Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Ngaji Toleransi Bareng Kiai Husein Melalui Buku “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam”

Bertauhid dalam Islam, menyimpan prinsip yang sangat adiluhung. Melalui kalimat La ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah), Islam berhasil membuat sistem toleransi yang tinggi

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 Desember 2022
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Ngaji Toleransi

Ngaji Toleransi

15
SHARES
760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca karya-karya KH Husein Muhammad, baik yang tercetak menjadi buku, yang ada di pelbagai media online, maupun yang berserakan di akun Facebooknya adalah sebuah candu. Saya merasakannya demikian ketika ngaji toleransi bersama Kiai Husein. Bahkan, hakulyakin bukan hanya saya yang merasakannya.

Tetapi sehamparan pembaca kiai Husein di banyak tempat di luar sana juga merasakan hal yang sama. Bahwa pada setiap karya kiai Husein Muhammad menyimpan candu yang tak terobat. Saya pribadi tidak pernah merasa kapok dan memilih berhenti membaca kembang tintanya.

Belum lama ini, saya kembali terpesona oleh karya lama kiai Husein Muhammad. Sebuah buku kecil yang ia tulis bersama Siti Aminah, perempuan advokat yang tampil sebagai kuasa hukum atas kasus-kasus kelompok minoritas. Dua orang hebat pejuang kemanusiaan ini, bersinergi dalam penulisan sebuah buku yang berjudul “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam” yang diterbitkan pertama kali pada 2017 lalu.

Kendati telah terbit lama, namun prinsip-prinsip universal yang termuat dalam buku kecil ini akan tetap eksis sampai kapan pun. Inilah nilai dan motif yang membuat saya ngaji toleransi sampai duduk dan mulai menulis resensi ini.

Empat Tema Besar Buku “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam”

Buku Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam ini, umumnya membahas empat tema besar yang terklasifikasi menjadi empat bagian terpisah yang bersimpul kelindan satu dengan yang lain. Masing-masing dalam kapasitas menghadirkan pemahaman yang benar atas sebuah substansi yang terkandung di dalamnya. Sehingga, keempatnya menjadi tiang kokoh, penyangga payung agung toleransi yang menaungi keragaman serta pluralistis umat manusia. Mulai dari keberagamaan yang diatur kitab suci hingga soal warna kulit yang tidak diatur apa-apa.

Berikut penulis hadirkan keempat tema tersebut; (1) Seputar pengertian siaran kebencian, (2) Prinsip-prinsip anti siaran kebencian dalam Islam, (3) Pemahaman ulang basis ajaran siaran kebencian, dan (4) Hajrah dari moralitas tercela  (akhlaq sayyi’ah) ke moralitas terpuji (akhlaq karimah).

Pengertian Hate Speech

Pada bagian pertama, Buya Husein dan Mbak Ami, begitu keduanya karib disapa, menjelaskan poin-poin penting dari apa yang kita sebut hate speech itu. Hate speech, dalam Bahasa Indonesia memiliki sekurangnya dua padanan frasa yang mewakili substansi makna yang sama.

Siaran kebencian dan ujaran kebencian. Istilah siaran kebencian, bagi kedua penulis, lebih tepat daripada ujaran kebencian. Sebab, kata “siaran” tidak hanya mencakup ucapan, tetapi juga tulisan dan gambar. Sedang kata “ujaran” hanya mencakup ucapan, ranah verbal.

Dalam tema ini, kedua penulis tidak menyertakan definisi, melainkan memaparkan unsur-unsur yang membentuk substansi siaran kebencian secara utuh. Alasannya, karena belum ada definisi siaran kebencian yang disepakati hingga buku tersebut tertulis. Sebuah siaran kebencian, sebenarnya tidak lebih dari tiga unsur. Pertama, adanya bentuk ekspresi kebencian kepada seseorang atau kelompok.

Kedua, ekspresi tersebut berbentuk hasutan untuk melakukan kekerasan, diskriminasi atau permusuhan. Ketiga, ekspresi dalam bentuk hasutan itu tersebar ke khalayak ramai baik sengaja maupun tidak, atau sengaja mengajak orang lain untuk menyebarkannya dalam bentuk apapun.

Islam dan Prinsip Anti Siaran Kebencian

Bagian kedua dalam buku ini, bicara soal dua prinsip fundamental Islam yang berkonsekuensi mengharuskan setiap insan bersikap toleran. Tanpa mempertimbangkan agama, aliran keagamaan, suku, ras, budaya, warna kulit, etnis, gender dan seterusnya.

Sekaligus secara khusus memproteksi laku siaran kebencian. Yaitu, prinsip tauhid dan prinsip kemanusiaan. Tauhid dan kemanusiaan adalah dua prinsip yang terkait kuat dalam membentuk stabilitas kehidupan. Baik dalam urusan berbangsa dan bernegara, teologis dan ketuhanan, politik, sosial, bahkan ranah domestik sekalipun.

Bertauhid dalam Islam, menyimpan prinsip yang sangat adiluhung. Melalui kalimat La ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah), Islam berhasil membuat sistem toleransi yang tinggi. Kalimat suci tersebut menyimpan satu titik fokus kehidupan, bahwa hanya kepada Dialah seluruh aktifitas, sembah, budaya, sosial, dan pradaban umat Islam kembali. Seluruh aktifitas hidup dan kehidupan manusia terpusat hanya kepada-Nya.

