Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Keulamaan yang melekat pada diri Nyai Nur Channah menjadi bukti bahwa diversitas jenis kelamin bukanlah alasan bagi turunnya fadhlun min Allah.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
19 Mei 2025
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Nyai Nur Channah pada mulanya sekadar saya dengar lewat ucapan bapak. Saban lebaran, ketika hendak berkunjung ke kediaman simbah paman (Mbah Lik) dan kebetulan beliau tidak di tempat, bapak biasanya mengambil kesimpulan begini: “Mungkin sedang sowan ke Bu Nur.”

Belum tumbuh benih-benih penasaran saat itu. Namun, selepas kejadian tersebut berulang beberapa kali kemudian, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada bapak. Bapak kemudian memberikan penjelasan ringkas, sekadar bahwa Bu Nur alias Nyai Nur Channah merupakan putri dari Almaghfurlah Kyai Dalhar Watucongol (Mbah Dalhar).

Bagi publik Kedu raya (Magelang,Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo), nama Mbah Dalhar rasa-rasanya telah merasuk hingga ke sumsum tulang. Masyarakat mengenal ulama kharismatik ini sebagai figur teladan yang penuh “karamah” kewalian istimewa.

Selain Kyai Ahmad Abdul Haq (Mbah Mad), Nyai Nur Channah merupakan keturunan Mbah Dalhar yang mewarisi kewalian ayahandanya. Hal ini tentu istimewa, mengingat sosok beliau adalah seorang ulama perempuan. Keulamaan dan kewalian yang melekat pada diri Nyai Nur Channah menjadi bukti bahwa diversitas jenis kelamin bukanlah alasan bagi turunnya fadhlun min Allah.

Alih-alih pilah-pilih gender, sebagaimana isyarat Alquran dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah menakdirkan manusia dalam kesetaraan. Satu-satunya keistimewaan yang membedakan hamba yang satu dengan hamba lainnya terletak pada tingkat ketakwaan. Nyai Nur Channah benar-benar merepresentasikan implikasi ayat tersebut dalam kehidupan nyata.

Memimpin Pesantren menuju Ma’rifatullah

Dalam kesehariannya, Nyai Nur Channah memiliki aktivitas rutin sebagai pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Ad Dalhariyah. Pesantren ini berlokasi di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Menurut catatan Didi Purwadi dalam artikel berjudul Pesantren Ad Dalhariyah, Benteng Bendung Belanda. Ponpes Ad Dalhariyah mulanya berdiri berkat inisiasi salah seorang prajurit Pangeran Diponegoro bernama Abdul Rauf.

Abdul Rauf sendiri tak lain merupakan kakek dari Kyai Dalhar. Artinya, beliau adalah kakek buyut dari Nyai Nur Channah yang kini melanjutkan estafet kepemimpinan pesantren tersebut. Usia Ponpes Ad Dalhariyah sendiri telah mencapai lebih dari dua abad dan mengalami transisi kepemimpinan hingga empat generasi.

Sebagai pimpinan pesantren, Nyai Nur Channah menjalankan tugas-tugas kesehariannya sebagaimana pengasuh pesantren kebanyakan. Beliau membimbing santri, berdakwah kepada masyarakat, memimpin kegiatan-kegiatan keagamaan, serta menerima kunjungan tamu-tamu. Beliau seringkali kerawuhan tokoh-tokoh besar, baik di level daerah maupun nasional.

Namun, beliau bukanlah sosok yang mudah terbawa arus. Beliau senantiasa teguh pada nilai-nilai agama dan tradisi yang beliau pelajari dan serap dari para pendahulunya. Pengaruh para tamu yang rawuh tak membuat beliau gigrik seperti halnya air di atas daun talas. Banyak yang meyakini, kepribadian tersebut berakar dari level spiritualitas Nyai Nur Channah yang telah mencapai titik ma’rifatullah.

Bagi kalangan hamba saleh yang menempuh jalan-jalan spiritual seperti beliau (salik), tingkatkan ma’rifatullah merupakan puncak dambaan. Sesiapa saja yang telah berdiri di tangga ini berarti telah sampai pada pemahaman akan Allah secara hakiki. Menurut banyak keterangan, pembimbing spiritual Nyai Nur Channah adalah seorang figur istimewa. Beliau bernama Balyan bin Malkan atau yang masyhur dengan asma Nabi Khidir ‘alaihi as salam.

Tangga-tangga Ma’rifatullah

Sebagai seorang ulama wali mumpuni yang telah sampai pada level ma’rifatullah, Nyai Nur Channah tentu telah melewati berbagai anak tangga berjenjang. Tangga demi tangga tersebut telah beliau lalui dalam waktu yang tidak sebentar.

Pada dasarnya, tangga menuju ma’rifatullah memiliki dua tataran utama, yakni fase kasbi dan fase laduni. Pada fase kasbi, seseorang mesti menekuni ilmu-ilmu dasar spiritual, seperti tauhid (pengesaan) dan hukum-hukum syar’i. Sementara, pada fase laduni, seseorang harus menempuh jalan tarekat dalam bentuk riyadlah (penggladian diri) melalui aktivitas zikir, kontemplasi, refleksi, serta serangkaian meditasi.

Bagi keluarga Watucongol seperti Nyai Nur Channah, penguatan intensitas zikir ditempuh dengan berbaiat tarekat Qadiriyah atau Naqsyabandiyah. Sementara, menurut Ibnu Athaillah As Sakandari sebagaimana dikutip Tuan Guru Jahid bin Sidek al Khalidi, fase laduni memerlukan tiga jenjang tangga.Proses yang berjenjang ini menuntut manusia untuk senantiasa berzikir dan bertafakur kepada Allah.

Jenjang pertama disebut warid al intibah yang berarti terhindarkannya seseorang dari urusan-urusan yang melalaikan diri dari Allah ‘azza wa jalla. Selanjutnya, jenjang yang kedua bernama warid al iqbal. Pada jenjang ini, seseorang merasakan kebersamaan dengan Allah secara intim. Sementara, untuk jenjang ketiga yang dinamai warid al wishal, seseorang telah sampai pada penglihatan atas nur ilahiah yang berpendar pada segala hal.

Laku menuju ma’rifatullah sebagaimana yang Nyai Nur Channah dan para salik lain tempuh merupakan bagian dari tradisi spiritual yang kini kian tergerus. Padahal, proses semacam inilah yang kerap melahirkan figur pemimpin masyarakat yang mengayomi, alih-alih sekadar menginstruksi.

Maka, tak ada luputnya bila generasi hari ini berkenan untuk turut menyisir jalan senyap menuju tangga ma’rifatullah, sekalipun dengan jalan masing-masing. []

 

Tags: Bangkitlah BangsaBulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesiaguru perempuanNyai Nur Channahulama perempuanWali Allah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Next Post

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0