Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menciptakan ruang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama. Maka dimulai dari rumahlah, kerja sama orang tua dalam mendidik anak menjadi sangat penting

Dalpa Waliatul Maula by Dalpa Waliatul Maula
30 Mei 2025
in Publik
A A
0
Ruang Aman bagi Anak

Ruang Aman bagi Anak

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah kemajuan zaman yang semakin pesat, kebutuhan akan ruang aman menjadi hal yang paling mendasar dalam kehidupan seorang anak. Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan dilindungi, baik secara fisik, psikis, intelektual, maupun martabatnya.

Keluarga, sebagai lingkungan terdekat, sebaiknya bisa menjadi tempat paling aman, baik secara fisik, psikologis, dan emosional. Namun, sangat disayangkan jika di dalam keluarga justru menjadi sumber trauma dalam hidup seorang anak.

Merujuk data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 5.552 adalah korban anak perempuan dan 1.930 anak laki-laki. Yang lebih mencemaskan, kekerasan seksual menempati urutan pertama sebagai jenis kekerasan dengan korban terbanyak sejak 2019.

Sebagian besar kekerasan seksual terhadap anak terjadi di ranah personal, dan mayoritas korbannya adalah perempuan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, inses termasuk dalam kategori kekerasan seksual personal dengan jumlah tertinggi.

Apa Itu Inses?

Melansir dari Metrotvnews.com, Gillian Harkins dari University of Washington dalam buku The International Encyclopedia of Human Sexuality (2015) mendefinisikan inses sebagai hubungan seksual, erotis, atau perkawinan antar anggota dalam satu kelompok kekerabatan (kinship group).

Larangan terhadap inses bukan hanya datang dari ajaran agama, tetapi juga dari norma sosial, budaya, hingga hukum positif. Karena ia melanggar nilai-nilai moral yang fundamental dalam masyarakat.

Dalam ajaran Islam, pernikahan atau hubungan seksual sesama mahram dilarang keras dan digolongkan sebagai perzinahan.

Achmad Subakti dalam tulisannya di jombang.nu.or.id menyebutkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perilaku dengan dosa terbesar. Para ulama pun secara serentak dan sepakat mengharamkan praktik ini.

Secara hukum positif Indonesia, larangan inses diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini secara gamblang menyatakan larangan pernikahan bagi pasangan yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, saudara sekandung, sepupu, mertua, menantu, hingga saudara persusuan.

Bahaya Inses Bagi Kesehatan dan Kehidupan Anak

Dari perspektif kesehatan, inses menimbulkan banyak bahaya dan kemudaratan. Melansir dari laman Halodoc, inses dapat menyebabkan kelainan genetik pada keturunan, risiko tinggi cacat lahir, sistem imun yang lemah, hingga risiko kematian.

Mirisnya, tidak sedikit keluarga memilih bungkam dan tidak melaporkan kasus inses karena menganggapnya sebagai aib keluarga. Padahal, dampaknya terhadap korban, terutama anak Perempuan sangatlah besar. Korban mengalami luka psikologis, tekanan sosial, hingga trauma jangka panjang yang menghancurkan masa depan mereka.

Padahal, Islam sendiri memposisikan manusia sebagai khalifah fil ardl yang seharusnya memberikan kebermanfaatan bagi sesama. Jika masa depan anak dihancurkan dengan kekerasan, bagaimana mereka bisa menjalankan peran tersebut?

Kasus Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah

Salah satu kasus kekerasan seksual inses yang viral akhir-akhir ini adalah grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini menjadi platform bagi para pelaku untuk berbagi konten dan pengalaman inses yang dilakukan di ruang digital. Yang lebih memprihatinkan, mereka bahkan memperjualbelikan foto atau video tersebut dengan dalih menambah pemasukan.

Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, dalam wawancara terbaru yang dari laman Kompas.com, menyebutkan bahwa fenomena ini hanyalah fenomena gunung es. Mengingat puluhan ribu anggota grup tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak. Terlebih dengan berbagai hambatan dalam proses pelaporan kasus kekerasan seksual inses.

Bahkan, ia menegaskan bahwa inses adalah bentuk kekerasan seksual yang paling berbahaya karena terjadi di ruang paling dekat dengan korban yaitu keluarga.

Maka dari itu, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan pengawasan di ruang digital. Hal ini guna mencegah penyebaran konten kekerasan seksual anak secara sistematis, cepat, dan ramah terhadap korban.

Selain itu, Maria Ulfah juga mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi anak, baik di dalam keluarga maupun di platform digital.

Menciptakan Ruang Aman dari Rumah

Menciptakan ruang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama. Maka dimulai dari rumahlah, kerja sama orang tua dalam mendidik anak menjadi sangat penting. Bahkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pemahaman batasan tubuh yang boleh disentuh, dan konsep consent (persetujuan) harus diajarkan sejak dini.

Keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas harus mulai peka terhadap pentingnya pendidikan seksualitas, jenis-jenis kekerasan, dan perlindungan terhadap anak. Sudah bukan saatnya lagi menganggap hal-hal ini tabu untuk dibicarakan, mengingat angka kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang terus meningkat.

Terakhir, anak tidak bisa memilih di mana ia dilahirkan, tetapi kita sebagai orang dewasa memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak mereka.  []

Tags: anakfenomenaIndonesiaInsesRuang Aman
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

Next Post

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Related Posts

Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Next Post
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi
  • Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa
  • Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS
  • Film Pesta Babi: Saat Pembangunan Merampas Identitas Masyarakat Adat
  • Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0