Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenang Pemikiran Buya Syakur tentang Kesetaraan Perempuan

Buya Syakur: tugas perempuan dan laki-laki sama, memiliki hak kewajiban yang setara, kecuali dalam tugas yang bersifat biologis

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
18 Januari 2024
in Figur, Rekomendasi
0
Pemikiran Buya Syakur

Pemikiran Buya Syakur

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin, 17 Januari 2023, ulama senior Indonesia, KH Abdul Syakur Yasin atau yang orang kenal dengan nama Buya Syakur meninggal dunia. Sosok ulama Indramayu kharismatik wafat dalam usia 75 tahun. Beberapa hari lagi, menjelang ulang tahunnya yang ke 76, yakni pada 2 Februari mendatang.

Buya Syakur terkenal sebagai ulama yang rutin menggelar pengajian yang diikuti oleh berbagai kalangan. Pengajian digelar, baik secara luring di pesantren asuhannya, Pondok Pesantren Cadangpinggan, Kertasemaya, Indramayu, maupun secara daring melalui kanal Youtubenya, KH Buya Syakur Yasin MA.

Melalui kanal yang sudah memiliki 1,16 juta subscriber ini, Buya Syakur mengaji dengan berbagai tema, terutama tema yang ada singgungannya dengan kehidupan sehari-hari. Setidaknya ada 6,1 ribu video yang dapat kita simak pengajian dari sosok Buya Syakur. Salah satu tema yang menarik tentang pemikiran Buya Syakur tentang kesetaraan perempuan.

Kesetaraan Perempuan

Dalam salah satu video di kanal Youtubenya, Buya Syakur membahas tentang kesetaraan perempuan. Mulanya, Buya Syakur memberikan semacam pengantar bahwa, pada umumnya, kepribadian perempuan sebelum nikah dan setelah menikah terjadi perubahan. Hal ini sebagaimana dalam peradaban manusia, perempuan itu underbow, di bawah kekuasaan laki-laki.

“Kepribadian perempuan, pada umumnya, sebelum nikah dan setelah menikah terjadi perubahan, karena bagaimana dalam peradaban manusia, perempuan itu, underbow, di bawah kekuasaan lelaki.”, kata Buya Syakur.

Lanjut Buya Syakur, “Ini yang sedang saya perjuangkan, dalam gender, bahwa perempuan dan laki-laki mesti setara, tidak ada lagi perempuan underbow laki-laki, karena tugas perempuan dan laki-laki sama, kewajiban dan haknya sama dalam kesetaraan, kecuali dalam tugas-tugas biologis, pahami dengan baik baik.”

Dari penjelasan di atas, tegas Buya Syakur mengatakan bahwa tugas perempuan dan laki-laki sama. Memiliki kewajiban dan hak yang sama dalam kesetaraan, kecuali dalam tugas-tugas yang bersifat biologis.

Tugas-tugas biologis ini tidak lain karena anatomi tubuh antara perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan. Sehingga pertukaran tugas biologis ini tidak dapat dilakukan. Contoh tugas biologis seperti mengandung, melahirkan, menyusui dan tugas lain ada kaitannya dengan biologis.

Perempuan Harus Memiliki Keterampilan

Buya Syakur melanjutkan, “Kalau perempuan menyusui, tidak mungkin bergiliran dengan suaminya, pakai apa menyusuinya, bergantian metenge, bagaimanapun itu tugas biologis, tapi sosial, politik, ekonomi, semuanya sama”.

Adapun tugas-tugas selain tugas biologis, seperti bidang sosial, politik dan ekonomi antara perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama.  Sehingga dalam pandangan Buya Syakur, perempuan dapat ikut serta aktif dalam kegiatan sosial, perpolitikan dan mengelola bisnis. Di sinilah perempuan dapat mandiri, karena memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan laki-laki dalam aspek sosial, ekonomi dan politik.

“Saya selalu menganjurkan perempuan harus memiliki keterampilan, harus mandiri, jangan mengharapkan pemberian suami, mau setuju silahkan, mau tidak silahkan, ketergantungan perempuan kepada suami harus segera diakhiri,” tegas Buya Syakur.

