Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Kita Cerita tentang Poligami; Sekarang, Bukan Nanti.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
12 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Mari Kita Cerita tentang Poligami; Sekarang, Bukan Nanti.
4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua hari ini, saya kesal sekali melihat berita yang sedang viral di media,  mulai dari facebook, youtube, Instagram dan Story Whatsaap. Anda tau apa yang sedang viral? Ya, sebuah video pendek berisi tentang “seorang istri pertama yang mengantarkan suaminya untuk menikah dengan istri keduanya.” Jujur naluri perempuan saya bergejolak, mbok jangan kan mengantar suami nikah dengan perempuan lain, tahu laki-laki yang tengah dekat dengan kita, stalking perempuan lain di instagram saja sudah cukup membuat lara ati.

Baiklah, saya mulai penasaran mengapa video tersebut viral, sehingga membuat mata saya sakit melihatnya. Hampir semua teman  facebook saya membagikan unggahan tersebut, lengkap dengan  caption Subhanallah dan Masya Allah.  Yang lebih membuat saya heran, teman-teman perempuan saya banyak yang ikut andil dalam mem-viralkan unggahan tersebut.

Saya terdorong untuk menelusuri dan menonton video-video nya di youtube, sampai saya rela membaca tulisan yang cukup panjang, yang diyakini sebagai bentuk klarifikasi dari ibu insial AD sebagai istri pertama dari seorang suami yang sholehnya kebangetan itu.

Tapi, kalau dipikir panjang, isi tulisan tersebut agak sedikit absurd dan tidak meyakinkan. Masa iya, ibu AD menyebutkan alasan meminta suaminya untuk menikahi perempuan lain, karena ia merasa kewalahan mengurus pesantren dan perusahaan tekstil milik suaminya.

Hai mbak, emang enggak bisa ya, cari karyawan buat membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan itu, atau coba libatkan santri-santrinya. Selain, mbak nya juga akan terbantu, mbak juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Kan lebih bermanfaat.

Tidak hanya itu, cara ibu AD meminta temannya untuk bersedia menjadi madunya juga sangat menggelikan. Jadi begini pemirsa, ibu AD tidak sengaja dipertemukan dengan teman lamanya, setelah banyak berkomunikasi dan mungkin bergosip ria di Whatsapp. Upss, maksudnya bernostalgia. Ibu AD dengan sangat santainya meminta temannya itu untuk bersedia menikah dengan suaminya, tentu tujuannya supaya mereka bisa bekerjasama dalam mengurus pesantren dan perusahaan tekstil.

Entah apa yang merasuki mereka, akhirnya mereka menyetujui rencana tersebut dan terlaksanalah acara pernikahan yang menjadi viral tersebut.

Tapi, begini. Saya sama sekali tidak melarang bahkan sampai menyalahkan pilihan ibu AD ini. Itu keputusan yang mungkin sangat baik bagi kehidupan mereka. Namun, poligami kan merupakan masalah pribadi yang seharusnya tidak perlu dikampanyekan. Tidak semua orang mempunyai penerimaan yang sama, apalagi sampai menjadi tolok ukur keimanan seseorang.

Ketika saya mengikuti kegiatan Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang diselenggarakan oleh Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan beberapa bulan yang lalu di Cirebon, dalam forum tersebut, seorang anak laki-laki bercerita dengan terbata-bata sambil menangis kepada ibu Dr. Nurofi’ah, Bil. Uzm, tentang keadaan keluarganya.

Ia tengah depresi karena melihat bapaknya menikahi perempuan lain, ia juga sangat terpukul ketika ibunya jatuh sakit setelah mengetahui bapaknya menikah lagi. Dengan nada yang sangat emosional ia mengatakan “ia sangat ingin membunuh bapaknya, karena telah menyakiti anak-anak dan istrinya”.

Cerita lain juga datang dari keluarga saya di kampung, di daerah Garut, kejiwaannya terganggu setelah suaminya meminta ijin untuk menikah dengan perempuan lain, yang merupakan tetangganya sendiri.

Tidak hanya itu, dalam buku sunnah monogami karya Dr. Faqih Abdul Qodir di bagian prolog yang ditulis oleh ibu Lies Marcoes, juga banyak diceritakan kisah-kisah perempuan korban poligami yang menderita, karena mereka merasa sangat direndahkan.

Misalnya, kisah  teman ibu Lies sewaktu kuliah yang terkenal sangat aktif, tegar, punya harga diri tinggi, pintar, berani dan lumayan keras, tetapi mental dan keperibadiannya ambruk ketika suaminya berpoligami. Ia hidup dalam penuh kepura-puraan, yang awalnya jarang berdandan, ia menjadi orang yang rajin menggunakan make up dan sering menggunakan pakaian yang tak biasa ia kenakan.

Melihat pengalaman-pengalaman tersebut, saya sangat setuju dengan pernyataan ibu Lies Marcoes bahwa poligami adalah proses pembunuhan karakter perempuan, yang dengan poligami perempuan merasa dipojokkan, kehilangan harga diri, kehilangan daya dan kehilangan logika.

Dengan begitu, seharusnya memang suami tidak berpoligami. Jika memang ia sayang dengan istrinya, walaupun istrinya meminta, sebaiknya dipertimbangkan kembali apakah akan banyak madharat atau mashlahatnya, terutama dengan kehidupan anak-anaknya.

Misalnya, dalam kasus Ibu AD ini, ia meminta suaminya untuk menikah lagi karena alasan kewalahan dengan pekerjaan, bisa jadi itu adalah sebuah kode  dari ibu AD untuk suaminya agar ia lebih peka, sehingga si suami mencari solusi bagaimana menghadapi persoalan tersebut, selain memiliki istri baru. BISA JADI BEGITU…..

Untuk mengakhiri ghibah syar’i ini saya ingin menutupnya dengan poin penting dari Dr. Faqih Abdul Qodir. Jika sabar dan setia itu baik dan berpahala, maka suami dan istri dituntut untuk bersabar serta setia kepada pasangannya, agar keduanya di cintai oleh Allah Swt.

Semoga di tahun 2020 gerakan #IndonesiaTanpaPoligami menjadi perjuangan bersama…[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Kesempurnaan “Sosok Imajiner” Membuat Hidupmu Ambyar

Next Post

Perjuangan Dewi Sartika, Pelopor Pendidikan dari Tanah Pasundan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Dewi, Sartika

Perjuangan Dewi Sartika, Pelopor Pendidikan dari Tanah Pasundan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0