• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan 3 Fase Pertumbuhan Anak dalam Hukum Islam

Pertama, fase al-janin atau pada saat masih janin dalam kandungan, di mana seseorang anak hanya memiliki ahliyyah al-wujub al-naqishah, atau kapasitas hak yang belum sempurna.

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
Pertumbuhan anak

Pertumbuhan anak

344
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hukum Islam terkait kapasitas seseorang (al-ahliyyah), maka ia akan membaginya dalam tiga fase pertumbuhan anak.

Tiga fase ini, manurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak berlaku untuk usia anak dan satu fase bagi orang dewasa.

Orang dewasa ini, kata Kang Faqih, sudah dianggap memiliki hak dan kewajiban secara penuh (mukallaf).

Berikut penjelasan tiga fase pertumbuhan anak dalam hukum Islam.

Pertama, fase al-janin atau pada saat masih janin dalam kandungan, di mana seseorang anak hanya memiliki ahliyyah al-wujub al-naqishah, atau kapasitas hak yang belum sempurna.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Pada fase ini, seseorang anak hanya berhak atas hubungan nasab dari kedua orang tuanya dan waris dari keluarganya, juga hibah, hadiah, dan harta wasiat dari siapapun.

Tetapi tidak bisa dibebankan hak-hak orang lain atas dirinya, seperti pembayaran atas barang jual-beli untuk dirinya yang tidak bisa diambilkan dari hartanya.

Kedua, fase sejak lahir sampai usia al-tamyiz atau tujuh tahun, ketika sudah mampu menggunakan akalnya untuk mengenali dan membedakan banyak hal.

Pada fase ini, seseorang sudah bisa memiliki kapasitas hak yang sempurna (ahliyyah al-wujub al-kimilah). Karena kapasitas ini sempurna. Ia bisa menerima hak dari orang lain, seperti waris dan hibah, juga bisa membebani hak orang lain.

Ketika ia mengambil atau merusak barang orang lain yang harus membayar dari hartanya jika memiliki, atau harta kedua orang tuanya.

Namun, pada fase ini, ia belum memiliki ahliyyah al-ada’. Sehingga perbuatannya tidak bisa memperhitungkannya secara hukum, seperti jual-beli atau yang lain.

Ia juga tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab apapun, baik kepada Allah Swt maupun kepada manusia.

Fase al-Tamyiz

Ketiga, fase al-tamyiz sampai ketika sudah menjadi dewasa (baligh), yaitu mulai usia tujuh tahun sampai seseorang mengalami tanda-tanda kedewasaan, atau akil baligh.

Tanda-tanda kedewasaan, menurut ulama fikih, adalah keluar air mani, menstruasi, tumbuh rambut di organ intim, dan usia.

Ulama fikih berbeda pendapat soal batasan usia sebagai tanda kedewasaan ini. Ada yang berpandangan 15 tahun untuk laki-laki dan perempuan, ada yang berpandangan 18 tahun, dan ada juga 19 tahun.

Batasan ini sama untuk anak laki-laki dan perempuan. Di samping ada yang membedakan, laki-laki 18 tahun dan perempuan 17 tahun, atau laki-laki 19 tahun dan perempuan 17 tahun. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfaseHak anakHukum Islampenjelasanpertumbuhan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version