• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Konsep Mubadalah menjadikan pusat segala kehidupan yang mana pada kelima relasi tersebut pada hakikatnya akan mengantarkan setiap keluarga menuju hubungan yang rahmatan lil ‘alamin dan mencapai inti dari keluarga berencana di dalam Islam yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah

Redaksi Redaksi
31/01/2023
in Aktual, Pernak-pernik
3
keluarga berencana

keluarga berencana

639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang serangkaian acaranya masih terus berlangsung. Minggu, 29 Januari 2023 acara tersebut masih dilaksanakan secara hybrid di TPQ Bina Bahagia Tidar Warung Kota Magelang dan juga online melalui Zoom Meeting.

Pertemuan kedua kali ini materi yang disampaikan adalah Metodologi dan Perspektif Mubadalah serta Contoh Praktik Keluarga Berencana dalam perspektif Mubadalah.

Keluarga adalah unit terkecil di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat yang memiliki kebutuhan berelasi baik kepada Allah maupun kepada anggota keluarga seperti pada pasangan maupun anak.

“Dewasa ini, keluarga berencana sering dimaknai secara sempit yaitu kontrasepsi, lebih dari itu, keluarga berencana adalah konsep dan program mengelola keluarga secara terencana di berbagai bidang.” berdasarkan penuturan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA. selaku founder Mubadalah.id.

Pada pemaparan selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa ada lima relasi pada keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah yang perlu diperhatikan. Relasi tersebut adalah relasi marital, relasi parental, relasi familial, relasi sosial, dan relasi ekologis.

Baca Juga:

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Relasi marital biasa kita kenal dengan relasi pasangan suami istri. Yakni relasi pertama dan utama di dalam sebuah relasi keluarga. Hal ini karena pada relasi marital seluruh tindakan maupun impian pada sebuah keluarga di rencanakan oleh pasangan suami istri di awal pernikahan bahkan pra-nikah.

Mulai dari akan memiliki keturunan atau tidak. Jika memiliki anak, berapa jumlah dan jarak antar anak? Siapa yang akan berperan aktif mencari nafkah? Bagaimana cara pengasuhan anak? Serta rencana lainnya yang perlu kita persiapkan.

Relasi Parental

Relasi yang kedua adalah relasi parental yaitu relasi antara orang tua dan anak. Kemudian pada relasi yang ketiga adalah relasi familiar yaitu relasi antar keluarga dengan anggota maupun non anggota keluarga. Seperti relasi menantu dan mertua, keluarga yang satu dengan yang lainnya. Serta anggota keluarga dengan asisten rumah tangga yang bekerja pada keluarga tersebut.

Relasi selanjutnya adalah relasi sosial. Relasi ini memaknakan bahwa pernikahan bukan lah akhir dari berkehidupan sosial. Masih banyak keluarga di Indonesia yang memberi stigma bahwa setelah menikah perempuan harus merasa cukup dengan relasi marital hingga familiar yang artinya tidak memiliki hubungan sosial di luar pernikahannya.

Padahal justru keluarga adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat adalah bagian dari sebuah kependudukan di dalam suatu negara dan bangsa. Oleh sebab itu, baik suami maupun istri harus memberikan hak relasi bersosial terhadap pasangan maupun anggota keluarganya agar dapat bermanfaat bagi sesamanya.

Jika pun pilihan suatu individu tidak menginginkan adanya hubungan sosial dengan masyarakat dan mencukupi hidupnya dengan tiga relasi pertama, itu  kembali lagi dengan masing-masing individu. Namun dalam perspektif mubadalah, sangat penting untuk merawat relasi sosial agar terdapat hubungan kesalingan antar masyarakat.

Relasi Ekologi

Relasi yang terakhir adalah relasi ekologi. Keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah harus memiliki perasasan bertanggung jawab kepada alam semesta. Serta menjadikan alam sebagai rumah yang aman dan nyaman untuk keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

Untuk mewujudkan kelima relasi tersebut, perspektif Mubadalah hadir menjadi konsep pelaksanaan relasi keluarga untuk mewujudkan konsep relasi yang bermartabat, dan adil. Serta penuh dengan kebaikan-kebaikan pada antar individu maupun antar kelompok di dalam keluarga berencana tersendiri.

Hal ini karena konsep Mubadalah menjadikan pusat segala kehidupan yang mana pada kelima relasi tersebut pada hakikatnya akan mengantarkan setiap keluarga menuju hubungan yang rahmatan lil ‘alamin dan mencapai inti dari keluarga berencana di dalam Islam yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Acara “Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang” ini, merupakan acara untuk pengambilan data sebagai pemenuhan tugas akhir Mahasiswa Pasca Sarjana SGPP Indonesia (Karimah Iffia Rahman) yang juga merupakan kontributor di Mubadalah.id.

Selain mendapatkan dukungan dari Mubadalah.id, acara ini juga dapat dukung oleh Rutgers Indonesia melalui program Power to You(th) Small Grants Initiative 2022, Ibuku Content Creator dan Ngaji KGI. Serta Puan Menulis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang. (KIR)

Tags: BerencanakeluargaMubadalahperspektifRelasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam

9 Mei 2025
Menikah adalah Separuh Agama

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

9 Mei 2025
Kopi Kamu

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

8 Mei 2025
Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

8 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT

    Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aurat dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?
  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version