• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penyempitan Makna Ayat Nusyuz

Akibatnya, terjadi penyempitan makna. Nusyuz dipahami sebagai tindakan istri yang tidak taat, dan bentuknya meninggalkan rumah tanpa izin

Redaksi Redaksi
04/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ayat Nusyuz

Ayat Nusyuz

290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanpa menafikan faktor tabiat dan nafsu suami yang tega dan mau menang sendiri, salah satu penyebab penting keadaan di atas adalah karena ayat tentang nusyuz dipahami secara sempit, tidak utuh dan manipulatif.

Nusyuz istri dalam QS. an-Nisa’ ayat 34 terus diulang-ulang dibaca dan diajarkan dengan pemahaman sedemikian rupa.

Di sisi lain ayat yang menyatakan nusyuz suami, yakni ayat 128 surat yang sama, seolah tersembunyi. Dibaca dalam tadarus, namun tidak banyak diurai dan dijelaskan dalam pengajian, kajian, nasihat perkawinan, atau konsultasi keluarga.

Akibatnya, terjadi penyempitan makna. Nusyuz ia pahami sebagai tindakan istri yang tidak taat, dan bentuknya meninggalkan rumah tanpa izin. Ini tidak hanya ada dalam pemahaman orang awam, melainkan terjadi juga dalam praktik peradilan saat hakim menangani kasus perceraian.

Istri yang mengajukan gugat cerai atau digugat cerai oleh suaminya, dan ia meninggalkan rumah karena tak tahan menjadi korban KDRT, tak diberikan hak nafkahnya oleh hakim. Alasannya, istri nusyuz. Tak kita lihat lagi apakah itu keluar rumah akibat tindakan suami yang sudah tidak manusiawi. Praktik peradilan yang demikian masih banyak terjadi.

Makna Nusyuz

Manipulasi makna nusyuz yang berakibat ketidakadilan mengharuskan kita semua memahami kembali makna nusyuz sesuai paparan al-Qur’an. Dalam al-Qur’an nusyuz istri dan suami sama-sama. Nusyuz istri tercatat dalam QS. an-Nisa ayat 34:

Baca Juga:

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

“…dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka… dst.” Nusyuz suami dalam QS. an-Nisa’ ayat 128 “Dan jika istri khawatir suaminya nusyuz atau berpaling …..dst.” para mufassir menjelaskan bahwa nusyuz adalah semua tindakan meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab.

Nusyuz istri bisa berupa keluar rumah tanpa izin yang menyebabkannya meninggalkan kewajiban rumah tangga. Namun bisa juga bentuk lain, seperti selingkuh atau tidak mau berhubungan badan dengan suami tanpa alasan apapun.

Nusyuz suami bisa berupa banyak hal. Tidak memberi nafkah lahir maupun batin, istri ia tinggal begitu saja tanpa kabar, istri tidak ia perlakukan dengan baik, tidak ia nafkahi, namun tidak juga cerai. Bisa juga dalam bentuk lain, semisal melakukan KDRT atau selingkuh. []

Tags: ayatmaknaNusyuzpenyempitan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version