Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI II dan Ruang Perjumpaan Pengalaman Perempuan Lintas Iman

Konsen pembelaan perempuan KUPI sepatutnya tidak hanya sebatas pada perempuan Islam, melainkan juga bagaimana mewujudkan keadilan bagi perempuan umat agama lain

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
5 Desember 2022
in Publik
0
KUPI II

KUPI II

450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peran Tokoh Lintas Iman dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan,” menjadi topik Halaqah Paralel I KUPI II, Panel 8, pada 25 November 2022, di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Diskursus lintas iman menjadi satu keniscayaan pada KUPI kali ini, mengingat KUPI II mengangkat tema “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan.”

Artinya, kerja-kerja ulama perempuan, dalam hal ini jaringan KUPI, tidak hanya sebatas pada dimensi kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan Islam, namun juga kesetaraan antar-umat beragama (dimensi Muslim dan Non-muslim). Sebab, peradaban yang benar-benar berkeadilan meniscayakan kesetaraan antar-umat.

Kesetaraan Antar-umat Beragama

Firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surah al-Mumtahanah Ayat 8, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Dalam tulisannya “Kesalingan sebagai Cahaya Penerang Relasi Antarumat Beragama: Sebuah Pengantar,” K.H. Ahmad Ishomuddin mengomentasi ayat di atas, “…urgensi keadilan yang menjadi tujuan diutusnya para rasul, bukan saja adil terhadap kaum kerabat, melainkan juga tidak memperlakukan musuh (baca: non-Muslim) dengan kebencian….”

Jadi, dalam Islam, non-Muslim sekalipun tetap berhak mendapatkan keadilan. Hal ini menjadi satu landasan pandangan bahwa Islam mengedepankan kesetaraan antar-umat beragama dalam kehidupan.

Kemajemukan, perbedaan agama manusia, merupakan satu realitas kehidupan yang tidak dapat kita pungkiri. Sebagaimana K.H. Ahmad Ishomuddin menjelaskan, “Berbeda suku bangsanya, bahasanya, warna kulitnya, agama dan keyakinan yang dianutnya. Itu semua adalah sunnatullah.

Meskipun demikian, pada prinsipnya, manusia adalah satu keluarga yang harus saling menjaga persaudaraan dengan mengutamakan terwujudnya kasih sayang dan melindungi dari semua mara bahaya…. Dilihat dari sisi kemanusiaannya, manusia itu semuanya sama, sehingga diskriminasi karena kemajemukan simbol dan identitas yang disandangnya tidaklah boleh terjadi.”

Dari segi kemanusiaan atau sosial kemasyarakatan, kita semua, umat agama apapun, pada dasarnya adalah setara. Tidak ada umat yang lebih dari umat yang lain. Sehingga, tirani mayoritanisme merupakan laku beragama yang harus kita hindari dalam realitas sosial masyarakat Nusantara yang sangat majemuk. Dan, kesetaraan antar-umat beragama menjadi satu jalan mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Sebagaimana Elga J. Sarapung, Direktur Interfidei (Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia) sebagai pembicara dalam Halaqah Paralel, menjelaskan bahwa kerja lintas iman (baca: kesetaraan antar-umat beragama) bukan hanya menjembatani perbedaan, namun juga bagaimana perbedaan menjadi kekuatan besar. Kekuatan yang kita butuhkan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Ulama Perempuan dan Kerja Lintas Iman

Ketidak-setaraan antar-umat beragama, atau laku tirani mayoritanisme, hanya akan membuahkan peradaban yang jauh dari keadilan. Selain itu, tirani mayoritanisme juga sangat berpotensi pada lahirnya perpecahan, bahkan peperangan.

Satu keadaan yang amat jauh dari pengertian “Islam” secara bahasa yang berarti perdamaian, dan juga sangat mengingkari misi Nabi Muhammad SAW, yang sebagaimana dalam Surah al-Anbiya’ Ayat 107 adalah, menebarkan kasih untuk semesta alam.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama menjelaskan, “Ketika ada seseorang yang bertanya, ‘Apakah misi utama kerasulan? ‘Nabi menjawab, ‘Menyambung persaudaraan, membuat aman dan damai perjalanan, memelihara kehidupan, dan memberantas kemusyirikan.’ (Musnad Ahmad, hadits nomor 17290).

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. dalam Musnad Ahmad ini cukup benderang, bahwa misi kerasulan adalah menguatkan relasi persaudaraan. Lalu mewujudkan segala upaya perdamaian, dan membangun kehidupan. Tentu saja di samping ketauhidan kepada Allah Swt.”

Oleh karena itu, kerja-kerja lintas iman untuk mewujudkan kesetaraan antar-umat beragama, sesungguhnya merupakan suport untuk misi Nabi Muhammad SAW. Dan, tentu hal itu menjadi upaya ulama perempuan, dalam hal ini KUPI, dalam mewujudkan misi Nabi yang mencitakan peradaban berkeadilan yang damai.

KUPI II dan Perjumpaan Perempuan Lintas Iman

Sebagaimana penjelasan Nia Sjarifuddin, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika sebagai pembicara Halaqah Paralel, bahwa setiap agama, apapun, terdapat kelemahan dalam mengikut-sertakan perempuan. Artinya, diskursus kesetaraan gender sejatinya bukan hanya fenomena milik umat Islam, melainkan juga melingkupi setiap umat beragama.

Sejalan dengan itu, Listia Suprobo, pegiat pendidikan dan kebhinekaan sebagai pembicara Halaqah Paralel, menjelaskan kalau, dalam kerja-kerja lintas iman, kita juga perlu mengetahui kebutuhan non-Muslim. Di mana dalam hal ini dapat kita pahami, berhubungan dengan realitas pengalaman perempuan lintas iman.

Sesungguhnya, pada dimensi inilah kerja-kerja lintas iman KUPI sangat penting. Sebagai ruang jejaring ulama perempuan di Indonesia, KUPI dapat menjembatani diskursus kesetaraan gender lintas iman. Satu perhatian dan kerja yang mungkin belum banyak kita lakukan.

Oleh karena itu, konsen pembelaan perempuan KUPI sepatutnya tidak hanya sebatas pada perempuan Islam. Melainkan juga bagaimana mewujudkan keadilan bagi perempuan umat agama lain. Dan, jejaring KUPI sesungguhnya punya kekuatan untuk itu. Semisal salah satu jaringan KUPI, yaitu Gusdurian, memiliki kekuatan besar dalam gerak lintas iman.

Gusdurian sendiri sudah banyak bergerak dalam dimensi lintas iman. Sebagaimana Jay Ahmad, Koordinator Seknas Gusdurian sebagai pembicara Halaqah Paralel. Ia menjelaskan bahwa jika dalam pelaksanaan acara Gusdurian terdapat dua SOP wajib, yaitu lintas iman dan kehadiran perempuan.

Ruang-ruang jaringan KUPI II semacam itu sangat berpotensi menjadi ruang yang menjembatani perjumpaan pengalaman perempuan lintas iman. Sehingga, kita bisa mengetahui kebutuhan perempuan umat agama lain dari perspektif pengalaman mereka sendiri. Dan dapat memulai kerja kesetaraan gender lintas iman. Dengan demikian juga KUPI II tidak hanya berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan umat lainnya, dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. []

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIlintas imanPerjumpaanRuangulama perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID