Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sikap Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan Terkait Bahaya Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas

Redaksi Redaksi
15 Juni 2024
in Aktual
0
Ormas Keagamaan

Ormas Keagamaan

772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait penerbitan PP No 25 Tahun 2024 dan bahayanya ormas keagamaan dalam mengelola Tambang. Hingga apa saja langkah-langkah bagi para ormas agar tidak terlibat dalam pertambangan.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Bagaimana tanggapan ibu sebagai ulama perempuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang?

Siti Maemunah (SM): Oke jadi penting menurut saya untuk melihat PP ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Karena dia dimulai dari atau momennya itu pada saat ada momen politik electoral gitu ya. Di mana PP ini sebenarnya ada PP dasarnya yaitu nomor 70 Tahun 2023 yang bicara ormas. Tapi kemudian di tahun 2024, ditegaskan lagi ormas keagamaan. Dan kalau kita taruh lebih jauh lagi, PP ini itu lahir karena ada perubahan undang-undang juga yaitu amandemen undang-undang tentang pertambangan tahun 2020. Terus juga ada rentetannya lagi yang disebut Omnibus Law.

Dengan adanya rentetan tersebut artinya apa? Ya kebijakan ini itu keluar setidaknya sebagai bagian dari proses perubahan kebijakan yang terjadi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

Kemudian kalau kita meletakkan misalnya saya rujuk pakai apa yang disebut oleh JATAM sebagai Ijon politik. Jadi segala sesuatu, dia (Jokowi) tentu saja tidak akan bilang terang-terangan ini bukan transaksi enggak ada hubungannya sama ini. Tapi jika kita melihat pola-pola yang selama ini sudah terjadi sangat berkaitan dengan perizinan. Apalagi mendekati Pilkada. Pasti pemerintah mengeluarkan perizinan tambang mendekati Pilkada atau sesudah Pilkada atau Pemilu begitu ya.

Balas Jasa Politik

Dari hal tersebut kelihatan bahwa ini sepertinya masuk kategori itu. Kemudian apalagi kalau kita lihat Bagaimana posisi para pejabat PBNU juga di dalam pemerintahan. Bahkan percakapan-percakapan yang kita ikuti di media bahwa ini bisa dikategorikan dalam proses Ijon politik gitu. Jadi semacam ada balas jasa atau janji politik.

Kayaknya hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintahan kemudian memberikan keleluasaan kepada ormas keagamaan. Namun jika melihat pada PP, sebenarnya (ormas keagamaan) secara kapasitas itu tidak memilikinya.

Jika kita membaca pada undang-undang yang awal itu memang kategori untuk tambang ini adalah untuk badan usaha, BUMN dan BUMD. Tetapi tidak dengan konteks prioritas kepada ormas-ormas itu.

Ini ormas ada memang disebutkan di PP 70 itu, kemudian secara khusus bicara ormas keagamaan. Jadi apa penting melihat ini? Bukan seolah-olah sesuatu yang datang tiba-tiba tetapi dari serangkaian proses perubahan kebijakan dan di antara ruang politik elektroal 2023 – 2024 jadi penting meletakkan itu.

M: Apa dampak atau konsekuensi dari Ijon politik ini?

SM: Ijon politik ini punya konsekuensi karena pemerintah memberikan kemudahan. Dari kemudahan ini ada yang bisa berpotensi dilanggar dan seterusnya. Contohnya adalah kalau di undang-undang itu kan jelas bahwa izin itu harus diberikan dengan skema lelang. Jadi enggak ada basisnya kalau kita punya peraturan itu, kita punya basis dong. Sehingga keluar sebuah sesuatu yang disebut prioritas.

Kalau kita cermati tidak ada satu kajian pun yang dikeluarkan oleh pemerintah (terkait PP 25 Tahun 2024) yang kemudian bicara oke nih ormas ini urgen gitu. Tapi juga jangan lupa bagaimana kemudian ormas, terutama yang paling terlihat adalah PBNU itu menyatakan bahwa “kami memang butuh untuk membiayai organisasi” kira-kira begitu.

Puzzle

Jadi menurut saya, kalau di puzzle-puzzle itu nyambung. Jadi meletakkannya bukan dalam konteks politik ekonomi. Karena semakin terang benderang sebenarnya konteksnya saya rasa perlu kita letakkan di situ.

