• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masturbasi atau Onani: Istilah Teknis dan Pengertiannya

Dalam bahasa Indonesia aktvitas perangsangan organ seks ini disebut rancap. Pencapaian puncak kenikmatan itu biasanya dilakukan dengan tangannya.

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani atau masturbasi

Onani atau masturbasi

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masturbasi atau onani ialah suatu aktivitas yang mengarah pada pemusatan nafsu birahi melalui rangsangan alat kelamin atau bagian vital lainnya, baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain. Hingga mencapai orgasme yang bagi laki-laki ditandai dengan ejakulasi. Sedangkan bagi perempuan dengan berkonstraksinya otot-otot secara otomatis terutama otot vagina yang kadar kontraksinya paling besar.

Dalam bahasa Indonesia aktvitas perangsangan organ seks ini disebut rancap. Pencapaian puncak kenikmatan itu biasanya ia lakukan dengan tangannya. Sehingga aktivitas ini dalam fikih kita kenal dengan al-istimnâ’ bi al-kaff, al-istimnâ’ bi al-yadd, atau nikâh al-yadd (pada perempuan kita sebut al-ilthâf).

Maksud utama masturbasi adalah mencapai kepuasan atau melepas keinginan nasfsu seksual dengan jalan tidak bersenggama. Memang tidak laki-laki saja yang biasa melakukan aktivitas seksual, tetapi juga perempuan.

Selain mempergunakan tangannya, perempuan yang melakukan masturbasi dapat mempergunakan benda lain yang ia masukkan ke liang vagina, atau dengan jalan mengempitkan kedua paha dan menggesek-gesekkannya, hingga alat vital (vagina) tergesek-gesek pula dan kemudian menimbulkan orgasme.

Perbuatan ini biasanya banyak orang-orang lakukan yang tidak bersuami atau tidak beristri sebagai upaya penanggulangan atas dorongan nafsu syahwat yang amat kuat. Tetapi adakalanya sebagai akibat gangguan jiwa, sehingga dipandang sebagai kebiasaan yang dirahasiakan (al-’âdat al-sirriyyah).

Baca Juga:

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Aborsi dalam Istilah Kedokteran

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Usia Paling Banyak Melakukan Masturbasi

Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara tiga belas dan dua puluh tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan masturbasi.

Dan jika kita bandingkan, anak laki-laki lebih banyak melakukan masturbasi daripada anak perempuan. Di antara penyebabnya adalah pertama, nafsu seksual anak perempuan tidak datang melonjak dan eksplosif, berbeda dengan anak laki-laki.

Kedua, perhatian anak perempuan tidak tertuju kepada masalah senggama karena mimpi seksual dan mengeluarkan sperma (ihtilam) lebih banyak anak laki-laki alami. Mimpi erotis yang menyebabkan orgasme pada anak perempuan terjadi jika perasaan itu telah ia alami dalam keadaan terjaga.

Istilah masturbasi dan onani pada dasarnya sama saja, tetapi kadang orang-orang bedakan. Onani adalah pengeluaran mani atau sperma dengan tidak melakukan senggama, misalnya dengan cara menggosok-gosokkan tangannya sendiri pada alat kelaminnya.

Sedangkan masturbasi adalah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Dalam istilah sehari-hari, onani untuk aktivitas kaum lelaki, sementara masturbasi untuk perempuan. []

Tags: IstilahMasturbasiOnaniPengertianTeknis
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandangan Subordinatif

    Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID