• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah sebagai Fondasi Hak Asasi Manusia dalam Islam

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-'alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan)

Redaksi Redaksi
04/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca pandangan para ahli Islam tampaknya bahwa al-ushul al-khamsah yang berisi lima prinsip perlindungan manusia ini merupakan maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.

Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti.

Sebagai sebuah istilah, Hak Asasi Manusia (HAM) lahir di Barat. Mereka menyebutnya human rights. Ia adalah nilai-nilai yang bersifat universal, hak-hak yang melekat dalam setiap manusia dan tak dapat dicabut oleh siapa pun. Kecuali Tuhan.

Sepanjang yang dapat kita telusuri dalam khazanah klasik Islam (at-turats al-islamy), kita tidak pernah menemukan istilah ini, misalnya kalimat al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah. Akan tetapi, dewasa ini di dunia Arab-Islam Hak Asasi Manusia Universal disebut sebagai “al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah al-‘alamiyyah”.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya atau miskin), dan sebagainya.

Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiha ikhtilaf ats-tsaqafat wa al-hadlarat). Bahkan melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala az-zaman wa at-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-insan ayyan kana wa anna kana). []

Tags: FondasiHak Asasi Manusiahamislammaqashid asy-syari'ah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID