Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakpastian Perlindungan dan Bertambahnya Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

Mayoritas PRT yang terdiri dari perempuan, menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih dianggap sebagai pekerjaan bernuansa ”perempuan”

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
13 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Akhir-akhir ini negeri kita riuh dengan berbagai hal yang mengganggu. Mulai dari perilaku pejabat negara, maraknya kasus kekerasan seksual, menurunnya jumlah kelas menengah sebagai tanda amburadulnya sistem ekonomi kita, deforestasi yang tiada henti.

Bertambah yang tak kalah penting adalah pengabaian terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang beberapa hari terakhir telah memperjuangkan haknya di depan gedung DPR. Berbeda dengan kebijakan lainnya untuk kepentingan elit seperti undang-undang pemilihan daerah, pemerintah tidak butuh waktu panjang untuk membahasnya.

Di negeri kita, kesenjangan kepentingan itu menjadi tontonan. Bagaimana tidak, dalam satu wilayah yang sama, kita bisa melihat aktivis pekerja rumah tangga memperjuangkan pengesahan rencana undang-undang demi perlindungan PRT. Sementara di dalam gedung DPR kita bisa melihat bagaimana kepentingan elit diperbincangkan.

Di wilayah yang sama, ada akses untuk salah satu ibu hamil yang diprioritaskan oleh negara. Sementara ada pula ratusan ibu hamil yang kesusahan mendapatkan akses layak untuk bepergian bahkan untuk ke pusat layanan kesehatan. Dalam tulisan ini, kita akan mengingat berbagai permasalahan tadi yang sebenarnya saling berkaitan. Hal ini juga dapat berdampak kepada salah satunya adalah pekerja rumah tangga.

Membaca PRT ke Depan

Dalam beberapa informasi yang kita serap setiap harinya, terdapat isu bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia menurun. Beberapa ahli ekonomi menyebutkan bahwa hal ini terjadi disebabkan oleh informalisasi kerja. Di mana, kerja formal semakin berkurang dan masyarakat beralih bekerja di sektor informal. Fenomena Gig ekonomi juga menjadi salah satu alasan kerja informal hari ini banyak menjadi ruang alternatif bagi pekerja.

Kemudian, apa hubungannya dengan Pekerja Rumah Tangga? PRT sebagai salah satu kerja informal di tengah sempitnya pekerjaan formal berpotensi mengalami peningkatan jumlah pekerja. Pada tahun 2016,  berdasarkan data International Labor Organization  (ILO) menyebutkan bahwa jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta orang.

Sedangkan pada siaran pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS Perempuan) pada tahun 2023 menyebutkan bahwa perkiraan jumlah PRT Indonesia sebanyak 5 juta orang. Artinya, di tengah sempitnya lapangan kerja formal, angka ini berpotensi akan terus bertambah.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak familiar dengan ekonomi gig, pekerja rumah tangga menjadi pilihan mereka. Mayoritas PRT yang terdiri dari perempuan, menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih dianggap sebagai pekerjaan bernuansa ”perempuan” oleh masyarakat. Berbeda dengan ekonomi gig yang mayoritas memiliki kerja mobile sehingga cocok untuk laki-laki. Terkhusus bagi perempuan-perempuan di perdesaan.

Kemudian, kita juga perlu mengingat deforestasi dan krisis iklim hari ini. Krisis iklim juga menjadi salah satu pendorong diversifikasi tenaga kerja khususnya di sektor pertanian yang sudah tidak dapat kita harapkan lagi. Mereka akan berpindah dan bertransmigrasi, salah satu kemungkinannya adalah dengan menjadi PRT.

Semakin Meningkatnya Kerentanan PRT

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, deforestasi dan krisis iklim yang juga berotensi menambah kerentanan pekerja rumah tangga. Selama ini, yang kita seringkali bahas mengenai kerentanan PRT adalah kerentanan ekonomi, seperti para pekerja dengan mudah mendapatkan pemecatan kapanpun, upah yang tidak tepat waktu, upah minim dan kerja yang seakan-akan 24 jam, dan kerentanan ekonomi lainnya.

Selanjutnya adalah kerentanan psikis karena hubungan hierarki dengan pemberi kerja yang belum tentu sehat. Belum lagi persoalan perbedaan ras yang juga berpotensi menjadi hubungan pekerja dan pemberi kerja menjadi tidak baik. Kerentanan mengalami kekerasan seksual seperti kasus kasus kekerasan seksual terhadap PRT sebelum-sebelumnya yang sudah terjadi.

Namun, kerentanan PRT akan semakin bertambah di tengah deforestasi dan krisis iklim. PRT dengan pekerjaan domestiknya tentu berurusan langsung dengan ketersediaan air bersih dan pangan. Cuaca ekstrem yang berpengaruh terhadap kondisi kesehatan dan wabah penyakit juga menjadi salah satu tanggung jawab pekerja rumah tangga. PRT akan menjadi over work dan over burden di tengah tidak adanya jaminan perlindungan.

Kondisi ini mendorong kita untuk serius mengawal rencana undang-undang pekerja rumah tangga. Kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan kita hari ini menjadi sebuah tanda bahaya bagi berbagai jenis pekerjaan informal salah satunya adalah PRT.

Setelah peralihan sektor kerja dari formal ke informal karena ketersediaan lapangan kerja formal yang semakin sempit, pemerintah perlu melihat dengan serius kondisi yang terjadi hari ini terhadap para pekerja kita, khususnya pekerja rumah tangga. Setelah sekian tahun kita bersabar menunggu pengesahan RUU PRT, hari ini dorongan terhadap pemerintah harus berlipat ganda.

Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah tugas negara. Dan kerentanan yang terjadi pada pekerja rumah tangga sifatnya tidak lagi persoalan keluarga, namun ini menjadi permasalahan sistemik yang perlu segera kita selesaikan. []

Tags: kerentanan pekerjaKrisis IklimPekerja Rumah Tanggaperlindungan pekerjaRUU PPRT
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Krisis Iklim
Aktual

Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

29 Juli 2025
PRT
Hikmah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID