Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Sosial Lintas Iman: Rasulullah Telah Mencontohkan Saatnya Kita Melanjutkan

Kajian mengenai mubadalah atau kesalingan tidak hanya menyasar pada relasi laki-laki dan perempuan. Prinsip mubadalah dapat kita gunakan untuk melihat relasi lain seperti muslim dengan non-muslim dalam konteks negara-bangsa.

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
29 Agustus 2023
in Publik
0
Relasi Sosial

Relasi Sosial

993
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun Indonesia telah merdeka sejak 78 tahun yang lalu, ternyata masyarakat belum sepenuhnya merasakan hak kebebasan beragama.  Relasi sosial lintas iman masyarakat masih terlihat pasang surut. Indonesia memang terkenal sebagai negara multikultural dengan suku dan kebudayaan yang beragam. Begitu pula soal agama.

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara agamis yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan spiritualitas. Selain 6 agama yang negara resmikan, masih banyak masyarakat yang menganut kepercayaan lokal. Sehingga dalam sistem perundang-undanganan muncul istilah agama yang resmi dan agama yang tidak resmi.

Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Wakhid Sugiyarto menyebutkan bahwa dikotomi istilah tersebut sebenarnya adalah hal yang salah kaprah. Menurutnya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan tidak perlu pengakuan dari pihak manapun.

Terlepas dari hal demikian, kita sebagai masyarakat sosial dalam konteks negara-bangsa perlu menjaga kerukunan antarumat beragama. Hal tersebut supaya segala macam konflik dan ketegangan sosial tidak meningkat apalagi sekarang ini sudah menjelang tahun politik.

Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama masih Tinggi

Relasi sosial masyarakat lintas akhir-akhir ini masih sering kali memanas. Laporan Setara Institute menyebut bahwa kasus pelanggaran kebebasan beragama selama tahun 2022 mengalami peningkatan.

Dalam laporannya, tercatat sebanyak 175 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 333 tindakan di Indonesia. Angka ini sedikit mengalami peningkatan. Tahun sebelumnya Setara Instite melaporkan bahwa terdapat 171 peristiwa pelanggaran dengan 318 tindakan.

Kasus pelanggaran yang paling sering terjadi berkaitan dengan masalah pendirian tempat ibadah, pemakaian delik penistaan agama, dan penolakan ceramah. Tentu hal tersebut seperti fenemona gunung es. Realitas yang terjadi di lapangan masih banyak yang belum naik ke permukaan.

Mirisnya, aksi lain seperti tindak kekerasan, teror, dan intoleransi kerap kali mereka legitimasi dengan dalih teks-teks keagamaan. Pemahaman akan dalil-dalil Al-Qur’an cenderung mereka pahami secara literalis berdasarkan pemaknaan mereka sendiri atau ulama yang mereka ikuti.

Salah Kaprah Memahami Nash

Dalam relasi sosial lintas iman, dalil-dalil Al-Qur’an tentang ayat-ayat jihad atau perang sering kali menjadi dasar mereka untuk melakukan pelanggaran kebebasan beragama. Adanya pemahaman yang literalis-tekstualis menjadikan mereka menjadi kelompok yang tertutup. Selain itu, klaim kebenaran sepihak menjadikan mereka menutup mata dari pandangan kelompok lainnya.  

Ahmad Hifni menyebut tiga alasan mendasar merebaknya paham keagamaan seperti itu. Pertama, unifikasi agama. Kedua, teosentrisme. Ketiga, otoritas ulama salaf. Dengan pandangan tersebut kemudian mereka menolak segala hal termasuk kebudayaan yang menurut mereka tidak sejalan dengan keyakinan agamanya.

Pada akhirnya sentimen keagamaan seperti ini sering melatarbelakangi terjadinya konflik. Khususnya terhadap umat yang berbeda agama. Apalagi jika mereka berada di kelompok minoritas.

Rasulullah telah Mencontohkan

Saya sebagai orang awam sebenarnya agak menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan dalih Agama lantas membuat kerusuhan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan? Bukankah esensi dari setiap agama tentu memuliakan manusia itu sendiri? Tidak memandang jenis kelamin, status sosial, maupun status keagamaannya?

Saya memang tidak begitu paham soal dalil-dalil kegamaan. Namun, sebagai orang awam tentu teladan kita adalah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Beliau sendiri telah mencontohkan bagaimana relasi sosial antarumat lintas iman.

Nabi SAW diutus bukan di tengah umat yang mayoritas Muslim. Justru Beliau hidup di lingkungan yang berdampingan erat dengan umat agama lain. Betapa banyak kisah teladan Beliau dalam menjalin hubungan dengan umat Yahudi, Nasrani, maupun kafir Quraisy lainnya.

Nabi Muhammad SAW selalu menampilkan akhlak yang mulia kepada mereka baik sebelum maupun setelah diangkat menjadi Rasul. Bahkan tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Kemuliaan akhlaknya juga nampak nyata dalam kehidupan keluarga Beliau, sekalipun berbeda agama.

Masih ingat putri Beliau yang bernama Zainab? Atas permintaan Khadijah, Zainab menikah dengan Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’, putra dari Halah binti Khuwailid alias saudara kandung Khadijah.

Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, Zainab turut beriman sedangkan  Abul ‘Ash masih memegang teguh agama nenek moyangnya. Ia masih belum berkenan masuk agama Islam. Dan Nabi SAW tidak memaksanya ataupun menyuruh mereka bercerai. Hal ini karena Nabi Muhammad SAW melihat kebaikan akhlak Abul ‘Ash terhadap Zainab,  mertuanya , maupun orang muslim lainnya meskipun Abul ‘ Ash masih dalam kondisi musyrik.

Abul ‘Ash sendiri akhirnya masuk Islam  beberapa bulan sebelum terjadinya Fathu Makkah. Artinya hampir selama 19 tahun, Ia tetap menjadi menantu Nabi SAW dan suami  Zainab meski beda keyakinan. Nabi SAW tetap berlaku baik kepadanya.

Bahkan pada beberapa kesempatan Nabi SAW memuji kebaikan akhlak dan kesetiaan Abul ‘Ash terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan bahwa dalam konteks kekeluargaan sekalipun relasi lintas iman harus tetap berdasar pada prinsip kemanusiaan dan juga mubadalah.

Meneroka Relasi Mubadalah Lintas Iman

Kajian mengenai mubadalah atau kesalingan menurut Kiai Faqihuddin Abdul Qodir tidak hanya menyasar pada relasi laki-laki dan perempuan. Kang Faqih – sebutan akrabnya – menyebut bahwa prinsip mubadalah dapat kita gunakan untuk melihat relasi lain seperti muslim dengan non-muslim dalam konteks negara-bangsa.

Dalam bukunya yang berjudul Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama (2022), Kang Faqih menyebut bahwa prinsip mubadalah setidaknya memuat tiga nilai dasar yakni relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah. Oleh karena itu dalam konteks relasi lintas iman, hendaknya kita bisa saling memberi kebaikan serta memberdayakan sehingga memunculkan relasi yang mulia sebagai makhluk sosial.

Menjadi hal yang penting untuk saling memposisikan umat yang berbeda agama sebagai subjek dalam relasi sosial. Artinya, antara kita dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi dalam lingkup negara Indonesia yang harusnya menjunjung tinggi keberagaman.

Bukan saatnya lagi mempermasalahkan keberagaman hanya sebatas doktrinal. Namun bagaimana sesama umat yang berbeda agama dapat bekerja sama dalam  menyelesaikan isu kemanusiaan yang lebih empiris dan mendasar.

Seperti problem kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, dan korupsi. Tentu hal tersebut justru akan mencerminkan nilai-nilai kebaikan yang lebih universal.  Selain itu, hal demikian juga dapat membuat seluruh  lapisan masyarakat mampu merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. []

Tags: keberagamanlintas imanModerasi Beragamarelasi sosialSunah NabiUmat Berbeda Agama
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID