Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pengasuhan Berbasis Komunitas: Perempuan Tak Perlu Memilih

Ada pepatah “It takes a village to raise a child”, dibutuhkan satu komunitas untuk mengasuh anak. Pengasuhan anak bukan hanya menjadi tugas perempuan, tapi menjadi tugas laki-laki dan komunitas secara luas.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
12 Januari 2023
in Keluarga
0
ciri keluarga maslahah

Tradisi Munggahan Ajarkan Pentingnya Persaudaraan

259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 12 Januari 2022, ada cuitan yang menjadi viral mengenai perempuan yang membawa bayinya ke kantor. Dalam percakapan teks, perempuan pekerja yang bernama Nita ini izin pada atasannya untuk membawa anaknya ke kantor. Atasannya memperbolehkan, dia sebagai Ayah juga pernah membawa anak-anaknya ke kantor sambil bekerja, di saat pengasuhan masih dominan dibebankan pada perempuan.

Ada berbagai komentar yang mengapresiasi, menceritakan kondisi mereka yang juga membawa anak sambil bekerja, ada yang mengatakan lelah pada glorifikasi beban ganda perempuan. Hal yang dilakukan Nita, atasannya dan lingkungan kerja yang responsif gender tentu patut diapresiasi. Saya bisa memahami mengapa Ibu membawa anaknya ke tempat kerja, pada kondisi Nita, tidak ada yang bisa menjaga anaknya di rumah.

Pada ibu yang anaknya masih bayi, ada yang ingin memberikan direct breastfeeding atau menyusui secara langsung, sehingga membawa anaknya kemanapun mereka pergi. Ada Ibu yang tidak memiliki pengasuh anak, karena tidak ingin melewatkan satupun perkembangan anaknya, ada yang khawatir jika anaknya diperlakukan tidak baik, atau memang tidak dapat membayar. Ada Ibu yang tidak bisa membayar pusat penitipan anak yang mahal. Ada juga yang tidak bisa berkompromi dengan suaminya.

Saya ingat, saat Women Writer’s Conference Mubadalah 2019, panitia memperbolehkan Ibu-ibu yang membawa anaknya, menyediakan ruangan dan panitia yang siap menjaga anak-anak. Peserta juga boleh membawa anak ke dalam ruangan. Bahkan Mbak Karimah juga menggendong bayinya saat presentasi. Di Kajian Gender Universitas Indonesia juga boleh membawa anak sambil kuliah. Saya pernah tahu juga Ayah yang membawa anaknya bekerja. Papa saya juga sering membawa saya bekerja.

Setahu saya, di tempat-tempat yang sensitif pada peran gender perempuan dan memiliki perspektif feminisme, akan mendukung dan memfasilitasi peran pengasuhan terutama pada perempuan. Kita butuh lingkungan dan fasilitas yang mendukung peran perempuan dalam pekerjaan reproduksi sosial dan produktif, untuk urusan privat dan publik.

Hal lebih dasar, kita butuh pembagian gender yang sama besar pada pengasuhan untuk Ibu dan Ayah. Pengasuhan anak masih secara dominan ditugaskan pada perempuan daripada laki-laki. Sehingga ketika suatu keluarga memiliki double income, urusan pengasuhan dan domestik masih menjadi urusan perempuan karena dianggap pengasuhan itu memang tugas perempuan, bahkan kodrat perempuan.

Menurut Sara Ruddick, mothering atau pengasuhan ibu adalah hal yang bersifat kultural dan biologis yang berarti mothering dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Tetapi selama ini peran pengasuhan diberikan pada perempuan, sehingga perempuan menjadi lebih baik melakukannya daripada laki-laki. Karena pengasuhan dibebankan pada perempuan secara kultural dan gender, maka perempuan mengembangkan “maternal practice” atau praktik maternal.

Praktik maternal memiliki tiga dimensi, yaitu menjaga dan mempertahankan hidup anaknya; membina anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya; serta pelatihan dan sosialisasi agar anak tumbuh menjadi warganegara yang taat hukum dan patuh terhadap norma sosial. Dimensi pertama, pengasuh memberikan kebutuhan dasar pada anaknya. Dalam ketiga dimensi ini, pengasuh akan memenuhi kebutuhan dasar anak, tidak membebankan standar kesempurnaan pada anak, membantu anak berefleksi dan taat pada peraturan yang ada.

