Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pengasuhan Berbasis Komunitas: Perempuan Tak Perlu Memilih

Ada pepatah “It takes a village to raise a child”, dibutuhkan satu komunitas untuk mengasuh anak. Pengasuhan anak bukan hanya menjadi tugas perempuan, tapi menjadi tugas laki-laki dan komunitas secara luas.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
12 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
ciri keluarga maslahah

Tradisi Munggahan Ajarkan Pentingnya Persaudaraan

5
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 12 Januari 2022, ada cuitan yang menjadi viral mengenai perempuan yang membawa bayinya ke kantor. Dalam percakapan teks, perempuan pekerja yang bernama Nita ini izin pada atasannya untuk membawa anaknya ke kantor. Atasannya memperbolehkan, dia sebagai Ayah juga pernah membawa anak-anaknya ke kantor sambil bekerja, di saat pengasuhan masih dominan dibebankan pada perempuan.

Ada berbagai komentar yang mengapresiasi, menceritakan kondisi mereka yang juga membawa anak sambil bekerja, ada yang mengatakan lelah pada glorifikasi beban ganda perempuan. Hal yang dilakukan Nita, atasannya dan lingkungan kerja yang responsif gender tentu patut diapresiasi. Saya bisa memahami mengapa Ibu membawa anaknya ke tempat kerja, pada kondisi Nita, tidak ada yang bisa menjaga anaknya di rumah.

Pada ibu yang anaknya masih bayi, ada yang ingin memberikan direct breastfeeding atau menyusui secara langsung, sehingga membawa anaknya kemanapun mereka pergi. Ada Ibu yang tidak memiliki pengasuh anak, karena tidak ingin melewatkan satupun perkembangan anaknya, ada yang khawatir jika anaknya diperlakukan tidak baik, atau memang tidak dapat membayar. Ada Ibu yang tidak bisa membayar pusat penitipan anak yang mahal. Ada juga yang tidak bisa berkompromi dengan suaminya.

Saya ingat, saat Women Writer’s Conference Mubadalah 2019, panitia memperbolehkan Ibu-ibu yang membawa anaknya, menyediakan ruangan dan panitia yang siap menjaga anak-anak. Peserta juga boleh membawa anak ke dalam ruangan. Bahkan Mbak Karimah juga menggendong bayinya saat presentasi. Di Kajian Gender Universitas Indonesia juga boleh membawa anak sambil kuliah. Saya pernah tahu juga Ayah yang membawa anaknya bekerja. Papa saya juga sering membawa saya bekerja.

Setahu saya, di tempat-tempat yang sensitif pada peran gender perempuan dan memiliki perspektif feminisme, akan mendukung dan memfasilitasi peran pengasuhan terutama pada perempuan. Kita butuh lingkungan dan fasilitas yang mendukung peran perempuan dalam pekerjaan reproduksi sosial dan produktif, untuk urusan privat dan publik.

Hal lebih dasar, kita butuh pembagian gender yang sama besar pada pengasuhan untuk Ibu dan Ayah. Pengasuhan anak masih secara dominan ditugaskan pada perempuan daripada laki-laki. Sehingga ketika suatu keluarga memiliki double income, urusan pengasuhan dan domestik masih menjadi urusan perempuan karena dianggap pengasuhan itu memang tugas perempuan, bahkan kodrat perempuan.

Menurut Sara Ruddick, mothering atau pengasuhan ibu adalah hal yang bersifat kultural dan biologis yang berarti mothering dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Tetapi selama ini peran pengasuhan diberikan pada perempuan, sehingga perempuan menjadi lebih baik melakukannya daripada laki-laki. Karena pengasuhan dibebankan pada perempuan secara kultural dan gender, maka perempuan mengembangkan “maternal practice” atau praktik maternal.

Praktik maternal memiliki tiga dimensi, yaitu menjaga dan mempertahankan hidup anaknya; membina anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya; serta pelatihan dan sosialisasi agar anak tumbuh menjadi warganegara yang taat hukum dan patuh terhadap norma sosial. Dimensi pertama, pengasuh memberikan kebutuhan dasar pada anaknya. Dalam ketiga dimensi ini, pengasuh akan memenuhi kebutuhan dasar anak, tidak membebankan standar kesempurnaan pada anak, membantu anak berefleksi dan taat pada peraturan yang ada.

