• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Minimnya Perhatian Lembaga Pendidikan Terhadap Kekerasan Seksual

Saya berharap setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebaiknya memiliki Satgas PPKS. Pasalnya dengan adanya Satgas PPKS setidaknya memberikan ruang aman bagi korban serta mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
18/10/2022
in Publik
0
lembaga pendidikan

lembaga pendidikan

390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lembaga pendidikan merupakan tempat yang stategis untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi anak didik agar melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, inovatif, dan memiliki moral yang baik.

Namun sayangnya tempat strategis untuk mengembangkan dan menumbuhkan potensi anak itu kini dirusak oleh para pelaku kekerasan seksual. Akibatnya, kini banyak lembaga pendidikan menjadi sarang kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mencatat selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus.

Kasus-kasus KS di lembaga pendidikan yang Komnas Perempuan terima tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenernya terjadi di lingkungan pendidikan. Karena dari beberapa fakta menyebutkan bahwa banyak korban kekerasan seksual menganggap kasus ini sebagai aib.

Terlebih beberapa korban kekerasan seksual justru enggan speak up dan melaporkan kasusnya. Bahkan kalaupun ada korban yang memiliki keberanian untuk speak up dan melaporkan kasusnya, justru akan mendapatkan ancaman dari keluarga dan termasuk dari lembaga pendidikannya.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan akan semakin meningkat, dan predator seksual akan semakin merajalela memangsa korban-korban berikutnya.

Ketika hal ini banyak terjadi, sebetulnya kita membutuhkan sebuah sistem regulasi yang mencakup pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan menetapkannya sebagai hukuman seberat-beratnya. Hal ini tentu untuk mengontrol atau membatasi aksi-aksi yang predator seksual lakukan di lingkungan pendidikan.

Permendikbud

Menyikapi hal tersebut, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. Dengan lahirnya peraturan tersebut, besar harapan lingkungan pendidikan, wabil khusus perguruan tinggi menjadi tempat aman dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengamanatkan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berisi dari mulai pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang memenuhi kriteria yang telah tertulis di dalam peraturan ini, salah satunya adalah pernah mendampingi korban kekerasan seksual.

Satgas PPKS yang sudah perguruan tinggi bentuk nantinya akan mengawal dan mengusut tuntas apabila terdapat laporan dari korban kekerasan seksual dan akan memberikan rekomendasi sanksi bagi pelaku.

Namun sayangnya, perhatian instansi-instansi pendidikan terhadap amanat peraturan ini masih minim. Dari ratusan ribu perguruan tinggi yang ada di Indonesia, cuma baru beberapa perguruan tinggi yang menerapkan peraturan ini dengan membentuk satgas PPKS.

Kasus di Jawa Barat

Di Jawa barat misalnya, jumlah perguruan tinggi yang ada di Jawa barat kurang lebih sekitar 500 perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut sampai saat ini, hanya sekitar 10 perguruan tinggi yang baru membentuk satgas PPKS.

Padahal, menteri pendidikan secara terang-terangan mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian saluran bantuan, sarana prasarana. Bahkan ancaman untuk penurunan akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Akibat karena kurangnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual membuat ancaman Menteri Pendidikan tidak terlalu memberikan pengaruh bagi para instansi perguruan tinggi. Termasuk tidak berpengaruh untuk segera gerak cepat (gercep) dalam membentuk satgas PPKS. Mungkin saya lebih menyarankan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, misalnya pencabutan izin operasionalnya. Hal ini agar pembentukan satgas PPKS di masing-masing kampus bisa lebih cepat terrealisasi.

Oleh sebab itu, saya berharap setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebaiknya memiliki Satgas PPKS. Pasalnya dengan adanya Satgas PPKS setidaknya memberikan ruang aman bagi korban serta mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan begitu pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus bisa mikir beribu-ribu kali ketika hendak melancarkan aksinya. []

Tags: kejahatankekerasan seskualkorbanLembaga PendidikanminimnyapelakuPerhatian
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID