Mubadalah.id – Istilah sakinah dalam Al-Qur’an sering digunakan untuk menggambarkan suasana pernikahan yang penuh dengan tenang dan tenteram.
Kata sakinah berasal dari akar kata sakana yang berarti diam, menetap, atau tempat tinggal. Dari sini dapat dipahami bahwa pernikahan idealnya menjadi ruang yang membuat orang-orang di dalamnya merasa terlindungi dan dapat menjalani hidup bersama tanpa rasa takut.
Selain sakinah, al-Qur’an juga menggunakan kata mawaddah untuk menjelaskan relasi dalam pernikahan. Mugatil bin Sulaiman, seorang mufasir abad ke-2 Hijriyah, menafsirkan mawaddah sebagai mahabbah (cinta), nashihah (nasihat), dan ash-shilah (hubungan yang erat).
Artinya, hubungan suami istri harus mereka bangun atas dasar cinta, saling menasihati dalam kebaikan. Serta jauh dari ucapan maupun tindakan yang melukai.
Dengan begitu, perkawinan tidak hanya menjadi ikatan hukum, tetapi juga ruang tumbuhnya penghargaan satu sama lain.
Adapun rahmah kita maknai lebih dalam lagi. Ia adalah kasih sayang, kelembutan, kebaikan, dan ketulusan. Dalam pandangan KH. Husein Muhammad sebagaimana dalam bukunya Spiritualitas Kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren, relasi pernikahan yang Islam harapkan adalah ketika suami dan istri dapat saling mengasihi dan menghadirkan kebaikan dengan hati yang tulus.
Dari tiga nilai ini sakinah, mawaddah, dan rahmah kita bisa melihat bahwa Islam menempatkan perkawinan bukan hanya sebagai sarana melestarikan keturunan. Tetapi juga sebagai ikhtiar membangun relasi yang sehat, penuh cinta, dan saling meneguhkan. []