• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Perkosaan merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus dihukum.

Redaksi Redaksi
15/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkosaan yang

Perkosaan yang

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ruang budaya Indonesia, istilah perkosaan selalu didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan. Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual paling menyakitkan dan meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan dan sulit terhapuskan dalam kehidupan korban.

Kecenderungan fenomenologis menunjukkan bahwa peristiwa perkosaan semakin memperlihatkan eskalasi yang tinggi, baik secara kuantitas maupun modus operandinya. Perkosaan merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus mendapatkan hukum.

Ibnu Hazm, ahli fiqh Andalusia, menggolongkan pemerkosa sebagai muharib (penyerang). Ia mengatakan: Al-Muharib siapa saja yang menggunakan kekuatan untuk menakut-nakuti, merampok, melukai, atau melakukan kekerasan seksual, baik di kota besar maupun di desa terpencil, secara individual maupun berkelompok.

Berdasarkan penafsiran atas surah al-Maa’idah (5): 33, perbuatan semacam ini adalah bentuk perusakan di muka bumi yang layak mendapatkan hukuman.

Fenomena sosial kita hari ini memperlihatkan bahwa peristiwa perkosaan semakin hari bertambah mencemaskan. Korban meliputi semua kelompok usia: mulai balita, anak-anak, sampai nenek-nenek.

Baca Juga:

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Korban tidak terbatas pada perempuan yang tampil dengan tubuh terbuka, tetapi juga mereka yang sehari-hari membungkusnya rapat-rapat. Pelakunya terdiri atas orang yang tidak kita kenal, tetangga, teman dekat, sampai saudara.

Bahkan, sebagaimana KH. Husein Muhammad jelaskan dalam buku Spiritualitas Kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren, tidak juga sedikit dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri. Yang terakhir ini biasa kita sebut “incest”.

Pelakunya juga meliputi beragam profesi, mulai buruh kasar hingga kaum profesional berdasi, bahkan juga dari kalangan orang yang mengerti agama. []

Tags: Kekerasan seksualkemanusiaanMartabatMerendahkanperkosaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Pernikahan Sakinah

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

15 Juli 2025
Pernikahan

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

15 Juli 2025
Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Sakinah

    Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?
  • Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian
  • Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan
  • Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku
  • Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID