• Login
  • Register
Minggu, 25 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengkaji Istimna’ Perspektif Kepuasan Seksual Dan Keagamaan

Suatu hal yang pasti diinginkan oleh kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki saat melakukan hubungan seksual yakni mencapai pada titik rasa kepuasan atau yang sering dikenal dengan istilah klimaks atau orgasme

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
08/05/2021
in Personal
0
Alat Kontrasepsi

Seksual

285
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering kita temui keluh kesah seorang perempuan yang merasa tidak puas atau tidak bisa mencapai klimaks ketika melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Hal ini tentunya terjadi karena beberapa faktor. Berikutnya penulis akan menyebut onani dan atau masturbasi dengan istilah istimna’.

Istimna’ berasal dari kata isim yaitu (air mani) yang kemudian dialihkan menjadi fi’il yang secara bahasa berarti (mengeluarkan air mani). Dalam kamus Al-Fiqh Lughatan wa Istilah, istimna’ secara istilah adalah mengeluarkan air mani dengan cara selain dari jima’.

Suatu hal yang pasti diinginkan oleh kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki saat melakukan hubungan seksual yakni mencapai pada titik rasa kepuasan atau yang sering dikenal dengan istilah klimaks atau orgasme. Mitosnya, laki-laki adalah makhluk yang lebih mudah mendapati rasa klimaks daripada perempuan. Penyebabnya adalah bisa jadi karena faktor psikologis atau bahkan karena kondisi medis sehingga tidak mampu mengontrol ejakulasinya.

Karena laki-laki lebih dulu mendapati klimaks daripada perempuan saat berhubungan seksual, problem yang sering terjadi adalah tak jarang perempuan yang saat berhubungan seksual merasa tidak terpenuhi hasrat seksualnya secara utuh karena pihak laki-laki lebih dulu merasakan kepuasan yang kemudian memutuskan untuk menghentikan aktivitas seksualnya tersebut. Walhasil, banyak perempuan yang akhirnya memilih untuk melakukan istimna’ demi agar terpenuhi kepuasan hasrat seksualnya tersebut.

Begitupun istimna’ juga dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan yang belum memiliki pasangan. Hasrat seksual yang menggebu namun tidak bisa disalurkan dengan asal, menjadi alasan seseorang melakukan istimna’. Mencari kepuasan dengan menggunakan tangan sendiri atau bahkan memakai bantuan alat.

Baca Juga:

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Huang Zitao; Ex Idol K-pop Produksi Pembalut Demi Istri

Menyelami Relasi Al-Qur’an, Manusia, dan Seksualitas

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Lalu bagaimana Islam menyoal hal tersebut?

Terdapat beberapa pendapat para ulama’ dalam menyoal hukum istimna’. Ulama’ Syafi’iyah menghukumi haram melakukan istimna’, karena istimna’ sama halnya seperti mengosongkan hingga memutuskan keturunan –karena  membuang sperma yang sebenarnya jika sperma tersebut berhasil menembus sel telur maka dapat terjadi pembuahan dan berproses menjadi janin. Proses kehidupan manusia baru.– Istimna’ dimaknai membuang “bibit manusia”.

Sementara Ulama Hanafiyah berpendapat istimna’ hukumnya haram apabila ia bertujuan untuk memancing syahwatnya. Maka adapun apabila syahwatnya bergejolak sedangkan ia tidak memiliki pasangan maka ia boleh melakukan istimna’ dengan tujuan untuk menenangkannya. Di sisi lain ulama Hanafiyah mewajibkan istimna’ bagi orang yang memuncak nafsu seksnya, ia melakukan istimna’ tersebut demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih bahayanya daripada istimna’ itu sendiri.

Namun hal tersebut di atas akan berbeda konteksnya ketika pelaku istimna’ adalah sepasang suami-istri. Hal tersebut akan menjadi halal apabila dilakukan oleh pasangan suami istri. Tidak hanya istri saja yang harus memenuhi hasrat seks suami. Keduanya haruslah saling memenuhi. Maka, suamipun berkewajiban pula untuk memenuhi hasrat seksual istri. Apabila dirasa istri belum mencapai kepuasannya, maka suami dapat membantu istri melakukan istimna’ dengan menggunakan bantuan tangannya.

Islam berupaya menunjukkan sisi adil dan beretika dalam hal ini. Bagi yang belum menikah, walhasil Islam menganjurkan agar ia melakukan puasa dengan tujuan puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan makan dan minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Akan tetapi puasa dimaknai pula sebagai menahan nafsu yang dapat merugikan diri sendiri bahkan merugikan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.”

Menikah ataupun tidak itu adalah pilihan setiap orang. Bisa jadi orang memang memilih untuk tidak menikah. Akan tetapi, dalam hal ini Islam bermaksud memperkenalkan etika. Menjaga kemaluan diartikan sebagai menjaga kesehatan organ reproduksi sekaligus menjalankan etika. Karena akibat melampiaskan hasrat seksual secara asal akan menyebabkan rusaknya kemaslahatan mata rantai keturunan, kesehatan alat vital serta dapat mendatangkan permusuhan dan kebencian yang besar di kalangan manusia. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKelas Intensif RamadanKeluarga BahagiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hseksualitas
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Laku Tasawuf

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laku Tasawuf

    Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan
  • Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an
  • Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum
  • Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version