Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sikap Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan Terkait Bahaya Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas

Redaksi Redaksi
15 Juni 2024
in Aktual
0
Ormas Keagamaan

Ormas Keagamaan

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait penerbitan PP No 25 Tahun 2024 dan bahayanya ormas keagamaan dalam mengelola Tambang. Hingga apa saja langkah-langkah bagi para ormas agar tidak terlibat dalam pertambangan.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Bagaimana tanggapan ibu sebagai ulama perempuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang?

Siti Maemunah (SM): Oke jadi penting menurut saya untuk melihat PP ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Karena dia dimulai dari atau momennya itu pada saat ada momen politik electoral gitu ya. Di mana PP ini sebenarnya ada PP dasarnya yaitu nomor 70 Tahun 2023 yang bicara ormas. Tapi kemudian di tahun 2024, ditegaskan lagi ormas keagamaan. Dan kalau kita taruh lebih jauh lagi, PP ini itu lahir karena ada perubahan undang-undang juga yaitu amandemen undang-undang tentang pertambangan tahun 2020. Terus juga ada rentetannya lagi yang disebut Omnibus Law.

Dengan adanya rentetan tersebut artinya apa? Ya kebijakan ini itu keluar setidaknya sebagai bagian dari proses perubahan kebijakan yang terjadi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

Kemudian kalau kita meletakkan misalnya saya rujuk pakai apa yang disebut oleh JATAM sebagai Ijon politik. Jadi segala sesuatu, dia (Jokowi) tentu saja tidak akan bilang terang-terangan ini bukan transaksi enggak ada hubungannya sama ini. Tapi jika kita melihat pola-pola yang selama ini sudah terjadi sangat berkaitan dengan perizinan. Apalagi mendekati Pilkada. Pasti pemerintah mengeluarkan perizinan tambang mendekati Pilkada atau sesudah Pilkada atau Pemilu begitu ya.

Balas Jasa Politik

Dari hal tersebut kelihatan bahwa ini sepertinya masuk kategori itu. Kemudian apalagi kalau kita lihat Bagaimana posisi para pejabat PBNU juga di dalam pemerintahan. Bahkan percakapan-percakapan yang kita ikuti di media bahwa ini bisa dikategorikan dalam proses Ijon politik gitu. Jadi semacam ada balas jasa atau janji politik.

Kayaknya hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintahan kemudian memberikan keleluasaan kepada ormas keagamaan. Namun jika melihat pada PP, sebenarnya (ormas keagamaan) secara kapasitas itu tidak memilikinya.

Jika kita membaca pada undang-undang yang awal itu memang kategori untuk tambang ini adalah untuk badan usaha, BUMN dan BUMD. Tetapi tidak dengan konteks prioritas kepada ormas-ormas itu.

Ini ormas ada memang disebutkan di PP 70 itu, kemudian secara khusus bicara ormas keagamaan. Jadi apa penting melihat ini? Bukan seolah-olah sesuatu yang datang tiba-tiba tetapi dari serangkaian proses perubahan kebijakan dan di antara ruang politik elektroal 2023 – 2024 jadi penting meletakkan itu.

M: Apa dampak atau konsekuensi dari Ijon politik ini?

SM: Ijon politik ini punya konsekuensi karena pemerintah memberikan kemudahan. Dari kemudahan ini ada yang bisa berpotensi dilanggar dan seterusnya. Contohnya adalah kalau di undang-undang itu kan jelas bahwa izin itu harus diberikan dengan skema lelang. Jadi enggak ada basisnya kalau kita punya peraturan itu, kita punya basis dong. Sehingga keluar sebuah sesuatu yang disebut prioritas.

Kalau kita cermati tidak ada satu kajian pun yang dikeluarkan oleh pemerintah (terkait PP 25 Tahun 2024) yang kemudian bicara oke nih ormas ini urgen gitu. Tapi juga jangan lupa bagaimana kemudian ormas, terutama yang paling terlihat adalah PBNU itu menyatakan bahwa “kami memang butuh untuk membiayai organisasi” kira-kira begitu.

Puzzle

Jadi menurut saya, kalau di puzzle-puzzle itu nyambung. Jadi meletakkannya bukan dalam konteks politik ekonomi. Karena semakin terang benderang sebenarnya konteksnya saya rasa perlu kita letakkan di situ.

