Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Sosial Lintas Iman: Rasulullah Telah Mencontohkan Saatnya Kita Melanjutkan

Kajian mengenai mubadalah atau kesalingan tidak hanya menyasar pada relasi laki-laki dan perempuan. Prinsip mubadalah dapat kita gunakan untuk melihat relasi lain seperti muslim dengan non-muslim dalam konteks negara-bangsa.

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
29 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Relasi Sosial

Relasi Sosial

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun Indonesia telah merdeka sejak 78 tahun yang lalu, ternyata masyarakat belum sepenuhnya merasakan hak kebebasan beragama.  Relasi sosial lintas iman masyarakat masih terlihat pasang surut. Indonesia memang terkenal sebagai negara multikultural dengan suku dan kebudayaan yang beragam. Begitu pula soal agama.

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara agamis yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan spiritualitas. Selain 6 agama yang negara resmikan, masih banyak masyarakat yang menganut kepercayaan lokal. Sehingga dalam sistem perundang-undanganan muncul istilah agama yang resmi dan agama yang tidak resmi.

Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Wakhid Sugiyarto menyebutkan bahwa dikotomi istilah tersebut sebenarnya adalah hal yang salah kaprah. Menurutnya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan tidak perlu pengakuan dari pihak manapun.

Terlepas dari hal demikian, kita sebagai masyarakat sosial dalam konteks negara-bangsa perlu menjaga kerukunan antarumat beragama. Hal tersebut supaya segala macam konflik dan ketegangan sosial tidak meningkat apalagi sekarang ini sudah menjelang tahun politik.

Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama masih Tinggi

Relasi sosial masyarakat lintas akhir-akhir ini masih sering kali memanas. Laporan Setara Institute menyebut bahwa kasus pelanggaran kebebasan beragama selama tahun 2022 mengalami peningkatan.

Dalam laporannya, tercatat sebanyak 175 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 333 tindakan di Indonesia. Angka ini sedikit mengalami peningkatan. Tahun sebelumnya Setara Instite melaporkan bahwa terdapat 171 peristiwa pelanggaran dengan 318 tindakan.

Kasus pelanggaran yang paling sering terjadi berkaitan dengan masalah pendirian tempat ibadah, pemakaian delik penistaan agama, dan penolakan ceramah. Tentu hal tersebut seperti fenemona gunung es. Realitas yang terjadi di lapangan masih banyak yang belum naik ke permukaan.

Mirisnya, aksi lain seperti tindak kekerasan, teror, dan intoleransi kerap kali mereka legitimasi dengan dalih teks-teks keagamaan. Pemahaman akan dalil-dalil Al-Qur’an cenderung mereka pahami secara literalis berdasarkan pemaknaan mereka sendiri atau ulama yang mereka ikuti.

Salah Kaprah Memahami Nash

Dalam relasi sosial lintas iman, dalil-dalil Al-Qur’an tentang ayat-ayat jihad atau perang sering kali menjadi dasar mereka untuk melakukan pelanggaran kebebasan beragama. Adanya pemahaman yang literalis-tekstualis menjadikan mereka menjadi kelompok yang tertutup. Selain itu, klaim kebenaran sepihak menjadikan mereka menutup mata dari pandangan kelompok lainnya.  

Ahmad Hifni menyebut tiga alasan mendasar merebaknya paham keagamaan seperti itu. Pertama, unifikasi agama. Kedua, teosentrisme. Ketiga, otoritas ulama salaf. Dengan pandangan tersebut kemudian mereka menolak segala hal termasuk kebudayaan yang menurut mereka tidak sejalan dengan keyakinan agamanya.

Pada akhirnya sentimen keagamaan seperti ini sering melatarbelakangi terjadinya konflik. Khususnya terhadap umat yang berbeda agama. Apalagi jika mereka berada di kelompok minoritas.

Rasulullah telah Mencontohkan

Saya sebagai orang awam sebenarnya agak menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan dalih Agama lantas membuat kerusuhan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan? Bukankah esensi dari setiap agama tentu memuliakan manusia itu sendiri? Tidak memandang jenis kelamin, status sosial, maupun status keagamaannya?

Saya memang tidak begitu paham soal dalil-dalil kegamaan. Namun, sebagai orang awam tentu teladan kita adalah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Beliau sendiri telah mencontohkan bagaimana relasi sosial antarumat lintas iman.

Nabi SAW diutus bukan di tengah umat yang mayoritas Muslim. Justru Beliau hidup di lingkungan yang berdampingan erat dengan umat agama lain. Betapa banyak kisah teladan Beliau dalam menjalin hubungan dengan umat Yahudi, Nasrani, maupun kafir Quraisy lainnya.

Nabi Muhammad SAW selalu menampilkan akhlak yang mulia kepada mereka baik sebelum maupun setelah diangkat menjadi Rasul. Bahkan tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Kemuliaan akhlaknya juga nampak nyata dalam kehidupan keluarga Beliau, sekalipun berbeda agama.

Masih ingat putri Beliau yang bernama Zainab? Atas permintaan Khadijah, Zainab menikah dengan Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’, putra dari Halah binti Khuwailid alias saudara kandung Khadijah.

Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, Zainab turut beriman sedangkan  Abul ‘Ash masih memegang teguh agama nenek moyangnya. Ia masih belum berkenan masuk agama Islam. Dan Nabi SAW tidak memaksanya ataupun menyuruh mereka bercerai. Hal ini karena Nabi Muhammad SAW melihat kebaikan akhlak Abul ‘Ash terhadap Zainab,  mertuanya , maupun orang muslim lainnya meskipun Abul ‘ Ash masih dalam kondisi musyrik.

Abul ‘Ash sendiri akhirnya masuk Islam  beberapa bulan sebelum terjadinya Fathu Makkah. Artinya hampir selama 19 tahun, Ia tetap menjadi menantu Nabi SAW dan suami  Zainab meski beda keyakinan. Nabi SAW tetap berlaku baik kepadanya.

Bahkan pada beberapa kesempatan Nabi SAW memuji kebaikan akhlak dan kesetiaan Abul ‘Ash terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan bahwa dalam konteks kekeluargaan sekalipun relasi lintas iman harus tetap berdasar pada prinsip kemanusiaan dan juga mubadalah.

Meneroka Relasi Mubadalah Lintas Iman

Kajian mengenai mubadalah atau kesalingan menurut Kiai Faqihuddin Abdul Qodir tidak hanya menyasar pada relasi laki-laki dan perempuan. Kang Faqih – sebutan akrabnya – menyebut bahwa prinsip mubadalah dapat kita gunakan untuk melihat relasi lain seperti muslim dengan non-muslim dalam konteks negara-bangsa.

Dalam bukunya yang berjudul Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama (2022), Kang Faqih menyebut bahwa prinsip mubadalah setidaknya memuat tiga nilai dasar yakni relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah. Oleh karena itu dalam konteks relasi lintas iman, hendaknya kita bisa saling memberi kebaikan serta memberdayakan sehingga memunculkan relasi yang mulia sebagai makhluk sosial.

Menjadi hal yang penting untuk saling memposisikan umat yang berbeda agama sebagai subjek dalam relasi sosial. Artinya, antara kita dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi dalam lingkup negara Indonesia yang harusnya menjunjung tinggi keberagaman.

Bukan saatnya lagi mempermasalahkan keberagaman hanya sebatas doktrinal. Namun bagaimana sesama umat yang berbeda agama dapat bekerja sama dalam  menyelesaikan isu kemanusiaan yang lebih empiris dan mendasar.

Seperti problem kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, dan korupsi. Tentu hal tersebut justru akan mencerminkan nilai-nilai kebaikan yang lebih universal.  Selain itu, hal demikian juga dapat membuat seluruh  lapisan masyarakat mampu merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. []

Tags: keberagamanlintas imanModerasi Beragamarelasi sosialSunah NabiUmat Berbeda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

Next Post

Tradisi Akikah dalam Perspekif Mubadalah

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Disabilitas sebagai Kutukan
Disabilitas

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

2 Februari 2026
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
Next Post
Tradisi Akikah

Tradisi Akikah dalam Perspekif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0