Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masjid Ramah Anak, Upaya Mendekatkan Masjid dengan Dunia Anak

Di masa itu, hampir di setiap masjid atau musala-musala di pelosok desa, rumah ibadah begitu dekat dengan dunia anak

Zahra Amin Zahra Amin
30 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Masjid Ramah Anak

Masjid Ramah Anak

962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara Masjid Ramah Anak, saya teringat dengan satu kenangan kecil dengan Ibuku. Di mana selepas mengaji mengajak anak-anak bermain. Bermain jamur-jamur an, cublek-cublek suweng, ciciwit. Bahkan saya masih ingat lirik lagunya, tembang dolanan Ciciwit, sambil tangan kami saling bertumpuk dan mencubit.

“Ciciwit, ciciwit, kembang galak kembang gandul mencloke ning duwur”

Begitu kami sudah lebih besar, ruang bermain kami yang tadinya hanya di teras musala berpindah ke halaman dengan jenis permaianan yang lebih beragam. Petak umpet, gobak sodor dan buaya-buayaan.

Di masa itu, hampir di setiap masjid atau musala-musala di pelosok desa, rumah ibadah begitu dekat dengan dunia anak. Bahkan orang dewasa turut serta bermain. Sesekali saya mengenang dengan perasaan hangat. Guru-guru ngaji di masa kecil, dan teman-teman sebaya yang selalu bersemangat setiap kali azan Maghrib berkumandang. Langkah-langkah kecil kami segera bergegas menuju musala.

Perubahan Zaman

Gempuran teknologi melalui televisi mulai menjauhkan anak-anak secara perlahan dari musala dan masjid. Terlebih setelah mulai bermunculan TPA dan TPQ yang notebene waktu mengajinya di sore hari, praktis ketika waktu malam di masjid dan musala menjadi sepi dari suara anak-anak.

Sesekali ketika Ramadan tiba, masjid serta musala mulai ramai lagi dengan suara anak, namun tiba-tiba rumah ibadah menjadi tidak ramah anak. Saya mengalaminya sendiri, ketika bercanda saat tarawih bersama teman-teman itu, dibentak-bentak oleh orang dewasa. Secara psikologis berpengaruh memang. Beberapa teman saya tak mau datang lagi ke musala. Takut kena marah.

Semakin ke sini tantangan makin kompleks. Tak hanya televisi, teknologi digital dari semua sisi merampas masa-masa bermain anak. Gawai, internet, media sosial, dan game online menjadi musuh bersama yang sulit sekali terurai. Malah semakin menjadi candu yang sulit kita lepaskan.

Jika sudah sedemikian mengkhawatirkan memang perlu ada intervensi dari orang dewasa. Salah satunya melalui Masjid Ramah Anak. Saya mendengar konsep ini sudah lama sebenarnya, dan semakin tertarik ketika melihat pemutaran video tentang praktik baik seorang Imam Masjid di Turki yang mengajak serta anak-anak bermain. Anak-anak senang, orang tua juga senang. Masjid menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi siapapun.

Masjid sebagai Pusat Peradaban  Islam

Sebagai pusat peradaban Islam, masjid juga adalah tempat suci untuk melaksanakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, masjid telah mengalami perubahan yang signifikan dalam upayanya untuk menjadi lebih ramah dan menyenangkan bagi anak-anak.

Konsep “Masjid Ramah Anak” adalah langkah inovatif untuk menciptakan lingkungan yang menarik dan menginspirasi bagi generasi muda Muslim. Sebagaimana kita ketahui bersama, masjid memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat. Yakni untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan ramah terhadap anak yang berbasis masjid.

Aktivitas keseharian yang telah masjid lakukan selama ini, selain menjadi tempat untuk  melaksanakan ibadah mahdlah juga ibadah sosial lainnya. Termasuk tempat pembelajaran bagi bagi anak-anak.

“Masjid berfungsi tidak saja sebagai institusi spiritual, tetapi jauh lebih daripada itu. Masjid juga merupakan institusi pendidikan, sosial, pemerintahan, dan bahkan administrasi. Dengan peran yang sentral tersebut, peradaban umat Islam dibangun dari masjid dan pada akhirnya kemajuan peradaban berkembang mewarnai kehidupan masyarakat.”

Demikian yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam satu kesempatan membuka Seminar Internasional dengan tema “Membangun Peradaban Islam Berbasis Masjid”.

Sunah Nabi

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan contoh yang baik dalam mewujudkan masjid ramah anak. Suatu waktu, ketika menjadi Imam salat berjamaah, Nabi mempersingkat salat karena mendengar tangisan bayi. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan kenyamanan anak-anak, bahkan dalam hal beribadah.

   حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

Artinya; “Ali bin Abdullah berkata, Yazid bin Zurai’ berkata, Sa’id berkata, Qatadah berkata, Anas bin Malik berkata, Nabi SAW bersabda, “Saya pernah masuk ke dalam salat dan saya ingin memperpanjangnya, tetapi saya mendengar tangisan bayi, maka saya memendekkan salat saya karena saya tahu betapa sedih ibunya karena tangisannya.”  

Dalam hadis tersebut, Nabi memendekkan salatnya karena beliau tahu betapa sedih ibunya karena tangisan sang anak. Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat memperhatikan kebutuhan umatnya, termasuk kebutuhan seorang ibu yang sedang mengurus bayinya. Beliau tidak ingin menambah beban bagi seorang ibu yang sedang kesulitan mengurus bayinya.

Dalam kisah lain Nabi Muhammad saw pernah mengimami salat di masjid sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundaknya. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud, maka Nabi menggendongnya kembali.

  عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا [رواه البخاري و مسلم].

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali)” [HR. al Bukhari nomor 5537 dan Muslim nomor 845].

Lebih Dekat dengan Masjid Ramah Anak

Berdasarkan kebutuhan di atas, beberapa pekan kemarin saya diminta oleh Ketua PP Dewan Masjid Indonesia Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si, untuk membantu menuliskan tentang praktik baik Masjid Ramah Anak di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon.

Dua kali saya melakukan kunjungan ke sana. Pihak pengurus Attaqwa Center menerima saya dengan baik. Bahkan saya berbincang lama dengan Ketua Tim Pelaksana Masjid Ramah Anak Ibu Hj Maemunah, yang menyambut baik gagasan tentang MRA ini. Karena menurut beliau, sebelum ada konsep MRA, jauh-jauh hari Attaqwa telah memiliki sekian program dan kegiatan di masjid yang melibatkan anak-anak.

Di Masjid Attaqwa sendiri sudah tersedia tempat belajar anak, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), TPA, TPQ dan Rumah Tahfidz Attaqwa. Selain itu sebagai penunjang aktivitas anak dilengkapi juga dengan perpustakaan, pojok baca dan dongeng, play ground atau tempat bermain di ruang terbuka hijau, serta fasilitas mukenah bagi anak-anak perempuan.

Ibu Hj Maemunah juga berharap dukungan dari Dewan Masjid Indonesia ini akan terus berkelanjutan, dan melibatkan lebih banyak masjid di sekitar Attaqwa.

“Minimal kami ingin ada semacam pelatihan atau edukasi bagi para pengelola masjid untuk paham bagaimana mengimplemetasikan Masjid Ramah Anak ini, sehingga anak-anak menjadi merasa nyaman ketika beraktivitas di lingkungan masjid.” Pungkasnya mengakhiri obrolan kami sore itu di pelataran Masjid Attaqwa. []

 

 

Tags: Hak anakMasjid Ramah AnakMasjid Raya AttaqwaramadanSunah Nabi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID