Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masjid Ramah Anak, Upaya Mendekatkan Masjid dengan Dunia Anak

Di masa itu, hampir di setiap masjid atau musala-musala di pelosok desa, rumah ibadah begitu dekat dengan dunia anak

Zahra Amin by Zahra Amin
30 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Masjid Ramah Anak

Masjid Ramah Anak

19
SHARES
967
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara Masjid Ramah Anak, saya teringat dengan satu kenangan kecil dengan Ibuku. Di mana selepas mengaji mengajak anak-anak bermain. Bermain jamur-jamur an, cublek-cublek suweng, ciciwit. Bahkan saya masih ingat lirik lagunya, tembang dolanan Ciciwit, sambil tangan kami saling bertumpuk dan mencubit.

“Ciciwit, ciciwit, kembang galak kembang gandul mencloke ning duwur”

Begitu kami sudah lebih besar, ruang bermain kami yang tadinya hanya di teras musala berpindah ke halaman dengan jenis permaianan yang lebih beragam. Petak umpet, gobak sodor dan buaya-buayaan.

Di masa itu, hampir di setiap masjid atau musala-musala di pelosok desa, rumah ibadah begitu dekat dengan dunia anak. Bahkan orang dewasa turut serta bermain. Sesekali saya mengenang dengan perasaan hangat. Guru-guru ngaji di masa kecil, dan teman-teman sebaya yang selalu bersemangat setiap kali azan Maghrib berkumandang. Langkah-langkah kecil kami segera bergegas menuju musala.

Perubahan Zaman

Gempuran teknologi melalui televisi mulai menjauhkan anak-anak secara perlahan dari musala dan masjid. Terlebih setelah mulai bermunculan TPA dan TPQ yang notebene waktu mengajinya di sore hari, praktis ketika waktu malam di masjid dan musala menjadi sepi dari suara anak-anak.

Sesekali ketika Ramadan tiba, masjid serta musala mulai ramai lagi dengan suara anak, namun tiba-tiba rumah ibadah menjadi tidak ramah anak. Saya mengalaminya sendiri, ketika bercanda saat tarawih bersama teman-teman itu, dibentak-bentak oleh orang dewasa. Secara psikologis berpengaruh memang. Beberapa teman saya tak mau datang lagi ke musala. Takut kena marah.

Semakin ke sini tantangan makin kompleks. Tak hanya televisi, teknologi digital dari semua sisi merampas masa-masa bermain anak. Gawai, internet, media sosial, dan game online menjadi musuh bersama yang sulit sekali terurai. Malah semakin menjadi candu yang sulit kita lepaskan.

Jika sudah sedemikian mengkhawatirkan memang perlu ada intervensi dari orang dewasa. Salah satunya melalui Masjid Ramah Anak. Saya mendengar konsep ini sudah lama sebenarnya, dan semakin tertarik ketika melihat pemutaran video tentang praktik baik seorang Imam Masjid di Turki yang mengajak serta anak-anak bermain. Anak-anak senang, orang tua juga senang. Masjid menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi siapapun.

Masjid sebagai Pusat Peradaban  Islam

Sebagai pusat peradaban Islam, masjid juga adalah tempat suci untuk melaksanakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, masjid telah mengalami perubahan yang signifikan dalam upayanya untuk menjadi lebih ramah dan menyenangkan bagi anak-anak.

Konsep “Masjid Ramah Anak” adalah langkah inovatif untuk menciptakan lingkungan yang menarik dan menginspirasi bagi generasi muda Muslim. Sebagaimana kita ketahui bersama, masjid memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat. Yakni untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan ramah terhadap anak yang berbasis masjid.

Aktivitas keseharian yang telah masjid lakukan selama ini, selain menjadi tempat untuk  melaksanakan ibadah mahdlah juga ibadah sosial lainnya. Termasuk tempat pembelajaran bagi bagi anak-anak.

“Masjid berfungsi tidak saja sebagai institusi spiritual, tetapi jauh lebih daripada itu. Masjid juga merupakan institusi pendidikan, sosial, pemerintahan, dan bahkan administrasi. Dengan peran yang sentral tersebut, peradaban umat Islam dibangun dari masjid dan pada akhirnya kemajuan peradaban berkembang mewarnai kehidupan masyarakat.”

Demikian yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam satu kesempatan membuka Seminar Internasional dengan tema “Membangun Peradaban Islam Berbasis Masjid”.

Sunah Nabi

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan contoh yang baik dalam mewujudkan masjid ramah anak. Suatu waktu, ketika menjadi Imam salat berjamaah, Nabi mempersingkat salat karena mendengar tangisan bayi. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan kenyamanan anak-anak, bahkan dalam hal beribadah.

   حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

Artinya; “Ali bin Abdullah berkata, Yazid bin Zurai’ berkata, Sa’id berkata, Qatadah berkata, Anas bin Malik berkata, Nabi SAW bersabda, “Saya pernah masuk ke dalam salat dan saya ingin memperpanjangnya, tetapi saya mendengar tangisan bayi, maka saya memendekkan salat saya karena saya tahu betapa sedih ibunya karena tangisannya.”  

Dalam hadis tersebut, Nabi memendekkan salatnya karena beliau tahu betapa sedih ibunya karena tangisan sang anak. Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat memperhatikan kebutuhan umatnya, termasuk kebutuhan seorang ibu yang sedang mengurus bayinya. Beliau tidak ingin menambah beban bagi seorang ibu yang sedang kesulitan mengurus bayinya.

Dalam kisah lain Nabi Muhammad saw pernah mengimami salat di masjid sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundaknya. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud, maka Nabi menggendongnya kembali.

  عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا [رواه البخاري و مسلم].

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali)” [HR. al Bukhari nomor 5537 dan Muslim nomor 845].

Lebih Dekat dengan Masjid Ramah Anak

Berdasarkan kebutuhan di atas, beberapa pekan kemarin saya diminta oleh Ketua PP Dewan Masjid Indonesia Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si, untuk membantu menuliskan tentang praktik baik Masjid Ramah Anak di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon.

Dua kali saya melakukan kunjungan ke sana. Pihak pengurus Attaqwa Center menerima saya dengan baik. Bahkan saya berbincang lama dengan Ketua Tim Pelaksana Masjid Ramah Anak Ibu Hj Maemunah, yang menyambut baik gagasan tentang MRA ini. Karena menurut beliau, sebelum ada konsep MRA, jauh-jauh hari Attaqwa telah memiliki sekian program dan kegiatan di masjid yang melibatkan anak-anak.

Di Masjid Attaqwa sendiri sudah tersedia tempat belajar anak, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), TPA, TPQ dan Rumah Tahfidz Attaqwa. Selain itu sebagai penunjang aktivitas anak dilengkapi juga dengan perpustakaan, pojok baca dan dongeng, play ground atau tempat bermain di ruang terbuka hijau, serta fasilitas mukenah bagi anak-anak perempuan.

Ibu Hj Maemunah juga berharap dukungan dari Dewan Masjid Indonesia ini akan terus berkelanjutan, dan melibatkan lebih banyak masjid di sekitar Attaqwa.

“Minimal kami ingin ada semacam pelatihan atau edukasi bagi para pengelola masjid untuk paham bagaimana mengimplemetasikan Masjid Ramah Anak ini, sehingga anak-anak menjadi merasa nyaman ketika beraktivitas di lingkungan masjid.” Pungkasnya mengakhiri obrolan kami sore itu di pelataran Masjid Attaqwa. []

 

 

Tags: Hak anakMasjid Ramah AnakMasjid Raya AttaqwaramadanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyambut Malam Nuzulul Qur’an dengan Tradisi Obor Keliling

Next Post

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pekerjaan Domestik adalah Tanggungjawab Suami dan Istri

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Next Post
Kitab Sittin al-'Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pekerjaan Domestik adalah Tanggungjawab Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0