Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Melahirkan dan Memiliki Anak, Pilihan bagi Perempuan

Elfina Naibaho by Elfina Naibaho
11 Agustus 2020
in Keluarga, Personal
A A
0
Menjadi Makhluk Visual, Bukan Seksual
12
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manusia tidak pernah lepas dari kehidupan sosial, di mana dalam kehidupan sehari-hari segala sesuatu yang terjadi merupakan hasil buah dari pikiran dan tindakan yang dipelihara sebagai tindakan nyata yang seharusnya berdasarkan pada kesadaran (esensi). Namun hal tersebut sangat jarang disadari karena kecenderungan manusia hanya fokus pada kenyataan fisik lahiriah saja.

Jika kita berbicara mengenai konstruksi sosial di dalam masyarakat ini sangat kuat sekali, yang melahirkan aturan main yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Dalam istilah lain bahwasannya konstruksi sosial merupakan pembentukan suatu sistem yang berkonsep pada sosial budaya yang dilakukan secara terus-menerus sehingga jika ada sedikit saja perbedaan maka akan dianggap tidak mentaati aturan atau sistem yang ada. Salah satunya adalah ketika perempuan memilih untuk tidak memiliki anak.

Adanya realitas sebuah rumah tangga tanpa anak akan mendapatkan stigma dari masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa satu-satu yang menyandang beban dan yang paling tersudutkan adalah perempuan. Berbagai stigma akan datang, mulai dari kemandulan, tidak becus menjadi istri, dan pelabelan perempuan tidak sempurna akan melekat pada diri perempuan.

Hal ini dikarenakan lingkungan masyarakat kita masih saja beranggapan bahwa perempuan yang sempurna adalah perempuan yang memiliki anak, jika belum memiliki anak maka belum bisa dikatakan sebagai perempuan yang sempurna dan seolah-olah belum bisa menjadi perempuan seutuhnya.

Setiap pasangan yang akan menikah, tujuan awal dari pernikahan tersebut adalah ingin memiliki anak, sebagai garis keturunan yang tidak terputus. Belum lagi tuntutan dari keluarga, sahabat, dan tentunya masyarakat. tuntutan dari keluarga terdekat pun tidak akan pernah berhenti sehingga setiap pasangan yang tidak atau belum mendapatkan karunia buah hati mencapai titik klimaks keputusasaan.

Itulah mengapa banyak sekali orang tua atau bahkan suaminya sendiri menginginkan menikah lagi dengan perempuan lain agar mendapatkan anak. Dan tentunya perempuan tidak punya banyak pilihan, hanya ada dua pilihan, berpisah atau rela diduakan. Jika memilih untuk bertahan, mau tidak mau, suka tidak suka setiap hari akan bergelut dengan rasa sakit secara lahiriah maupun bathiniah.

Sementara jika memilih berpisah akan menyandang status perempuan egois dan tidak tahu diri. Dari hal tersebut membuktikan bahwa, perempuan bukan hanya sering dianggap objek, namun juga sebagai mesin pencetak anak. Beban-berlapis tetap ditempatkan pada pundak perempuan. Lalu, bagaimana dengan perempuan yang memilih tidak menginginkan anak?

Saya sangat yakin, segala sumpah serapah akan menjadi makanan sehari-hari. Akan banyak komentar pedas dan tentunya pasti akan ada yang bilang “Menyalahkan kodrat”, hal ini sangat ironi sekali bagi saya, bahwa ternyata konstruksi sosial berhasil merenggut rasa empati dari diri seseorang, bahwasannya masyarakat kita masih saja berkutat pada pemahaman dan mempercayai bahwa kontruksi sosial sudah menjadi kodrati perempuan.

Seolah-olah sudah menjadi hal yang tabu jika perempuan memilih untuk tidak memiliki anak. Setiap hal yang dilakukan adalah pilihan termasuk memiliki anak. Saya sangat percaya bahwa ketika memilih tidak ingin punya anak pasti ada alasan konkrit yang memang perlu dipahami dengan penuh rasa empati dan dukungan, tanpa lagi banyak tanya yang semakin menyudutkan posisi perempuan.

Menjadi orang tua bukanlah hal yang mudah. Melahirkan anak manusia tidak sama dengan melahirkan anak kucing yang cukup hanya diberi susu dan makan saja lalu tumbuh besar. Tidak semudah itu. Banyak perhitungan dan pertimbangan untuk menjadi orang tua. Kesiapan mental yang harus dikedepankan, kebutuhan finansial yang harus dipikirkan.

Saya sering mendengar banyak yang bilang “banyak anak banyak rezeki” lanjutnya, tidak perlu takut untuk punya anak. Pertanyaannya cukupkah kalimat tersebut untuk memenuhi perut kosong? Tidak salah jika berpegang teguh dengan keyakinan tersebut. Namun tentunya kita harus realistis. Semakin banyak anak, maka semakin banyak pengeluaran ditambah jika pekerjaan yang dimiliki tidak memadai. Akan sangat tidak etis jika anak yang dilahirkan tidak mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial dan ekonomi yang mencukupi.

Apalagi jika secara mental dan emosi sebagai orang tua belum siap, menjadi ibu rumah tangga atau pekerja sama-sama memiliki tingkat stress tertentu. Berdasarkan data NICHD Study of Early Child Care and Youth Development (SECCYD), menjadi orangtua berarti kita harus memfokuskan pada aspek kesehatan mental, menangani konflik antara pekerjaan dan keluarga, terlibat dalam perkembangan anak di sekolah, dan sensitivitas lain mengenai parenting.

Jika tingkat emosi seseorang belum siap, ini akan sangat berpengaruh pada perkembangan keluarga dan kognitif anak. Maka memilih untuk tidak memiliki anak mungkin adalah hal yang masuk akal dan sebuah pilihan yang realistis. Kemudian tubuh juga hak sepenuhnya milik perempuan yang punya hak untuk melakukan apapun. Demi kesehatan mental, demi anak-anak yang dibesarkan oleh ibu yang sehat, bukan ibu yang pasrah.

Demikian yang disampaikan oleh psikolog Monica Sulistiawati, menjadi orangtua adalah proses belajar yang tidak pernah berakhir. Itu sebabnya, pasangan yang sudah menikah harus benar-benar mempersiapkan diri untuk menjadi orangtua. Alasannya sederhana, ketika orangtua saja tidak siap memiliki anak, maka ia tak bisa maksimal dalam merawat buah hati.

“Ketidaksiapan ibu memengaruhi emosi anak. Jadi orangtua perlu persiapan yang matang. Kalau tidak siap, tidak usah punya anak. Karena kalau tidak, akan berbahaya untuk psikologis anak,” ujar Monica dalam temu media yang dihelat Mothercare.

Dan tentunya, hingga kapanpun tubuh perempuan tetap merupakan otoritas dirinya. Ketidaksiapan memiliki anak harus tetap dihargai. Melahirkan dan memiliki anak itu adalah pilihan. Dan tentunya tetap dalam pertimbangan yang mendekatkan pada nilai-nilai kebaikan, ataupun sebaliknya.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Hakikat Manusia: Bukan Lelaki dan Perempuan

Next Post

Neoplatonisme (II)

Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Neoplatonisme (I)

Neoplatonisme (II)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0