Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Konsep Dasar Mubadalah

Mubadalah bisa kita ungkapkan dalam kalimat: “Perlakukanlah orang lain dengan baik, sebagaimana kamu ingin mereka memperlakukan kamu dengan baik”.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
15 Januari 2024
in Monumen
0
Mubadalah

Mubadalah

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam berbagai kesempatan, sering diajukan pertanyaan-pertanyaan seputar asal muasal kata dan istilah mubadalah. Kata “mubadalah” sebagai sebuah terminologi untuk makna tertentu adalah baru, dan aku yang mengenalkan.  Yaitu makna tentang relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama. Baik dalam relasi pertemanan, familial, sosial, atau relasi kerja antara buruh-majikan, atau politik antara rakyat dan negara. Baik relasi berbasis jenis kelamin, yaitu gender, atau kelas, atau yang lain. Kata kunci dalam terminologi relasi mubadalah ada tiga; kesetaraan, kesalingan, dan kerjasama.

Sejauh ini, belum aku temukan ada orang lain menggunakan istilah mubadalah dengan makna demikian. Arab maupun non-Arab. Kamus-kamus Arab sendiri, misalnya Lisan al-‘Arab Ibn Manzhur (w. 711 H/1311 M), memaknai kata mubadalah untuk pertukaran antara dua pihak, atau exchange dalam Bahasa Inggris. Jual beli dan tukar menukar itu mubadalah. Baik barang dengan uang, atau barter barang dengan barang. Tidak pernah mendengar ada yang menggunakan dalam relasi seperti yang aku maksud. Siapapun bisa ikut mengecek dan memastikan hal ini. Terimakasih bagi yang bersedia dan lalu memberi kabar kepadaku.

Reciprocity

Namun, kamus Arab-Inggirs al-Mawrid Baalbaki sedikit sudah membuka jalan. Ketika mendraft buku Qira’ah Mubadalah mulai awal 2018, aku temukan makna mubadalah sebagai reciprocity dari kamus ini. Mungkin di kamus lain juga demikian. Tetapi aku baru berkesempatan membuka Kamus Baalbaki ini dan Kamus lain karangan Hans Wehr. Kamus yang kedua hanya mengartikan mubadalah sebagai exchange tanpa mengarah pada reciprocity. Tentu saja reciprocity dan exchange serupa, yaitu pertukaran. Tetapi, Kamus Inggris-Indonesia John Echols dan Hassan Shadily mengartikan exchange hanya seputar pertukaran, sementara reciprocity tentang hal yang bersifat timbal-balik, pembalasan, dan pertukaran.

Kata reciprocity pernah aku temukan beriringan dengan kata equality sebagai prinsip relasi antar manusia, turunan dari paradigma tauhid Ibu Amina Wadud. Paradigma tauhid, menurutnya, meniscayakan kesetaraan relasi antara manusia sebagai sesama hamba Allah Swt. Prinsip relasi ini, lalu, adalah kesalingan (reciprocity) dan kerjasama (partnership) hamba-Nya.

Paradigma Tauhid

Dengan paradigma tauhid ini, kemudian, Ibu Amina menggunakan kata reciprocity sebagai alternatif dari hegemoni, dominasi, bahkan sistem patriarkhi. Agenda feminisme, karena itu, katanya, bukan mengubah dari patriarkhi lalu mengarah pada matriarkhi, melainkan pada reciprocity. Yaitu relasi antar individu yang bersifat resiprokal, timbal-balik, atau kesalingan. Relasi resiprokal ini bertumpu pada dua hal: saling mengenal (ta’aruf, QS. Al-Hujurat, 49: 13) dan saling mendukung (ta’awun, QS. Al-Maidah, 5: 2).

Kembali kepada kata reciprocity yang dikenalkan Ibu Amina Wadud sebagai relasi kesalingan dan kerjasama. Dia mengusulkan istilah mu’awadlah (معاوضة) dalam Bahasa Arab, yang secara leksikal juga berarti pertukaran dan jual beli. Aku setuju dan menggunakan kata dan makna reciprocity yang diusulkannya, tetapi tidak mau menggunakan padanan kata Arab mu’awadlah. Karena kata ini, bagi non-Arab, terutama orang Indonesia sulit untuk diucapkan. Huruf ‘ain (ع) dan dlad (ض) adalah dua huruf yang cukup sulit diucapkan lidah Indonesia.

