Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
20 Desember 2022
in Publik
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

175
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah sosial yang berkaitan dengan perempuan terus bermunculan dan tidak pernah selesai diperjuangkan oleh berbagai pihak. Kali ini, penulis akan mengulas secara singkat dan sederhana fenomena perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga memiliki jumlah yang cukup tinggi. Kabar tentang banyaknya perempuan yang dianiaya oleh majikannya, tidak mendapatkan upah yang sesuai, tidak mendapatkan kesempatan istirahat yang cukup, memiliki waktu kerja sepanjang hari, dan penderitaan yang lain rasanya menjadi sesuatu yang tidak baru lagi.

Berita yang tersebar mengenai penderitaan yang dirasakan oleh pekerja rumah tangga sering jatuh pada perempuan. Ini juga bagian dari dampak anggapan masyarakat yang masih lekat dengan patriarki tentang perempuan sebagai sosok yang lemah, sehingga perempuan mudah mendapatkan tekanan dalam dunia kerja.

Hasil survei yang dilakukan oleh daya ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 mengatakan bahwa ada 4.2 juta pekerja rumah tangga dan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

Masalah utama yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga adalah tentang tidak terpenuhinya hak-hak sebagai pekerja. Mereka sering dianggap sebagai pembantu bukan pekerja. Wilayah kerja yang begitu luas dari domestik hingga privat membuat pekerja rumah tangga menjadi perlu mendapatkan pelindungan yang serius. Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT.

Kondisi yang demikian sangat rentan dengan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, terlebih lagi bagi PRT perempuan. Lebih jelasnya, PRT tidak memiliki jam kerja yang jelas, sehingga kebanyakan dari mereka bekerja sepanjang hari. Masih mengenai jam kerja, PRT juga tidak memiliki waktu istirahat yang jelas atau terjadwal. Fenomena demikian bagian dari eksploitasi yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Selain tentang waktu bekerja, PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang diberikan pemerintah sebagai pekerja. Hal ini sebagai satu tanda bahwa PRT tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja yang lain. Dan ini adalah bagian yang sudah layak untuk diperjuangkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

Kondisi-kondisi tersebut yang selanjutnya memungkinkan terjadinya intimidasi dan isolasi. Pelangengan relasi kuasa terjadi yang didukung dengan tidak adanya payung hukum sebagai pelindung bagi mereka adalah masalah berakar yang terus berkembang.

Fakta lain dari penderitaan adalah PRT tidak masuk atau bukan bagian dari angkatan kerja. Mereka yang berprofesi sebagai PRT tercatat sebagai pengangguran, padahal itulah pekerjaan mereka. Kita tahu bahwa upah yang mereka terima digunakan untuk menghidupi dan terkadang pula guna meningkatkan kualitas ekonomi keluarga.

Perempuan yang bekerja sebagai PRT banyak yang berasal dari desa. Perempuan desa banyak datang ke kota untuk menjadi PRT guna menghidupi keluarga di kampung halaman, dan mereka bekerja tanpa perlindungan.

Pekerja PRT mayoritas adalah perempuan dan anak juga bagian keprihatinan. Perempuan lagi-lagi dalam lingkaran rentan, yang sering kali dinomor duakan. Dengan berbagai penderitaan, betapa menderitanya perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga yang juga sedang mengalami siklus reproduksi sebagai perempuan seperti haid, melahirkan dan menyusui adalah satu pengalaman biologis yang tidak pernah bisa dilepaskan. Dalam kondisi tersebut, beban ganda dan eksploitasi mewarnai perempuan sebagai pekerja rumah tangga.

Penderitaan tersebut setidaknya bisa teratasi jika pemerintah berkenan memberikan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga. Undang-udang PRT yang telah diusulkan tidak jauh bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Payung hukum ini selanjutnya juga memberikan perlindungan terhadap majikan, karena tidak jarang juga pekerja rumah tangga yang melanggar perjanjian yang telah dibuat.

Usaha ini harusnya telah terealisasi di Indonesia, sebab hal tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia mengikuti kesepakatan global SDGs. Implementasi SDGs nomor 8 tentang pengakuan pekerja bisa dilakukan melalui pengadaan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga, dan bentuk realisasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia termasuk pekerja rumah tangga.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara.

Sebelum menutup tulisan ini, sesuai dengan tajuknya, penulis menyebutkan bahwa fenomena penderitaan perempuan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kemiskinan yang terstruktur. Kondisi perempuan yang buruk dengan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang dirasakan memberikan pengaruh terhadap jauhnya ketertinggalan ekonomi yang harus dikejar. Ditambah lagi dengan dunia kerja perempuan yang diwarnai dengan kondisi buruk seperti penderitaan yang dirasakan karena akibat perbedaan jenis kelamin juga bagian dari proses pemiskinan terhadap perempuan.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara. Sekian. []

 

Tags: Hak PekerjaPerempuan Pekerja Rumah Tanggarumah tanggaSahkan UU PPRT
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID