Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Anak-anak harus kita bekali keberanian dan pengetahuan bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri. Tidak ada satu pun orang, bahkan orang tua sekalipun, yang berhak menyentuh mereka tanpa izin.

Muflihah by Muflihah
17 Mei 2025
in Publik
A A
0
Inses

Inses

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kekerasan terhadap anak, terutama dalam bentuk inses, bukan hanya kejahatan terhadap satu individu. Ini adalah ancaman terhadap generasi bangsa. 

Mubadalah.id – Selama ini, keluarga selalu diyakini sebagai tempat paling aman dan nyaman. Tempat seseorang pulang dan berlindung. Namun kenyataannya, keyakinan itu kian goyah. Semakin banyak kasus menunjukkan bahwa keluarga justru menjadi ruang paling rentan bahkan berbahaya terutama bagi anak-anak.

Anak yang seharusnya tumbuh dalam kehangatan dan perlindungan keluarga, justru menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Dalam banyak kasus, kekerasan itu bukan hanya secara fisik atau verbal, tapi juga kekerasan seksual yang sangat brutal yaitu inses.

Inses, atau hubungan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, merupakan salah satu bentuk kekerasan paling menyakitkan. Ia bukan hanya melukai tubuh dan jiwa korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan terhadap ikatan keluarga itu sendiri. Pelakunya bisa ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, bahkan saudara laki-laki orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan.

Kekerasan seksual dalam bentuk inses sering kali tersembunyi di balik dinding rumah. Tidak banyak suara yang terdengar, karena pelaku berada dalam posisi kuasa, dan korban dibungkam oleh rasa takut, ancaman, atau rasa malu. Akibatnya, anak-anak yang menjadi korban cenderung bungkam, menyimpan luka sendirian, dan tak tahu kepada siapa harus mengadu.

Tragisnya, lingkungan sekitar sering kali tidak peka. Sekolah tidak menyadari perubahan perilaku anak, tetangga enggan ikut campur, dan bahkan ibu korban kadang memilih bungkam demi menjaga “nama baik keluarga”. Maka tak heran jika inses menjadi kejahatan yang sangat sulit terdeteksi, namun dampaknya luar biasa menghancurkan.

Kejahatan Mengintai di Dunia Maya: Grup Facebook “Fantasi Sedarah”

Baru-baru ini, publik digemparkan dengan terbongkarnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, yang memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Grup ini secara terbuka menjadi wadah berbagi cerita-cerita inses, termasuk kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih bayi hingga balita.

Dalam salah satu unggahan yang beredar luas, seorang pria mengaku memperkosa anaknya yang belum berusia satu tahun ketika sang istri sedang pergi ke pasar. Ia bahkan dengan penuh kebanggaan menjelaskan bagaimana ia “melatih” anaknya untuk melakukan aktivitas seksual sejak usia dini.

Ini bukan hanya menjijikkan. Ini adalah kejahatan luar batas kemanusiaan.

Respons keras datang dari berbagai pihak. Melansir dari Viva Jateng, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengusut tuntas grup ini serta menangkap para anggotanya.

“Saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak tegas para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan dan jadi contoh bahwa predator seksual bisa bebas berkumpul dan berbagi aksi bejat mereka di media sosial,” ujar Sahroni.

Namun pertanyaannya, bagaimana grup ini bisa bertahan lama? Bagaimana ribuan orang bisa saling mendukung perilaku sekeji itu tanpa terdeteksi sejak awal?

Inses: Kejahatan di Ruang Privat

Inses sering kali tidak terungkap karena melakukannya dalam lingkaran paling privat yaitu keluarga. Bahkan korbannya sebagian besar adalah anak-anak perempuan di bawah umur yang belum memiliki daya untuk melawan. Termasuk seringkali para pelaku menggunakan kedekatan, manipulasi, dan ancaman untuk membuat korban bungkam.

Laporan Komnas Perempuan tahun-tahun terakhir mencatat bahwa inses termasuk dalam bentuk kekerasan seksual paling umum di ranah personal.

Dalam catatan tahunan 2023, misalnya, terdapat lebih dari 300 kasus inses, sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan remaja perempuan. Dan angka ini hanyalah puncak gunung es. Hal ini karena banyak korban yang memilih diam.

Bahkan sebagian besar korban beralasannya beragam di antaranya karena takut, malu, tidak percaya pada sistem hukum, atau bahkan diancam oleh keluarga sendiri agar tidak membuka aib. Akibatnya, kekerasan terjadi berulang kali, dan pelaku dibiarkan bebas tanpa hukuman.

Anak-anak korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dalam keluarga, sering mengalami trauma jangka panjang. Mereka bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, gangguan identitas, hingga kehilangan kepercayaan diri dan harapan hidup. Namun banyak dari mereka yang memilih diam.

Oleh karena itu, ruang aman bagi anak-anak makin terkikis. Rumah yang seharusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman, kini menjadi tempat paling mengerikan.

Bahkan sekolah kadang tidak cukup sensitif untuk menangkap sinyal-sinyal kekerasan. Juga termasuk para tetangga atau kerabat sering kali memilih tidak ikut campur. Dan tak jarang, ibu dari korban justru tidak berdaya atau bahkan menutup-nutupi kekerasan yang dilakukan suaminya demi menjaga “nama baik keluarga.”

Memutus Rantai Kekerasan

Kekerasan terhadap anak, terutama dalam bentuk inses, bukan hanya kejahatan terhadap satu individu. Ini adalah ancaman terhadap generasi bangsa. Kita tidak bisa lagi berpura-pura tidak tahu atau menganggap ini hanya kasus yang terjadi “jauh di sana.” Oleh karena itu, penting bagi kita, untuk melakukan langkah-langkah konkret perlu kita lakukan:

Pertama, pemerintah harus memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan anak, serta menindak tegas pelaku kekerasan, tanpa pandang bulu.

Kedua, platform digital wajib memperketat pengawasan konten dan melakukan pemblokiran aktif terhadap grup atau forum predator.

Ketiga, sekolah dan tenaga pendidik harus dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan menjadi tempat aman bagi siswa yang ingin melapor.

Keempat, masyarakat harus mulai berani bicara, berani peduli, dan tidak menutup mata jika melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitarnya.

Kelima, keluarga dan orang tua harus memberikan edukasi seksual sejak dini kepada anak-anak, tentang tubuh mereka, batasan, dan bagaimana cara melapor jika merasa tidak nyaman atau dilecehkan.

Terakhir, anak-anak harus kita bekali keberanian dan pengetahuan bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri. Tidak ada satu pun orang, bahkan orang tua sekalipun, yang berhak menyentuh mereka tanpa izin. []

Tags: AncamanfacebookFantasi SedarahGrupInseskeluargaWabah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Next Post

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Muflihah

Muflihah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Nyai Ratu Junti

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0