Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan.

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
3 Desember 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Utang Berbasis Bunga

Utang Berbasis Bunga

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era digital, gaya hidup masyarakat semakin dipermudah oleh berbagai layanan keuangan yang memungkinkan kita “membeli sekarang, bayar nanti” atau yang terkenal sebagai Pinjol atau PayLater. Dari belanja online hingga pembayaran tagihan, Pinjol telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin mendapatkan akses cepat ke barang dan jasa.

Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, terdapat jebakan finansial yang sering kali kita abaikan: bunga tinggi dan ketergantungan pada utang.

Dalam Islam, konsep riba (bunga) sangat dilarang karena dampak negatifnya pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Tulisan ini akan menjelaskan mengapa Islam melarang riba, terutama dalam konteks Pinjol, serta bagaimana kita bisa bijak mengelola keuangan agar terhindar dari utang berbasis bunga.

Memahami Konsep Riba

Riba adalah istilah dalam Islam yang berarti tambahan atau keuntungan yang kita peroleh dari transaksi utang piutang atau jual beli yang tidak adil. Allah secara tegas melarang riba dalam Al-Qur’an karena riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan riba bukan hanya berlaku pada individu yang meminjamkan uang, tetapi juga pada sistem ekonomi yang mengadopsi prinsip riba sebagai basis operasionalnya. Seperti halnya Pinjol, bunga yang dibebankan kepada pengguna adalah bentuk riba yang dilarang dalam Islam.

Banyak orang yang menggunakan Pinjol terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi karena mereka tergoda dengan promosi dan kemudahan pembayaran di muka tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya.

Dampak Riba

Dampak negatif riba sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan. Pertama, dari segi kesejahteraan individu, riba menciptakan ketergantungan finansial yang merugikan. Ketika seseorang menggunakan layanan Pinjol dengan bunga tinggi, mereka cenderung akan terus menerus berutang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Utang berbasis riba menciptakan tekanan psikologis yang besar. Banyak pengguna Pinjol yang merasa cemas, stres, dan bahkan depresi karena terus-menerus dikejar oleh pembayaran bunga yang tidak kunjung habis.

Kedua, riba juga berdampak negatif pada masyarakat. Ketika sebagian besar orang terjebak dalam utang berbunga, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan menurun. Hal ini akan mempengaruhi stabilitas ekonomi, di mana banyak orang tidak lagi memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka karena terjerat utang.

Rasulullah sangat menentang praktik riba karena riba merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, sebagaimana dalam sabdanya,

“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang mencatat riba, dan dua saksi yang menyaksikan riba, dan beliau bersabda: Mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim).

Antara Kenyamanan dan Bahaya Riba

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan Pinjol telah merambah hampir semua aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online, pemesanan makanan, hingga pembayaran tiket perjalanan.

Melalui penawaran diskon, cashback, dan promosi menarik lainnya, Pinjol telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang ingin mendapatkan sesuatu tanpa harus membayar di muka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bunga tinggi yang siap menjerat pengguna yang tidak bijak dalam mengelola keuangan.

Jika kita telisik orang-orang yang dengan mudah terjerat pinjaman ini, sebagian besar mereka menggunakan layanan ini untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian, skincare, dan barang-barang rumah tangga. Ironisnya, hanya sebagian kecil yang menggunakannya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Ketika seseorang mulai menggunakan Pinjol untuk kebutuhan konsumtif, mereka cenderung terus menerus menumpuk utang. Utang ini, disertai bunga tinggi, akan semakin membebani mereka di kemudian hari.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kita untuk hidup sederhana dan menghindari utang yang tidak perlu.

Rasulullah bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).

Solusi Islami: Mengelola Keuangan Tanpa Riba

Islam mengajarkan solusi keuangan yang halal dan bebas riba sangat dianjurkan. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil untuk menghindari jeratan Pinjol dan utang berbunga lainnya:

Perencanaan Keuangan yang Matang

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan. Dalam konteks penggunaan fitur seperti Pinjol, memiliki rencana keuangan yang jelas menjadi sangat penting agar tidak mudah tergoda dengan penawaran “beli sekarang, bayar nanti” yang kerap disertai bunga tinggi.

