Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
20 Desember 2022
in Publik
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

175
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah sosial yang berkaitan dengan perempuan terus bermunculan dan tidak pernah selesai diperjuangkan oleh berbagai pihak. Kali ini, penulis akan mengulas secara singkat dan sederhana fenomena perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga memiliki jumlah yang cukup tinggi. Kabar tentang banyaknya perempuan yang dianiaya oleh majikannya, tidak mendapatkan upah yang sesuai, tidak mendapatkan kesempatan istirahat yang cukup, memiliki waktu kerja sepanjang hari, dan penderitaan yang lain rasanya menjadi sesuatu yang tidak baru lagi.

Berita yang tersebar mengenai penderitaan yang dirasakan oleh pekerja rumah tangga sering jatuh pada perempuan. Ini juga bagian dari dampak anggapan masyarakat yang masih lekat dengan patriarki tentang perempuan sebagai sosok yang lemah, sehingga perempuan mudah mendapatkan tekanan dalam dunia kerja.

Hasil survei yang dilakukan oleh daya ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 mengatakan bahwa ada 4.2 juta pekerja rumah tangga dan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

Masalah utama yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga adalah tentang tidak terpenuhinya hak-hak sebagai pekerja. Mereka sering dianggap sebagai pembantu bukan pekerja. Wilayah kerja yang begitu luas dari domestik hingga privat membuat pekerja rumah tangga menjadi perlu mendapatkan pelindungan yang serius. Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT.

Kondisi yang demikian sangat rentan dengan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, terlebih lagi bagi PRT perempuan. Lebih jelasnya, PRT tidak memiliki jam kerja yang jelas, sehingga kebanyakan dari mereka bekerja sepanjang hari. Masih mengenai jam kerja, PRT juga tidak memiliki waktu istirahat yang jelas atau terjadwal. Fenomena demikian bagian dari eksploitasi yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Selain tentang waktu bekerja, PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang diberikan pemerintah sebagai pekerja. Hal ini sebagai satu tanda bahwa PRT tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja yang lain. Dan ini adalah bagian yang sudah layak untuk diperjuangkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

Kondisi-kondisi tersebut yang selanjutnya memungkinkan terjadinya intimidasi dan isolasi. Pelangengan relasi kuasa terjadi yang didukung dengan tidak adanya payung hukum sebagai pelindung bagi mereka adalah masalah berakar yang terus berkembang.

Fakta lain dari penderitaan adalah PRT tidak masuk atau bukan bagian dari angkatan kerja. Mereka yang berprofesi sebagai PRT tercatat sebagai pengangguran, padahal itulah pekerjaan mereka. Kita tahu bahwa upah yang mereka terima digunakan untuk menghidupi dan terkadang pula guna meningkatkan kualitas ekonomi keluarga.

Perempuan yang bekerja sebagai PRT banyak yang berasal dari desa. Perempuan desa banyak datang ke kota untuk menjadi PRT guna menghidupi keluarga di kampung halaman, dan mereka bekerja tanpa perlindungan.

Pekerja PRT mayoritas adalah perempuan dan anak juga bagian keprihatinan. Perempuan lagi-lagi dalam lingkaran rentan, yang sering kali dinomor duakan. Dengan berbagai penderitaan, betapa menderitanya perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga yang juga sedang mengalami siklus reproduksi sebagai perempuan seperti haid, melahirkan dan menyusui adalah satu pengalaman biologis yang tidak pernah bisa dilepaskan. Dalam kondisi tersebut, beban ganda dan eksploitasi mewarnai perempuan sebagai pekerja rumah tangga.

Penderitaan tersebut setidaknya bisa teratasi jika pemerintah berkenan memberikan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga. Undang-udang PRT yang telah diusulkan tidak jauh bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Payung hukum ini selanjutnya juga memberikan perlindungan terhadap majikan, karena tidak jarang juga pekerja rumah tangga yang melanggar perjanjian yang telah dibuat.

Usaha ini harusnya telah terealisasi di Indonesia, sebab hal tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia mengikuti kesepakatan global SDGs. Implementasi SDGs nomor 8 tentang pengakuan pekerja bisa dilakukan melalui pengadaan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga, dan bentuk realisasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia termasuk pekerja rumah tangga.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara.

Sebelum menutup tulisan ini, sesuai dengan tajuknya, penulis menyebutkan bahwa fenomena penderitaan perempuan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kemiskinan yang terstruktur. Kondisi perempuan yang buruk dengan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang dirasakan memberikan pengaruh terhadap jauhnya ketertinggalan ekonomi yang harus dikejar. Ditambah lagi dengan dunia kerja perempuan yang diwarnai dengan kondisi buruk seperti penderitaan yang dirasakan karena akibat perbedaan jenis kelamin juga bagian dari proses pemiskinan terhadap perempuan.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara. Sekian. []

 

Tags: Hak PekerjaPerempuan Pekerja Rumah Tanggarumah tanggaSahkan UU PPRT
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia
  • Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang
  • Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina
  • Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID