Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Cara Laki-laki Membuktikan Cinta pada Kartini

Menjadi laki-laki yang mengkartinikan perempuan berarti menjadi laki-laki yang beriman pada kesetaraan.

Siti Rohmah by Siti Rohmah
21 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Cinta pada Kartini

Cinta pada Kartini

20
SHARES
979
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali nama Kartini kita sebut, yang terlintas adalah perjuangan perempuan. Namun, sesungguhnya semangat Kartini bukan hanya milik perempuan. Ia adalah ajakan bagi semua umat manusia, laki-laki maupun perempuan untuk mewujudkan keadilan dan martabat dalam relasi antar jenis kelamin.

Menjadi Kartini modern tidak hanya tugas perempuan yang belajar dan bertumbuh, tetapi juga laki-laki yang ikut menciptakan dunia. Di mana perempuan bisa hidup, berpikir, dan berkembang tanpa takut, tanpa terkekang, dan tanpa terbungkam.

Dalam perspektif feminisme Islam, perempuan dan laki-laki adalah mitra setara (zawaj), bukan lawan atau atasan-bawahan. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia tercipta dari jiwa yang satu (nafs wahidah), dan dari sanalah kesalingan dan tanggung jawab moral terbangun.

Maka, menjadi laki-laki yang mengkartinikan perempuan berarti menjadi laki-laki yang beriman pada kesetaraan. Bukan karena tren, tetapi karena akhlak. Berikut ini adalah cara laki-laki bisa membuktikan cinta pada Kartini berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Memandang Perempuan Sebagai Makhluk Intelektual, Bukan Sekadar Objek Seksual

Dalam masyarakat patriarki, perempuan seringkali kita nilai dari tubuhnya: cantik atau tidak, auratnya terbuka atau tidak, menarik atau tidak di mata laki-laki. Perempuan menjadi objek. Padahal dalam Islam, perempuan adalah subjek yang utuh ia berakal, berilmu, dan bertanggung jawab atas dirinya.

Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.” (HR. Ibnu Majah). Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap, apalagi pemuas. Ia adalah makhluk berakal yang berhak untuk berpikir, berpendapat, dan berkontribusi dalam ruang sosial.

Laki-laki yang membuktikan cinta pada Kartini adalah laki-laki yang memuliakan isi kepala perempuan, bukan bentuk tubuhnya. Ia mendengarkan, bukan membungkam. Membuka ruang diskusi, bukan menggurui. Ia tahu bahwa aurat terbesar manusia adalah ketika akalnya tidak ia gunakan.

Memandang perempuan sebagai makhluk intelektual berarti percaya bahwa perempuan bisa menjadi guru, pemimpin, pembuat kebijakan, bahkan pengubah zaman. Seperti Aisyah r.a. yang menjadi rujukan ilmu setelah wafatnya Nabi, atau seperti Syifa binti Abdullah yang diberi kepercayaan oleh Umar bin Khattab untuk mengawasi pasar di Madinah. Perempuan telah membuktikan kapabilitasnya sejak awal sejarah Islam.

Menciptakan Ruang Aman untuk Perempuan

Salah satu bentuk kezaliman struktural terhadap perempuan adalah hilangnya rasa aman. Di rumah, di kantor, bahkan di jalan. Banyak perempuan hidup dalam cemas, karena tubuh dan keberadaannya selalu terancam komentar, sentuhan, atau kontrol yang tidak ia inginkan. Maka laki-laki yang cinta pada Kartini adalah laki-laki yang menciptakan ruang aman.

Ruang aman bukan hanya tentang tidak mengganggu. Ia juga tentang keberpihakan aktif terhadap perempuan. Berani menegur teman sendiri yang melecehkan perempuan, menolak candaan seksis, serta memastikan bahwa tempat kerja, komunitas, atau rumah adalah ruang yang ramah dan adil untuk perempuan.

Nabi Muhammad saw. adalah teladan pencipta ruang aman. Dalam rumah tangga, beliau tidak pernah berkata kasar kepada istri-istrinya. Di masyarakat, beliau membela perempuan yang terlecehkan. Bahkan dalam perjanjian Hudaibiyah, beliau meminta persetujuan Ummu Salamah sebagai penasihat strategis.

