Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)

Alip Moose Alip Moose
5 September 2020
in Ayat Quran, Hukum Syariat, Publik
0
Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membincangkan soal kesetaraan dalam segenap hal adalah perbincangan yang tidak kehabisan. Setiap orang akan mempunyai definisi dan pemahaman terhadap kesetaraan itu sendiri. Oleh kerana orang mahu menerima apa yang mereka mahu saja, bukan mahu memahami apa yang berbeza dari adat atau kebiasaan, entah ianya sah atau tidak sah, atau dahulunya sah tetapi sekarang tidak sah, maka, rasanya, tidaklah lebih dikatakan bahawa menulis perkara ini adalah kewajiban bagi perkembangan dalam dunia pemikiran Islam khususnya.

Kenapa kita manusia memerlukan kesetaraan? Lagi-lagi dalam Islam, bukankah Islam ini telah memberitahu bahawa lelaki itu lebih tinggi derajatnya berbanding perempuan? Sebelum kita membincangkan hal itu, kita perlu ketahui dahulu, dimana Islam diwahyukan.

Secara ringkas, Islam diturunkan atau diwahyukan oleh Allah swt kepada Muhammad saw disebuah daerah atau Negara Arab yang dimana masyarakatnya dan psikologi atau kejiwaan mereka itu masih dalah kesedaran kemanusiaan yang lemah dan cetek. Dalam sirah biasa kita dengar Arab dahulu sebelum kedatangan Islam adalah Arab Jahiliah.

Pelbagai kezaliman dan ketidakmanusiaan yang telah berlaku di Arab itu seperti penindasan terhadap perempuan dan hamba, mereka dianggap sebagai objek dan bukan subjek atau bukan manusia yang martabat tinggi yang mempunyai perasaan dan keperluan biologis, amalan-amalan seperti menanam atau membunuh anak bayi perempuan ekoran kepercayaan karut yang dianggap mempunyai anak perempuan sebagai tidak ada faedah, dan sebagainya.

Islam diturunkan disana kepada seorang manusia yang dipilih secara teologis-iman kaum Muslim yang bernama Muhammad saw. Sebelum beliau mendapat wahyu, Muhammad saw seperti anak-anak lelaki yang lain, tetapi mempunyai sikap akhlak yang mulia dan murni, juga mempunyai sikap keingintahuan yang tinggi. Di daerahnya, kepelbagaian agama dan kepercayaan sudah ada, yang mempercayai pelbagai dan banyak Tuhan, juga yang mempercayai dan beriman dengan Tuhan yang satu atau esa seperti kaum Hanif, bahkan Muhammad saw sendiri pernah berjumpa dengan Ulama dan Ahli Hanif waktu beliau muda, boleh merujuk buku No God but God oleh Reza Aslan.

Selepas kewahyuan kepada Nabi Muhammad saw, Islam itu diwahyukan secara berangsur-ansur, ia, bukannya secara total, kaffah atau semua dengan cepat. Oleh kerana untuk mengubah sesuatu kepercayaan yang telah lama berakar umbi disebuah masyakarat atau seseorang, ianya memerlukan proses dan jangka masa yang lama dan terus-menerus, secara konsisten, tetap dan istiqomah. Begitulah yang terjadi dalam sejarah penceritaan kewahyuan kepada Nabi Muhammad saw.

MENCANTAS BUDAYA PATRIARKI DARI DALAM DENGAN TAWHID

Wahyu Islam diturunkan pokoknya adalah untuk mencantas kebodohan dan kegelapan dan salah satu kebodohan dan kegelapan itu adalah budaya patriarki dari dalam masyarakat Arab itu sendiri yang kental dan tebal budaya patriarkinya, sebagaimana yang telah kita ketahui, budaya patriarki adalah budaya jahiliah.

Budaya patriarki ini sangat merosakkan sehingga, berlakunya diskriminatif, peminggiran, kezaliman dan malahan pembunuhan terhadap kaum perempuan dan lelaki yang lemah, semisalnya, hamba dan sejenisnya. Perempuan dahulu dirogol dan dijadikan sebagai hamba sahaya, mereka juga diceraikan sewaktu haid, bahkan poligami waktu itu sangat berleluasa, sehingga kahwin dan cerai adalah perkara biasa oleh lelaki Arab patriarkis jahiliah itu.

Pertama sekali dan usul bahawa Islam adalah agama yang menolak fahaman dan budaya patriarki adalah tauhid/tawhid.
Nabi Muhammad saw mengajarkan bahawa tawhid dan menyembah taat hanya kepada yang esa iaitu Allah azza wajalla. Tidak menduakan Ia atau melebihinya, seseorang yang bertawhid pasti tidak akan tunduk taat atas nama Islam atau apa pun terhadap makhluk lain.

Dihadapan Allah, setiap makhluk adalah hamba, dan dihadapan sesama makhluk, setiap makhluk adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi egonya atau darjatnya melainkan ketakwaan terhadap dan dihadapan Allah. Sesiapa saja yang melakukan kebaikan akan diberikan kebaikan di akhirat kelak, dan sesiapa yang melakukan keburukan ditimpa keburukan jua, rujuk al-Quran surah 99 ayat 7-8.

Kata Gus Dur atau Abdurrahman Wahid, seorang Ulama Ahli Sunnah, mantan Pengerusi Besar Nahdlatul Ulama dan mantan Presiden Indonesia ke 4, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu”. Kita boleh tambahi dengan, baik tetaplah baik, tidak kira apa saja warna kulit, gender, orientasi seksualiti atau keupayaan kamu.

Tawhid juga adalah bertentangan dengan sikap dan budaya patriarki, Islam menegaskan bahawa lelaki dan perempuan adalah setara dan manusia yang sama dari sisi kemanusiaan itu sendiri, maka, memperlakukan perempuan secara saksama, adil dan baik adalah wajib untuk kehidupan bersama dalam masyarakat. Rujuk al-Quran surah 49 ayat 13.
Tawhid juga mempunyai kesan yang hebat, marilah kita merujuk sama-sama apa kesan dari tawhid yang sesungguhnya ini, kita nukilkan pendapat dari seorang Ulama Perempuan dari Indonesia, ahli al-Quran dan Tafsir, Nyai Dr Nur Rofiah.

Katanya, “Tauhid membawa cara pandang baru pada status, kedudukan, peran, dan nilai laki-laki dan perempuan. Pertama, perempuan tidak diciptakan dari laki-laki. Asal-usul penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu secara “ruhani” diciptakan dari diri yang satu atau nafsin wahidah (al-Quran surah 4 ayat 1), dan secara jasmani sama-sama diciptakan dari bahan serta proses yang sama (al-Quran surah 23 ayat 12-14).

Kedua, laki-laki bukanlah makhluk primer atau utama, sedangkan perempuan juga bukan makhluk sekunder atau kedua. Kedua-dua, laki-laki dan perempuan, adalah makhluk primer, sebab mengemban amanah sebagai khalifah fil ardl atas seluruh makhluk Allah swt lainnya. Keduanya juga sama-sama sekunder dihadapan Allah swt kerana mengemban status sebagai hamba-Nya.

Ketiga, perempuan tidak mengabdikan hidup untuk kemaslahatan laki-laki. Keduanya, mengabdikan hidup pada Allah swt, demi kemaslahatan hamba-Nya. Keempat, perempuan tidak tunduk mutlak untuk melaksanakan perintah laki-laki. Keduanya mesti kerjasama melaksanakan perintah Allah swt, mewujudkan kemaslahatan bersama.

Kelima, kualitas laki-laki dan perempuan sebagai manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan yang ditandai oleh seberapa jauh hidup memberi manfaat pada kemanusiaan.” Sila rujuk buku Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam oleh Kyai Dr Faqihuddin Abdul Kodir untuk telaah lanjut, atau boleh membuat pencarian di Youtube Dr Nur Rofiah dan Dr Faqihuddin Abdul Kodir untuk syarahan mereka. (bersambung)

Alip Moose

Alip Moose

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
Aktual

4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

25 Oktober 2025
Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID