• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Definisi ini mempertegas bahwa masa anak dimulai sejak janin masih berkembang di rahim ibu, bukan hanya saat bayi lahir ke dunia.

Redaksi Redaksi
24/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak

877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kapan seseorang mulai disebut sebagai anak? Sejak lahirkah, atau bahkan sejak dalam kandungan? Pertanyaan ini kerap muncul dalam berbagai diskusi tentang perlindungan anak. Meski Konvensi Hak Anak PBB (1989) tidak menyebutkan secara eksplisit kapan status sebagai anak dimulai, namun Mukadimah Deklarasi Hak Anak 1959 menjelaskan:

“Anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran.” Artinya, perlindungan terhadap anak  dimulai sejak masa kehamilan.

Pandangan ini sejalan dengan hukum nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian ada revisi dengan UU No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan.

Definisi ini mempertegas bahwa masa anak dimulai sejak janin masih berkembang di rahim ibu, bukan hanya saat bayi lahir ke dunia.

Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap anak bahkan sejak masa pembuahan. Ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan pandangan para ulama menegaskan posisi anak yang sangat mulia, sejak pembentukan embrio hingga kelak ia tumbuh menjadi khalifah di muka bumi.

Imam Al-Isfahani, dalam Mufradat Alfazhil Qur’an, menyebut bahwa istilah al-thifl (anak) berasal dari kata yang berarti lunak atau lembut. Bahkan anak adalah makhluk yang rentan (fragile), mudah rusak bila tidak orang tua perlakukan dengan penuh kasih sayang dan kehati-hatian.

Baca Juga:

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Menghargai Hak-hak Anak

Keluarga

Karena itulah, keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pertumbuhan anak, memegang peran sangat penting. Dalam Islam, anak tidak hanya dipandang sebagai penerus keturunan, tetapi juga sebagai pewaris masa depan bangsa, agama, dan negara.

Maka, tugas mendidik dan merawat anak bukan sekadar urusan domestik belaka, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual.

Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun berada dalam kategori anak, dan karena itu, tidak dapat sanksi hukum yang sama dengan orang dewasa.

Hak-haknya harus dijamin—baik hak hidup, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan. Bila hak-hak itu dilanggar, maka yang hilang bukan hanya kebahagiaan anak, tapi juga masa depan kemanusiaan.

Namun, menjadi dewasa secara usia tidak selalu berarti matang secara mental dan sosial. Banyak anak yang secara hukum telah melewati usia 18 tahun, tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan orang tua.

Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tidak berhenti pada angka. Melainkan pada kesiapan anak menjalani peran dan tanggung jawabnya di masyarakat.

Menempatkan anak sebagai prioritas dalam kebijakan, pendidikan, dan pengasuhan adalah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bangsa. Jika anak-anak kita lindungi sejak dalam kandungan, maka masa depan akan tumbuh dari akar yang sehat. []

Tags: anakkandunganperlindungansejak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja
  • Anak Bukan Milik Orang Tua
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID