Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Kisah cinta Najwa dan Ibrahim membuktikan bahwa pernikahan yang dilandasi prinsip kesetaraan dan saling mendukung bukanlah sekadar impian.

Muhaimin Yasin by Muhaimin Yasin
26 Mei 2025
in Keluarga
A A
0
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan sejatinya adalah ikatan suci yang memberikan ruang bagi kedua pihak untuk bertumbuh bersama. Bukan tentang siapa yang berkorban dan siapa yang harus sukses, tetapi bagaimana keduanya saling mendukung untuk mencapai potensi terbaik masing-masing.

Di tengah masyarakat yang masih sering mempertentangkan keberhasilan karir dengan keharmonisan rumah tangga, terutama bagi perempuan, kisah Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf hadir sebagai pengingat bahwa kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.

Berawal dari Pertemuan di Kampus Bergengsi

Pertemuan Najwa Shihab dan Ibrahim terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebuah awal yang kemudian mengukir kisah cinta inspiratif bagi banyak pasangan di Indonesia.

Mereka membuktikan bahwa relasi senior dan junior dalam dunia akademis dapat bertransformasi menjadi hubungan setara dalam kehidupan berumah tangga. Perbedaan yang awalnya terkesan hierarkis ini justru menjadi fondasi menarik yang memperkaya dinamika hubungan mereka.

Keputusan mereka untuk menikah pada Oktober 1997 bukan sekadar menyatukan dua hati yang saling mencinta. Lebih dari itu, pernikahan mereka mempertemukan dua visi kehidupan yang kemudian berjalin membentuk tapestri indah sebuah rumah tangga modern.

Upacara pernikahan mereka mencerminkan harmoni yang sempurna antara nilai tradisional dan pemahaman kontemporer tentang makna pernikahan, menghadirkan keseimbangan yang menjadi ciri khas hubungan mereka hingga kini.

Dukungan Tanpa Syarat sebagai Fondasi Hubungan

Hal yang membuat pernikahan Najwa Shihab dan Ibrahim begitu istimewa adalah komitmen untuk saling mendukung tanpa syarat. Ibrahim selalu hadir mendampingi Najwa di setiap tahapan hidupnya mulai dari masa kuliah, beradaptasi dengan peran sebagai ibu, hingga membangun dan mengembangkan karir profesionalnya yang sangat gemilang.

Kehadiran Ibrahim bukan sekadar fisik, melainkan juga dukungan emosional dan intelektual yang memungkinkan Najwa tumbuh menjadi salah satu jurnalis dan figur publik terkenal dan disegani di Indonesia.

Dukungan semacam ini mewujudkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga. Ada kesediaan untuk saling menguatkan dan memberdayakan pasangan tanpa mengharapkan pengorbanan satu pihak demi keberhasilan pihak lain. Ibrahim memahami bahwa mendukung kesuksesan Najwa tidak mengurangi perannya sebagai suami, justru memperkaya makna kebersamaan mereka.

 Filosofi Tumbuh Bersama dalam Perjalanan Hidup

“Aku memang tumbuh bersama Baim di setiap tahapan momentum dalam hidup.” ungkap Najwa dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini menggambarkan esensi dari pernikahan mereka yang memberikan ruang untuk bertumbuh bersama, bukan hubungan yang membatasi atau mengorbankan potensi salah satu pihak.

Kisah pasangan ini menunjukkan bahwa kesuksesan karir tidak perlu kita pertentangkan dengan keharmonisan rumah tangga. Keduanya bisa berjalan seiring ketika ada kesepahaman dan komitmen bersama untuk saling mendukung. Ibrahim tidak melihat pencapaian istrinya sebagai ancaman terhadap posisinya dalam keluarga. Ia justru menjadi penyokong utama yang memungkinkan Najwa mencapai prestasi luar biasa dalam karirnya.

Dalam mengasuh putra mereka, Izzat Assegaf, mereka juga menerapkan prinsip kemitraan yang seimbang. Keduanya berbagi tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak. Hal ini mengajarkan bahwa peran orangtua adalah kolaborasi yang tidak berdasarkan pada pembagian gender tradisional. Izzat tumbuh dalam lingkungan yang menghargai kesetaraan, menyaksikan langsung bagaimana orangtuanya menjalankan peran masing-masing dengan saling menghormati.

Keseimbangan Karir dan Kehidupan Keluarga

Pernikahan mereka mematahkan stereotip bahwa wanita harus memilih antara keluarga atau karir. Najwa membuktikan bahwa dengan dukungan pasangan yang tepat, seorang wanita bisa menjadi ibu yang baik sekaligus profesional yang berprestasi.

Ibrahim pun telah menunjukkan bahwa maskulinitas sejati tidak diukur dari dominasi, melainkan dari kemampuan untuk mendukung pasangan dan berbagi tanggung jawab. Mereka mengajarkan bahwa dalam pernikahan modern, peran dan tanggung jawab tidak lagi kaku terbagi berdasarkan gender, tetapi lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Pelajaran Berharga tentang Kesetaraan dalam Rumah Tangga

Kisah cinta Najwa dan Ibrahim membuktikan bahwa pernikahan yang berlandaskan prinsip kesetaraan dan saling mendukung bukanlah sekadar impian. Ini adalah model nyata yang bisa terwujudkan ketika kedua belah pihak berkomitmen untuk menciptakan hubungan yang saling memberdayakan. Esensi pernikahan yang sejati bukanlah tentang dominasi atau subordinasi, melainkan tentang kemitraan yang memungkinkan kedua pihak mencapai potensi terbaik mereka.

Di tengah masyarakat yang masih kerap mempertanyakan kemampuan wanita berkarir untuk membangun rumah tangga harmonis, Najwa dan Ibrahim hadir sebagai bukti hidup bahwa keduanya tidak harus kita pertentangkan. Merekalah teladan nyata bahwa cinta yang sejati tidak membuat salah satu pihak mengecil, tetapi justru membuat keduanya bersinar bersama.

Seiring berjalannya waktu, Najwa dan Ibrahim terus menunjukkan bahwa pernikahan mereka bukan hanya bertahan tetapi semakin menguat. Mereka membuktikan bahwa komitmen pada kesetaraan bukanlah sekadar slogan. Melainkan praktik hidup yang memberikan manfaat nyata bagi keduanya. Dalam dunia yang terus berubah dengan ekspektasi sosial yang sering membingungkan, kisah mereka menjadi lentera yang menerangi jalan bagi pasangan lain yang mencari keseimbangan serupa.

Melalui perjalanan mereka, kita diingatkan bahwa pernikahan pada hakikatnya adalah persekutuan dua jiwa yang saling melengkapi, bukan kompetisi atau pengorbanan. Kesetaraan dalam rumah tangga bukan berarti semua harus sama dan identik, melainkan adanya penghargaan terhadap kontribusi unik masing-masing pihak untuk menciptakan harmoni bersama. Sampai meninggal dunia, Ibrahim adalah salah satu contoh partner hidup yang cocok untuk kita tiru perannya dalam keluarga. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah Swt. []

Tags: CintaJodohkeluargaNajwa Shihab dan IbrahimRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Next Post

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Anak di Kudus

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0