Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Rabiah al-Adawiyah: Sufi Perempuan yang Tekun Bekerja

Gus Baha menyebut Rabiah sebagai salah seorang wali min auliya' Allah lewat jalur budak atau buruh.

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
4 Januari 2025
in Hikmah
A A
0
Sufi Perempuan

Sufi Perempuan

11
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rabiah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan yang begitu populer hingga di dunia Barat. Banyak cendekiawan Eropa, seperti Margareth Smith dan Masignon yang meneliti pemikiran Rabiah dan menulis riwayat hidup sufiyah yang memiliki julukan ‘The Mother of the Grand Master‘ atau Ibu Para Sufi Besar itu. Ia terkenal kecintaan dan kerinduannya (hubb wa ’isyq) terhadap Allah.

Rabiah lahir dan tumbuh di keluarga yang sangat miskin dan merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, yang kemudian ayahnya memberi nama dirinya Rabiah. Yang berarti anak keempat. Orang tuanya meninggal dunia sewaktu kecil, sehingga ia yatim dan orang tuanya hanya meninggalkan warisan perahu untuk keempat putrinya itu.

Bekerja Sebagai Penarik Perahu dan Budak

Perahu tersebut kemudian ia gunakan untuk mencari nafkah sebagai penarik perahu untuk menyeberangkan orang-orang di sungai Dajlah dekat kampungnya. Sedangkan ketiga saudara perempuan lainnya hanya menenun kain atau memintal benang di rumah.

Suatu waktu kota Basrah, di mana Rabiah dan ketiga saudaranya tinggal itu, berbagai bencana alam melanda dan kekeringan akibat kemarau panjang. Sehingga Rabiah dan kakak perempuannya tersebut memutuskan untuk pergi ke daerah lain untuk bertahan hidup. Dalam pengembaraanya, Rabiah terpisah dengan ketiga saudaranya sehingga ia hidup seorang diri.

Pada saat itulah Rabiah diculik oleh sekelompok penyamun kemudian dijual sebagai budak seharga enam dirham kepada seorang pedagang. Malangnya, tuan itu ternyata berwatak keras dan memperlakukan Rabiah dengan sangat kasar, sehingga ia harus selalu bekerja berat sepanjang hari.

Kerelaannya Terhadap Keputusan Allah

Dalam satu ceramah, Gus Baha pernah mengisahkan bahwa daerah majikan Rabiah suatu ketika juga dilanda musim paceklik. Para pemuka agama pun berbondong-bondong melaksanakan doa dan salat meminta hujan (istisqa’). Namun hal tersebut tidak ada hasilnya, musim kemarau yang menyebabkan kekeringan justru semakin lama. Langit tidak sedikitpun menunjukkan tanda-tanda akan turun hujan.

Gus Baha menerangkan bahwa salah satu keutamaan menjadi seorang budak atau buruh adalah ketika ia bekerja keras tetapi hatinya ridha kepada Allah. Dia akan mendapat keutamaan dan derajat yang agung. Bahkan, sebagaimana keterangan dari Gus Baha, orang tersebut akan memperoleh tiket ke surga terlebih dahulu daripada orang yang sudah menunaikan haji, orang-orang saleh, atau wali sekalipun.

Singkat cerita, dalam kesibukannya menjadi budak, Rabiah al-Adawiyah selalu meluangkan waktunya untuk bermunajat dan menghaturkan puja-puji terhadap Allah. Di setiap malam, jika ia dapat bebas dari tugas pekerjaannya itu maka ia tak akan berhenti sedikit pun shalat dan ibadah dengan khusyu’. Ia sangat menikmati kenyamanan bersama Tuhannya.

Gus Baha menceritakan, ketika Rabiah keluar ke tengah lapangan. Sebagaimana biasanya, ia menunaikan shalat dan bermunajat kepada Allah. Tidak lama kemudian hujan turun. Ternyata ada seorang budak yang lain mengetahui hal tersebut. Budak ini pun melapor kepada majikannya bahwa shalat dan doa Rabiah diijabah Allah seketika itu juga.

Mendengar cerita sang budak, tuannya ketakutan dan menyadari bahwa Rabiah bukanlah orang biasa. Demikian pula, Rabiah dihormati banyak orang dan memiliki perangai yang baik. Alhasil, sang majikan pun memerdekakan Rabiah.

Sebelum Rabiah pergi, tuannya itu menawarkan dia untuk tinggal di Basrah. Ia juga akan menanggung segala keperluan dan kebutuhan sehari-hari Rabiah. Akan tetapi karena kezuhudannya, Rabiah menolak tawaran tersebut. Ia tidak mau berpangku tangan kepada orang lain dan memilih berusaha sendiri.

Rabi’ah, Seorang Budak yang Tekun Bekerja

Suatu waktu ketika ditanya tentang sikapnya tersebut, Rabiah al-Adawiyah menjawab, “Saya malu meminta sesuatu pada Dia yang memilikinya, apalagi pada orang-orang yang bukan menjadi pemilik sesuatu itu. Sesungguhnya Allah lah yang memberi rezeki kepadaku dan kepada mereka yang kaya. Sekiranya Dia menghendaki begitu, maka kita harus menyadari posisi kita sebagai hamba-Nya dan haruslah kita menerimanya dengan hati rida (senang).”

Sebelum menjadi sufi besar, Rabiah al-Adawiyah adalah seorang budak yang tekun bekerja tetapi tidak meninggalkan ibadah dan ketakwaanya kepada Allah. Gus Baha menyebut Rabiah sebagai salah seorang wali min auliya’ Allah lewat jalur budak atau buruh.

Dari kisah Rabiah al-Adawiyah kita dapat memahami, bahwa memang kita tidak bisa mengklaim ketakwaan seseorang hanya melalui baju zahir yang ia kenakan. Bagaimana bisa seorang pemuka agama yang melaksanakan salat istiqa’ tidak langsung Allah mengabulkan doa dan permohan mereka. Sementara, seorang budak perempuan yang teguh dalam keimanannya di tengah kesibukan menjadi budak, diijabah doanya seketika. Tentu ini merupakan rahasia Allah.

Menjadi orang besar atau kecukupan harta itu lebih mudah untuk ridha atas keputusan Allah. Sebaliknya, sulit atau kerasnya hidup seperti ditakdirkan menjadi budak/buruh sebagaimana Rabiah al-Adawiyah tentu hal tersebut sangat susah untuk dapat menerima ketetapan Allah.

Namun sebagaimana saya jelaskan di atas, jika ia mantap memilih rela dengan takdir yang Allah berikan, maka ia akan masuk surga terlebih dahulu dari pada orang-orang saleh yang dekat kepada Allah sekalipun. Wallah a’lam. []

Tags: Budak Perempuanislamperempuan bekerjaRabi’ah al-‘Adawiyahsejarahsufi perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kewajiban Orangtua dan Anak dalam Islam

Next Post

Ketaatan Anak kepada Orangtua

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Ketaatan Anak

Ketaatan Anak kepada Orangtua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0