Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

Dengan atau tanpa kita sadari, faktor lain yang turut menjadi penyebab tingginya fenomena fatherless di Indonesia ini adalah budaya patriarki

Belva Rosidea by Belva Rosidea
4 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Fenomena Fatherless

Fenomena Fatherless

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini ramai pembicaraan mengenai fenomena fatherless di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, sadar atau tidak sadar memang masih banyak kita jumpai anak-anak yang menjadi korban fenomena fatherless ini, atau barangkali kita sendiri menjadi salah satu yang pernah atau sedang mengalaminya.

Meski demikian, masih banyak pula masyarakat yang belum mengetahui apa itu fatherless dan kemungkinan dampaknya dalam kehidupan seorang anak.

Istilah fatherless berasal dari bahasa Inggris, yang menunjukkan adanya tekanan emosional akibat dari kehilangan sosok ayah, baik secara fisik maupun psikis. Istilah ini bisa kita katakan mirip dengan istilah father absence, father hunger, atau father deficit. Fatherless yang ditekankan di sini adalah tentang bagaimana peran ayah dalam keluarga. Khususnya dalam mendampingi tumbuh kembang anak yang dinilai masih sangat minim.

Di Indonesia sendiri, angka fatherless terbilang cukup tinggi. Bahkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan fatherless tertinggi ketiga di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa masih sangat kurangnya peran ayah dalam membersamai pertumbuhan anak-anaknya.

Psikolog asal Amerika, Edward Elmer Smith mengatakan bahwa fatherless country merupakan negara yang masyarakatnya memiliki kecenderungan tidak merasakan keberadaan dan keterlibatan figur ayah dalam kehidupan anak, baik secara fisik maupun psikologis.

LDR dan Perceraian Pemicu Fatherless

Berdasarkan pengertian di atas, maka fenomena fatherless tidak hanya dialami oleh anak-anak yatim yang ditinggal ayahnya karena kematian. Namun juga dialami oleh anak-anak yang masih memiliki sosok ayah secara fisik namun tidak diikuti oleh kehadiran psikologis.

Kondisi demikian penyebabnya bisa oleh berbagai faktor, seperti pernikahan jarak jauh atau long distance marriage (LDM), orang tua bercerai, orang tua yang terlalu sibuk dengan pekerjaan. Bahkan karena budaya patriarki yang masih dijunjung tinggi. Hubungan LDM atau perceraian seringkali menyebabkan anak tumbuh tanpa kedua orang tua yang lengkap di sampingnya.

Angka perceraian di Indonesia juga bisa kita bilang masih cukup tinggi. Menurut laporan Badan Statistik Indonesia, kasus perceraian di Indonesia tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya, yakni mencapai 516.344 kasus. Kesibukan seorang ayah dengan pekerjaan seringkali menjadi alasan kurangnya waktu yang ia habiskan untuk anak.

Padahal jika anak tetap kita jadikan prioritas maka akan ada jalan untuk membangun hubungan yang baik. Karena hubungan yang baik tidak hanya terhitung oleh kuantitas, melainkan kualitas.

Bukti Adanya Bukti Patriarki

Dengan atau tanpa kita sadari, faktor lain yang turut menjadi penyebab tingginya fenomena fatherless di Indonesia ini adalah budaya patriarki. Budaya patriarki meyakini bahwa laki-laki hanya bertanggung jawab pada urusan nafkah. Sedangkan perempuan memiliki tanggung jawab terhadap segala urusan domestik dan pengasuhan anak.

Budaya patriarki ini tampaknya banyak keluarga Indonesia masih menjunjung tinggi. Seorang laki-laki yang menganut budaya ini merasa perannya telah terlaksana dengan baik ketika dia mampu mencukupi nafkah istri dan anak-anaknya. Ia tak peduli tentang bagaimana kesibukan istrinya dalam membagi waktu antara pekerjaan rumah dan mengurus anak.

Mereka yang berbudaya patriarki menganggap, bahwa semua yang berhubungan dengan anak adalah tanggung jawab istri. Sementara laki-laki sebagai seorang suami dan seorang ayah tak perlu tahu bagaimana cara mengganti popok, dan cara menyuapi anak. Atau tak perlu repot-repot menemani anak belajar menghitung dan membaca.

Program-program parenting juga kebanyakan hanya para perempuan yang mengikuti. Entah yang sudah menjadi ibu ataupun yang masih mempersiapkan diri. Padahal, seorang anak merupakan tanggung jawab bersama. Mereka membutuhkan pendampingan secara fisik dan psikis dari kedua orang tuanya, baik dari sisi ibu maupun sisi ayah.

Pengasuhan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama Ayah dan Ibu

Menurut psikolog klinis anak dan remaja Monica Sulistiawati, MPsi, Psikolog, pengasuhan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu, melainkan juga ayah. Mengacu pada sebuah penelitian, terdapat dampak positif apabila anak memiliki kedekatan emosional dengan ayahnya.

Di antaranya yaitu, akan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memiliki tingkat resiliensi ketika menghadapi masalah, memiliki kemampuan problem solving. Yakni dapat menyelesaikan masalah dengan baik, sehingga seorang anak yang memiliki kedekatan hubungan dengan ayahnya cenderung lebih mampu beradaptasi.

Meskipun berhadapan pada situasi-situasi yang kurang menyenangkan. Anak yang kita besarkan dengan perhatian yang seimbang dari ayah dan ibunya cenderung memiliki tingkat depresi yang lebih rendah.

Seorang anak perlu mengetahui bahwasanya ada dua figur berbeda dalam kehidupannya. Yaitu perempuan dan laki-laki.  Jika ibu mengajarkan tentang pendewasaan emosi, empati, dan nilai-nilai kasih sayang, maka seorang ayah  harapannya dapat memberi pelajaran tentang logika, keberanian, dan kemandirian.

Sisi feminin dan maskulin ini dapat membentuk anak menjadi pribadi yang ‘utuh’. Jangan sampai budaya patriarki menjadi pengahalang dalam membentuk kualitas diri anak-anak Indonesia yang lebih baik. []

Tags: Fatherlesskeluargaparentingpola asuhRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

Next Post

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Pasangan Hidup

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0