Lalu bagaimana kondisi yang ideal dalam masyarakat mengenai pengasuhan anak dan merespon permasalahan yang ada? Kita memang butuh tempat, lingkungan dan ruang publik yang sensitif pada gender. Juga memberikan fasilitas khusus untuk Ibu dan Ayah seperti Nursery Room, toilet khusus pengasuh, ruang bermain anak, dsb. Namun ada yang lebih penting lagi selain itu.

Ruddick menawarkan solusi yaitu perubahan dalam institusi motherhood dengan mengikutsertakan laki-laki secara setara dalam setiap aspek maternal care atau pengasuhan. Dibutuhkan reformasi sosial yang melibatkan laki-laki dalam pengasuhan di dalam dan di luar rumah karena pengasuhan adalah tanggung jawab Ibu dan Ayah, bukan hanya tanggung jawab perempuan sebagai Ibu.

Menurut Ruddick, jika laki-laki secara emosional dan praktikal berkomitmen pada pengasuhan anak seperti perempuan, maka akan ada reformasi dalam dunia kerja demi kepentingan orang tua bersama. Ketika perempuan dan laki-laki bekerja dan tidak ada yang bisa tinggal di rumah untuk mengurus anak, maka masyarakat akan menciptakan pusat penitipan anak yang terpercaya dengan jam kerja yang fleksibel.

Pusat penitipan anak tujuan utamanya bukan pada keuntungan moneter, tapi tujuannya pada pertumbuhan anak dan memfasilitasi kebutuhan orang tua yang sama-sama bekerja. Maternal thinking tidak hanya harus diberikan pada laki-laki, tapi juga pada komunitas. Maternal thinking diperluas dalam ranah publik sehingga mengasuh dan menjaga semua anak menjadi tugas seluruh komunitas.

Pada akhirnya runtuhlah praktik maternal yang biasa dibebankan kepada perempuan sebagai Ibu, dan menjadi tanggung jawab yang sama besar bagi laki-laki sebagai ayah, dan komunitas yang ramah pada kebutuhan pengasuhan anak di ranah privat dan publik. Jika ini bisa dilakukan, maka perempuan tidak perlu lagi menjalankan beban ganda, dan perempuan tidak perlu memilih antara peran domestik dan publik.

Saya ingat pertanyaan Denny Cagur pada Najwa Shihab, “Jika disuruh memilih jurnalis atau ibu rumah tangga?”. Nana menjawab “Kenapa sih perempuan harus memilih? Bukankah kita bisa menjadi keduanya? Pertanyaan itu sejak awal sudah menempatkan posisi perempuan seolah-olah tak berdaya”. Laki-laki tidak akan ditanya begitu, tapi perempuan seolah harus memilih untuk menjadi perempuan atau ibu yang baik.

Jika pengasuhan melibatkan laki-laki sama besarnya dengan perempuan, dan melibatkan komunitas, maka perempuan tidak harus memilih. Perempuan tidak perlu merasa bersalah saat tidak menjadi “full time mother” dan memilih bekerja. Perempuan tetap bisa menjadi full time mother sekalipun mereka bekerja, karena ada laki-laki yang juga berperan yang sama sebagai full time father dalam pengasuhan.

Pengasuhan anak bukan hanya menjadi tugas perempuan, tapi menjadi tugas laki-laki dan komunitas secara luas. Ada pepatah “It takes a village to raise a child”, dibutuhkan satu komunitas untuk mengasuh anak. Jika Negara memfasilitasi hal ini, maka pusat penitipan anak yang aman dan nyaman dapat diakses semua orang dengan gratis. Jika seluruh tempat dan kegiatan ramah anak dan pengasuhan menjadi tanggung jawab bersama, maka seluruh tempat adalah tempat yang aman bagi anak untuk berkembang. []

Tags: keluargaKomunitaspengasuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Intoleransi Itu?

Next Post

Merebut Tafsir; Pemaksaan Hubungan Seksual

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Pemaksaan

Merebut Tafsir; Pemaksaan Hubungan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0