Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
20 Desember 2022
in Publik
A A
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

4
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah sosial yang berkaitan dengan perempuan terus bermunculan dan tidak pernah selesai diperjuangkan oleh berbagai pihak. Kali ini, penulis akan mengulas secara singkat dan sederhana fenomena perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga memiliki jumlah yang cukup tinggi. Kabar tentang banyaknya perempuan yang dianiaya oleh majikannya, tidak mendapatkan upah yang sesuai, tidak mendapatkan kesempatan istirahat yang cukup, memiliki waktu kerja sepanjang hari, dan penderitaan yang lain rasanya menjadi sesuatu yang tidak baru lagi.

Berita yang tersebar mengenai penderitaan yang dirasakan oleh pekerja rumah tangga sering jatuh pada perempuan. Ini juga bagian dari dampak anggapan masyarakat yang masih lekat dengan patriarki tentang perempuan sebagai sosok yang lemah, sehingga perempuan mudah mendapatkan tekanan dalam dunia kerja.

Hasil survei yang dilakukan oleh daya ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 mengatakan bahwa ada 4.2 juta pekerja rumah tangga dan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

Masalah utama yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga adalah tentang tidak terpenuhinya hak-hak sebagai pekerja. Mereka sering dianggap sebagai pembantu bukan pekerja. Wilayah kerja yang begitu luas dari domestik hingga privat membuat pekerja rumah tangga menjadi perlu mendapatkan pelindungan yang serius. Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT.

Kondisi yang demikian sangat rentan dengan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, terlebih lagi bagi PRT perempuan. Lebih jelasnya, PRT tidak memiliki jam kerja yang jelas, sehingga kebanyakan dari mereka bekerja sepanjang hari. Masih mengenai jam kerja, PRT juga tidak memiliki waktu istirahat yang jelas atau terjadwal. Fenomena demikian bagian dari eksploitasi yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Selain tentang waktu bekerja, PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang diberikan pemerintah sebagai pekerja. Hal ini sebagai satu tanda bahwa PRT tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja yang lain. Dan ini adalah bagian yang sudah layak untuk diperjuangkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

Kondisi-kondisi tersebut yang selanjutnya memungkinkan terjadinya intimidasi dan isolasi. Pelangengan relasi kuasa terjadi yang didukung dengan tidak adanya payung hukum sebagai pelindung bagi mereka adalah masalah berakar yang terus berkembang.

Fakta lain dari penderitaan adalah PRT tidak masuk atau bukan bagian dari angkatan kerja. Mereka yang berprofesi sebagai PRT tercatat sebagai pengangguran, padahal itulah pekerjaan mereka. Kita tahu bahwa upah yang mereka terima digunakan untuk menghidupi dan terkadang pula guna meningkatkan kualitas ekonomi keluarga.

Perempuan yang bekerja sebagai PRT banyak yang berasal dari desa. Perempuan desa banyak datang ke kota untuk menjadi PRT guna menghidupi keluarga di kampung halaman, dan mereka bekerja tanpa perlindungan.

Pekerja PRT mayoritas adalah perempuan dan anak juga bagian keprihatinan. Perempuan lagi-lagi dalam lingkaran rentan, yang sering kali dinomor duakan. Dengan berbagai penderitaan, betapa menderitanya perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga yang juga sedang mengalami siklus reproduksi sebagai perempuan seperti haid, melahirkan dan menyusui adalah satu pengalaman biologis yang tidak pernah bisa dilepaskan. Dalam kondisi tersebut, beban ganda dan eksploitasi mewarnai perempuan sebagai pekerja rumah tangga.

Penderitaan tersebut setidaknya bisa teratasi jika pemerintah berkenan memberikan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga. Undang-udang PRT yang telah diusulkan tidak jauh bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Payung hukum ini selanjutnya juga memberikan perlindungan terhadap majikan, karena tidak jarang juga pekerja rumah tangga yang melanggar perjanjian yang telah dibuat.

Usaha ini harusnya telah terealisasi di Indonesia, sebab hal tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia mengikuti kesepakatan global SDGs. Implementasi SDGs nomor 8 tentang pengakuan pekerja bisa dilakukan melalui pengadaan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga, dan bentuk realisasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia termasuk pekerja rumah tangga.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara.

Sebelum menutup tulisan ini, sesuai dengan tajuknya, penulis menyebutkan bahwa fenomena penderitaan perempuan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kemiskinan yang terstruktur. Kondisi perempuan yang buruk dengan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang dirasakan memberikan pengaruh terhadap jauhnya ketertinggalan ekonomi yang harus dikejar. Ditambah lagi dengan dunia kerja perempuan yang diwarnai dengan kondisi buruk seperti penderitaan yang dirasakan karena akibat perbedaan jenis kelamin juga bagian dari proses pemiskinan terhadap perempuan.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara. Sekian. []

 

Tags: Hak PekerjaPerempuan Pekerja Rumah Tanggarumah tanggaSahkan UU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Next Post

Setop Merasa Tak Bersalah! Penghujat di Media Sosial Harus Tobat

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Next Post
Pawang Hujan

Setop Merasa Tak Bersalah! Penghujat di Media Sosial Harus Tobat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0