Dari itu, manusia sejatinya terbebas dan harus membebaskan sesama dari laku perbudakan, penindasan, kekerasan dan diskriminasi. Di antara seluruh makhluk ciptaan-Nya, siapa pun tak pantas merasa lebih tinggi dari yang lain. Semua berstatus sama, sebagai hamba Tuhan-Nya. Tiada pula yang berhak membesarkan diri sendiri sambil merendahkan orang lain.

Piagam Madinah

Bertalian dengan ini, prinsip kemanusiaan dalam Islam telah ditandatangani secara sah dalam Piagam Madinah. Ini merupakan fakta sejarah perjalanan sosial di Madinah. Di mana waktu itu dihuni oleh masyarakat dengan keyakinan yang plural: Islam, Yahudi, Nasrani dan yang lain. Dalam buku ini (hal. 29-30) kiai Husein menyebutkan beberapa butir Piagam Madinah yang dikutip dari Sirah an-Nabi karya Ibnu Hisyam, sebagai berikut:

“Orang Islam, Yahudi dan warga Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. Mereka dijamin kebebasannya untuk menjalankan ibadah. Tidak seorang pun dibenarkan mencampuri urusan keyakinan orang lain. Orang Yahudi yang menandatangani piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak diperlakukan secara aniaya (zalim/tidak adil).

Orang Yahudi bagi orang Yahudi, orang Islam bagi orang Islam. Jika di antara mereka berbuat zalim, itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap penindasan dilarang. Mereka semua wajib mempertahankan negaranya dari serangan musuh.”

Rekonstruksi Basis Ajaran Siaran Kebencian

Buya Husein dan Mbak Ami, dalam buku Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam mengusung kembali sebuah konsep yang merekonstruksi cara berpikir kaum jihadis ekstremis yang gemar mengkafir-kafirkan dan melakukan tindak kekerasan kepada golongan selainnya.

Kaum jihadis ekstremis yang bergerak atas nama agama dengan cara intoleransi ini, rupanya bertolak dari kesalahan memahami amar-makruf dan nahi-mungkar. Lebih tepatnya pada cara mereka mengekspresikan gairah dakwah islamiah yang tinggi. Sehingga, penting kiranya menafsir ulang teks hadis dalam Shahih Muslim no. 186 yang kerap menjadi dasar mereka.

Yaitu tentang sikap dakwah yang hierarkis kala melihat kemungkaran; pertama-tama berupaya menyikapinya dengan tangan, lalu dengan lisan, dan terakhir dengan hati. Kedua penulis merasa perlu menafsir ulang, membatasi ruang multitafsir sehingga tidak kebablasan menabrak dinding toleransi.

Maka “menyikapi dengan tangan”, ngaji toleransi dalam konteks sosial budaya kita hari ini, tidak harus kita maknai bagian anggota tubuh. Tetapi lebih tepat kita maknai kekuasaan. Kekuasaan konstitusional, bukan otoriter. Sehingga, muncullah sikap berdakwah dengan hikmah tanpa “membunuh” pelakunya.

Demikian dengan teks “menyikapi dengan lisan” yang terekspresi melalui nasehat yang menghasut dan ceramah yang berapi-api. Di mana, cara itu berakibat pada merendahkan martabat manusia. Maka tafsir yang tepat atas teks di atas adalah bicara dengan cara yang santun, saling menghargai, memahami dan saling mendengarkan satu dengan lainnya.

Hal ini tentu berdasar pada surah an-Nahl (16:125) tentang keharusan berdakwah dengan hikmah. Sedang tafsir “menyikapi dengan hati”, tidak berarti diam tak berbuat apa-apa, pasif. Melainkan diam yang aktif. Diam yang aktif, menurut kedua penulis, adalah melakukan sesuatu dengan hati dan pikiran yang tenang dan disiplin serta kokoh dalam prinsip kebenaran dan keadilan.

Dari Moralitas Tercela Menuju Moralitas Terpuji

Di bagian terakhir buku ini, kita para pembaca belajar agar mampu keluar dari moralitas tercela menuju moralitas terpuji. Tidak hanya dengan menjauhi segala bentuk sikap intoleransi-termasuk siaran kebencian, hatta dalam urusan agama-tetapi juga belajar memaafkan sikap-sikap intoleransi dari orang lain, karena itu bagian dari dakwah bilhal (dengan memberi contoh yang baik kepada pelaku anti toleransi).

Selain juga harus menjauh dari orang-orang seperti mereka. Allah berfirman:

خذ العفو وأمر بالمعروف واعرض عن الجاهلين

“Jadilah engkau pemaaf dan perintahkan manusia melakukan hal-hal yang baik, serta berpalinglah dari orang-orang bodoh.”

Terkait konsep menjauh, Buya Husein mengutip kalam as-Syafi’i yang berbunyi:

فإنّ كلمتَه فرَّجْتَ عنه وإنْ خلّيتَه كَمَدًا يموت

“Bila kamu melayaninya, maka kamu akan susah sendiri. Dan, bila kamu berteman dengannya, maka akan selalu menyakitkan hati.”

Artinya, tidak ada sikap lain selain menjauh terlebih dahulu darinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Hate SpeechKH Husein MuhammadNgaji ToleransiPerdamaianUjaran Kebencian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendapatan Istri Lebih Besar Dari Suami, Salahkah?

Next Post

Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Nabi Saw Ajarkan Umatnya untuk Bekerja

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Next Post
Nabi Bekerja

Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Nabi Saw Ajarkan Umatnya untuk Bekerja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0