Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan; Ekskavasi Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na’im (2)

Prinsip universal gagasan resiprokal Ahmed An-Na'im menuntut seseorang untuk memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
13 April 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na'im

Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na'im

17
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Term resiprokal atau dalam bahasa inggris disebut reciprocity memiliki makna “timbal-balik atau pertukaran”. Penyebutan diksi tersebut bersifat umum dan bisa kita terapkan dalam berbagai kajian. Semisal di bidang akuntansi, akun resiprokal bermakna akun-akun yang menggambarkan hubungan transaksi antara parent dan subsidiary.

Adapun di bidang sosial, resiprokal adalah suatu hal yang bersifat saling berbalasan. Oleh karena itu, dikatakan hubungan resiprokal jika hubungan sosial yang terjadi berlaku secara timbal balik.

Gagasan resiprokal di bidang feminisme Al-Quran juga mempunyai wacananya sendiri, terlebih ketika mubādalah disebut mempunyai padanan makna dengan term resiprokal atau reciprocity. Ekskavasi “penggalian secara sistematis” tentang asal muasal resiprokal menjadi menarik di mana term ini sebenarnya sudah dibawakan oleh tokoh sebelumnya yang menjadikan kemunculan term ini merupakan pengulangan.

Hal ini ditambah bahwa Faqihuddin sebagai pencetus gagasan mubādalah juga tidak mengklaim bahwa ia adalah sosok pertama yang membawa gagasan resiprokal dalam kajian Al-Quran yang bernuansa feminis dan tidak pula mengutip dari mana ia menemukan gagasan tersebut. Dengan demikian, ketiadaan perhatian atas kemiripan gagasan dengan tokoh sebelumnya dapat menjadi cacat bacaan literatur dari gagasan mubādalah.

Siapa Abdullah Ahmed An-Na’im?

Abdullah Ahmed an-Nā’im adalah sosok yang sebelumnya telah mewacanakan gagasan reciprocity melalui bukunya yang berjudul: Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law. Karya ini diterbitkan pada tahun 1990 di Kanada.

Dalam buku tersebut, an-Nā’im memberikan tawaran pembacaan yang serupa dengan Faqihuddin dari segi pengupayaan adanya timbal balik yang setara antara dua bela pihak, terutama berkenaan dengan hak-hak manusia yang diimplementasikan dalam hukum-hukum Islam. Gagasan tentang reciprocity yang dalam bahasa Faqihuddin menggunakan term kesalingan, pertukaran atau timbal balik memiliki kemiripan dengan gagasan reciprocity milik Abdullahi Ahmed An-Nā’im tersebut.

Dalam pandangan an-Nā’im, gagasan reciprocity dimunculkan sebagai upaya untuk melakukan dekonstruksi syari’ah guna menjawab tantangan kontemporer. Fenomena tersebut juga dapat ditemukan dalam qirā’ah mubādalah. Bagi Nā’im, hukum syariah bukanlah keseluruhan Islam namun hanyalah interpretasi terhadap teks yang dipahami melalui konteks historis tertentu.

Berkenaan dengan hal ini, bukan hanya Faqihuddin, mayoritas penafsir feminis juga memiliki sikap yang sama seperti: Amina Wadud, Asma Barlas, dan Margot Badran. Beberapa tokoh tersebut sengaja melihat fenomena ini dengan mengkaji ulang produk penafsiran klasik dan menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara warisan kajian Islam dengan praktik di era modern.

Gagasan Resiprocity Ahmed An-Na’im

Penerapan gagasan reciprocity Ahmed an-Nā’im dapat ditempatkan di beberapa bagian, semisal ide tersebut dapat ditempatkan dalam pembacaan makna universalitas (prinsip) dari hak-hak manusia. Maksud dari bagian tersebut yakni menyadari bahwa manusia mempunyai hak-hak utama yang perlu diapresiasi dalam kehidupannya.

Sebagaimana kebebasan bagi mereka untuk hidup tanpa membedakan jenis ras, gender, bahasa atau agama. Oleh karena itu, secara aplikatif hal ini bergesekan dengan konsep universalitas mubādalah dalam memandang posisi perempuan di masyarakat di mana mereka layak untuk hidup, dihargai dan diapresiasi di bidang-bidang sosial-kemasyarakatan.

Prinsip universal melalui gagasan resiprokal Ahmed An-Na’im menuntut seseorang untuk memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan. Selain itu, seorang muslim juga harus menjamin hak yang dimiliki oleh orang lainnya.

Sebab, tujuan dari prinsip resiprokal adalah seseorang harus mencoba untuk mencapai taksiran yang paling dekat untuk menempatkan dirinya di posisi orang lain. Hal tersebut mengasumsikan penempatan posisi yang sama terhadap orang lain dalam semua hal, baik berkenaan dengan jenis kelamin, kepercayaan agama, maupun dalam hal-hal yang dianggap memiliki ketimpangan.

An-Nā’im menekankan bahwa prinsip-prinsip resiprokal itu bersifat menguntungkan, sehingga ketika seseorang mengidentifikasi orang lain, maka seseorang hendaknya menggunakan prinsip timbal balik yang sama terhadap sistem kepercayaan orang lain pula.

Standar Universalitas

Meskipun demikian, terdapat perdebatan berkenaan dengan standar-standar universalitas yang menjadi asal penarikan hukum dari gagasan an-Nā’im yakni secara pelaksanaannya masih dianggap memiliki beberapa permasalahan yang serius, seperti apa tolok-ukur yang digunakan an-Nā’im untuk merumuskan batasan-batasan universalitas?

Upaya perumusan yang sama juga para penafsir feminis lakukan, yakni dengan menelusuri ayat-ayat pokok yang dianggap sebagai inti dari ajaran agama Islam. Term-term yang bisa mewakili upaya pencarian makna utama penafsiran feminis seperti worldview, weltanschauung, maqāshīd ayat mabādi’ dan qawā’id. Namun, ke semuanya belum memberikan penjelasan yang memuaskan.

Menghadirkan an-Nā’im dalam diskusi mubadalah bagi penulis adalah penting. Sebab hal tersebut berguna untuk mengetahui sejauh mana kebaruan yang dimiliki oleh mubadalah jika disandingkan dengan gagasan-gagasan kesalingan yang telah ada di periode sebelumnya.

Lebih dari itu, dengan menggali riwayat keilmuan milik seseorang maka kita bisa menemukan ide-ide baru. Ivan Pavlov mengatakan “if you want a new idea, read an old book”. Jika kamu ingin mendapatkan ide baru, maka bacalah buku (ide) lama. []

Tags: Ahmed An-Na'imAmina Wadud MuhsinFaqihuddin Abdul KodirKesalinganMubadalahresiprokal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penggunaan Energi Terbarukan dalam Pandangan Islam

Next Post

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Featured

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

19 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Penggunaan Energi Terbarukan

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0