Dibanding kata mu’awadlah, aku lebih memilih kata mubadalah sebagai padanan dari reciprocity, dan aku mengartikannya menjadi kesalingan. Sebagai terminologi, mubadalah senafas dengan gagasan reciprocity Ibu Amina, tentang relasi antar individu yang berbasis pada prinsip-prinsip kesetaraan (equality), kesalingan (reciprocity), dan kerjasama (partnership). Prinsip-prinsip ini, karena juga basisnya pada paradigma tauhid, pada giliranya juga mengarah pada keadilan dan kemaslahatan.

Tauhid sebagai pondasi Mubadalah

Makna dari tauhid adalah meng-esa-kan Allah Swt. Kalimat “lā ilāha illallāh” adalah proklamasi tentang keesaan Allah Swt, sebagai satu-satunya Dzat yang patut disembah dan ditaati secara mutlak. Memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal. Pertama pengakuan akan keesaan Allah Swt sebagai Tuhan dan kedua pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapan-Nya. Tiada tuhan selain Allah Swt, berarti sesama manusia tidak boleh ada yang menjadi tuhan terhadap yang lain.

Dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya. Karena hubungan vertikalnya hanya kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal dimana keduanya adalah setara, sesama hamba-Nya dan sama-sama sebagai manusia bermartabat. Yang harus dibangun di antara mereka, kemudian, adalah hal-hal yang mengacu pada nilai-nilai kerjasama dan kesalingan. Karena keduanya adalah hamba-hamba Allah Swt, dimana yang satu bukan tuhan atas yang lain. Jadi, ketauhidan dalam Islam menolak sistim sosial yang dominatif dan hegemonik, dari laki-laki kepada perempuan, atau sebaliknya.

Sistem Sosial yang Resiprokal

Sebaliknya, tauhid menuntut adanya sistem sosial yang resiprokal, kesederajatan, saling tolong menolong, dan kerjasama. Makna sosial dari tauhid ini menjadi sumber inspirasi bagi perspektif mubadalah, atau perspektif kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Satu sama lain diharuskan untuk bersikap ramah dan memanusiakan, tidak mendiskreditkan, tidak menganggap rendah, tidak menghegemoni, dan tidak melakukan kekerasan.

Tauhid meniscayakan kesetaraan dan keadilan dalam berelasi dan mendorong hadirnya kerjasama yang partisipatif antara para pihak. Ruang publik tidak seharusnya hanya dibangun oleh dan hanya nyaman untuk laki-laki. Ruang domestikpun tidak hanya dibebankan kepada perempuan. Partisipasi di publik dan domestik harus dibuka secara luas kepada laki-laki dan perempuan secara adil, sekalipun bisa jadi dengan cara, model dan pilihan yang berbeda-beda. Ini juga sekaligus untuk memastikan hadirnya prinsip-prinsip ta’ ‘āwun, tahābub, tasyāwur, tarādhin, dan ta’āshur bil ma’rūf dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik.

Meng-esa-kan Allah Swt adalah tauhid dan men-dua-kan-Nya adalah syirik. Jika tauhid sosial adalah perilaku hormat atas kemanusiaan, kemitraan, kerjasama, dan saling tolong menolong, maka perilaku sombong dan merendahkan orang lain, angkuh, otoriter dan zalim bisa dikategorikan sebagai syirik sosial. Tauhid dan syirik sosial ini bisa berlaku dalam relasi laki-laki dan perempuan, baik di ranah publik maupun domestik.

Sumber al-Qur’an dan Hadits

Dalam kosmologi al-Qur’an, manusia adalah khalifah Allah Swt di muka bumi ini untuk menjaga, merawat, dan melestarikan segala isinya. Amanah kekhalifahan ini ada di pundak manusia. Laki-laki dan perempuan. Bukan salah satunya. Sehingga keduanya harus bekerjasama, saling menopang, dan saling tolong menolong untuk melakukan dan menghadirkan segala kebaikan. Demi kemakmuran bumi dan seisinya.

Kesalingan ini menegaskan bahwa salah satu jenis kelamin tidak diperkenankan melakukan kezaliman dengan mendominasi dan menghegemoni yang lain. Atau salah satu hanya melayani dan mengabdi yang lain. Hal ini bertentangan dengan amanah kekhalifahan yang kita emban bersama, dan akan menyulitkan tugas memakmurkan bumi jika tanpa kerjasama dan tolong-menolong.

Relasi sosial yang ingin al-Qur’an bangun, termasuk antara laki-laki dan perempuan, adalah relasi yang saling mengenal (QS. Al-Hujuran, 49: 13), saling menolong (QS. Al-Maidah, 5: 2), saling bergantung (QS. An-Nisa, 4: 1), dan saling menopang (QS. Al-Anfal, 8: 72). Relasi kesalingan ini lebih tegas lagi al-Qur’an nyatakan antara laki-laki dan perempuan dalam ayat berikut ini:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah, 9: 71).

Kesalingan

Ayat ini mengajarkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Di mana yang satu adalah penolong, penopang, penyayang, dan pendukung yang lain. Berbagai kitab tafsir klasik rujukan, baik dari mazhab tekstual (bi al-ma’tsūr) maupun rasional (bi ar-ra’yi) mengartikan frasa ba’dhuhum awliyā’ ba’dhin dengan saling tolong menolong (tanāshur), saling menyayangi (tarāhum), saling mencintai (tahābub) dan saling menopang (taʻādhud). Yang satu adalah wali bagi yang lain. Wali artinya adalah penolong, penanggung jawab, pengampu, dan penguasa. Dengan makna kesalingan dalam frassa ba’dhuhum awliyā’ ba’dhin, ini menunjukkan adanya kesejajaran dan kesederajatan antara satu dengan yang lain.

Perilaku mubadalah, resiprositi, atau kesalingan yang demikian ini adalah yang terkandung di dalam sebuah teks hadits berikut ini, yang menjadi ajaran dasar Nabi Muhammad Saw.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ، وفي رواية أحمد:  لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

Artinya: Dari Anas ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya”. Dalam riwayat Imam Ahmad: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu kecuali mencintai untuk orang lain apa yang dicintai untuk dirinya”. (Sahih Bukhari no. 13; dan Musnad Ahmad no. 14083).

Hadits Nabi Saw

عَنْ مُعَاذٍ بن جبل أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَفْضَلِ الإِيمَانِ قَالَ أَفْضَلُ الإِيمَانِ أَنْ تُحِبَّ لِلَّهِ وَتُبْغِضَ فِى اللَّهِ وَتُعْمِلَ لِسَانَكَ فِى ذِكْرِ اللَّهِ قَالَ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَأَنْ تُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ وَتَكْرَهَ لَهُمْ مَا تَكْرَهُ لِنَفْسِكَ وَأَنْ تَقُولَ خَيْرًا أَوْ تَصْمُتَ.

Artinya: Dari Mu’adz bin Jabal ra, ia bertanya kepada Rasulullah Saw tentang keimanan yang sempurna. Rasulullah Saw menjawab: “Keimanan akan sempurna jika kamu mencintai karena Allah dan membenci juga karena Allah, serta menggunakan lidah kamu untuk mengingat Allah”. Mu’adz bertanya: “Ada lagi wahai Rasul?”. Nabi menjawab: “Ketika kamu mencintai untuk manusia apa yang kamu cintai untuk dirimu dan menghindarkan mereka dari sesuatu yang kamu sendiri tidak suka pada dirimu, menyatakan kebaikan atau diam”. (Musnad Ahmad, no. Hadits: 22558).

Bagian Keimanan

Dua teks hadits di atas menegaskan relasi antara dua individu sebagai bagian dari keimanan dalam Islam. Yaitu, bahwa dalam relasi seseorang dengan yang lain, keduanya adalah sama-sama penting; apa yang dicintai keduanya harus dihadirkan bersama, satu kepada yang lain. Begitupun, apa yang tidak disukai harus dijauhkan dari keduanya, dan tidak dilakukan oleh keduanya. Demikianlah makna substantif dari mubadalah, yaitu soal relasi kesalingan antara dua pihak. Dan ini, kata Nabi Muhammad Saw, adalah bagian dari keimanan.

Dalam pernyataan lain, merujuk pada dua teks hadits di atas, mubadalah bisa kita ungkapkan dalam kalimat: “Perlakukanlah orang lain dengan baik, sebagaimana kamu ingin mereka memperlakukan kamu dengan baik”. Atau dalam ungkapan negatif: “Jangalah perlakukan orang lain hal-hal yang Anda juga tidak ingin orang lain memperlakukanya pada diri Anda”.

Dus, mubadalah soal relasi antara dua pihak, dimana keduanya bergerak bersama dan bekerjasama untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan yang diharapkan, di satu sisi, dan menghindari keburukan-keburukan yang tidak diinginkan. Keduanya, oleh masing-masing, dipandang sebagai hamba Allah Swt, manusia bermartabat dan mulia, lalu bekerjasama untuk kebaikan-kebaikan hidup di muka bumi ini, untuk diri, keluarga, masyarakat, dunia, alam, dan semesta. []

Tags: DasarKonsepMubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID