Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam

Fadlan by Fadlan
19 Agustus 2024
in Profil
A A
0
Adil Gender

Adil Gender

18
SHARES
888
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada pandangan normatif tentang perempuan muslim, bahwa perempuan muslim merupakan korban aturan-aturan patriarki yang diproduksi oleh fikih, tradisi, dan praktik-praktik muslim lainnya. Ini penyebabnya atas pandangan bahwa fiqih atau hukum Islam adalah sesuatu yang tak dapat kita ubah dan ditawar-tawar karena hukum tersebut berasal dari Quran, Hadis, dan tafsir para fuqaha Abad Pertengahan.

Menurut Amira El-Azhary Sonbol dalam esainya ‘Rethinking of Woman and Islam’—yang terkumpul dalam buku ‘Daughters of Abraham’—bahwa Islam, sebagaimana penafsiran para fuqaha Abad Pertengahan, menglorifikasi nilai-nilai patriarki yang menafikkan kebebasan dan kesetaraan perempuan yang telah terjamin dalam Islam.

Sulit bagi perempuan muslim mendapatkan pemahaman Islam yang emansipatoris dan inklusif. Apabila mereka masih terikat pada tafsir hukum patriarki yang kebanyakan di antaranya disponsori oleh para ulama laki-laki yang tidak memahami pengalaman perempuan.

Di sisi lain, ketika perempuan membutuhkan tafsir hukum inklusif dan adil gender, menurut Amira, sangat sedikit perempuan muslim yang berani melakukan interpretasi progresif terhadap fikih konvensional yang bias gender.

Sekalipun ada, banyak di antara para fuqaha perempuan itu yang justru membela dan melanggengkan dogma-dogma patriarki tradisional. Atau jika ada yang melakukan tafsir inklusif dan adil gender, mereka akan dipersekusi dan dianggap sesat—tak relevan.

Dengan situasi semacam ini, perempuan muslim pada dasarnya membutuhkan pemahaman atau interpretasi baru terhadap Islam dan hukum Islam. Di sisi lain adalah penting jika interpretasi tersebut berasal dari kalangan atau pemikir perempuan itu sendiri. Sebab bagaimanapun produk hukum tidak boleh mengabaikan pengalaman perempuan itu sendiri.

Meskipun tidak sedikit pemikir yang telah berusaha menjawab perlunya pendekatan tafsir atau hukum baru yang inklusif, dalam artikel kali ini saya akan membahas salah satu dari mereka, yaitu Azizah Y. Al-Hibri. Dia adalah salah satu filsuf Islam modern. Menurut Nima Dahir, dalam ‘The Philosopher Queens’, pemikiran dan karya Azizah sangat penting berkontribusi dalam filsafat kontemporer.

Biografi

Azizah Y. Al-Hibri merupakan pemikir muslim berdarah Lebanon-Amerika yang pemikirannya berfokus pada masalah-masalah HAM dan hukum Islam. Dia adalah cucu dari Toufik Al-Hibri, yang mendirikan Gerakan Pramuka (Scout) pertama di dunia Arab.

Azizah menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang filsafat pada 1966, di American University, Beirut. Dia mendapatkan gelar PhD-nya di bidang filsafat pada 1975 di University of Pennsylvania dan bekerja di kampus itu sebagai guru besar filsafat.

Pada 1983, dia mendirikan jurnal akademik yang bernama Hypatia: A Journal of Feminist Philosophy yang terbit setiap tiga bulan sekali oleh Cambridge University. Dan dua tahun kemudian, 1985, dia melanjutkan kembali studinya di bidang hukum.

Selain mendirikan jurnal Hypatia, Azizah juga mendirikan Karamah: Muslim Women Lawyers for Human Rights. Pada tahun 1992, Azizah diangkat sebagai associate professor di T. C. Williams School of Law, University of Richmond. Saat itu, Azizah menjadi perempuan muslim pertama yang bekerja sebagai profesor hukum di Amerika. Sebuah pencapaian yang tidak boleh kita anggap remeh.

Selain apa yang telah saya sebutkan di atas, prestasi lain yang telah dia capai sangat banyak dan beragam. Di antaranya: dewan penasehat Pew Forum on Religion in Public Life, Pluralism Project di Harvard University, dan PBS (Religion & Ethics Newsweekly).

Sedangkan prestasi di luar akademik sendiri, pada 2011, Azizah ditunjuk langsung oleh Presiden Obama untuk menjabat sebagai komisaris U.S. Commission on International Religious Freedom.

Pemikiran

Pemikiran Azizah berfokus pada titik temu antara hukum Islam dan kesetaraan gender. Azizah berusaha mengkaji tentang problem dalam hukum Islam sehubungan dengan kesetaraan gender dan HAM dalam konteks abad 21. Dia melakukan redefinisi terhadap tafsir dan hukum Islam sekaligus mengkritik penafsiran Islam jumhur yang ia anggap merawat supremasi patriarki.

Dalam esainya yang berjudul ‘Islam, Law and Custom: Redefining Muslim Women’s Rights’ (1997), Azizah menegaskan bahwa sebagian besar hukum Islam yang mensubordinasikan perempuan. Misalnya putusan mengenai hukum perceraian, KDRT, dan poligami. Hal ini berdasarkan pada tafsiran patriarki. Padahal, menurut Azizah, Islam adalah agama yang cukup fleksibel untuk mencerminkan kehidupan modern dan pengalaman perempuan muslim.

Azizah berkata, “… Both the Quran and the ahadith maintain the equality of all humans.” Sayangnya, kata Azizah, sering kali tradisi-tradisi patriarki yang jelas bertentangan dengan Quran dan Hadis masuk ke dalam hukum-hukum Islam.

Hal ini bukan hanya menyebabkan kebingungan dalam membedakan mana budaya atau tradisi patriarki dan hukum Islam. Tetapi juga menyebabkan hukum Islam yang dianggap paten menjadi patronase patriarki yang mengancam otonomi perempuan.

Jika sudah seperti itu, kata Azizah, muncullah ketakutan komunal untuk mempertanyakan fikih. Sehingga banyak muslim yang menganggap bahwa fiqih mutlak, terlepas dari patriarki-tidaknya hukum tersebut. Siapapun yang mempertanyakannya sama saja dengan mempertanyakan agama. Inilah apa yang Abed al-Jabiri sebut dengan taqdisul afkar addiniyah (sakralisasi pemikiran keagamaan).

Kritik Azizah terhadap Pandangan Barat

Karena kurangnya pemerataan pendidikan kepada perempuan di dunia Islam, sehingga melanggengkan penindasan yang mengatasnamakan syariat Allah. Padahal fiqih, bagaimanapun, merupakan produk pemikiran manusia. Jika manusianya patriarki, tentu besar kemungkinan hasil pemikirannya pun juga demikian.

Oleh karena itu, dalam Islam, semua muslim—terlepas dari jenis kelaminnya—yang memiliki pengetahuan mumpuni layak membuat penafsirannya sendiri terhadap teks-teks keagamaan.

Bagi Azizah, tafsir Islam seharusnya dimaksudkan untuk menyesuaikan konteks masyarakatnya. Tidak muluk terikat pada tafsir-tafsir Abad Pertengahan. Karena kita tahu bahwa sepanjang sejarah Islam, situasi dan kondisi masyarakat muslim sangat memengaruhi bagaimana Islam kita tafsirkan. Pada gilirannya bagaimana Islam kita praktikkan.

Azizah mengkritik pandangan Barat yang menganggap Islam sebagai agama patriarki. Sebaliknya, bukan Islam yang patriarki tetapi tafsir dan fiqih Islamlah yang patriarki. Pandangan ulama laki-laki yang bias gender, budaya, dan fenomena sejarahlah yang membuat Islam terkesan mengabaikan perempuan.

Dalam esainya ‘A Study of Islamic Herstory: or how did we ever get into this mess?’ pada 1982, Azizah menulis bahwa Islam mengubah budaya patriarki di semenanjung Arab dan menggantinya dengan hubungan antar agama yang inklusif di mana setiap orang setara, terlepas dari etnik, jenis kelamin, maupun ras.

Sayangnya, setelah Nabi Muhammad wafat budaya yang patriarki, entah bagaimana, mulai masuk ke dalam wacana-wacana keagamaan. Maka tugas Azizah sangat penting: bagaimana tafsir atau hukum Islam jadinya jika pengaruh patriarki dihilangkan dari Islam? []

Tags: Azizah Y. Al-HibriBiografiFilsafat IslamFiqih Perempuantokoh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Next Post

Berbahagialah Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tanpa Memblokade Jalan Umum

Fadlan

Fadlan

Saat ini bekerja serabutan sebagai freelance writer dan tutor private Bahasa Inggris

Related Posts

Omah Petroek
Personal

Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

2 Desember 2025
Adam-Hawa
Personal

Kritik terhadap Tafsir Arus Utama tentang Adam-Hawa

2 Desember 2024
Nietzsche dan Perempuan
Pernak-pernik

Nietzsche dan Perempuan

1 September 2024
Sumayyah
Figur

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

23 November 2023
Aisyah al-Ba'uniyah
Hikmah

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

15 November 2023
Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah
Hikmah

Biografi Fatimah binti Abbas Al-Bahgdadiyah

14 November 2023
Next Post
HUT RI Ke-79

Berbahagialah Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tanpa Memblokade Jalan Umum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0