Bahkan di dalam situasi ini, kita tahu bahwa setidaknya pada periode kedua Jokowi itu pelemahan-pelemahan kebijakan banyak dilakukan dan kita tahu protes banyak juga dilakukan oleh masyarakat sipil.

Lalu, di ujung ini, di antara Pilkada itu tiba-tiba ada ruang itu. Tentu saja konteksnya bukan semata-mata misalnya karena oh ini dia terbukti mampu melakukan sesuatu. Tetapi lebih kepada interest ekonomi aja kan. Saya rasa itu sih, jadi memberikan konteksnya.

Yang kedua, di sini perlu melihatnya, jadi kalau dalam pengalaman saya sebagai peneliti isu ektravimisme dan gender, sebenarnya memang ada kegagalan pemerintah dalam mengurus sektor pertambangan.

Dan kita tahu prosesnya sudah banyak kritik dan seterusnya. Apalagi belakangankan ada korupsi luar biasa. Nah ini kemudian membuat pemintah seolah-olah merasa harus menambah barisan-barisan untuk menjadi tidak kritis. Dan tentu saja hal ini bisa diperankan dengan baik oleh ormas. Apalagi oleh ormas yang mengklaim bahwa separuh warga negara Indonesia itu adalah umatnya dia.

Tidak Terlibat

M: Langkah apa saja agar ormas keagamaan tidak terlibat dalam pengelolaan tambang?

SM:  Yang pertama kita lihat kan sebenarnya ormas-ormas keagamaan banyak. Sedangkan yang baru menerimakan baru NU aja. Karena kalau mau kita lihat dari peta media kita enggak tahu sebenarnya si pemerintah nawarinnya kepada siapa aja. Karena kalau keagamaan ya berarti ada ada enam agama yang resmi dan kita tahu sebagian besar menolak. Meskipun Muhammadiyah juga misalnya tidak langsung menolaknya, tapi ada kajian hukumnya yang menyarankan untuk enggak lah.

Penolakan ini sebenarnya kalau misalnya saya lihat banyak juga pimpinan-pimpinan atau organisasi yang Nasrani yang melakukan penolakan. Contohnya ya yang di kawasan NTT Flores. Saya tahu sekali bagaimana gereja itu bersama rakyat gitu loh. Mereka bahu membahu untuk melawan tambang emas dan tambang mangan, bahkan terakhir mereka menolak geothermal.

Mereka melakukan penolakan tersebut karena dengan adanya tambang ini tidak hanya memecah belah rakyat. Tetapi memang ada sejarah pemiskinan yang dihasilkan akibat dari exploitasi di sana misalnya di Manggarai di Flores.

Sehingga para warga di sana bersepakat untuk menghentikan dan menolak adanya tambang emas dan tambang mangan di sana. Jadi ada sejarah nyata gitu, nah ini menariknya kalau NU ini di beberapa tempat masih ada blunder. Adapaun langkah yang dapat kita lakukan:

Langkah

Pertama, menurut saya kalau caranya bagaimana? Kita sudah banyak sekali informasi dan bukti bahwa banyak wilayah yang berkonflik akibat tambang. Bahkan dengan adanya tambang sangat menyebabkan pencemaran lingkungan dan sepaket dengan konteks korupsi dan seterusnya.

Kedua, belajar lah dari mereka yang bergumul penderitaan dan apa saja krisis lingkungan termasuk krisis sosial di wilayah-wilayah di mana tempat umat-umat beragama berada.

Ketiga, saya rasa yang menarik sebenarnya kalau berkaca dari proses yang sudah berjalan, apakah NU punya proses mengkonsultasikan atau memusyawarahkan. Karena kalau dari diskusi-diskusi yang saya tangkap ini kepada maksud saya kepada konstituennya gitu kan enggak juga.

Sehingga menurut saya menjadi penting justru proses ini bisa ormas-ormas agama pakai untuk melakukan refleksi bersama anggotanya. Bahkan lebih jauh tidak hanya urusan ini setuju apa enggak, kita teruskan apa enggak. Tetapi model ekonomi seperti apa yang lebih adil terhadap lingkungan dan manusia. []

Tags: Ahli TambangMengelola TambangOrmas Keagamaansikapulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID