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami Bukan Ibadah, Tapi Pembunuhan Karakter Perempuan

Next Post

7 Dalil Kerja Domestik Rumah Tangga Tanggung Jawab Bersama

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
kerja domestik

7 Dalil Kerja Domestik Rumah Tangga Tanggung Jawab Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0