Dalam pemahaman Buya Syalur, perempuan harus mandiri. Karena pada akhirnya, nanti di depan Tuhan, perempuan dan laki-laki akan mempertanggungjawaban perbuatannya masing-masing. Suami tidak akan menanggung dosa-dosa isterinya. Begitu juga, isteri tidak akan menanggung dosa-dosa suaminya.

Berkaitan perempuan mandiri, apabila ada yang memiliki kekhawatiran isteri akan melawan suaminya apabila bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Maka itu watak dasar masing-masing, yang memang dasarnya suka melawan.

“Saya bilang itu watak dasar masing-masing, memang dasarnya ngelawan (melawan), biarpun kere (miksin) juga ngelawan (melawan). Kalau wataknya baik, sekalipun kaya, seperti Siti Khatijah, gak ko, beliau baik-baik saja, menghormati Nabi, itu watak pribadi masing-masing. Kalau dasarnya tukang melawan, biarpun melarat (miskin) pun juga melawan”, pungkas Buya Syakur.

Kemandirian Perempuan dalam Islam

Inilah sepenggal pemikiran Buya Syakur tentang kesetaraan perempuan. Pemikiran Buya Syakur menarik sekali apabila kita cermati, terlebih tentang kemandirian perempuan.

Mengapa demikian? Sebab Kemandirian perempuan ini merupakan kesempatan yang sama yang juga dimiliki oleh laki-laki. Kemandirian ini bukan berarti ia lemah atau terus mengalah dengan mengorbankan kepentingannya sebagai perempuan. Akan tetapi kemandirian yang melekat pada perempuan sebagai kepemilikan hak dan kewajiban yang setara dengan laki-laki.

Merujuk dari al-Qur’an bahwa terdapat penjelasan tentang perempuan yang memiliki kemandirian dan memiliki hak berpolitik.

لَمَّا وَرَدَ مَاۤءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ اُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ ەۖ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمُ امْرَاَتَيْنِ تَذُوْدٰنِۚ قَالَ مَا خَطْبُكُمَاۗ قَالَتَا لَا نَسْقِيْ حَتّٰى يُصْدِرَ الرِّعَاۤءُ وَاَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ ۝٢٣

“Ketika sampai di sumber air negeri Madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang memberi minum (ternaknya) dan dia menjumpai di belakang mereka ada dua orang perempuan sedang menghalau (ternaknya dari sumber air). Dia (Musa) berkata, “Apa maksudmu (berbuat begitu)?” Kedua (perempuan) itu menjawab, “Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami) sebelum para penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usia.” (QS. Al-Qasas: 23)

Dari ayat di atas, ada kisah dua perempuan hebat yang bekerja keras dan berjuang untuk memenuhi kehidupan yang kondisi ayah mereka sudah tua. Begitu juga perempuan yang berpolitik, dalam An-Naml: 24-44 mengkisahkan tentang sosok perempuan yang menjadi penguasa tertinggi negara yang bijaksana. Sosok perempuan yang menduduki tahta di negeri Saba’ yang bernama Ratu Bilqis.

Contoh lain, perempuan mandiri yang dekat dengan kita sebagai muslim adalah isteri Nabi Muhammad, Siti Khadijah binti Khuwailid. Ia tercatat dalam sejarah Islam sebagai perempuan yang sukses dalam bidang perdagangan.

Walhasil, Islam tidak membatasi ruang gerak perempuan dalam mengekspresikan sesuatu. Terlebih sesuatu yang berkaitan dengan masalah kemaslahatan umat dan dapat bermanfaat bagi yang lain. Oleh karena itu, kemandirian perempuan tidak lain bentuk kesetaraan dengan laki-laki dalam berbagai bidang, baik sosial, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. []

Tags: Buya Syakurkemandirian perempuanKesetaraanKesetaraan PerempuanKH Syakur YasinPemikiran Buya Syakur
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID