Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari'ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan

Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

Mubadalah.id – Pendekatan netral gender dalam penjelasan sistem pengetahuan telah menyebabkan pengabaian terhadap pengalaman perempuan dalam perumusan dan validasi konsep pengetahuan tertentu. Termasuk pengetahuan agama seperti Maqashid Syariah. Hal ini tidak hanya menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Tetapi juga membuat konsepsi Maqashid Syariah menjadi tidak efektif dan tidak memadai bagi perempuan.

Untuk  itu, perlu penawaran tambahan metodologi yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan untuk perumusan dan validasi konsep Maqashid asy-Syari’ah. Tawaran metodologis ini mengambil istilah Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari’ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan.

Al-Kulliyat al-Khams

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) kita kenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fikih (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Lima prinsip yang dimaksud adalah perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Di kalangan ulama klasik maupun kontemporer, tidak ada definisi tunggal mengenai Maqashid asy-Syari’ah. Tetapi semua definisi mengarah pada “kemaslahatan-kemaslahatan bagi manusia untuk kehidupan dunia dan akhirat”. Nuruddin al-Khadimi (2003) merangkum berbagai definisi Maqâshid asy-Syarî’ah yang menurutnya mengarah pada: “maksud dan tujuan utama yang terdapat dalam hukum Islam. Baik tujuan umum maupun khusus, yang semuanya mengarah pada ketaatan dan ibadah kepada Allah Swt, serta untuk memperoleh kebaikan (manusia) di dunia dan akhirat”.

Sayangnya, konsep Maqashid asy-Syari’ah yang sudah mengadopsi kemaslahatan manusia ini, karena narasi netral gender, seringkali tidak memadai bagi pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan. Untuk itu, tawaran Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah bisa kita definisikan. Yakni sebagai “Tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek penuh kehidupan dan relasi mereka adalah kesalingan dan kerjasama”.

Cara Kerja Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah

Cara kerja Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah (tujuan-tujuan hukum Islam) adalah dengan mengintegrasikan konsep kunci kemaslahatan manusia (mashalih al-‘ibad) dalam al-kulliyat al-khams di atas dengan perspektif Mubadalah. Integrasi ini  kita llakukan dengan dua strategi sekaligus.

Pertama, fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama manusia utuh, hamba Allah Swt, dan khalifah fi al-ardh. Strategi kedua adalah fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki. Yakni dengan memberi perhatian pada kekhususan perempuan yang khas dialami dalam pengalaman hidup mereka, dan tidak dialami laki-laki, baik secara biologis maupun sosial.

Pengalaman biologis khas perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman sosial khas perempuan yaitu kerentanan mereka secara sosial pada stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda. Hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan.

Dengan strategi pertama, seluruh bentuk Maqâshid Syarîah dalam al-kulliyat al-khams mencakup sekaligus laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, hamba Allah Swt, dan khalifah fil ardh. Dengan strategi kedua, pengalaman khas perempuan yang biologis dan sosial kita pandang sebagai pengalamaan kemanusiaan yang harus tercakup dalam semua bentuk Maqâshid Syarîah tersebut. Sehingga, pengalaman khas perempuan ini menjadi tanggung-jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan menjadi urusan perempuan semata.

Dengan demikian, kemaslahatan Islam yang harus kita wujudkan melalui al-kulliyat al-khams (perlindungan jiwa, akal, keluarga, harta, dan agama) misalnya mencakup kemaslahatan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia (strategi pertama). Di mana di antara indikator utamanya adalah pengalaman khas biologis dan sosial juga tercakup dalam konsepsi kemaslahatan tersebut (strategi kedua).

Penjelasan Konkrit

Melindungi jiwa manusia (hifz an-nafs). Misalnya, adalah dengan melindungi semua manusia, laki-laki dan perempuan, dari kematian. Di antaranya yakni dengan penyediaan makanan bergizi yang dibutuhkan mereka berdua (strategi pertama). Lalu, dengan memastikan kebutuhan gizi perempuan yang hamil dan menyusui yang berbeda atau lebih.

Kemudian lebih khusus lagi menyediakan fasilitas memadai agar perempuan yang melahirkan terlindungi dari kematian (maternal mortality) yang sia-sia (strategi kedua). Termasuk, keberadaan perempuan di ruang publik terfasilitasi dan terbebas dari segala pelabelan negatif, diskriminasi, dan kekerasan (strategi kedua).

Begitupuan dengan bentuk-bentuk Maqâshid Syariah yang lain. Ia akan menjadi cum-Mubadalah ketika mengintegrasikan dua strategi kesalingan tersebut.  Menjaga dan melindungi agama (hifz ad-din). Misalnya dengan memastikan laki-laki dan perempuan dapat beribadah dengan leluasa sebagai sama-sama hamba Allah Swt. Sehingga, ketika laki-laki perlu dibebaskan dari kesibukan tertentu agar bisa beribadah, maka perempuan juga memiliki hak yang sama (strategi pertama).

Termasuk pada perlindungan agama adalah memastikan perempuan tidak direndahkan kualitas agamanya karena pengalaman reproduksi khasnya (strategi kedua). Hal yang sama juga dalam merumuskan dan memvalidasi konsepsi perlindungan akal (hifz al-‘aql). Keluarga/keturunan (hifz an-nasl). Perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh). Perlindungan harta (hifz al-mal), termasuk juga perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).

Dengan mengakui pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan, sebagai sama-sama subjek kehidupan yang setara, metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah ini dapat membantu menciptakan pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan semua individu.

Dengan demikian, gagasan Maqashid asy-Syari’ah bagi pengembangan fikih kontemporer menjadi lebih komprehensif. Mencakup seluruh hak dasar manusia manusia. Laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak kecil, difabel maupun non-difabel. Jargon bahwa hukum Islam relevan untuk segala ruang dan waktu (shalih likull zaman wa makan), dengan kerangka Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah, menjadi nyata dan dapat benar-benar menghadirkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Yakni bagi seluruh manusia, laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam. []

Exit mobile version