Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan.

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
3 Desember 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Utang Berbasis Bunga

Utang Berbasis Bunga

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era digital, gaya hidup masyarakat semakin dipermudah oleh berbagai layanan keuangan yang memungkinkan kita “membeli sekarang, bayar nanti” atau yang terkenal sebagai Pinjol atau PayLater. Dari belanja online hingga pembayaran tagihan, Pinjol telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin mendapatkan akses cepat ke barang dan jasa.

Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, terdapat jebakan finansial yang sering kali kita abaikan: bunga tinggi dan ketergantungan pada utang.

Dalam Islam, konsep riba (bunga) sangat dilarang karena dampak negatifnya pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Tulisan ini akan menjelaskan mengapa Islam melarang riba, terutama dalam konteks Pinjol, serta bagaimana kita bisa bijak mengelola keuangan agar terhindar dari utang berbasis bunga.

Memahami Konsep Riba

Riba adalah istilah dalam Islam yang berarti tambahan atau keuntungan yang kita peroleh dari transaksi utang piutang atau jual beli yang tidak adil. Allah secara tegas melarang riba dalam Al-Qur’an karena riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan riba bukan hanya berlaku pada individu yang meminjamkan uang, tetapi juga pada sistem ekonomi yang mengadopsi prinsip riba sebagai basis operasionalnya. Seperti halnya Pinjol, bunga yang dibebankan kepada pengguna adalah bentuk riba yang dilarang dalam Islam.

Banyak orang yang menggunakan Pinjol terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi karena mereka tergoda dengan promosi dan kemudahan pembayaran di muka tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya.

Dampak Riba

Dampak negatif riba sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan. Pertama, dari segi kesejahteraan individu, riba menciptakan ketergantungan finansial yang merugikan. Ketika seseorang menggunakan layanan Pinjol dengan bunga tinggi, mereka cenderung akan terus menerus berutang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Utang berbasis riba menciptakan tekanan psikologis yang besar. Banyak pengguna Pinjol yang merasa cemas, stres, dan bahkan depresi karena terus-menerus dikejar oleh pembayaran bunga yang tidak kunjung habis.

Kedua, riba juga berdampak negatif pada masyarakat. Ketika sebagian besar orang terjebak dalam utang berbunga, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan menurun. Hal ini akan mempengaruhi stabilitas ekonomi, di mana banyak orang tidak lagi memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka karena terjerat utang.

Rasulullah sangat menentang praktik riba karena riba merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, sebagaimana dalam sabdanya,

“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang mencatat riba, dan dua saksi yang menyaksikan riba, dan beliau bersabda: Mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim).

Antara Kenyamanan dan Bahaya Riba

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan Pinjol telah merambah hampir semua aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online, pemesanan makanan, hingga pembayaran tiket perjalanan.

Melalui penawaran diskon, cashback, dan promosi menarik lainnya, Pinjol telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang ingin mendapatkan sesuatu tanpa harus membayar di muka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bunga tinggi yang siap menjerat pengguna yang tidak bijak dalam mengelola keuangan.

Jika kita telisik orang-orang yang dengan mudah terjerat pinjaman ini, sebagian besar mereka menggunakan layanan ini untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian, skincare, dan barang-barang rumah tangga. Ironisnya, hanya sebagian kecil yang menggunakannya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Ketika seseorang mulai menggunakan Pinjol untuk kebutuhan konsumtif, mereka cenderung terus menerus menumpuk utang. Utang ini, disertai bunga tinggi, akan semakin membebani mereka di kemudian hari.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kita untuk hidup sederhana dan menghindari utang yang tidak perlu.

Rasulullah bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi).

Solusi Islami: Mengelola Keuangan Tanpa Riba

Islam mengajarkan solusi keuangan yang halal dan bebas riba sangat dianjurkan. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil untuk menghindari jeratan Pinjol dan utang berbunga lainnya:

Perencanaan Keuangan yang Matang

Perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan. Dalam konteks penggunaan fitur seperti Pinjol, memiliki rencana keuangan yang jelas menjadi sangat penting agar tidak mudah tergoda dengan penawaran “beli sekarang, bayar nanti” yang kerap disertai bunga tinggi.

Langkah pertama dalam perencanaan ini adalah membuat alokasi pengeluaran bulanan yang rinci. Dengan mengetahui kebutuhan dasar dan batasan pengeluaran, seseorang bisa menghindari pengeluaran impulsif. Selain itu, perencanaan keuangan juga mencakup kebiasaan menabung untuk kebutuhan mendesak sehingga tidak perlu berutang untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak.

Menyusun Prioritas Kebutuhan

Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, penting untuk mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar merupakan kebutuhan atau hanya sekadar keinginan. Sikap hati-hati ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong hidup sederhana dan menghindari perilaku berlebihan.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Memanfaatkan Layanan Keuangan Syariah

Bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan, solusi syariah menjadi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam karena bebas dari riba. Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah menawarkan produk seperti murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama), dan ijarah (sewa) yang memberikan pembiayaan tanpa bunga.

Dengan memilih layanan keuangan syariah, seseorang tidak hanya terhindar dari riba, tetapi juga membantu memperkuat ekonomi berbasis syariah yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Menghindari Gaya Hidup Konsumtif

Seringkali, riba dan utang konsumtif berkaitan erat dengan gaya hidup yang berorientasi pada kepuasan sesaat dan konsumsi berlebihan. Dalam perspektif Mubadalah, kesejahteraan finansial tidak hanya tercapai dengan memiliki banyak uang, tetapi juga dengan kemampuan untuk mengelola keuangan secara bijak dan hidup sederhana.

Gaya hidup konsumtif yang mendorong seseorang untuk terus berutang demi memenuhi keinginan hanya akan menciptakan lingkaran utang yang sulit dihindari. Dengan menghindari gaya hidup seperti ini, kita dapat menjaga kesehatan finansial dan mencapai ketenangan batin.

Membangun Solidaritas dan Tolong-Menolong

Islam mengajarkan bahwa tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk dalam hal keuangan. Jika ada saudara atau teman yang membutuhkan dana, akan lebih baik jika kita membantu mereka secara langsung daripada membiarkan mereka terjebak dalam utang berbunga tinggi.

Allah berfirman

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mendapatkan kelapangan.”  (QS. Al-Baqarah: 280)

Menghindari Pinjol

Dalam menghadapi godaan Pinjol, tindakan paling bijak adalah menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan finansial. Islam mengajarkan kita untuk berpikir jangka panjang dan menghindari utang yang dapat menjerumuskan kita dalam riba. Dengan menghindari riba, kita menjaga kehormatan diri, ketenangan batin, dan keberkahan dalam harta.

Sebagaimana Nabi bersabda,

“Tidak akan beranjak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya mengenai empat perkara: di antaranya mengenai hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi).

Bijak Mengelola Keuangan

Islam sangat menekankan pentingnya keberkahan dalam harta dan kehidupan. Salah satu cara untuk menjaga keberkahan tersebut adalah dengan menghindari riba dan tidak terjebak dalam utang berbasis bunga seperti Pinjol.

Dengan hidup sederhana, merencanakan keuangan dengan bijak, dan saling tolong-menolong, kita dapat mencapai kesejahteraan finansial yang diridai Allah. Mari kita berkomitmen untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya riba serta berusaha menjalani kehidupan yang lebih seimbang dan penuh berkah. []

 

 

Tags: islamJeratan PaylaterPinjaman OnlineRibaUtang Berbasis Bunga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Next Post

Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
Manusia Hamba Allah

Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0