Sabtu, 27 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sikap Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan Terkait Bahaya Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2024
in Aktual, Lingkungan
A A
0
Ormas Keagamaan

Ormas Keagamaan

16
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait penerbitan PP No 25 Tahun 2024 dan bahayanya ormas keagamaan dalam mengelola Tambang. Hingga apa saja langkah-langkah bagi para ormas agar tidak terlibat dalam pertambangan.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Bagaimana tanggapan ibu sebagai ulama perempuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang?

Siti Maemunah (SM): Oke jadi penting menurut saya untuk melihat PP ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Karena dia dimulai dari atau momennya itu pada saat ada momen politik electoral gitu ya. Di mana PP ini sebenarnya ada PP dasarnya yaitu nomor 70 Tahun 2023 yang bicara ormas. Tapi kemudian di tahun 2024, ditegaskan lagi ormas keagamaan. Dan kalau kita taruh lebih jauh lagi, PP ini itu lahir karena ada perubahan undang-undang juga yaitu amandemen undang-undang tentang pertambangan tahun 2020. Terus juga ada rentetannya lagi yang disebut Omnibus Law.

Dengan adanya rentetan tersebut artinya apa? Ya kebijakan ini itu keluar setidaknya sebagai bagian dari proses perubahan kebijakan yang terjadi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

Kemudian kalau kita meletakkan misalnya saya rujuk pakai apa yang disebut oleh JATAM sebagai Ijon politik. Jadi segala sesuatu, dia (Jokowi) tentu saja tidak akan bilang terang-terangan ini bukan transaksi enggak ada hubungannya sama ini. Tapi jika kita melihat pola-pola yang selama ini sudah terjadi sangat berkaitan dengan perizinan. Apalagi mendekati Pilkada. Pasti pemerintah mengeluarkan perizinan tambang mendekati Pilkada atau sesudah Pilkada atau Pemilu begitu ya.

Balas Jasa Politik

Dari hal tersebut kelihatan bahwa ini sepertinya masuk kategori itu. Kemudian apalagi kalau kita lihat Bagaimana posisi para pejabat PBNU juga di dalam pemerintahan. Bahkan percakapan-percakapan yang kita ikuti di media bahwa ini bisa dikategorikan dalam proses Ijon politik gitu. Jadi semacam ada balas jasa atau janji politik.

Kayaknya hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintahan kemudian memberikan keleluasaan kepada ormas keagamaan. Namun jika melihat pada PP, sebenarnya (ormas keagamaan) secara kapasitas itu tidak memilikinya.

Jika kita membaca pada undang-undang yang awal itu memang kategori untuk tambang ini adalah untuk badan usaha, BUMN dan BUMD. Tetapi tidak dengan konteks prioritas kepada ormas-ormas itu.

Ini ormas ada memang disebutkan di PP 70 itu, kemudian secara khusus bicara ormas keagamaan. Jadi apa penting melihat ini? Bukan seolah-olah sesuatu yang datang tiba-tiba tetapi dari serangkaian proses perubahan kebijakan dan di antara ruang politik elektroal 2023 – 2024 jadi penting meletakkan itu.

M: Apa dampak atau konsekuensi dari Ijon politik ini?

SM: Ijon politik ini punya konsekuensi karena pemerintah memberikan kemudahan. Dari kemudahan ini ada yang bisa berpotensi dilanggar dan seterusnya. Contohnya adalah kalau di undang-undang itu kan jelas bahwa izin itu harus diberikan dengan skema lelang. Jadi enggak ada basisnya kalau kita punya peraturan itu, kita punya basis dong. Sehingga keluar sebuah sesuatu yang disebut prioritas.

Kalau kita cermati tidak ada satu kajian pun yang dikeluarkan oleh pemerintah (terkait PP 25 Tahun 2024) yang kemudian bicara oke nih ormas ini urgen gitu. Tapi juga jangan lupa bagaimana kemudian ormas, terutama yang paling terlihat adalah PBNU itu menyatakan bahwa “kami memang butuh untuk membiayai organisasi” kira-kira begitu.

Puzzle

Jadi menurut saya, kalau di puzzle-puzzle itu nyambung. Jadi meletakkannya bukan dalam konteks politik ekonomi. Karena semakin terang benderang sebenarnya konteksnya saya rasa perlu kita letakkan di situ.

Bahkan di dalam situasi ini, kita tahu bahwa setidaknya pada periode kedua Jokowi itu pelemahan-pelemahan kebijakan banyak dilakukan dan kita tahu protes banyak juga dilakukan oleh masyarakat sipil.

Lalu, di ujung ini, di antara Pilkada itu tiba-tiba ada ruang itu. Tentu saja konteksnya bukan semata-mata misalnya karena oh ini dia terbukti mampu melakukan sesuatu. Tetapi lebih kepada interest ekonomi aja kan. Saya rasa itu sih, jadi memberikan konteksnya.

Yang kedua, di sini perlu melihatnya, jadi kalau dalam pengalaman saya sebagai peneliti isu ektravimisme dan gender, sebenarnya memang ada kegagalan pemerintah dalam mengurus sektor pertambangan.

Dan kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas. Apalagi oleh ormas yang mengklaim bahwa separuh warga negara Indonesia itu adalah umatnya dia.

Tidak Terlibat

M: Langkah apa saja agar ormas keagamaan tidak terlibat dalam pengelolaan tambang?

SM:  Yang pertama kita lihat kan sebenarnya ormas-ormas keagamaan banyak. Sedangkan yang baru menerimakan baru NU aja. Karena kalau mau kita lihat dari peta media kita enggak tahu sebenarnya si pemerintah nawarinnya kepada siapa aja. Karena kalau keagamaan ya berarti ada ada enam agama yang resmi dan kita tahu sebagian besar menolak. Meskipun Muhammadiyah juga misalnya tidak langsung menolaknya, tapi ada kajian hukumnya yang menyarankan untuk enggak lah.

Penolakan ini sebenarnya kalau misalnya saya lihat banyak juga pimpinan-pimpinan atau organisasi yang Nasrani yang melakukan penolakan. Contohnya ya yang di kawasan NTT Flores. Saya tahu sekali bagaimana gereja itu bersama rakyat gitu loh. Mereka bahu membahu untuk melawan tambang emas dan tambang mangan, bahkan terakhir mereka menolak geothermal.

Mereka melakukan penolakan tersebut karena dengan adanya tambang ini tidak hanya memecah belah rakyat. Tetapi memang ada sejarah pemiskinan yang dihasilkan akibat dari exploitasi di sana misalnya di Manggarai di Flores.

Sehingga para warga di sana bersepakat untuk menghentikan dan menolak adanya tambang emas dan tambang mangan di sana. Jadi ada sejarah nyata gitu, nah ini menariknya kalau NU ini di beberapa tempat masih ada blunder. Adapaun langkah yang dapat kita lakukan:

Langkah

Pertama, menurut saya kalau caranya bagaimana? Kita sudah banyak sekali informasi dan bukti bahwa banyak wilayah yang berkonflik akibat tambang. Bahkan dengan adanya tambang sangat menyebabkan pencemaran lingkungan dan sepaket dengan konteks korupsi dan seterusnya.

Kedua, belajar lah dari mereka yang bergumul penderitaan dan apa saja krisis lingkungan termasuk krisis sosial di wilayah-wilayah di mana tempat umat-umat beragama berada.

Ketiga, saya rasa yang menarik sebenarnya kalau berkaca dari proses yang sudah berjalan, apakah NU punya proses mengkonsultasikan atau memusyawarahkan. Karena kalau dari diskusi-diskusi yang saya tangkap ini kepada maksud saya kepada konstituennya gitu kan enggak juga.

Sehingga menurut saya menjadi penting justru proses ini bisa ormas-ormas agama pakai untuk melakukan refleksi bersama anggotanya. Bahkan lebih jauh tidak hanya urusan ini setuju apa enggak, kita teruskan apa enggak. Tetapi model ekonomi seperti apa yang lebih adil terhadap lingkungan dan manusia. []

Tags: Ahli TambangMengelola TambangOrmas Keagamaansikapulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penting Hadapi Trust Issue Untuk Bangun Relasi Lebih Baik

Next Post

Kisah-kisah Tak Terungkap Perempuan Pemberani dalam Sejarah Islam yang Terlupakan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Next Post
Sejarah Islam

Kisah-kisah Tak Terungkap Perempuan Pemberani dalam Sejarah Islam yang Terlupakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?
  • Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
  • Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung
  • Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya
  • Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0