Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Takut Menikah? Ini Cara Pandang Kitab Manba Al-Saadah Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

Hal yang ingin ditekankan terkait dengan relasi pernikahan adalah prinsip rahmatan lil ‘alamain dan akhlak karimah

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
27 Maret 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Kitab Manba Al-Saadah

Kitab Manba Al-Saadah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini banyak pemberitaan media yang menyebutkan tentang menurunnya angka pernikahan. Sebagaimana yang dirilis oleh Kompas pada tanggal 8 Maret 2024, menyebutkan bahwa anak muda masa kini semakin berani memilih untuk tidak menikah dengan berbagai alasan dan pertimbangan bahwa pernikahan bukan lagi sebagai prioritas dalam hidup.

Rilis data dari Badan Pusat Statistik, angka pernikahan di Indonesia menurun signifikan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023. Tahun 2018, angka pernikahan tercatat 2,01 juta pernikahan dan turun menjadi 1,96 juta pernikahan pada tahun 2019. Pada tahun 2022 angka pernikahan juga turun menjadi 1,58 juta, dan kembali turun sekitar 128.000 pernikahan di tahun 2023. Namun benar kah fenomena ini terjadi di sekeliling kita?

Dalam pengamatan saya ketika mengunggah konten-konten yang berkaitan dengan relasi pernikahan. Beberapa kali saya menemukan pola komentar yang disampaikan oleh follower Instagram Mubadalah.id, terkait dengan kekhawatiran untuk menikah.

Ada yang khawatir karena persoalan ekonomi, ada juga yang mengkhawatirkan dirinya terjebak pada relasi timpang, yang menjadi penyebab adanya kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang marak diberitakan di media.

Apa yang menggelisahkan dalam fenomena ini? Jika melihat konteks menikah itu berkaitan dengan angka kelahiran sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terdata bahwa angka TFR (Total Fertility Rate) kelahiran di Indonesia juga cukup ideal, maka itu bukan menjadi sebuah permasalahan besar.

Apalagi jika fenomena ini dilihat dari pengalaman, pilihan, dan hak privat seseorang, ini merupakan hak masing-masing dari setiap individu yang akan menanggung resikonya. Sebagaimana tanggapan yang masuk dalam kolom komentar akun mubadalah.id terkait dengan pilihan menikah, mereka menyampaikan ‘Pikir-pikir dulu deh kalau menikah.’

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi sesuatu yang perlu kita lihat hal positifnya, salah satunya adalah semakin banyak orang yang mulai sadar, berhati-hati, dan penuh pertimbangan dalam memutuskan kehidupan pernikahan yang berkepanjangan, bukan hanya sekedar untuk menghindari zina sebagaimana narasi yang pernah marak sebelumnya.

Memahami Relasi Pernikahan dalam Kitab Manba’ Al-Sa’adah

Kitab Manba Al-Saadah sebagaimana judul lengkapnya Manba’ Al-Sa’ādah fi Usus Husn al-Mu’āsyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayāh az-Zawjiyyah, merupakan kajian yang dimaknai sebagai telaga kebahagiaan mengenai prinsip-prinsip relasi dan pentingnya kesehatan reproduksi dalam kehidupan pasangan suami istri.

Berawal dari kajian ulang atas kitab ‘Uqud Al-Lujjayn yang dilakukan oleh forum FK3 yang digagas oleh Shinta Nuriyah, istri Gus Dur. Faqihuddin akhirnya merangkum usulan dan kritikan atas interpretasi baru tersebut dalam penulisan kitab baru dengan metodologi yang baru.

Sebagai kitab yang membahas tentang relasi pasangan, gagasan besar yang dituliskannya adalah tentang bagaimana Islam itu harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Dengan nilai inilah lalu berbagai referensi seperti ayat, hadist, dan pendapat ulama dari berbagai kitab dikumpulkan untuk menyusun pembahasan dalam Kitab Manba Al-Saadah.

Dari kitab ini dengan berbagai sumber referensi, baik dari ulama klasik, kontemporer, maupun berbagai madzhab, hal yang ingin ditekankan terkait dengan relasi pernikahan adalah prinsip rahmatan lil ‘alamain dan akhlak karimah, dan mengajak orang untuk berbuat baik serta mengelola kebaikan, baik itu antar pasangan secara khusus, maupun dengan lainnya.

