Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakpastian Perlindungan dan Bertambahnya Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

Mayoritas PRT yang terdiri dari perempuan, menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih dianggap sebagai pekerjaan bernuansa ”perempuan”

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
13 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Akhir-akhir ini negeri kita riuh dengan berbagai hal yang mengganggu. Mulai dari perilaku pejabat negara, maraknya kasus kekerasan seksual, menurunnya jumlah kelas menengah sebagai tanda amburadulnya sistem ekonomi kita, deforestasi yang tiada henti.

Bertambah yang tak kalah penting adalah pengabaian terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang beberapa hari terakhir telah memperjuangkan haknya di depan gedung DPR. Berbeda dengan kebijakan lainnya untuk kepentingan elit seperti undang-undang pemilihan daerah, pemerintah tidak butuh waktu panjang untuk membahasnya.

Di negeri kita, kesenjangan kepentingan itu menjadi tontonan. Bagaimana tidak, dalam satu wilayah yang sama, kita bisa melihat aktivis pekerja rumah tangga memperjuangkan pengesahan rencana undang-undang demi perlindungan PRT. Sementara di dalam gedung DPR kita bisa melihat bagaimana kepentingan elit diperbincangkan.

Di wilayah yang sama, ada akses untuk salah satu ibu hamil yang diprioritaskan oleh negara. Sementara ada pula ratusan ibu hamil yang kesusahan mendapatkan akses layak untuk bepergian bahkan untuk ke pusat layanan kesehatan. Dalam tulisan ini, kita akan mengingat berbagai permasalahan tadi yang sebenarnya saling berkaitan. Hal ini juga dapat berdampak kepada salah satunya adalah pekerja rumah tangga.

Membaca PRT ke Depan

Dalam beberapa informasi yang kita serap setiap harinya, terdapat isu bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia menurun. Beberapa ahli ekonomi menyebutkan bahwa hal ini terjadi disebabkan oleh informalisasi kerja. Di mana, kerja formal semakin berkurang dan masyarakat beralih bekerja di sektor informal. Fenomena Gig ekonomi juga menjadi salah satu alasan kerja informal hari ini banyak menjadi ruang alternatif bagi pekerja.

Kemudian, apa hubungannya dengan Pekerja Rumah Tangga? PRT sebagai salah satu kerja informal di tengah sempitnya pekerjaan formal berpotensi mengalami peningkatan jumlah pekerja. Pada tahun 2016,  berdasarkan data International Labor Organization  (ILO) menyebutkan bahwa jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta orang.

Sedangkan pada siaran pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS Perempuan) pada tahun 2023 menyebutkan bahwa perkiraan jumlah PRT Indonesia sebanyak 5 juta orang. Artinya, di tengah sempitnya lapangan kerja formal, angka ini berpotensi akan terus bertambah.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak familiar dengan ekonomi gig, pekerja rumah tangga menjadi pilihan mereka. Mayoritas PRT yang terdiri dari perempuan, menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih dianggap sebagai pekerjaan bernuansa ”perempuan” oleh masyarakat. Berbeda dengan ekonomi gig yang mayoritas memiliki kerja mobile sehingga cocok untuk laki-laki. Terkhusus bagi perempuan-perempuan di perdesaan.

Kemudian, kita juga perlu mengingat deforestasi dan krisis iklim hari ini. Krisis iklim juga menjadi salah satu pendorong diversifikasi tenaga kerja khususnya di sektor pertanian yang sudah tidak dapat kita harapkan lagi. Mereka akan berpindah dan bertransmigrasi, salah satu kemungkinannya adalah dengan menjadi PRT.

Semakin Meningkatnya Kerentanan PRT

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, deforestasi dan krisis iklim yang juga berotensi menambah kerentanan pekerja rumah tangga. Selama ini, yang kita seringkali bahas mengenai kerentanan PRT adalah kerentanan ekonomi, seperti para pekerja dengan mudah mendapatkan pemecatan kapanpun, upah yang tidak tepat waktu, upah minim dan kerja yang seakan-akan 24 jam, dan kerentanan ekonomi lainnya.

Selanjutnya adalah kerentanan psikis karena hubungan hierarki dengan pemberi kerja yang belum tentu sehat. Belum lagi persoalan perbedaan ras yang juga berpotensi menjadi hubungan pekerja dan pemberi kerja menjadi tidak baik. Kerentanan mengalami kekerasan seksual seperti kasus kasus kekerasan seksual terhadap PRT sebelum-sebelumnya yang sudah terjadi.

Namun, kerentanan PRT akan semakin bertambah di tengah deforestasi dan krisis iklim. PRT dengan pekerjaan domestiknya tentu berurusan langsung dengan ketersediaan air bersih dan pangan. Cuaca ekstrem yang berpengaruh terhadap kondisi kesehatan dan wabah penyakit juga menjadi salah satu tanggung jawab pekerja rumah tangga. PRT akan menjadi over work dan over burden di tengah tidak adanya jaminan perlindungan.

Kondisi ini mendorong kita untuk serius mengawal rencana undang-undang pekerja rumah tangga. Kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan kita hari ini menjadi sebuah tanda bahaya bagi berbagai jenis pekerjaan informal salah satunya adalah PRT.

Setelah peralihan sektor kerja dari formal ke informal karena ketersediaan lapangan kerja formal yang semakin sempit, pemerintah perlu melihat dengan serius kondisi yang terjadi hari ini terhadap para pekerja kita, khususnya pekerja rumah tangga. Setelah sekian tahun kita bersabar menunggu pengesahan RUU PRT, hari ini dorongan terhadap pemerintah harus berlipat ganda.

Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah tugas negara. Dan kerentanan yang terjadi pada pekerja rumah tangga sifatnya tidak lagi persoalan keluarga, namun ini menjadi permasalahan sistemik yang perlu segera kita selesaikan. []

Tags: kerentanan pekerjaKrisis IklimPekerja Rumah Tanggaperlindungan pekerjaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Identitas Ulama Perempuan KUPI

Next Post

Peran dan Kedudukan Ulama

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Reboisasi Relasi
Publik

Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

14 Desember 2025
Haenyeo
Film

Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

11 Desember 2025
Next Post
Kedudukan Ulama

Peran dan Kedudukan Ulama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0