Bahkan di dalam situasi ini, kita tahu bahwa setidaknya pada periode kedua Jokowi itu pelemahan-pelemahan kebijakan banyak dilakukan dan kita tahu protes banyak juga dilakukan oleh masyarakat sipil.

Lalu, di ujung ini, di antara Pilkada itu tiba-tiba ada ruang itu. Tentu saja konteksnya bukan semata-mata misalnya karena oh ini dia terbukti mampu melakukan sesuatu. Tetapi lebih kepada interest ekonomi aja kan. Saya rasa itu sih, jadi memberikan konteksnya.

Yang kedua, di sini perlu melihatnya, jadi kalau dalam pengalaman saya sebagai peneliti isu ektravimisme dan gender, sebenarnya memang ada kegagalan pemerintah dalam mengurus sektor pertambangan.

Dan kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas. Apalagi oleh ormas yang mengklaim bahwa separuh warga negara Indonesia itu adalah umatnya dia.

Tidak Terlibat

M: Langkah apa saja agar ormas keagamaan tidak terlibat dalam pengelolaan tambang?

SM:  Yang pertama kita lihat kan sebenarnya ormas-ormas keagamaan banyak. Sedangkan yang baru menerimakan baru NU aja. Karena kalau mau kita lihat dari peta media kita enggak tahu sebenarnya si pemerintah nawarinnya kepada siapa aja. Karena kalau keagamaan ya berarti ada ada enam agama yang resmi dan kita tahu sebagian besar menolak. Meskipun Muhammadiyah juga misalnya tidak langsung menolaknya, tapi ada kajian hukumnya yang menyarankan untuk enggak lah.

Penolakan ini sebenarnya kalau misalnya saya lihat banyak juga pimpinan-pimpinan atau organisasi yang Nasrani yang melakukan penolakan. Contohnya ya yang di kawasan NTT Flores. Saya tahu sekali bagaimana gereja itu bersama rakyat gitu loh. Mereka bahu membahu untuk melawan tambang emas dan tambang mangan, bahkan terakhir mereka menolak geothermal.

Mereka melakukan penolakan tersebut karena dengan adanya tambang ini tidak hanya memecah belah rakyat. Tetapi memang ada sejarah pemiskinan yang dihasilkan akibat dari exploitasi di sana misalnya di Manggarai di Flores.

Sehingga para warga di sana bersepakat untuk menghentikan dan menolak adanya tambang emas dan tambang mangan di sana. Jadi ada sejarah nyata gitu, nah ini menariknya kalau NU ini di beberapa tempat masih ada blunder. Adapaun langkah yang dapat kita lakukan:

Langkah

Pertama, menurut saya kalau caranya bagaimana? Kita sudah banyak sekali informasi dan bukti bahwa banyak wilayah yang berkonflik akibat tambang. Bahkan dengan adanya tambang sangat menyebabkan pencemaran lingkungan dan sepaket dengan konteks korupsi dan seterusnya.

Kedua, belajar lah dari mereka yang bergumul penderitaan dan apa saja krisis lingkungan termasuk krisis sosial di wilayah-wilayah di mana tempat umat-umat beragama berada.

Ketiga, saya rasa yang menarik sebenarnya kalau berkaca dari proses yang sudah berjalan, apakah NU punya proses mengkonsultasikan atau memusyawarahkan. Karena kalau dari diskusi-diskusi yang saya tangkap ini kepada maksud saya kepada konstituennya gitu kan enggak juga.

Sehingga menurut saya menjadi penting justru proses ini bisa ormas-ormas agama pakai untuk melakukan refleksi bersama anggotanya. Bahkan lebih jauh tidak hanya urusan ini setuju apa enggak, kita teruskan apa enggak. Tetapi model ekonomi seperti apa yang lebih adil terhadap lingkungan dan manusia. []

Tags: Ahli TambangMengelola TambangOrmas Keagamaansikapulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Halaqah Kubra KUPI
Personal

Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
KUPI yang
Aktual

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

18 Desember 2025
Kemiskinan Perempuan
Aktual

KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

16 Desember 2025
Halaqah Kubra KUPI
Publik

Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

16 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID