Mubadalah.id – Tahun baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru Imlek dimulai di hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh tanggal kelima belas, pada saat bulan purnama. Namun masih banyak di antara kita yang belum mengerti tradisi dan budaya Tionghoa ini. Bahkan ada yang mengharamkan untuk sekadar mengucapkan selamat tahun baru Imlek. Alasannya, itu bukan bagian dari tradisi Islam atau karena mayoritas warga etnis Tionghoa bukan muslim.
Padahal dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia tidak lepas dari peran Laksamana Cheng Ho/Sam Po Kong, yang diutus oleh Kaisar Tiongkok pada masa itu untuk melakukan muhibah menjalin kerjasama antar bangsa melalui perjalanan laut, berlayar hingga ke Nusantara pada masa sebelum dan saat Kerajaan Majapahit bertahta.
Tidak hanya itu saja, sejarah Nusantara telah banyak bersinggungan dengan tradisi dan budaya Tionghoa. Bahkan para penyebar agama Islam di Pulau Jawa yang dikenal dengan sebutan Wali Songo, di antaranya merupakan bangsa Tionghoa. Seperti Sunan Ampel yang masih keturunan dari Kerajaan Champa atau dikenal dengan nama Negara Kamboja saat ini, memiliki nama Tionghoa Bong Swie Hoo.
Maka ketika kita mengabaikan perayaan Imlek, sama halnya dengan lupa pada sejarah, dan tidak menghargai bagaimana proses penyebaran Islam hingga sekarang. Padahal menurut Profesor Doktor Mahfudz MD, dalam salah satu tayangan di TV swasta nasional, beliau menyampaikan bahwa Imlek atau Tahun Baru China sudah ada sejak 2569 tahun yang lalu, sedangkan tahun masehi baru 2018 dan tahun hijriyah di hitungan tahun 1438, sehingga secara logika Imlek lebih dahulu ada. Maka terasa aneh jika mengucapkan atau merayakan imlek dianggap sebagai perbuatan bid’ah.
Di Indonesia sendiri selama tahun 1968-1999 perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan instruksi Presiden nomor 14 tahun 1967, rezim orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa di antaranya imlek. Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut inpres no 14 tahun 1967.
Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/201 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.
Maka kita patut berterima kasih pada Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur karena telah membuka lagi kesempatan untuk menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat Tionghoa. Mereka sudah diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia. Sehingga keberagaman yang ada itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya. Apa yang sudah dimulai Gusdur, tugas kita untuk meneruskan nilai-nilai pluralisme dan toleransi.
Setelah perayaan Imlek diperbolehkan, tradisi Tionghoa yang mati selama puluhan tahun itu akhirnya hidup kembali, dan menjadi bagian dari budaya serta tradisi orang Indonesia. Kita bisa melihat atraksi barongsai yang mungkin sudah semakin langka dalam berbagai event perayaan Imlek di kota-kota besar. Kita juga bisa ikut menikmati kue khas imlek seperti kue keranjang dan aneka panganan khas Tionghoa lainnya.
Dalam hidup bermasyarakat yang majemuk, kita sudah terbiasa berinteraksi dengan komunitas Tionghoa, terutama di bidang perdagangan, bisnis dan pengobatan sebagai sarana hubungan simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan. Proses ini dinamakan dengan prinsip kesalingan untuk bekerjasama dalam hal kebaikan.
Relasi antara muslim dan non muslim sebagaimana yang pernah disampaikan KH. Husein Muhammmad saat mengampu Pengajian Kamisan di Fahmina Institute, bahwa Islam menghargai setiap individu dan siapapun manusianya. Maka turunlah perintah-perintah agama untuk bersikap adil, bertindak kasih, saling mengenal dan etika sosial lainnya. Moralitas luhur yang lain, prinsip dasar Islam adalah penghormatan terhadap manusia siapapun dia dan darimanapun asal-usulnya, maka kita wajib menghormati.
Maka salah jika menganggap komunitas Tionghoa atau tradisi yang mereka miliki sebagai ‘the others’ atau yang lain, sebab kita tidak bisa mengeneralisir orang lain sebagai sesuatu yang harus dijauhi atau dimusuhi, karena hal itu justru akan menyempitkan pandangan kita terhadap prinsip kemanusiaan, yakni menghormati manusia sebagai bagian hak asasi manusia.
Sehingga prinsip resiprokal hadir untuk saling menghormati dan menghargai budaya serta tradisi komunitas Tionghoa dalam merayakan imlek. Karena Indonesia adalah rumah bersama, yang satu sama lain telah menjadi keluarga, sudah selayaknya antar anggota keluarga untuk saling menopang kebutuhan dan kepentingan satu sama lain. []