Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dengan memperhatikan konteksnya, hadits ini berlaku secara khusus dan bukan untuk menyatakan bahwa tidak akan ada negeri yang makmur jika dipimpin perempuan.

Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Mubadalah.id – Hadits yang sangat sering dijadikan dalil untuk mengharamkan perempuan menjadi pemimpin negara adalah hadis riwayat Abu Bakrah : “Tidak akan berjaya suatu Kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan.”(HR. Bukhari, Ahmad, Al-Nasa’i dan al-Tirmidzi)

Sama seperti ayat di atas, pemahaman tekstual akan melahirkan pandangan yang mengharamkan perempuan menjadi pemimpin negara. Padahal, tercatat pada zaman Nabi telah ada pandangan yang tekstual dan kontekstual terhadap hadits.

Bagi yang memahami hadits ini secara kontekstual, hadits ini harus dikaitkan dengan asbabul wurud-nya. Yakni hadits ini Nabi ucapkan ketika putri Kisra Raja Persia menggantikan ayahnya menjadi pemimpin tertinggi. Kisra tidak memiliki anak laki-laki akibat perang saudara di negeri itu.

Maka dari itu, bisa kita bayangkan, dalam kondisi kerajaan yang penuh dengan perang saudara, naiknya putri Kisra tentu tidak akan membawa kerajaan menuju kejayaan.

Apalagi hadits ini juga berkaitan dengan terkabulnya doa Nabi agar Allah SWT menghancurkan kerajaan Persia lantaran Kisra menyobek surat beliau. (Lihat al-Asqallani, Fath al-Bari XIII/46, Muhammad Anis Qasim Ja’far, Perempuan dan Kekuasaan (terj,), Penerbit Zaman, Bandung/49)

Perhatikan Konteksnya

Dengan memperhatikan konteksnya, hadits ini berlaku secara khusus dan bukan untuk menyatakan bahwa tidak akan ada negeri yang makmur jika dipimpin perempuan.

Sebab Nabi tentu tahu persis bahwa di Negeri Saba ada Ratu Balqis yang membawa negerinya menjadi “baldatun thayyibatumwa rabbun ghofur“. Bahkan al-Qur’an mengakui hal itu. Sebagai penerima wahyu, tentu Nabi tidak akan menafikan al-Qur’an itu sendiri.

Lebih dari itu, sebagai seorang Nabi, tentu sabdanya tidak akan bertentangan dengan fakta sejarah. Baik yang terjadi sesudah maupun sebelum sabda itu keluar. Faktanya, ada Ratu Balqis sebelum Nabi, dan ada banyak perempuan yang menjadi Ratu (kepala negara) yang sukses di negeri-negeri muslim.

Dengan demikian semakin jelas bahwa sabda Nabi di atas bukan untuk menafikan kepemimpinan perempuan di segala zaman dan di segala tempat.

Berkaitan dengan hal ini Syeikh Al-Ghazali, pemikir kontemporer Mesir, mempertanyakan mengapa orang (baca: ulama) hanya berkutat pada hadits yang tidak mutawatir? Mengapa tidak melihat al-Qur’an ketika berbicara mengenai kepemimpinan perempuan?

Mengapa hadis ahad dijadikan pedoman jika al-Qur’an tidak diragukan lagi kejelasannya dalam hal ini? Demikian syeikh al-Ghazali. (Riffat Hassan-Fatima Mernissi, setara di Hadapan Allah (terj) LSPPA/223). []

Exit mobile version