Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

Sepeninggal suaminya, Teungku Fakinah menggantikan posisinya baik sebagai pemimpin dayah maupun sebagai seorang panglima perang

RP. M. Himam Awan Afghani RP. M. Himam Awan Afghani
27 September 2024
in Tokoh
0
Teungku Fakinah

Teungku Fakinah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia tokoh perempuan, seperti Teungku Fakinah, jarang ditampilkan atau tertulis dalam buku ajar selama ini. Sejarah Indonesia yang termaktub dalam buku ajar sekolah konvensional dipenuhi oleh tokoh laki-laki.

Hal ini menunjukkan bahwa pemarjinalan tokoh perempuan masih terjadi di Indonesia. Padahal, jika menelisik sejarah lebih jauh terdapat banyak nama perempuan yang tercatat memiliki sumbangsih terhadap negeri ini.

Berbagai nama telah tercatat sebagai perempuan hebat yang memiliki sumbangsih yang besar terhadap kejayaan negeri ini. Dari Sabang hingga Merauke banyak terlahir perempuan-perempuan hebat yang jasanya begitu besar. Tidak kalah dengan kaum laki-laki.

Salah satu nama perempuan yang masyhur terkenal sebagai pejuang kemerdekaan adalah Cut Nyak Dien dari Aceh. Dia adalah seorang panglima perempuan yang gagah berani. Akan tetapi, hingga kini nama-nama perempuan lain seakan hilang tidak berbekas hingga namanya tak lagi kita kenali.

Salah satu pejuang perempuan yang kini namanya hampir tidak lagi kita kenali ialah Teungku Fakinah. Dia adalah seorang ulama perempuan kharismatik dan juga seorang panglima perang.

Mengenal Teungku Fakinah

Teungku Fakinah lahir pada tahun 1856 M di sebuah desa bernama Lam Diran yang terletak di kampung Lam Beunot. Ia adalah putri dari pasangan Teungku Asahan atau terkenal sebagai Datu Mahmud dan Teungku Fatimah yang masyhur kita kenal sebagai Cut Mah.

Kedua orang tuanya bukanlah orang sembarangan. Ayahnya adalah seorang bangsawan dan ibunya adalah putri dari ulama besar yakni Teungku Muhammad Saad atau yang terkenal sebagai Teungku Chik Lam Pucok. Srikandi bernama Fakinah ini sejak kecil sudah mereka asuh dengan pola pengasuhan yang agamis. Hal ini membentuk Fakinah kecil menjadi pribadi yang alim kelak di masa mendatang.

Pada remaja, Fakinah muda menikah dengan seorang perwira yang juga ulama bernama Teungku Ahmad. Setelah pernikahannya terjadi dia dan suaminya diberi Amanah oleh orang tuanya untuk memimpin sebuah Dayah[1] di Lam Pucok. Sejak saat itu Dayah tersebut membuka ruang bagi perempuan untuk belajar.

Pada tahun 1873 M, Hindia Belanda melancarkan operasi militer ke daerah Aceh. Kedatangan mereka disambut dengan serangan oleh para pejuang Aceh pimpinan Teungku Ahmad. Pertempuran terjadi sangat sengit, banyak jatuh korban di kedua belah pihak. Dari pihak Aceh, nama Teungku Ahmad suami Teungku Fakinah tercatat dalam pejuang yang syahid di medan pertempuran.

Menjadi Pemimpin Dayah dan Panglima Perang

Sepeninggal suaminya, Teungku Fakinah menggantikan posisinya baik sebagai pemimpin dayah maupun sebagai seorang panglima perang. Pada 9 Juni 1896 M, pasukan Hindia Belanda di bawah pimpinan Kolonel J. W. Stempoort menyerang ke jantung pertahanan benteng yang kini di bawah pimpinan Teungku Fakinah tepatnya berada di daerah Lam Krak.

Peperangan ini berlangsung panjang, perlawanan yang prajurit pimpinan Teungku Fakinah berikan begitu kuat. Meski pada akhirnya menderita kekalahan, namun perlawanan tersebut berhasil mempersulit Belanda dalam menguasai Lam Krak; hingga Lam Krak jatuh pada Agustus 1896.

Pasca peperangan tersebut, Teungku Fakinah terus melakukan perlawanan terhadap Hindia Belanda. Meski berkali-kali harus mundur karena perbandingan kekuatan pasukan yang tidak seimbang. Teungku Fakinah Bersama pasukannya terus bergerilya. Mulai dari Lam Krak, Gleyeueng, Indrapuri, Pidie, hingga Tangse.

Dalam perjalanan gerilyanya, dia tak pernah lupa untuk memberikan ilmunya kepada siapa saja, khususnya kepada kaum perempuan. Di mana pada saat itu masih masyhur mereka pandang sebagai makhluk kelas dua. Sehingga, meski selalu terlibat aktif dalam berbagai konflik bersenjata Teungku Fakinah tidak pernah lupa tentang diri dia yang merupakan seorang ulama perempuan kharismatik di daerahnya.

Pada akhirnya, setelah melewati medan jihad yang panjang Teungku Fakinah mendirikan dayah pada tahun 1911 M yang ia beri nama dengan Dayah Lam Diran. Di tempat ini lah beliau menyebarkan ilmunya. Selain itu juga menyebarkan semangat juang kepada rakyat Aceh khususnya kaum perempuan. Yakni untuk meneruskan perlawanan terhadap penjajah. []

[1] Dayah, tempat menuntut ilmu agama atau yang kini terkenal sebagai Langgar yang biasa kami gunakan untuk salat dan mengaji.

Tags: Pahlawan PerempuanPerempuan KuatPerempuan UlamaSejarah IslamTeungku Fakinahulama perempuan
RP. M. Himam Awan Afghani

RP. M. Himam Awan Afghani

Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Pengkajian Islam konsentrasi Sejarah Peradaban Islam. Sembari kuliah, aktif berorganisasi dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Selain itu, juga terlibat aktif dalam diskusi Perempuan dan Gender perspektif Islam Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Mumtaz Surabaya. Dalam hal keilmuan, tertarik kepada sejarah Islam di Indonesia dan sejarah perempuan.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID