Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)

Alip Moose by Alip Moose
5 September 2020
in Ayat Quran, Hukum Syariat, Publik
0
Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membincangkan soal kesetaraan dalam segenap hal adalah perbincangan yang tidak kehabisan. Setiap orang akan mempunyai definisi dan pemahaman terhadap kesetaraan itu sendiri. Oleh kerana orang mahu menerima apa yang mereka mahu saja, bukan mahu memahami apa yang berbeza dari adat atau kebiasaan, entah ianya sah atau tidak sah, atau dahulunya sah tetapi sekarang tidak sah, maka, rasanya, tidaklah lebih dikatakan bahawa menulis perkara ini adalah kewajiban bagi perkembangan dalam dunia pemikiran Islam khususnya.

Kenapa kita manusia memerlukan kesetaraan? Lagi-lagi dalam Islam, bukankah Islam ini telah memberitahu bahawa lelaki itu lebih tinggi derajatnya berbanding perempuan? Sebelum kita membincangkan hal itu, kita perlu ketahui dahulu, dimana Islam diwahyukan.

Secara ringkas, Islam diturunkan atau diwahyukan oleh Allah swt kepada Muhammad saw disebuah daerah atau Negara Arab yang dimana masyarakatnya dan psikologi atau kejiwaan mereka itu masih dalah kesedaran kemanusiaan yang lemah dan cetek. Dalam sirah biasa kita dengar Arab dahulu sebelum kedatangan Islam adalah Arab Jahiliah.

Pelbagai kezaliman dan ketidakmanusiaan yang telah berlaku di Arab itu seperti penindasan terhadap perempuan dan hamba, mereka dianggap sebagai objek dan bukan subjek atau bukan manusia yang martabat tinggi yang mempunyai perasaan dan keperluan biologis, amalan-amalan seperti menanam atau membunuh anak bayi perempuan ekoran kepercayaan karut yang dianggap mempunyai anak perempuan sebagai tidak ada faedah, dan sebagainya.

Islam diturunkan disana kepada seorang manusia yang dipilih secara teologis-iman kaum Muslim yang bernama Muhammad saw. Sebelum beliau mendapat wahyu, Muhammad saw seperti anak-anak lelaki yang lain, tetapi mempunyai sikap akhlak yang mulia dan murni, juga mempunyai sikap keingintahuan yang tinggi. Di daerahnya, kepelbagaian agama dan kepercayaan sudah ada, yang mempercayai pelbagai dan banyak Tuhan, juga yang mempercayai dan beriman dengan Tuhan yang satu atau esa seperti kaum Hanif, bahkan Muhammad saw sendiri pernah berjumpa dengan Ulama dan Ahli Hanif waktu beliau muda, boleh merujuk buku No God but God oleh Reza Aslan.

Selepas kewahyuan kepada Nabi Muhammad saw, Islam itu diwahyukan secara berangsur-ansur, ia, bukannya secara total, kaffah atau semua dengan cepat. Oleh kerana untuk mengubah sesuatu kepercayaan yang telah lama berakar umbi disebuah masyakarat atau seseorang, ianya memerlukan proses dan jangka masa yang lama dan terus-menerus, secara konsisten, tetap dan istiqomah. Begitulah yang terjadi dalam sejarah penceritaan kewahyuan kepada Nabi Muhammad saw.

MENCANTAS BUDAYA PATRIARKI DARI DALAM DENGAN TAWHID

Wahyu Islam diturunkan pokoknya adalah untuk mencantas kebodohan dan kegelapan dan salah satu kebodohan dan kegelapan itu adalah budaya patriarki dari dalam masyarakat Arab itu sendiri yang kental dan tebal budaya patriarkinya, sebagaimana yang telah kita ketahui, budaya patriarki adalah budaya jahiliah.

Budaya patriarki ini sangat merosakkan sehingga, berlakunya diskriminatif, peminggiran, kezaliman dan malahan pembunuhan terhadap kaum perempuan dan lelaki yang lemah, semisalnya, hamba dan sejenisnya. Perempuan dahulu dirogol dan dijadikan sebagai hamba sahaya, mereka juga diceraikan sewaktu haid, bahkan poligami waktu itu sangat berleluasa, sehingga kahwin dan cerai adalah perkara biasa oleh lelaki Arab patriarkis jahiliah itu.

