Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teks Lengkap Ceramah Nyai Dr Hj Nur Rofiah, Bil. Uzm di Masjid Istiqlal Jakarta

Mandat sebagai Khalifah fil Ardl, yang melekat pada laki-laki dan perempuan sebagai manusia, kemudian menggeser mindset tentang ruang. Keduanya sama-sama bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nyai Nur Rofiah

Nyai Nur Rofiah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada malam 26 Ramadan 1446 H atau 25 Maret 2025, Anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Dr Hj Nur Rofiah, Bil. Uzm menyampaikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Dalam ceramahnya, di hadapan ribuan jamaah salat tarawih di Masjid Istiqlal, Manager Akademik Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) Jakarta itu mengatakan bahwa Islam adalah agama yang menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah manusia seutuhnya yang memiliki akal budi serta mandat sebagai Khalifah fil Ardl.

Keduanya, kata Nyai Nur Rofiah, memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan kemaslahatan di mana pun mereka berada, baik di ruang domestik maupun ruang publik.

“Sejarah Islam dan Indonesia menunjukkan bahwa perempuan telah berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk kepemimpinan, pendidikan, dan perjuangan sosial,” katanya.

Ketakwaan

Menurut Nyai Nur Rofiah, al-Qur’an juga mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh ketakwaannya, yang salah satu wujudnya adalah keadilan.

“Sehingga pemahaman terhadap QS. An-Nisa ayat 34 yang lebih kontekstual menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah hak eksklusif laki-laki, melainkan berbasis pada kapasitas dan kapabilitas. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan peran perempuan di ruang publik bukanlah ajaran Islam, melainkan konstruksi budaya yang berkembang di berbagai wilayah,” jelasnya.

Pada akhirnya, lanjut Nyai Nur Rofiah, ruang terbaik bagi laki-laki maupun perempuan bukan hanya di rumah, tetapi di mana pun mereka dapat berkontribusi untuk kebaikan bersama, dengan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemaslahatan.

Untuk membaca isi ceramah Nyai Nur Rofiah, berikut teks lengkap ceramah Nyai Nur Rofiah di Masjid Istiqlal Jakarta:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya muliakan, Imam Besar Masjid Istiqlal beserta segenap Pimpinan Badan Pengelola Masjid Istiqlal, dan Jamaah Shalat Tarawih Masjid Istiqlal rahimakumullah,

Alhamdulillah, pada malam ini kita diberi kesempatan untuk merefleksikan tafsir Al-Qur’an tentang peran publik perempuan, atau peran perempuan di luar rumah.

Peran publik perempuan sesungguhnya mempunyai akar yang sangat kuat dalam sejarah Islam maupun sejarah Indonesia. Dalam sejarah Islam, kita menemukan banyak sekali tokoh perempuan yang berperan aktif di ruang publik, seperti Sayyidah Khadijah yang menjadi pebisnis andal, Sayyidah Aisyah yang menjadi guru para sahabat, bahkan Sayyidah Nusaibah yang menjadi panglima perang.

Di Indonesia, kita juga memiliki banyak figur perempuan yang aktif di ruang publik. Di Aceh, terdapat empat sultanah atau sultan perempuan yang secara berturut-turut memimpin selama 58 tahun. Mereka adalah Safiyatuddin, Nakiyatuddin, Zakiyatuddin, dan Kamalat Syah.

Di belahan lain, kita memiliki tokoh bernama Rahmah El-Yunusiyah, pendiri Diniyah Puteri Padang Panjang, yang mendapatkan gelar Syaikhah (Guru Besar) langsung dari Rektor Universitas Al-Azhar Kairo karena telah menginspirasi universitas tersebut untuk membuka Kulliyyatul Banat (Fakultas Perempuan).

Di Jawa Timur, kita memiliki Nyai Khoiriyah yang pernah mukim di Mekah dan mendirikan Madrasah Lil-Banat. Beliau kemudian diminta oleh Presiden Soekarno untuk kembali ke tanah air dan menjadi pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama. Keilmuan agamanya sangat dihormati, bahkan oleh para ulama laki-laki.

Sampai hari ini, Indonesia masih memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk berperan di ruang publik. Ada perempuan yang menjadi rektor perguruan tinggi Islam, hakim, bahkan ketua pengadilan agama. Ada pula yang menjadi anggota DPR RI, bahkan presiden!

Namun, hingga hari ini masih banyak yang mempertanyakan, apakah peran publik perempuan ini sejalan dengan Islam? Bukankah tempat terbaik bagi perempuan adalah di rumah? Mari kita refleksikan bersama!

Al-Qur’an Merespon Peradaban Global

Al-Qur’an sesungguhnya hadir tidak hanya untuk merespons kondisi masyarakat Arab di Jazirah Arabia. Tetapi juga untuk merespons peradaban global yang ternyata memiliki sisi gelap. Apa itu?

Selama berabad-abad, suku dan bangsa besar kerap berperang, menjajah, serta memperbudak suku dan bangsa yang lebih lemah (dlu’afa dan mustadl’afin). Mereka memperlakukan pihak yang lemah bukan sebagai manusia. Karena berlangsung begitu lama, muncul norma yang menganggap bahwa menzalimi pihak lemah adalah hal yang wajar. Inilah yang harus kita waspadai bersama.

Sementara itu, perempuan sejak dahulu hingga kini memiliki siklus kehidupan yang berbeda dengan laki-laki. Ada masa di mana perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Semua ini sering kali disertai dengan pendarahan dan meniscayakan perempuan berbagi energi dengan janin atau bayi, sehingga secara alamiah perempuan mengalami kondisi fisik yang melemah.

Sayangnya, karena adanya norma yang membenarkan kezaliman terhadap pihak yang lemah, perempuan di berbagai belahan dunia mengalami ketidakadilan yang sistemik. Di Jazirah Arabia, misalnya, terdapat praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Bayangkan, bayi yang masih hidup dikubur! Sementara di Afrika, ada tradisi infibulasi, yaitu pemotongan seluruh bagian luar organ kelamin perempuan, sehingga disebut mutilasi. Di India dan Tiongkok, ada tradisi Sati, di mana seorang istri yang dianggap baik harus membakar diri hidup-hidup bersama jenazah suaminya.

Perempuan secara umum dipandang sebagai harta laki-laki yang difungsikan sebagai alat pemuas seksual dan mesin reproduksi untuk melahirkan anak laki-laki. Karena dianggap sebagai harta, maka perempuan di mana pun lazim dikoleksi sebagai istri, dihadiahkan, dijadikan jaminan utang, bahkan dijual.

Cara pandang terhadap perempuan sebagai harta inilah yang kemudian melahirkan mindset bahwa tempat terbaik bagi perempuan adalah di dalam rumah, karena rumah mereka anggap sebagai tempat yang paling aman untuk menyimpan harta!

Kezaliman sistemik ini berakar dari kesadaran bahwa manusia hanya dipandang sebagai makhluk fisik, sehingga menilai manusia lainnya berdasarkan organ kelamin, warna kulit, postur tubuh, serta atribut fisik kesukuan dan kebangsaan lainnya.

Deklarasi Kemanusiaan

Al-Qur’an mengkritik keras cara pandang yang menilai manusia hanya sebagai makhluk fisik melalui ayat yang kini kita pahami sebagai Deklarasi Kemanusiaan, yaitu QS. Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Kami ciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling kenal, tapi yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Mahatahu lagi Mahateliti.

Ayat ini menegaskan bahwa perempuan serta suku atau bangsa, khususnya dlu’afa’ dan mustadl’afin, adalah manusia. Oleh karena itu, mereka tidak boleh kita perlakukan secara tidak manusiawi dan wajib diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Ayat ini juga mengubah mindset bahwa nilai manusia tidak tergantung pada atribut fisiknya, melainkan pada sesuatu yang bersifat spiritual, yaitu takwa. Salah satu ciri dari takwa adalah adil. Tetapi, apa itu takwa?

Setelah menegaskan kemanusiaan suku atau bangsa yang lemah dan dilemahkan, serta perempuan, Al-Qur’an kemudian membangun kesadaran bahwa setiap manusia memiliki status melekat sebagai hamba Allah. Ini adalah inti tauhid. Selain itu, manusia juga memiliki mandat melekat sebagai Khalifah fil Ardl, yang tugasnya adalah mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi.

Maka, nilai manusia hanya bergantung pada satu hal, yaitu kemampuannya untuk taat mutlak hanya kepada Allah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi sesama makhluk-Nya. Jadi, iman kepada Allah sebagai satu-satunya Tuhan, yang dibuktikan dengan perilaku baik (amal shalih) terhadap sesama makhluk Allah, inilah yang disebut takwa. Seperti yang saya katakan tadi, ciri dari takwa adalah bersikap adil, khususnya kepada pihak yang dibenci:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ

Janganlah kebencian kalian pada satu kaum, (termasuk apartheid, rasisme, misoginisme) membuat kalian tidak adil. Bersikaplah adil karena itu lebih dekat dengan taqwa, (khususnya adil pada dlu’afa’ dan mustadl’afin!).

Makhluk Intelektual dan Spiritual

Dengan kesadaran seperti ini, manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga memiliki akal sehingga menjadi makhluk intelektual, serta memiliki hati nurani sehingga menjadi makhluk spiritual. Manusia adalah makhluk yang berakal budi, yang mampu memastikan setiap tindakannya berdampak pada kemaslahatan bagi diri sendiri sekaligus bagi pihak lain. Puncak dari berislam adalah proses menjadi manusia seutuhnya, dengan makarimal akhlaq atau kemuliaan akhlak, sehingga menjadi bagian dari anugerah Islam bagi semesta.

Mandat sebagai Khalifah fil Ardl, yang melekat pada laki-laki dan perempuan sebagai manusia, kemudian menggeser mindset tentang ruang. Keduanya sama-sama bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan sekaligus menikmatinya, serta mencegah kemungkaran sekaligus melindungi darinya, di mana pun berada—baik di dalam maupun di luar rumah, baik di ruang domestik maupun di ruang publik.

Jadi, perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl. Karena itu, perempuan bukan tamu di ruang publik yang bisa sewaktu-waktu diusir untuk kembali ke rumah, sebagaimana yang sekarang sedang terjadi pada saudari-saudari Muslimah kita di Afghanistan.

Lalu, bagaimana dengan QS. An-Nisa ayat 34 yang mengatakan bahwa laki-laki adalah penanggung jawab atas perempuan? Ayat ini kerap menjadi landasan untuk melarang perempuan berkiprah di ruang publik, apalagi menjadi pemimpin.

Seperti biasa, satu ayat Al-Qur’an sering kali melahirkan banyak tafsir. Begitu juga dengan QS. An-Nisa ayat 34 ini:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

2 Jenis Tafsir

Setidaknya ada dua jenis tafsir atas ayat ini. Pertama, laki-laki menjadi penanggung jawab atas perempuan, sehingga perempuan tidak boleh menjadi pemimpin.

Kedua, saya izin mengutip pendapat dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., yang telah melakukan penelitian mendalam hingga menjadi disertasi. Dalam penelitiannya, beliau menemukan bahwa Al-Qur’an menggunakan istilah yang berbeda untuk makna laki-laki dan perempuan.

Pertama adalah adz-dzakaru wal untsa. Ini merujuk pada laki-laki dan perempuan secara biologis, yang ditandai oleh organ kelamin. Kedua adalah ar-rajulu wal mar’ah, yang bentuk jamaknya adalah ar-rijalu wan-nisa’. Ini merujuk pada laki-laki dan perempuan secara sosial, yang ditandai oleh adanya kekuatan.

Karena itu, ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’ memiliki pengertian bahwa siapa pun yang kuat, apa pun jenis kelaminnya, dia menjadi penanggung jawab atas yang lemah, apa pun jenis kelaminnya.

Karena ayat ini menggunakan bentuk jamak, maka kita bisa menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk mengembangkan kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial, yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitas, bukan kepemimpinan personal pada jenis kelaminnya.

Pengertian kedua, yang menekankan pada kapabilitas dan kapasitas, bukan pada jenis kelamin sebagai pemimpin, rupanya sangat sejalan dengan QS. At-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Laki-laki dan perempuan yang beriman saling menjadi wali/ penjaga/ mitra/ teman setia satu sama lain. Mereka bekerjasama memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran, menunaikan shalat dan membayar zakat, juga taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang akan Allah rahmati. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Jadi, Bapak/Ibu Jamaah Salat Tarawih Masjid Istiqlal.

Kalau cara pandang kita terhadap perempuan adalah sebagai harta, maka tempat terbaiknya adalah di rumah. Tapi kalau kita melihat perempuan sebagai manusia seutuhnya—makhluk yang berakal budi dan mengemban mandat sebagai Khalifah fil Ardl. Maka tempat terbaik bagi perempuan, juga laki-laki, adalah di mana saja, asalkan tempat itu keduanya gunakan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Bapak/Ibu Jamaah Shalat Tarawih Masjid Istiqlal yang saya hormati.

Jika di negara-negara berpenduduk Muslim lainnya peran publik perempuan dilarang dan mereka memandang apa yang terjadi di Indonesia ini bertentangan dengan Islam, maka pertanyaannya adalah: apakah bertentangan dengan Islam atau bertentangan dengan budaya mereka?

Dan jika peran publik perempuan dipandang bertentangan dengan kehidupan pada masa Nabi. Maka pertanyaannya adalah: bertentangan, atau justru melanjutkan apa yang sudah Nabi teladankan?

Demikian, terimakasih, dan semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [] 

 

Tags: CeramahDr. Nyai Nur RofiahJakartaMasjid IstiqlalTeks Lengkap
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kader Ulama Perempuan
Publik

Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

3 Februari 2026
Refleksi Hari Santri
Personal

Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

19 Oktober 2025
Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Gus Dur dan Ikeda
Aktual

Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

1 Oktober 2025
Nikah Massal
Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

25 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0