Cara Pandang Kitab ‘Manba’ Al-Sa’adah’ Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

Ada premis menarik yang saya temukan dalam Kitab Manba Al-Saadah ini, yakni ‘Kebaikan umat berawal dari kebaikan keluarga, kebaikan keluarga berawal dari prinsip memperhatikan kesehatan baik secara medis maupun psikis, hubungan pernikahan yang baik, penunaian hak bagi masing-masing suami istri dalam batasan kesetaraan, gotong royong, dan pergaulan yang mulia (mu’asharah bil ma’ruf).’

Dari premis tersebut ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan, memilih, dan memutuskan berkeluarga.

Pertama, prasayarat membangun relasi masyarakat, termasuk dalam kehidupan rumah tangga berlandaskan teologi humanis adalah monoteisme, keadilan, ketulusan dalam mengabdi (ikhlas), memulyakan (ikram), penghargaan (ihtiram), persamaan dan kesetaraan (musawah), cinta (mahabbah), tolong menolong, dan saling menanggung.

Pedoman pertimbangan tersebut menjadi panduan dan pedoman bagi siapa pun yang hendak memutuskan dan menjalani pernikahan agar menekankan pada aspek keadilan, persamaan, dan kesetaraan bagi pasangan baik suami maupun istri, serta pemenuhan hak perempuan.

Kedua, memiliki cara pandang bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah manusia yang setara, dan interaksi sosial yang dibangun antar keduanya harus didasari pada prinsip kerjasama, saling menopang, dan gotong royong.

Pandangan ini sesuai dengan apa yang telah tertulis dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada surat At-Taubah ayat 71,“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain….”

Selain itu surat An-Nahl Ayat 97 dan Al-Hujurat Ayat 13 juga menekan kan pada pentingnya kita saling mengenal, saling memahami, dan mengerjakan kebajikan agar diberikan kehidupan yang lebih baik.

Dipertegas dalam surat Ar-Rum ayat 21, “Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…..” Ayat ini memberi pedoman dan pengingat bahwa pada hakikatnya tujuan pernikahan adalah untuk mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketiga, prinsip pergaulan mulia (husn al-mu’asyarah). Ini menjadi landasan dasar bagaimana kita harus berinteraksi dan bergaul, bukan hanya dengan pasangan, tetapi juga dengan semua makhluk Tuhan.

Sebagaimana pepatah mengatakan bahwa, ‘Lakukan sesuatu sebagaimana kamu ingin diperlakukan, dan jangan melakukan sesuatu yang kamu tidak ingin diperlakukan hal yang sama.”

Keempat, pemahaman resiprokal (tabaduli), baik dalam memahami teks-teks nash yang berkaitan dengan hubungan suami-istri dalam rumah tangga, maupun dalam praktek kehidupannya.

Menilik Pembahasan Relasi dalam Berbagai Rujukan

Pembahasan tentang relasi itu banyak kita temukan di berbagai rujukan, baik Al-Qur’an, Hadist, Kitab Akhlak, Fikih, dan lainnya. Berdasarkan prinsip ini, kita diberi penyadaran bahwa hal-hal yang baik harus berlaku untuk keduanya, begitupun sebaliknya.

Jika teks nash memerintahkan suami untuk berinteraksi secara baik pada istrinya, maka perintah itu juga berlaku pada istri berdasarkan prinsip resiprokal. Jika teks nash memerintahkan istri berterima kasih atas usaha yang dilakukan suami untuknya, maka suami juga diperintahkan agar berterima kasih kepada istrinya atas usaha yang dilakukannya.

Ini adalah pemahaman yang baik dan penting dalam mendiskusikan teks nash yang berkaitan dengan perihal pernikahan, khususnya tentang hak dan kewajiban perempuan. Juga dalam praktek kesehariannya.

Dengan keempat nilai di atas, kita diajak untuk memahami bahwa ajaran Islam mengajarkan untuk menjaga orang lain seperti memelihara dirinya sendiri. Di mana prinsipnya adalah untuk mengajak manusia agar memandang manusia lain dengan pandangan yang mulia dan terhormat, karena Allah telah memuliakan dan memberi kelebihan pada manusia.

Meski memutuskan menikah atau tidak merupakan pilihan masing-masing individu. Barangkali dengan menghayati kembali keempat nilai di atas, menjadi salah satu solusi agar diri kita atau orang-orang terdekat kita tidak lagi khawatir dan takut untuk menikah, jika memang masih memiliki keinginan tersebut. []

Tags: fikih pernikahanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanistrikeluargaKitab Manba Al-SaadahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0