Rasul menjadikan perempuan bukan hanya aman secara fisik, tetapi juga aman untuk bersuara dan mengambil peran. Ruang aman adalah bentuk nyata dari keimanan. Karena Islam bukan hanya tentang ibadah personal, tapi juga tentang menciptakan keadilan sosial. Dan keadilan tidak akan pernah hadir jika satu pihak terus merasa takut atau terbungkam.

Memberikan Kesempatan yang Sama: Perempuan Berhak Menjadi Apa yang Ia Mau

Feminisme Islam tidak menolak kodrat biologis, tetapi menolak narasi bahwa perempuan hanya boleh berada dalam ruang domestik. Islam memberi ruang luas untuk perempuan mengambil peran di masyarakat, selama dengan niat yang baik dan cara yang baik. Maka laki-laki yang mengkartinikan perempuan adalah laki-laki yang tidak membatasi mimpi perempuan hanya karena jenis kelaminnya.

Kesempatan yang sama bukan berarti menyeragamkan peran, tetapi memberi akses yang adil. Jika perempuan ingin jadi ilmuwan, dukung. Ingin jadi pengusaha, fasilitasi. Jika ingin jadi ibu rumah tangga sepenuh waktu, hormati. Perempuan bukan cermin dari ambisi laki-laki, melainkan pemilik mimpinya sendiri.

Allah menciptakan manusia dengan potensi yang unik. Surah Al-Hujurat ayat 13 menyatakan, “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” Bukan yang paling banyak bicara, paling tinggi jabatan, atau paling maskulin. Maka, menghalangi perempuan mengejar cita-cita hanya karena ia perempuan, adalah bentuk kezaliman terhadap fitrah ilahi.

Memberikan Support untuk Kebahagiaan yang Ia Pilih dan Atas Dirinya Sendiri

Kebahagiaan perempuan tidak selalu berbentuk pernikahan, anak, atau tas branded. Perempuan punya spektrum luas dalam memaknai hidupnya. Laki-laki yang mengkartinikan perempuan bukan hanya mendukung pilihan perempuan, tapi juga tidak merasa berhak mengontrol jalan hidup perempuan.

Sering kali, perempuan dianggap “tak lengkap” jika belum menikah, atau “tak berhasil” jika belum punya anak. Padahal dalam Islam, ukuran keberhasilan adalah ridha Allah dan kelapangan hati. Maka, ketika perempuan memilih untuk menunda menikah demi studi, atau fokus membangun bisnis kecilnya, ia tidak sedang melawan kodrat. Ia sedang taat pada panggilan jiwanya dan itu suci.

Support sejati bukan berarti selalu setuju. Tapi hadir, mendengarkan, dan tidak menghakimi. Bahkan ketika pilihan perempuan berbeda dengan preferensi kita, selama ia tidak melanggar syariat dan merugikan orang lain, maka biarkan ia berjalan dengan langkahnya. Itulah bentuk kasih sayang yang sejati rahmah, bukan kuasa.

Kartini Tidak Lahir Sendiri

Kartini bisa menulis karena ia diberi ruang oleh ayahnya. Ia bisa bersuara karena didukung oleh sahabat-sahabat korespondennya, termasuk laki-laki. Maka sejarah pun mencatat bahwa pembebasan perempuan tak pernah bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keberpihakan laki-laki bukan untuk menjadi penyelamat, tapi untuk menjadi sekutu sejati dalam perjuangan.

Menjadi laki-laki feminis dalam Islam bukan berarti menjadi lembek, kehilangan peran, atau dipinggirkan. Justru sebaliknya—ia adalah manifestasi dari iman yang dewasa, cinta yang adil, dan tanggung jawab yang luhur. Ia memahami bahwa membesarkan perempuan bukan berarti mengecilkan diri, tetapi meninggikan martabat kemanusiaan bersama.

Karena sejatinya, mengkartinikan perempuan bukan tentang menyerahkan panggung. Tapi menciptakan dunia di mana perempuan tidak lagi perlu meminta izin untuk berdiri tegak. []

 

Tags: Cinta pada Kartiniemansipasigerakan perempuanhari kartiniPahlawan Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

Next Post

Paradigma KUPI

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Rahmah El Yunusiyah
Figur

Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

13 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Next Post
KUPI

Paradigma KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0