Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibuisme Negara: Bagaimana Orde Baru Mengkonstruksi Keperempuanan dan Masih Tersisa hingga Kini

Perempuan sering diabaikan dalam analisis politik. Padahal secara jumlah, mereka separuh dari total warga negara

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
16 April 2024
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Ibuisme Negara

Ibuisme Negara

943
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“I am not free while any woman is unfree, even when her shackles are very different from my own.”

-Audre Lorde-

Mubadalah.id – Begitulah kata penulis-penyair dan aktivis perempuan asal Amerika Serikat. Ia merasa tidak bebas ketika perempuan lain pun tidak bebas. Bahkan ketika belenggunya sangat berbeda dengan belenggu miliknya. Walaupun berbeda ras, suku, agama, dan kewarganegaraan, Audre Lorde akan berdiri di samping para perempuan itu—yang memanggul aneka beban.

Tidak terlepas di negeri ini, menjadi perempuan berarti ikut menelan pil pahit. Pendidikan tak boleh tinggi-tinggi nanti jodoh lari, tidak dibolehkan memimpin organisasi, harus manut suami, dipersulit menjadi ilmuwan karena dianggap terlalu emosional, dst.  Menjadi perempuan seakan-akan bermakna kamu harus jadi bayangan. Gelap, tak kentara. Jarang dianggap, hanya bisa mengikuti gerak subjek utama (yakni laki-laki). Dan bisu.

Tentu kondisi demikian sudah berangsur-angsur membaik. Namun konstruksi sosial semacam itu sebenarnya berawal dari mana? Siapa sosok, sistem, atau faktor apa saja yang mendasarinya? Dan kekuasaan seperti apa yang melanggengkannya? Barangkali akan terlalu kompleks jika kita kuliti satu per satu.

Di tulisan ini, saya hanya ingin mewedarkan sekilas tentang salah satu temuan prominen dalam studi gender dan kekuasaan di Indonesia. Ulasan kritis mengenai hal itu termaktub dalam buku Ibuisme Negara: Konstruksi Sosial Keperempuanan Orde Baru (Komunitas Bambu, Cet. III – 2021). Kendati buku ini sudah klasik, namun gagasannya masih sangat penting untuk diketahui khalayak.

Ibuisme Negara

Gagasan ini mulanya diketengahkan oleh Madelon Djajadiningrat-Nieuwenhuis lewat esainya bertajuk “Ibuism and Priyayisation” (1987). Ideologi ibuisme ini memposisikan kaum perempuan khususnya ibu untuk mendukung setiap tindakan perempuan untuk mengurus keluarga, kelompok, kelas, atau negaranya dengan tanpa menuntut pamrih berupa privilese (keistimewaan) dan kekuasaan sebagai imbalan.

Kemudian aktivis gender dan penulis kolom, Julia Suryakusuma, melanjutkan penelitian lebih kaya terkait itu lewat tesisnya yang terbit 1988 di ISS, Den Haag. Bagi Julia, ada konstruksi sosial keperempuanan yang rezim Orde Baru selundupkan secara sistemik ke bawah sadar masyarakat. Di periode ini, rezim selalu mendefinisikan perempuan sebagai entitas yang tidak dapat eksis atas diri sendiri. Ia selalu terkait erat dengan keluarga, komunitas, negara, serta anak, bapak, dan suami.

Upaya-upaya yang Orde Baru jalankan antara lain lewat Dharma Wanita dan PKK—yang dulunya singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga” dan kelak berubah menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Melalui dua wadah yang terbentuk oleh kekuasaan negara itulah rezim Orde Baru melakukan kontrol sosial dan membentuk definisi serta citra ideal seorang perempuan.

Ini tak lain adalah bentuk housewifization (“pengiburumahtanggaan”) dengan jalur yang lebih canggih. Yakni instrumen negara beserta apparatusnya. Konsep ini sejatinya pernah penjajah Jepang pakai untuk memagari gerakan perempuan Indonesia masa itu. Mereka digiring agar kembali kepada kodrat seturut definisi yang penguasa inginkan.

Riset Julia Suryakusuma

Peristiwa itu ternyata juga diadopsi oleh pemerintah Orde Baru. Riset Julia Suryakusuma ingin membongkar siasat bagaimana negara otoriter Orde Baru menguasai rakyat, melalui berbagai perangkat, mekanisme, dan ideologi yang mereka ciptakan (hlm. xxxix). Bukti konkret darinya, salah satu misalnya, terpendar pada butir-butir Panca Dharma Wanita sebagai berikut:

Wanita sebagai Istri Pendamping Suami, Wanita sebagai Ibu Rumah Tangga. Lalu Wanita sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak, dan Wanita sebagai Pencari Nafkah Tambahan. Selain itu, Wanita sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat.

Hal yang aneh tapi nyata juga tampak dalam Dharma Wanita. Strukturnya sama sekali mencomot model negara yang hierarkis. Bahwa istri Menteri-lah yang akan menduduki posisi tinggi, dan itu sama sekali tidak berlandaskan kapasitas, kompetensi dan prestasi individu. Cerminan kecil dari ‘napas feodalisme’ dinastik yang ikut terwariskan—dan tentu tidak demokratis.

Membaca PKK secara Lebih Kritis

Mengagetkan lagi, lewat buku ini saya tahu bagaimana kekuasaan Orde Baru juga meletakkan banyak tangannya ke ranah privat warga negara, termasuk urusan gender dan seksualitas. Lewat PKK, umpamanya, negara mendapatkan saluran perantara yang menghubungkan mereka dengan kaum wanita desa—mengingat PKK ada di penjuru pelosok negeri. Penulis kelahiran New Delhi ini lanjut mengupas:

“Yang diperantarai ialah kekuasaan negara yang otoriter dan paternalistis melalui berbagai wilayah pengaruh: sosial, budaya, ideologis, politis, dan ekonomi. Di bidang sosial, ia memperantarai konsep “domestikasi”; di bidang budaya ia memperantarai “priyayisasi” dan “ibuisme”.

Di wilayah politik ia memperantarai kekuasaan negara melalui struktur yang menyerupai militer. Lalu di wilayah ekonomi ia memperantarai gagasan tentang rumahtangga dan norma keluarga batih untuk mendukung perkembangan kapitalis yang dipimpin negara. Selain itu di wilayah ideologi memperantarai Pancasila melalui ideologi bapak-ibuisme negara.” (hlm. 61)

Di mata Julia, ibuisme negara terjadi karena negara mengkonstruksikan perempuan sebagai pelaku pekerjaan domestik sehingga perempuan pada periode itu menjadi angkatan kerja kapitalisme yang “tidak dibayar”.

Ringkasnya, ibuisme negara adalah hasil perkawinan akur antara feodalisme dan kapitalisme. Secara kritis ia juga menyodorkan bahwa perempuan sering diabaikan dalam analisis politik. Padahal secara jumlah, mereka separuh dari total warga negara.

Masih Ada, Hanya Malih Rupa

Dalam pengantarnya di edisi ketiga buku itu, aktivis gender pecinta seni ini mengamati bahwa “ibuisme negara” masih eksis. Kendati Orde Baru sudah tumbang sejak 1998, namun anasir pembentuknya dan sisa-sisa perangkat ideologis dan kelembagaanya masih hadir hingga kini. Golkar tidak bubar, Dharma Wanita masih aktif, hingga PKK pun masih beraktivitas di seluruh desa. Lebih lagi, aspek budaya feodalisme masih langgeng di masyarakat.

Julia mengamati hal tersebut masih kondusif bagi ibuisme negara untuk tetap menyusup. Hanya saja, ia beradaptasi seiring waktu. Yang pasti, menurutnya, “hegemoni patriarki di Indonesia sangat dominan, selain dari negara juga dari nilai-nilai tradisional dan kelompok Islam konservatif yang semakin berkuasa.”

Ihwal tersebut dapat kita intip pada muncul dan proaktifnya gerakan anti-feminisme yang mengatasnamakan kelompok dengan dasar keagamaan tertentu.

Membaca buku ini, setidaknya kita dapat menjelajahi peta kekuasaan yang nyatanya merembesi ranah privat dan banyak sektor lain di alam kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengeja ruang, waktu (masa lalu dan konteks masa kini), untuk kemudian menyiapkan diri di masa mendatang. []

 

 

Tags: GenderIbuisme Negarakeadilan genderkekuasaanOrde Baru

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Pemimpin yang Melayani
Publik

Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

15 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0