Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Takut Menikah? Ini Cara Pandang Kitab Manba Al-Saadah Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

Hal yang ingin ditekankan terkait dengan relasi pernikahan adalah prinsip rahmatan lil ‘alamain dan akhlak karimah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
27 Maret 2024
in Monumen, Rekomendasi
0
Kitab Manba Al-Saadah

Kitab Manba Al-Saadah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini banyak pemberitaan media yang menyebutkan tentang menurunnya angka pernikahan. Sebagaimana yang dirilis oleh Kompas pada tanggal 8 Maret 2024, menyebutkan bahwa anak muda masa kini semakin berani memilih untuk tidak menikah dengan berbagai alasan dan pertimbangan bahwa pernikahan bukan lagi sebagai prioritas dalam hidup.

Rilis data dari Badan Pusat Statistik, angka pernikahan di Indonesia menurun signifikan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023. Tahun 2018, angka pernikahan tercatat 2,01 juta pernikahan dan turun menjadi 1,96 juta pernikahan pada tahun 2019. Pada tahun 2022 angka pernikahan juga turun menjadi 1,58 juta, dan kembali turun sekitar 128.000 pernikahan di tahun 2023. Namun benar kah fenomena ini terjadi di sekeliling kita?

Dalam pengamatan saya ketika mengunggah konten-konten yang berkaitan dengan relasi pernikahan. Beberapa kali saya menemukan pola komentar yang disampaikan oleh follower Instagram Mubadalah.id, terkait dengan kekhawatiran untuk menikah.

Ada yang khawatir karena persoalan ekonomi, ada juga yang mengkhawatirkan dirinya terjebak pada relasi timpang, yang menjadi penyebab adanya kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang marak diberitakan di media.

Apa yang menggelisahkan dalam fenomena ini? Jika melihat konteks menikah itu berkaitan dengan angka kelahiran sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terdata bahwa angka TFR (Total Fertility Rate) kelahiran di Indonesia juga cukup ideal, maka itu bukan menjadi sebuah permasalahan besar.

Apalagi jika fenomena ini dilihat dari pengalaman, pilihan, dan hak privat seseorang, ini merupakan hak masing-masing dari setiap individu yang akan menanggung resikonya. Sebagaimana tanggapan yang masuk dalam kolom komentar akun mubadalah.id terkait dengan pilihan menikah, mereka menyampaikan ‘Pikir-pikir dulu deh kalau menikah.’

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi sesuatu yang perlu kita lihat hal positifnya, salah satunya adalah semakin banyak orang yang mulai sadar, berhati-hati, dan penuh pertimbangan dalam memutuskan kehidupan pernikahan yang berkepanjangan, bukan hanya sekedar untuk menghindari zina sebagaimana narasi yang pernah marak sebelumnya.

Memahami Relasi Pernikahan dalam Kitab Manba’ Al-Sa’adah

Kitab Manba Al-Saadah sebagaimana judul lengkapnya Manba’ Al-Sa’ādah fi Usus Husn al-Mu’āsyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayāh az-Zawjiyyah, merupakan kajian yang dimaknai sebagai telaga kebahagiaan mengenai prinsip-prinsip relasi dan pentingnya kesehatan reproduksi dalam kehidupan pasangan suami istri.

Berawal dari kajian ulang atas kitab ‘Uqud Al-Lujjayn yang dilakukan oleh forum FK3 yang digagas oleh Shinta Nuriyah, istri Gus Dur. Faqihuddin akhirnya merangkum usulan dan kritikan atas interpretasi baru tersebut dalam penulisan kitab baru dengan metodologi yang baru.

Sebagai kitab yang membahas tentang relasi pasangan, gagasan besar yang dituliskannya adalah tentang bagaimana Islam itu harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Dengan nilai inilah lalu berbagai referensi seperti ayat, hadist, dan pendapat ulama dari berbagai kitab dikumpulkan untuk menyusun pembahasan dalam Kitab Manba Al-Saadah.

Dari kitab ini dengan berbagai sumber referensi, baik dari ulama klasik, kontemporer, maupun berbagai madzhab, hal yang ingin ditekankan terkait dengan relasi pernikahan adalah prinsip rahmatan lil ‘alamain dan akhlak karimah, dan mengajak orang untuk berbuat baik serta mengelola kebaikan, baik itu antar pasangan secara khusus, maupun dengan lainnya.

Cara Pandang Kitab ‘Manba’ Al-Sa’adah’ Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

Ada premis menarik yang saya temukan dalam Kitab Manba Al-Saadah ini, yakni ‘Kebaikan umat berawal dari kebaikan keluarga, kebaikan keluarga berawal dari prinsip memperhatikan kesehatan baik secara medis maupun psikis, hubungan pernikahan yang baik, penunaian hak bagi masing-masing suami istri dalam batasan kesetaraan, gotong royong, dan pergaulan yang mulia (mu’asharah bil ma’ruf).’

Dari premis tersebut ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan, memilih, dan memutuskan berkeluarga.

Pertama, prasayarat membangun relasi masyarakat, termasuk dalam kehidupan rumah tangga berlandaskan teologi humanis adalah monoteisme, keadilan, ketulusan dalam mengabdi (ikhlas), memulyakan (ikram), penghargaan (ihtiram), persamaan dan kesetaraan (musawah), cinta (mahabbah), tolong menolong, dan saling menanggung.

Pedoman pertimbangan tersebut menjadi panduan dan pedoman bagi siapa pun yang hendak memutuskan dan menjalani pernikahan agar menekankan pada aspek keadilan, persamaan, dan kesetaraan bagi pasangan baik suami maupun istri, serta pemenuhan hak perempuan.

Kedua, memiliki cara pandang bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah manusia yang setara, dan interaksi sosial yang dibangun antar keduanya harus didasari pada prinsip kerjasama, saling menopang, dan gotong royong.

Pandangan ini sesuai dengan apa yang telah tertulis dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada surat At-Taubah ayat 71,“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain….”

Selain itu surat An-Nahl Ayat 97 dan Al-Hujurat Ayat 13 juga menekan kan pada pentingnya kita saling mengenal, saling memahami, dan mengerjakan kebajikan agar diberikan kehidupan yang lebih baik.

Dipertegas dalam surat Ar-Rum ayat 21, “Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…..” Ayat ini memberi pedoman dan pengingat bahwa pada hakikatnya tujuan pernikahan adalah untuk mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketiga, prinsip pergaulan mulia (husn al-mu’asyarah). Ini menjadi landasan dasar bagaimana kita harus berinteraksi dan bergaul, bukan hanya dengan pasangan, tetapi juga dengan semua makhluk Tuhan.

Sebagaimana pepatah mengatakan bahwa, ‘Lakukan sesuatu sebagaimana kamu ingin diperlakukan, dan jangan melakukan sesuatu yang kamu tidak ingin diperlakukan hal yang sama.”

Keempat, pemahaman resiprokal (tabaduli), baik dalam memahami teks-teks nash yang berkaitan dengan hubungan suami-istri dalam rumah tangga, maupun dalam praktek kehidupannya.

Menilik Pembahasan Relasi dalam Berbagai Rujukan

Pembahasan tentang relasi itu banyak kita temukan di berbagai rujukan, baik Al-Qur’an, Hadist, Kitab Akhlak, Fikih, dan lainnya. Berdasarkan prinsip ini, kita diberi penyadaran bahwa hal-hal yang baik harus berlaku untuk keduanya, begitupun sebaliknya.

Jika teks nash memerintahkan suami untuk berinteraksi secara baik pada istrinya, maka perintah itu juga berlaku pada istri berdasarkan prinsip resiprokal. Jika teks nash memerintahkan istri berterima kasih atas usaha yang dilakukan suami untuknya, maka suami juga diperintahkan agar berterima kasih kepada istrinya atas usaha yang dilakukannya.

Ini adalah pemahaman yang baik dan penting dalam mendiskusikan teks nash yang berkaitan dengan perihal pernikahan, khususnya tentang hak dan kewajiban perempuan. Juga dalam praktek kesehariannya.

Dengan keempat nilai di atas, kita diajak untuk memahami bahwa ajaran Islam mengajarkan untuk menjaga orang lain seperti memelihara dirinya sendiri. Di mana prinsipnya adalah untuk mengajak manusia agar memandang manusia lain dengan pandangan yang mulia dan terhormat, karena Allah telah memuliakan dan memberi kelebihan pada manusia.

Meski memutuskan menikah atau tidak merupakan pilihan masing-masing individu. Barangkali dengan menghayati kembali keempat nilai di atas, menjadi salah satu solusi agar diri kita atau orang-orang terdekat kita tidak lagi khawatir dan takut untuk menikah, jika memang masih memiliki keinginan tersebut. []

Tags: fikih pernikahanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanistrikeluargaKitab Manba Al-SaadahRelasisuami
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID