Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Olimpiade Paris 2024: Kontroversi Larangan Hijab bagi Atlet Muslim Prancis Memicu Protes Global

Kontroversi berhijab di Olimpiade Paris 2024 ini merupakan bukti bahwa isu hak asasi dan kebebasan beragama masih menjadi topik yang sensitif

Zuraidah K. Zuraidah K.
1 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Olimpiade Paris 2024

Olimpiade Paris 2024

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Olimpiade Paris 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli hingga 11 Agustus mendatang, menjadi sorotan dunia, tidak hanya karena perhelatan olahraga yang monumental, tetapi juga karena kontroversi aturan berhijab bagi atlet tuan rumah.

Peraturan yang melarang penutup kepala di lapangan pertandingan, termasuk hijab, menimbulkan perdebatan sengit tentang hak asasi, kebebasan beragama, dan perlakuan yang adil terhadap atlet wanita di Perancis.

Larangan Hijab: Kebijakan Sekularisme dan Dampaknya

Sebagai tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024, Pemerintah Perancis telah memberlakukan larangan bagi atlet wanita Muslim mereka untuk mengenakan hijab selama berkompetisi di Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024. Keputusan ini mereka ambil sebagai bagian dari kebijakan “laïcité” yang mengharuskan netralitas absolut dalam layanan publik, termasuk dalam tim nasional Perancis.

Kebijakan “laïcité” atau sekularisme di Perancis adalah prinsip yang memisahkan agama dari urusan pemerintah dan publik. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan institusi publik, termasuk sekolah dan layanan publik lainnya, tetap netral dalam hal agama. Dengan demikian, mengenakan simbol keagamaan seperti hijab mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini.

Larangan ini hanya berlaku bagi atlet Perancis, tidak bagi atlet dari negara lain. Kebijakan ini telah menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch.

Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan diskriminasi terhadap atlet muslim wanita yang ingin mengenakan hijab sebagai bagian dari keyakinan agamanya. Organisasi-organisasi ini menekankan bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia harus kita hormati. Selain itu larangan ini tidak adil dan tidak proporsional.

Dilema dan Protes Terhadap Kebijakan

Kontroversi ini menghadirkan dilema bagi pemerintah Perancis. Di satu sisi, mereka ingin mempertahankan prinsip “laïcité” yang merupakan bagian integral dari identitas nasional mereka. Di sisi lain, mereka tidak ingin melanggar hak asasi manusia atlet mereka.

Namun, aturan ini memicu protes dan kritik dari berbagai pihak. Terutama dari atlet muslim wanita yang menggunakan hijab sebagai bagian dari keyakinan agamanya. Mereka berpendapat bahwa aturan ini diskriminatif dan merugikan hak asasi mereka untuk beribadah dan berekspresi.

Ketidakpuasan ini semakin buruk oleh kasus nyata dari atlet yang terdampak. Sprinter Prancis Sounkamba Sylla, yang merupakan anggota tim estafet 400 meter putri dan campuran. Dia mengungkapkan betapa frustrasinya setelah dilarang berpartisipasi dalam upacara pembukaan Olimpiade pada Jum’at (26/7/2024) karena mengenakan jilbab.

Dalam postingan Instagramnya, Sylla menyatakan, “Anda terpilih untuk Olimpiade, yang diselenggarakan di negara Anda, tetapi Anda tidak dapat berpartisipasi dalam upacara pembukaan karena Anda mengenakan jilbab.”

Pernyataan dan Tindakan Komite Olimpiade Prancis

Perancis memberlakukan prinsip ketat “laïcité“. Secara bebas kita terjemahkan sebagai “sekularisme”. Pada Rabu (24/7/2024), David Lappartient, Presiden Komite Olimpiade Prancis, membela kebijakan ini dengan menyatakan bahwa prinsip sekularisme adalah bagian dari identitas nasional Perancis.

Lappartient menegaskan bahwa aturan ini selaras dengan prinsip-prinsip sekuler yang mereka terapkan pada pekerja sektor publik di Prancis. Dia mengakui bahwa hal ini mungkin tidak dipahami di negara lain.  Aturan ini memisahkan negara dan rumah ibadah, yang mencakup larangan jilbab. “Hal ini mungkin terkadang tidak dapat dimengerti di negara-negara lain di dunia, tetapi ini adalah bagian dari DNA kami di Prancis,” katanya.

Lappartient mengatakan diskusi sedang berlangsung dengan Sylla untuk menemukan solusi yang sesuai dengan persyaratan sekuler tim Olimpiade Prancis. Pada saat yang sama, kata Lappartient, juga menghormati “keinginan sah atlet agar keyakinannya dihormati.”

Tanggapan IOC Terhadap Kebijakan Larangan Hijab

Menanggapi situasi ini, Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengungkapkan bahwa tidak ada aturan serupa yang mereka terapkan pada atlet dari negara lain di Olimpiade 2024. Pelarangan hijab bagi atlet Prancis mereka anggap tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi IOC. Di mana mereka mengutamakan prinsip inklusi dan keberagaman. Meskipun demikian, IOC tidak memberikan teguran atau tindakan tegas terhadap Prancis terkait kebijakan ini.

Menurut laporan Middle East Eye, “IOC menolak memanggil otoritas Prancis untuk membatalkan pelarangan itu.” Ini menunjukkan bahwa IOC tidak berencana untuk menekan Prancis agar mengubah keputusan tersebut. Meskipun ada ketidakselarasan dengan prinsip-prinsip IOC. Di sisi lain, IOC memastikan bahwa tidak ada larangan bagi wanita berhijab selama mereka berada di wisma atlet. Di mana para atlet dapat menunjukkan identitas agama dan budaya mereka.

——

Kontroversi berhijab di Olimpiade Paris 2024 ini merupakan bukti bahwa isu hak asasi dan kebebasan beragama masih menjadi topik yang sensitif dan kompleks. Olimpiade seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan persatuan dan toleransi, bukan untuk memarginalisasi kelompok tertentu. []

 

Tags: AtletHak Asasi PerempuanhamHijabJilbabolahragaOlimpiade Paris 2024
Zuraidah K.

Zuraidah K.

Zuraidah Khatimah Mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, UIN Antasari Banjarmasin. Bisa disapa di Instagram Pribadi Saya @zuraidah_khatimah203

Terkait Posts

Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Kholidin
Pernak-pernik

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Perempuan Berolahraga
Personal

Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

13 Juni 2025
Jilbab dan Hijab
Pernak-pernik

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID