Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI II dan Ruang Perjumpaan Pengalaman Perempuan Lintas Iman

Konsen pembelaan perempuan KUPI sepatutnya tidak hanya sebatas pada perempuan Islam, melainkan juga bagaimana mewujudkan keadilan bagi perempuan umat agama lain

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
5 Desember 2022
in Publik
A A
0
KUPI II

KUPI II

9
SHARES
453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peran Tokoh Lintas Iman dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan,” menjadi topik Halaqah Paralel I KUPI II, Panel 8, pada 25 November 2022, di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Diskursus lintas iman menjadi satu keniscayaan pada KUPI kali ini, mengingat KUPI II mengangkat tema “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan.”

Artinya, kerja-kerja ulama perempuan, dalam hal ini jaringan KUPI, tidak hanya sebatas pada dimensi kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan Islam, namun juga kesetaraan antar-umat beragama (dimensi Muslim dan Non-muslim). Sebab, peradaban yang benar-benar berkeadilan meniscayakan kesetaraan antar-umat.

Kesetaraan Antar-umat Beragama

Firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surah al-Mumtahanah Ayat 8, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Dalam tulisannya “Kesalingan sebagai Cahaya Penerang Relasi Antarumat Beragama: Sebuah Pengantar,” K.H. Ahmad Ishomuddin mengomentasi ayat di atas, “…urgensi keadilan yang menjadi tujuan diutusnya para rasul, bukan saja adil terhadap kaum kerabat, melainkan juga tidak memperlakukan musuh (baca: non-Muslim) dengan kebencian….”

Jadi, dalam Islam, non-Muslim sekalipun tetap berhak mendapatkan keadilan. Hal ini menjadi satu landasan pandangan bahwa Islam mengedepankan kesetaraan antar-umat beragama dalam kehidupan.

Kemajemukan, perbedaan agama manusia, merupakan satu realitas kehidupan yang tidak dapat kita pungkiri. Sebagaimana K.H. Ahmad Ishomuddin menjelaskan, “Berbeda suku bangsanya, bahasanya, warna kulitnya, agama dan keyakinan yang dianutnya. Itu semua adalah sunnatullah.

Meskipun demikian, pada prinsipnya, manusia adalah satu keluarga yang harus saling menjaga persaudaraan dengan mengutamakan terwujudnya kasih sayang dan melindungi dari semua mara bahaya…. Dilihat dari sisi kemanusiaannya, manusia itu semuanya sama, sehingga diskriminasi karena kemajemukan simbol dan identitas yang disandangnya tidaklah boleh terjadi.”

Dari segi kemanusiaan atau sosial kemasyarakatan, kita semua, umat agama apapun, pada dasarnya adalah setara. Tidak ada umat yang lebih dari umat yang lain. Sehingga, tirani mayoritanisme merupakan laku beragama yang harus kita hindari dalam realitas sosial masyarakat Nusantara yang sangat majemuk. Dan, kesetaraan antar-umat beragama menjadi satu jalan mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Sebagaimana Elga J. Sarapung, Direktur Interfidei (Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia) sebagai pembicara dalam Halaqah Paralel, menjelaskan bahwa kerja lintas iman (baca: kesetaraan antar-umat beragama) bukan hanya menjembatani perbedaan, namun juga bagaimana perbedaan menjadi kekuatan besar. Kekuatan yang kita butuhkan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Ulama Perempuan dan Kerja Lintas Iman

Ketidak-setaraan antar-umat beragama, atau laku tirani mayoritanisme, hanya akan membuahkan peradaban yang jauh dari keadilan. Selain itu, tirani mayoritanisme juga sangat berpotensi pada lahirnya perpecahan, bahkan peperangan.

Satu keadaan yang amat jauh dari pengertian “Islam” secara bahasa yang berarti perdamaian, dan juga sangat mengingkari misi Nabi Muhammad SAW, yang sebagaimana dalam Surah al-Anbiya’ Ayat 107 adalah, menebarkan kasih untuk semesta alam.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama menjelaskan, “Ketika ada seseorang yang bertanya, ‘Apakah misi utama kerasulan? ‘Nabi menjawab, ‘Menyambung persaudaraan, membuat aman dan damai perjalanan, memelihara kehidupan, dan memberantas kemusyirikan.’ (Musnad Ahmad, hadits nomor 17290).

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. dalam Musnad Ahmad ini cukup benderang, bahwa misi kerasulan adalah menguatkan relasi persaudaraan. Lalu mewujudkan segala upaya perdamaian, dan membangun kehidupan. Tentu saja di samping ketauhidan kepada Allah Swt.”

Oleh karena itu, kerja-kerja lintas iman untuk mewujudkan kesetaraan antar-umat beragama, sesungguhnya merupakan suport untuk misi Nabi Muhammad SAW. Dan, tentu hal itu menjadi upaya ulama perempuan, dalam hal ini KUPI, dalam mewujudkan misi Nabi yang mencitakan peradaban berkeadilan yang damai.

KUPI II dan Perjumpaan Perempuan Lintas Iman

Sebagaimana penjelasan Nia Sjarifuddin, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika sebagai pembicara Halaqah Paralel, bahwa setiap agama, apapun, terdapat kelemahan dalam mengikut-sertakan perempuan. Artinya, diskursus kesetaraan gender sejatinya bukan hanya fenomena milik umat Islam, melainkan juga melingkupi setiap umat beragama.

Sejalan dengan itu, Listia Suprobo, pegiat pendidikan dan kebhinekaan sebagai pembicara Halaqah Paralel, menjelaskan kalau, dalam kerja-kerja lintas iman, kita juga perlu mengetahui kebutuhan non-Muslim. Di mana dalam hal ini dapat kita pahami, berhubungan dengan realitas pengalaman perempuan lintas iman.

Sesungguhnya, pada dimensi inilah kerja-kerja lintas iman KUPI sangat penting. Sebagai ruang jejaring ulama perempuan di Indonesia, KUPI dapat menjembatani diskursus kesetaraan gender lintas iman. Satu perhatian dan kerja yang mungkin belum banyak kita lakukan.

Oleh karena itu, konsen pembelaan perempuan KUPI sepatutnya tidak hanya sebatas pada perempuan Islam. Melainkan juga bagaimana mewujudkan keadilan bagi perempuan umat agama lain. Dan, jejaring KUPI sesungguhnya punya kekuatan untuk itu. Semisal salah satu jaringan KUPI, yaitu Gusdurian, memiliki kekuatan besar dalam gerak lintas iman.

Gusdurian sendiri sudah banyak bergerak dalam dimensi lintas iman. Sebagaimana Jay Ahmad, Koordinator Seknas Gusdurian sebagai pembicara Halaqah Paralel. Ia menjelaskan bahwa jika dalam pelaksanaan acara Gusdurian terdapat dua SOP wajib, yaitu lintas iman dan kehadiran perempuan.

Ruang-ruang jaringan KUPI II semacam itu sangat berpotensi menjadi ruang yang menjembatani perjumpaan pengalaman perempuan lintas iman. Sehingga, kita bisa mengetahui kebutuhan perempuan umat agama lain dari perspektif pengalaman mereka sendiri. Dan dapat memulai kerja kesetaraan gender lintas iman. Dengan demikian juga KUPI II tidak hanya berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan umat lainnya, dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. []

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIlintas imanPerjumpaanRuangulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Sebagai Gerakan

Next Post

Status Perkawinan, Gender dan Kemiskinan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
status perkawinan

Status Perkawinan, Gender dan Kemiskinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0