Pertama sekali dan usul bahawa Islam adalah agama yang menolak fahaman dan budaya patriarki adalah tauhid/tawhid.
Nabi Muhammad saw mengajarkan bahawa tawhid dan menyembah taat hanya kepada yang esa iaitu Allah azza wajalla. Tidak menduakan Ia atau melebihinya, seseorang yang bertawhid pasti tidak akan tunduk taat atas nama Islam atau apa pun terhadap makhluk lain.

Dihadapan Allah, setiap makhluk adalah hamba, dan dihadapan sesama makhluk, setiap makhluk adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi egonya atau darjatnya melainkan ketakwaan terhadap dan dihadapan Allah. Sesiapa saja yang melakukan kebaikan akan diberikan kebaikan di akhirat kelak, dan sesiapa yang melakukan keburukan ditimpa keburukan jua, rujuk al-Quran surah 99 ayat 7-8.

Kata Gus Dur atau Abdurrahman Wahid, seorang Ulama Ahli Sunnah, mantan Pengerusi Besar Nahdlatul Ulama dan mantan Presiden Indonesia ke 4, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu”. Kita boleh tambahi dengan, baik tetaplah baik, tidak kira apa saja warna kulit, gender, orientasi seksualiti atau keupayaan kamu.

Tawhid juga adalah bertentangan dengan sikap dan budaya patriarki, Islam menegaskan bahawa lelaki dan perempuan adalah setara dan manusia yang sama dari sisi kemanusiaan itu sendiri, maka, memperlakukan perempuan secara saksama, adil dan baik adalah wajib untuk kehidupan bersama dalam masyarakat. Rujuk al-Quran surah 49 ayat 13.
Tawhid juga mempunyai kesan yang hebat, marilah kita merujuk sama-sama apa kesan dari tawhid yang sesungguhnya ini, kita nukilkan pendapat dari seorang Ulama Perempuan dari Indonesia, ahli al-Quran dan Tafsir, Nyai Dr Nur Rofiah.

Katanya, “Tauhid membawa cara pandang baru pada status, kedudukan, peran, dan nilai laki-laki dan perempuan. Pertama, perempuan tidak diciptakan dari laki-laki. Asal-usul penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu secara “ruhani” diciptakan dari diri yang satu atau nafsin wahidah (al-Quran surah 4 ayat 1), dan secara jasmani sama-sama diciptakan dari bahan serta proses yang sama (al-Quran surah 23 ayat 12-14).

Kedua, laki-laki bukanlah makhluk primer atau utama, sedangkan perempuan juga bukan makhluk sekunder atau kedua. Kedua-dua, laki-laki dan perempuan, adalah makhluk primer, sebab mengemban amanah sebagai khalifah fil ardl atas seluruh makhluk Allah swt lainnya. Keduanya juga sama-sama sekunder dihadapan Allah swt kerana mengemban status sebagai hamba-Nya.

Ketiga, perempuan tidak mengabdikan hidup untuk kemaslahatan laki-laki. Keduanya, mengabdikan hidup pada Allah swt, demi kemaslahatan hamba-Nya. Keempat, perempuan tidak tunduk mutlak untuk melaksanakan perintah laki-laki. Keduanya mesti kerjasama melaksanakan perintah Allah swt, mewujudkan kemaslahatan bersama.

Kelima, kualitas laki-laki dan perempuan sebagai manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan yang ditandai oleh seberapa jauh hidup memberi manfaat pada kemanusiaan.” Sila rujuk buku Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam oleh Kyai Dr Faqihuddin Abdul Kodir untuk telaah lanjut, atau boleh membuat pencarian di Youtube Dr Nur Rofiah dan Dr Faqihuddin Abdul Kodir untuk syarahan mereka. (bersambung)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Alip Moose

Alip Moose

Related Posts

Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
Fiqh al-Murūnah
Publik

Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0