Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
14 April 2025
in Publik
A A
0
Korban KS

Korban KS

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas tiga hari terakhir ini berkegiatan dalam sebuah temu keberagaman, saya berhasrat untuk mengangkat tema tulisan tentang hak kesehatan bagi difabel korban kekerasan seksual (KS).

Saya memang terlambat membaca berita sekaligus menyadari tentang kemendesakan (urgency) topik ini. Mungkin lantaran terlalu banyak mengkonsumsi berita politik yang ramai dalam dewasa terakhir.

Sebagai awalan, kita bisa membaca kisah Ibu Martha Hebi di laman Konde.co. Beliau membagikan pengalaman rekan sesama pendamping perempuan dan anak di wilayah Indonesia timur.

Menurut tuturan beliau, nasib para pendamping korban kekerasan seksual (KS) tidak kalah menyedihkan dari korban sendiri. Mereka menerima perundungan, resistensi, bahkan ancaman pembunuhan. Itu semua belum termasuk beban batin yang mendera saat terjun ke lapangan.

“Dia tak tahan melihat korban yang tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, sehingga alat reproduksi cedera berat karena diperkosa oleh 10 orang,” terang Hebi. (Konde.co, 2021)

Tuturan Hebi juga menunjukkan besarnya hambatan bagi keterpenuhan akses kesehatan komprehensif untuk korban KS. Resistensi budaya, keterbatasan sumber daya, tantangan finansial, ekosistem patriarkis, dominasi dan monopoli kuasa tampil sebagai resistensi utama.

Tak ketinggalan, interpretasi keagamaan yang tidak berpihak kepada korban merupakan beberapa penghambat lain yang lazim muncul ke permukaan.

Selain membuat beban para pendamping bertambah (double burden), realita tersebut sekaligus menegaskan betapa terabaikannya kebutuhan atas akses kesehatan bagi penyintas atau korban KS, terutama sekali bagi kalangan penyandang difabilitas.

Perspektif KUPI dan keberpihakan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir menawarkan perspektif segar. Lahir sebagai respon atas masalah timpangnya relasi sosial, KUPI mencoba mewujudkan keberpihakan. KUPI berangkat dari basis kritik terhadap interpretasi keagamaan arus utama (mainstream) yang subordinatif. Subordinasi menyebabkan kebutuhan salah satu pihak—dalam hal ini korban—terabaikan.

Alih-alih memecahkan masalah, interpretasi subordinatif justru memperkuat hegemoni kuasa ‘yang subjek’ atas ‘yang objek’; ‘pelaku’ atas ‘korban’.

Model interpretasi tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid (monoteism). Tauhid dalam perspektif KUPI mengandung konsekuensi agar relasi antar-sesama berlangsung dengan prinsip kesalingan (mubadalah), kebaikan bersama (ma’ruf), serta keadilan hakiki.

Manifestasi Mubadalah, Ma’ruf, serta Keadilan Hakiki

Prinsip mubadalah berakar dari kesadaran akan posisi setiap pihak sebagai subjek penuh dalam tataran yang setara. Sementara, prinsip ma’ruf menuntun pada terwujudnya produk solusi yang akomodatif bagi setiap pihak.

Sebagai hilir, pelaksanaan prinsip mubadalah dan ma’ruf harus memperhatikan keadilan akan diversitas kemampuan (fariq al ahliyah) maupun kendala (fariq al ‘awaridh).

Dalam masalah keterpenuhan hak kesehatan bagi korban KS, prinsip mubadalah mengajak korban untuk berani menuntut haknya. Proses ini memang tidak akan berlangsung mudah. Terlebih, tidak semua penyintas memiliki keberanian untuk bersuara atau melapor.

Catatan Permata Adinda (2021) pada saluran Asumsi.co menunjukkan bahwa hanya 20% korban KS yang berani terbuka. Padahal, hak atas akses kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana termuat pada Pasal 34 (3) UUD RI 1945.

Selaku subjek penuh, korban KS berhak atas fasilitas layanan kesehatan memadai sebagaimana warga negara lainnya. Selanjutnya, prinsip ma’ruf mendasari pentingnya keterlindungan hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri KS.

Pengupayaan pemenuhan hak kesehatan tidak boleh mengesampingkan hak-hak lain, seperti kerahasiaan informasi, kebebasan dari objektifikasi, akses pendidikan, serta perbedaan kemampuan. Pesatnya transfer informasi di era digital telah meningkatkan kerentanan korban KS dari tindak objektifikasi dan penyudutan.

Alih-alih memperoleh haknya, korban justru memperoleh stigma negatif dari lingkungannya. Selain itu, pengupayaan akses kesehatan juga mesti berjalan selaras dengan terpenuhinya hak pendidikan. Korban KS yang masih mengenyam pendidikan berhak untuk tetap belajar hingga tuntas.

Ringkasnya, prinsip ma’ruf menghendaki kebaikan tanpa melahirkan timbulnya keburukan (la dharara wa la dhirar). Tentunya, upaya pemenuhan hak kesehatan bagi korban KS mesti bertitik tolak dari pemahaman akan kondisi korban. Penyelesaian masalah korban tidak boleh digeneralisasi.

Ragam jenis KS yang ada sekaligus subjek yang mengalaminya menunjukkan kompleksitas yang mesti diurai dan ditangani secara spesifik. Karenanya, penting untuk menyadari bahwa akses kesehatan yang dibutuhkan korban KS—utamanya dari kalangan difabel—mestilah bersifat komprehensif atau menyeluruh.

Layanan tersebut mencakup fase pencegahan, penanganan, serta perawatan yang meliputi unsur kesehatan seksual, reproduksi, psikologi, serta spiritual.

Sebuah ekosistem

Kerja-kerja untuk mengupayakan terpenuhinya akses kesehatan komprehensif bagi difabel korban KS memerlukan solidaritas dan sinergi dari pelbagai pihak. KUPI sering menyebutnya sebagai ‘ekosistem’.

Sebuah ekosistem yang suportif terhadap hak kesehatan korban meliputi ketersediaan payung hukum yang akomodatif, lingkungan yang empatik, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang aksesibel.

Desain ekosistem tersebut tentu mesti berangkat dari perspektif korban. Para korban sendirilah yang memiliki pemahaman (lahu ‘ilm) sekaligus pengalaman (lahu tajribah) dari peristiwa kekerasan yang terjadi.

Kesadaran publik akan peran serta yang melekat pada diri mereka semestinya menggerakkan transformasi budaya. Praktik-praktik budaya yang misoginis, patriarkis, serta playing victim harus segera berkesudahan.

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain layaknya sebuah bangunan kokoh (yasyuddu ba’dhuhum ba’dhan).

Difabel korban KS adalah bagian dari diri kita. Ayo bersuara, ayo bela! []

 

 

 

Tags: EkosistemFatwa KUPIKekerasan seksualKupiPerlindungan KorbanSolidaritas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Next Post

3 Premis Pendekatan Mubadalah

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Next Post
Pendekatan Mubadalah

3 Premis Pendekatan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0