Lalu bagaimana kondisi yang ideal dalam masyarakat mengenai pengasuhan anak dan merespon permasalahan yang ada? Kita memang butuh tempat, lingkungan dan ruang publik yang sensitif pada gender. Juga memberikan fasilitas khusus untuk Ibu dan Ayah seperti Nursery Room, toilet khusus pengasuh, ruang bermain anak, dsb. Namun ada yang lebih penting lagi selain itu.

Ruddick menawarkan solusi yaitu perubahan dalam institusi motherhood dengan mengikutsertakan laki-laki secara setara dalam setiap aspek maternal care atau pengasuhan. Dibutuhkan reformasi sosial yang melibatkan laki-laki dalam pengasuhan di dalam dan di luar rumah karena pengasuhan adalah tanggung jawab Ibu dan Ayah, bukan hanya tanggung jawab perempuan sebagai Ibu.

Menurut Ruddick, jika laki-laki secara emosional dan praktikal berkomitmen pada pengasuhan anak seperti perempuan, maka akan ada reformasi dalam dunia kerja demi kepentingan orang tua bersama. Ketika perempuan dan laki-laki bekerja dan tidak ada yang bisa tinggal di rumah untuk mengurus anak, maka masyarakat akan menciptakan pusat penitipan anak yang terpercaya dengan jam kerja yang fleksibel.

Pusat penitipan anak tujuan utamanya bukan pada keuntungan moneter, tapi tujuannya pada pertumbuhan anak dan memfasilitasi kebutuhan orang tua yang sama-sama bekerja. Maternal thinking tidak hanya harus diberikan pada laki-laki, tapi juga pada komunitas. Maternal thinking diperluas dalam ranah publik sehingga mengasuh dan menjaga semua anak menjadi tugas seluruh komunitas.

Pada akhirnya runtuhlah praktik maternal yang biasa dibebankan kepada perempuan sebagai Ibu, dan menjadi tanggung jawab yang sama besar bagi laki-laki sebagai ayah, dan komunitas yang ramah pada kebutuhan pengasuhan anak di ranah privat dan publik. Jika ini bisa dilakukan, maka perempuan tidak perlu lagi menjalankan beban ganda, dan perempuan tidak perlu memilih antara peran domestik dan publik.

Saya ingat pertanyaan Denny Cagur pada Najwa Shihab, “Jika disuruh memilih jurnalis atau ibu rumah tangga?”. Nana menjawab “Kenapa sih perempuan harus memilih? Bukankah kita bisa menjadi keduanya? Pertanyaan itu sejak awal sudah menempatkan posisi perempuan seolah-olah tak berdaya”. Laki-laki tidak akan ditanya begitu, tapi perempuan seolah harus memilih untuk menjadi perempuan atau ibu yang baik.

Jika pengasuhan melibatkan laki-laki sama besarnya dengan perempuan, dan melibatkan komunitas, maka perempuan tidak harus memilih. Perempuan tidak perlu merasa bersalah saat tidak menjadi “full time mother” dan memilih bekerja. Perempuan tetap bisa menjadi full time mother sekalipun mereka bekerja, karena ada laki-laki yang juga berperan yang sama sebagai full time father dalam pengasuhan.

Pengasuhan anak bukan hanya menjadi tugas perempuan, tapi menjadi tugas laki-laki dan komunitas secara luas. Ada pepatah “It takes a village to raise a child”, dibutuhkan satu komunitas untuk mengasuh anak. Jika Negara memfasilitasi hal ini, maka pusat penitipan anak yang aman dan nyaman dapat diakses semua orang dengan gratis. Jika seluruh tempat dan kegiatan ramah anak dan pengasuhan menjadi tanggung jawab bersama, maka seluruh tempat adalah tempat yang aman bagi anak untuk berkembang. []

Tags: keluargaKomunitaspengasuhan
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

20 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID