Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan; Ekskavasi Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na’im (2)

Prinsip universal gagasan resiprokal Ahmed An-Na'im menuntut seseorang untuk memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
13 April 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na'im

Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na'im

17
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Term resiprokal atau dalam bahasa inggris disebut reciprocity memiliki makna “timbal-balik atau pertukaran”. Penyebutan diksi tersebut bersifat umum dan bisa kita terapkan dalam berbagai kajian. Semisal di bidang akuntansi, akun resiprokal bermakna akun-akun yang menggambarkan hubungan transaksi antara parent dan subsidiary.

Adapun di bidang sosial, resiprokal adalah suatu hal yang bersifat saling berbalasan. Oleh karena itu, dikatakan hubungan resiprokal jika hubungan sosial yang terjadi berlaku secara timbal balik.

Gagasan resiprokal di bidang feminisme Al-Quran juga mempunyai wacananya sendiri, terlebih ketika mubādalah disebut mempunyai padanan makna dengan term resiprokal atau reciprocity. Ekskavasi “penggalian secara sistematis” tentang asal muasal resiprokal menjadi menarik di mana term ini sebenarnya sudah dibawakan oleh tokoh sebelumnya yang menjadikan kemunculan term ini merupakan pengulangan.

Hal ini ditambah bahwa Faqihuddin sebagai pencetus gagasan mubādalah juga tidak mengklaim bahwa ia adalah sosok pertama yang membawa gagasan resiprokal dalam kajian Al-Quran yang bernuansa feminis dan tidak pula mengutip dari mana ia menemukan gagasan tersebut. Dengan demikian, ketiadaan perhatian atas kemiripan gagasan dengan tokoh sebelumnya dapat menjadi cacat bacaan literatur dari gagasan mubādalah.

Siapa Abdullah Ahmed An-Na’im?

Abdullah Ahmed an-Nā’im adalah sosok yang sebelumnya telah mewacanakan gagasan reciprocity melalui bukunya yang berjudul: Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law. Karya ini diterbitkan pada tahun 1990 di Kanada.

Dalam buku tersebut, an-Nā’im memberikan tawaran pembacaan yang serupa dengan Faqihuddin dari segi pengupayaan adanya timbal balik yang setara antara dua bela pihak, terutama berkenaan dengan hak-hak manusia yang diimplementasikan dalam hukum-hukum Islam. Gagasan tentang reciprocity yang dalam bahasa Faqihuddin menggunakan term kesalingan, pertukaran atau timbal balik memiliki kemiripan dengan gagasan reciprocity milik Abdullahi Ahmed An-Nā’im tersebut.

Dalam pandangan an-Nā’im, gagasan reciprocity dimunculkan sebagai upaya untuk melakukan dekonstruksi syari’ah guna menjawab tantangan kontemporer. Fenomena tersebut juga dapat ditemukan dalam qirā’ah mubādalah. Bagi Nā’im, hukum syariah bukanlah keseluruhan Islam namun hanyalah interpretasi terhadap teks yang dipahami melalui konteks historis tertentu.

Berkenaan dengan hal ini, bukan hanya Faqihuddin, mayoritas penafsir feminis juga memiliki sikap yang sama seperti: Amina Wadud, Asma Barlas, dan Margot Badran. Beberapa tokoh tersebut sengaja melihat fenomena ini dengan mengkaji ulang produk penafsiran klasik dan menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara warisan kajian Islam dengan praktik di era modern.

Gagasan Resiprocity Ahmed An-Na’im

Penerapan gagasan reciprocity Ahmed an-Nā’im dapat ditempatkan di beberapa bagian, semisal ide tersebut dapat ditempatkan dalam pembacaan makna universalitas (prinsip) dari hak-hak manusia. Maksud dari bagian tersebut yakni menyadari bahwa manusia mempunyai hak-hak utama yang perlu diapresiasi dalam kehidupannya.

Sebagaimana kebebasan bagi mereka untuk hidup tanpa membedakan jenis ras, gender, bahasa atau agama. Oleh karena itu, secara aplikatif hal ini bergesekan dengan konsep universalitas mubādalah dalam memandang posisi perempuan di masyarakat di mana mereka layak untuk hidup, dihargai dan diapresiasi di bidang-bidang sosial-kemasyarakatan.

Prinsip universal melalui gagasan resiprokal Ahmed An-Na’im menuntut seseorang untuk memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan. Selain itu, seorang muslim juga harus menjamin hak yang dimiliki oleh orang lainnya.

Sebab, tujuan dari prinsip resiprokal adalah seseorang harus mencoba untuk mencapai taksiran yang paling dekat untuk menempatkan dirinya di posisi orang lain. Hal tersebut mengasumsikan penempatan posisi yang sama terhadap orang lain dalam semua hal, baik berkenaan dengan jenis kelamin, kepercayaan agama, maupun dalam hal-hal yang dianggap memiliki ketimpangan.

An-Nā’im menekankan bahwa prinsip-prinsip resiprokal itu bersifat menguntungkan, sehingga ketika seseorang mengidentifikasi orang lain, maka seseorang hendaknya menggunakan prinsip timbal balik yang sama terhadap sistem kepercayaan orang lain pula.

Standar Universalitas

Meskipun demikian, terdapat perdebatan berkenaan dengan standar-standar universalitas yang menjadi asal penarikan hukum dari gagasan an-Nā’im yakni secara pelaksanaannya masih dianggap memiliki beberapa permasalahan yang serius, seperti apa tolok-ukur yang digunakan an-Nā’im untuk merumuskan batasan-batasan universalitas?

Upaya perumusan yang sama juga para penafsir feminis lakukan, yakni dengan menelusuri ayat-ayat pokok yang dianggap sebagai inti dari ajaran agama Islam. Term-term yang bisa mewakili upaya pencarian makna utama penafsiran feminis seperti worldview, weltanschauung, maqāshīd ayat mabādi’ dan qawā’id. Namun, ke semuanya belum memberikan penjelasan yang memuaskan.

Menghadirkan an-Nā’im dalam diskusi mubadalah bagi penulis adalah penting. Sebab hal tersebut berguna untuk mengetahui sejauh mana kebaruan yang dimiliki oleh mubadalah jika disandingkan dengan gagasan-gagasan kesalingan yang telah ada di periode sebelumnya.

Lebih dari itu, dengan menggali riwayat keilmuan milik seseorang maka kita bisa menemukan ide-ide baru. Ivan Pavlov mengatakan “if you want a new idea, read an old book”. Jika kamu ingin mendapatkan ide baru, maka bacalah buku (ide) lama. []

Tags: Ahmed An-Na'imAmina Wadud MuhsinFaqihuddin Abdul KodirKesalinganMubadalahresiprokal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penggunaan Energi Terbarukan dalam Pandangan Islam

Next Post

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Penggunaan Energi Terbarukan

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0