Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan.

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
3 Desember 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Utang Berbasis Bunga

Utang Berbasis Bunga

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era digital, gaya hidup masyarakat semakin dipermudah oleh berbagai layanan keuangan yang memungkinkan kita “membeli sekarang, bayar nanti” atau yang terkenal sebagai Pinjol atau PayLater. Dari belanja online hingga pembayaran tagihan, Pinjol telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin mendapatkan akses cepat ke barang dan jasa.

Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, terdapat jebakan finansial yang sering kali kita abaikan: bunga tinggi dan ketergantungan pada utang.

Dalam Islam, konsep riba (bunga) sangat dilarang karena dampak negatifnya pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Tulisan ini akan menjelaskan mengapa Islam melarang riba, terutama dalam konteks Pinjol, serta bagaimana kita bisa bijak mengelola keuangan agar terhindar dari utang berbasis bunga.

Memahami Konsep Riba

Riba adalah istilah dalam Islam yang berarti tambahan atau keuntungan yang kita peroleh dari transaksi utang piutang atau jual beli yang tidak adil. Allah secara tegas melarang riba dalam Al-Qur’an karena riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan riba bukan hanya berlaku pada individu yang meminjamkan uang, tetapi juga pada sistem ekonomi yang mengadopsi prinsip riba sebagai basis operasionalnya. Seperti halnya Pinjol, bunga yang dibebankan kepada pengguna adalah bentuk riba yang dilarang dalam Islam.

Banyak orang yang menggunakan Pinjol terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi karena mereka tergoda dengan promosi dan kemudahan pembayaran di muka tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya.

Dampak Riba

Dampak negatif riba sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan. Pertama, dari segi kesejahteraan individu, riba menciptakan ketergantungan finansial yang merugikan. Ketika seseorang menggunakan layanan Pinjol dengan bunga tinggi, mereka cenderung akan terus menerus berutang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Utang berbasis riba menciptakan tekanan psikologis yang besar. Banyak pengguna Pinjol yang merasa cemas, stres, dan bahkan depresi karena terus-menerus dikejar oleh pembayaran bunga yang tidak kunjung habis.

Kedua, riba juga berdampak negatif pada masyarakat. Ketika sebagian besar orang terjebak dalam utang berbunga, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan menurun. Hal ini akan mempengaruhi stabilitas ekonomi, di mana banyak orang tidak lagi memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka karena terjerat utang.

Rasulullah sangat menentang praktik riba karena riba merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, sebagaimana dalam sabdanya,

“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang mencatat riba, dan dua saksi yang menyaksikan riba, dan beliau bersabda: Mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim).

Antara Kenyamanan dan Bahaya Riba

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan Pinjol telah merambah hampir semua aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online, pemesanan makanan, hingga pembayaran tiket perjalanan.

Melalui penawaran diskon, cashback, dan promosi menarik lainnya, Pinjol telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang ingin mendapatkan sesuatu tanpa harus membayar di muka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bunga tinggi yang siap menjerat pengguna yang tidak bijak dalam mengelola keuangan.

Jika kita telisik orang-orang yang dengan mudah terjerat pinjaman ini, sebagian besar mereka menggunakan layanan ini untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian, skincare, dan barang-barang rumah tangga. Ironisnya, hanya sebagian kecil yang menggunakannya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Ketika seseorang mulai menggunakan Pinjol untuk kebutuhan konsumtif, mereka cenderung terus menerus menumpuk utang. Utang ini, disertai bunga tinggi, akan semakin membebani mereka di kemudian hari.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kita untuk hidup sederhana dan menghindari utang yang tidak perlu.

Rasulullah bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).

Solusi Islami: Mengelola Keuangan Tanpa Riba

Islam mengajarkan solusi keuangan yang halal dan bebas riba sangat dianjurkan. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil untuk menghindari jeratan Pinjol dan utang berbunga lainnya:

Perencanaan Keuangan yang Matang

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan. Dalam konteks penggunaan fitur seperti Pinjol, memiliki rencana keuangan yang jelas menjadi sangat penting agar tidak mudah tergoda dengan penawaran “beli sekarang, bayar nanti” yang kerap disertai bunga tinggi.

Langkah pertama dalam perencanaan ini adalah membuat alokasi pengeluaran bulanan yang rinci. Dengan mengetahui kebutuhan dasar dan batasan pengeluaran, seseorang bisa menghindari pengeluaran impulsif. Selain itu, perencanaan keuangan juga mencakup kebiasaan menabung untuk kebutuhan mendesak sehingga tidak perlu berutang untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak.

Menyusun Prioritas Kebutuhan

Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, penting untuk mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar merupakan kebutuhan atau hanya sekadar keinginan. Sikap hati-hati ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong hidup sederhana dan menghindari perilaku berlebihan.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Memanfaatkan Layanan Keuangan Syariah

Bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan, solusi syariah menjadi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam karena bebas dari riba. Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah menawarkan produk seperti murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama), dan ijarah (sewa) yang memberikan pembiayaan tanpa bunga.

Dengan memilih layanan keuangan syariah, seseorang tidak hanya terhindar dari riba, tetapi juga membantu memperkuat ekonomi berbasis syariah yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Menghindari Gaya Hidup Konsumtif

Seringkali, riba dan utang konsumtif berkaitan erat dengan gaya hidup yang berorientasi pada kepuasan sesaat dan konsumsi berlebihan. Dalam perspektif Mubadalah, kesejahteraan finansial tidak hanya tercapai dengan memiliki banyak uang, tetapi juga dengan kemampuan untuk mengelola keuangan secara bijak dan hidup sederhana.

Gaya hidup konsumtif yang mendorong seseorang untuk terus berutang demi memenuhi keinginan hanya akan menciptakan lingkaran utang yang sulit dihindari. Dengan menghindari gaya hidup seperti ini, kita dapat menjaga kesehatan finansial dan mencapai ketenangan batin.

Membangun Solidaritas dan Tolong-Menolong

Islam mengajarkan bahwa tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk dalam hal keuangan. Jika ada saudara atau teman yang membutuhkan dana, akan lebih baik jika kita membantu mereka secara langsung daripada membiarkan mereka terjebak dalam utang berbunga tinggi.

Allah berfirman

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mendapatkan kelapangan.”  (QS. Al-Baqarah: 280)

Menghindari Pinjol

Dalam menghadapi godaan Pinjol, tindakan paling bijak adalah menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan finansial. Islam mengajarkan kita untuk berpikir jangka panjang dan menghindari utang yang dapat menjerumuskan kita dalam riba. Dengan menghindari riba, kita menjaga kehormatan diri, ketenangan batin, dan keberkahan dalam harta.

Sebagaimana Nabi bersabda,

“Tidak akan beranjak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya mengenai empat perkara: di antaranya mengenai hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi).

Bijak Mengelola Keuangan

Islam sangat menekankan pentingnya keberkahan dalam harta dan kehidupan. Salah satu cara untuk menjaga keberkahan tersebut adalah dengan menghindari riba dan tidak terjebak dalam utang berbasis bunga seperti Pinjol.

Dengan hidup sederhana, merencanakan keuangan dengan bijak, dan saling tolong-menolong, kita dapat mencapai kesejahteraan finansial yang diridai Allah. Mari kita berkomitmen untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya riba serta berusaha menjalani kehidupan yang lebih seimbang dan penuh berkah. []

 

 

Tags: islamJeratan PaylaterPinjaman OnlineRibaUtang Berbasis Bunga
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID