Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Harus Berdaya, Jangan Mau Diperdaya

Untuk memposisikan diri secara tepat di masyarakat, perempuan harus lepas terlebih dahulu dari belenggu stigma. Minimal diri sendiri harus percaya dengan kemampuan yang kita miliki

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
16 Mei 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Harus Berdaya

Perempuan Harus Berdaya

16
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jangan berpikir bahwa kalimat “Perempuan harus berdaya, jangan mau diperdaya” tersebut bersifat memojokkan perempuan. Justru perempuan kita ingatkan harus mendayakan seluruh akal dan perasaan secara seimbang. Tidak ada yang mendominasi antara satu dengan yang lainnya.

Secara umum, perempuan memiliki naluri yang begitu kuat. Di mana kemudian menjadi legitimasi di masyarakat bahwa perempuan lebih mendahulukan perasaan daripada akal dalam penyelesaian masalah. Sangat kita sayangkan, stigma ini kemudian membatasi langkah perempuan dalam mengambil sebuah kebijakan.

Secara biologis, antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Namun tidak adil jika perbedaan fitrah tersebut kita jadikan alasan untuk membedakan bahkan membatasi tugas sosial mereka. Manusia adalah makhluk sosial, maka salah satu kebutuhan dan kewajibannya adalah bersosialisasi dengan baik.

Untuk memposisikan diri secara tepat di masyarakat, perempuan harus lepas terlebih dahulu dari belenggu stigma. Minimal diri sendiri harus percaya dengan kemampuan yang kita miliki. Seringkali, perempuan merasa kecil dibanding laki-laki, merasa tidak memiliki nilai apapun. Pikiran-pikiran tersebut yang menjadi tembok penghalang mereka dalam berkembang.

Ketidakadilan terhadap Perempuan

Secara historis, perempuan mengalami banyak perlakuan yang kurang adil dari masyarakat. Mereka hanya diperdaya oleh yang merasa kuat. Bahkan perempuan menjadi objek dalam segala hal. Keterlambatan perempuan dalam mengembangkan potensinya berdampak pada sisi intelektual dan kemanusiaan perempuan hingga hari ini.

Selain pengalaman biologisnya, perempuan juga harus berusaha lebih keras dalam menghadapi pengalaman sosialnya. Tidak mengapa jika terasa berat, sejatinya perjuangan pasti amatlah menguras tenaga. Maka sangat kita sayangkan jika sesama perempuan bukannya saling bergandengan malah saling menjatuhkan.

Secara intelektual, saat ini perempuan harus berdaya ketika sudah memiliki akses pendidikan untuk meraih informasi dan pemahaman yang maksimal. Artinya, dukungan dari masyarakat sudah cukup terbuka untuk kesempatan belajar perempuan. Masyarakat mulai sadar bahwa perempuan sebagai madrasatul ula sangat memerlukan pendidikan untuk mendidik para generasi yang memang secara naluri seorang anak lebih dekat dengan ibunya.

Jumlah perempuan adalah separuh dari populasi manusia, jika membiarkan perempuan tidak terdidik sama halnya membiarkan setengah penduduk bumi hidup dalam kesengsaraan.

Perempuan dan laki-laki sebagai Pilar Negara

Perempuan dan laki-laki adalah sama-sama menjadi pilar negara. Jika membiarkan laki-laki dan perempuan tidak memiliki intelektual yang cukup dan berperilaku baik (akhlakul karimah), maka negara membiarkan generasi penerusnya hidup dalam asuhan orang tua yang minim karakter. Lantas bagaimana nasib penerus bangsa ini? Pertanyaan tersebut bisa kita jawab dalam hati masing-masing.

Itu masih dalam aspek intelektual, belum sampai aspek yang lainnya. Terbukanya akses tidak menutup kemungkinan peran perempuan masih terbatas. Secara psikologis, perempuan membutuhkan dukungan yang lebih untuk menghidupkan sisi percaya dirinya. Bahu membahu dan tolong menolong menjadi hal pokok yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk membantu perempuan lebih berdikari dalam setiap hal.

Wahai perempuan, berdayalah sesuai dengan kemampuanmu. Jangan senantiasa merasa lemah bahkan rendah diri, sehingga membatasi langkahmu untuk berkiprah. Kenali dirimu, pahamilah minat dan bakatmu. Jika bukan dirimu sendiri yang menggali potensimu, lantas siapa yang akan melakukan itu?

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Untuk membekali dirimu dalam menemukan jati diri, memerlukan upaya pendidikan yang maksmal. Jangan merasa tidak butuh pendidikan. Justru itu gerbang utama bagi perempuan memasuki kehidupan yang ramah dan sejahtera. Perlu kita ingat, pendidikan tidak selalu harus duduk di kelas dan mendengarkan seorang guru. Lebih dari itu. Pendidikan bisa kita dapatkan di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. Jangan batasi pendidikan dengan ruang dan waktu.

Ambil peranmu! Setelah mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup, ambil peranmu di kehidupan masyarakat. Sebagai makhluk sosial sudah barang tentu memiliki tugas sosial yang harus tertunaikan. Jika kamu berbakat di urusan strategi politik, masuklah ke dunia politik dengan niat yang tulus dan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara kalau kemampuanmu dalam bidang ekonomi, ambil peranmu di lingkungan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi kemandirian masyarakat. Jika bakatmu adalah mengajar, maka ambil posisi itu. Berperilakulah layaknya seorang pendidik yang bertanggung jawab lebih besar terhadap moral dan intelektual masyarakat. Dan masih banyak bidang dalam kehidupan ini yang harus perempuan isi untuk misi kesejahteraan masyarakat.

Jangan hanya berpangku tangan atas kejadian yang tidak seharusnya. Jika demikian, sama halnya perempuan membiarkan negara ini akan terus berjalan dalam kekeliruan. Sebagai perempuan kita memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Hanya bagaimana kita mampu mengelolanya dengan baik dan benar. Teruntuk perempuan di seluruh dunia, kenalilah dirimu, penuhilah dirimu dengan energi dan input yang positif. Maka kebermanfaatanmu akan bisa terasa oleh masyarakat lebih luas. []

Tags: keadilanKesetaraanpendidikanperempuan bekerjaPerempuan Berdaya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Janganlah Mengganggu Waktu Istirahat Pasangan Suami Istri di Malam Hari

Next Post

Janganlah Menganggu Kenyamanan Suami atau Istri Saat Beristirahat

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Next Post
Kenyamanan Suami istri

Janganlah Menganggu Kenyamanan Suami atau Istri Saat Beristirahat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0