Langkah pertama dalam perencanaan ini adalah membuat alokasi pengeluaran bulanan yang rinci. Dengan mengetahui kebutuhan dasar dan batasan pengeluaran, seseorang bisa menghindari pengeluaran impulsif. Selain itu, perencanaan keuangan juga mencakup kebiasaan menabung untuk kebutuhan mendesak sehingga tidak perlu berutang untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak.

Menyusun Prioritas Kebutuhan

Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, penting untuk mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar merupakan kebutuhan atau hanya sekadar keinginan. Sikap hati-hati ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong hidup sederhana dan menghindari perilaku berlebihan.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Memanfaatkan Layanan Keuangan Syariah

Bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan, solusi syariah menjadi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam karena bebas dari riba. Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah menawarkan produk seperti murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama), dan ijarah (sewa) yang memberikan pembiayaan tanpa bunga.

Dengan memilih layanan keuangan syariah, seseorang tidak hanya terhindar dari riba, tetapi juga membantu memperkuat ekonomi berbasis syariah yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Menghindari Gaya Hidup Konsumtif

Seringkali, riba dan utang konsumtif berkaitan erat dengan gaya hidup yang berorientasi pada kepuasan sesaat dan konsumsi berlebihan. Dalam perspektif Mubadalah, kesejahteraan finansial tidak hanya tercapai dengan memiliki banyak uang, tetapi juga dengan kemampuan untuk mengelola keuangan secara bijak dan hidup sederhana.

Gaya hidup konsumtif yang mendorong seseorang untuk terus berutang demi memenuhi keinginan hanya akan menciptakan lingkaran utang yang sulit dihindari. Dengan menghindari gaya hidup seperti ini, kita dapat menjaga kesehatan finansial dan mencapai ketenangan batin.

Membangun Solidaritas dan Tolong-Menolong

Islam mengajarkan bahwa tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk dalam hal keuangan. Jika ada saudara atau teman yang membutuhkan dana, akan lebih baik jika kita membantu mereka secara langsung daripada membiarkan mereka terjebak dalam utang berbunga tinggi.

Allah berfirman

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mendapatkan kelapangan.”  (QS. Al-Baqarah: 280)

Menghindari Pinjol

Dalam menghadapi godaan Pinjol, tindakan paling bijak adalah menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan finansial. Islam mengajarkan kita untuk berpikir jangka panjang dan menghindari utang yang dapat menjerumuskan kita dalam riba. Dengan menghindari riba, kita menjaga kehormatan diri, ketenangan batin, dan keberkahan dalam harta.

Sebagaimana Nabi bersabda,

“Tidak akan beranjak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya mengenai empat perkara: di antaranya mengenai hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi).

Bijak Mengelola Keuangan

Islam sangat menekankan pentingnya keberkahan dalam harta dan kehidupan. Salah satu cara untuk menjaga keberkahan tersebut adalah dengan menghindari riba dan tidak terjebak dalam utang berbasis bunga seperti Pinjol.

Dengan hidup sederhana, merencanakan keuangan dengan bijak, dan saling tolong-menolong, kita dapat mencapai kesejahteraan finansial yang diridai Allah. Mari kita berkomitmen untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya riba serta berusaha menjalani kehidupan yang lebih seimbang dan penuh berkah. []

 

 

Tags: islamJeratan PaylaterPinjaman OnlineRibaUtang Berbasis Bunga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Next Post

Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Ritual Haji
Personal

Pengalaman Ketubuhan Perempuan dalam Ritual Haji

26 Mei 2026
Berkurban
Hikmah

Berkurban Tidak Harus dengan Hewan

26 Mei 2026
Next Post
Manusia Hamba Allah

Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya
  • Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?
  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0