Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

JIka hal-hal tersebut membuat si perempuan keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah tanpa melihat apakah tindakan itu disengaja atau tidak.

Hukuman Pelaku Aborsi

Hukuman Pelaku Aborsi

Mubadalah.id – Pelaku aborsi atau penyebab keguguran dalam fikih dikenakan hukuman. Orang yang terkena hukuman itu bisa ibu si janin sendiri bisa juga orang lain.

Ada beberapa macam sanksi bagi pelaku atau penyebab aborsi sesuai dengan akibatnya: Pertama, ghurrah (denda yang nilainya 5% dari dhiyat penuh atau senilai lima ekor unta). Kedua, kifarah (ganti rugi). Ketiga, dhiyat (tebusan). Keempat, ta’zir (hukuman atas pertmbangan hakim).

Ghurrah berlaku jika aborsi telah memenuhi lima syarat yakni:

Pertama, adanya tindakan tertentu yang menyebabkan janin gugur. Kedua, janin gugur setelah terjadinya tindakan tertentu. Ketiga, janin keluar dalam keadaan meninggal. Keempat, janin sudah melewati masa mudghah (sudah berbentuk), dan kelima orang tua janin bukan kafir harbi kedua-duanya.

Yang kita maksud tindakan di sini adalah semua hal yang bisa menjadi penyebab keguguran, termasuk ucapan. Misalnya, mengancam, menakut-nakuti, menghina, mengejutkan, berteriak keras, membiarkan kelaparan, meneyabrkan bau busuk, bahkan membuat si hamil terpesona.

JIka hal-hal tersebut membuat si perempuan keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah tanpa melihat apakah tindakan itu ia sengaja atau tidak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan usia janin yang gugur mewajibkan ghurrah. Jumhur ulama mengatakan ghurrah wajib tanpa memandang usia janin, asalkan janin sudah melewati masa mudghah.

Namun Imam Malik mewajibkan ghurrah tanpa memandang apakah janin sudah berbentuk atau belum. Ulama Hanabilah memberikan tafshil. Ghurrah wajib pada usia kehamilan dibwah 6 bulan. Selain itu, pelaku atau penyebab aborsi mendapat hukuman dhiyat penuh.

Diyat penuh juga berlaku jika janin yang sudah diketahui hidup di rahim ibunya terbunuh karena tindak kriminal terhadap ibunya dan bukan dimaksudkan untuk mebunuh karena tindak kriminal terhadap ibunya sendiri dan bukan dimaksudkan untuk membunuh janin itu sendiri.

Ini adalah pendapat jumhur. Namun jika tindakan itu memang untuk mencelakai si janin itu sendiri, maka pelakunya wajib membayar kifarati. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. []

Exit mobile version