Mubadalah.id – Trafficking jika kita diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai perdagangan perempuan. Trafficking kini menjadi fakta fenomenal yang menyebar dan semakin mengerikan. Orang sering menyebutnya sebagai “perbudakan gaya baru”.
Islam dan pandangan kemanusiaan universal mengecam praktik ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Perbudakan seperti ini sudah lama disinggung dalam al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi…” (QS. an-Nur [24]: 33).
KH. Husein Muhammad dalam bukunya Spiritualitas Kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren menggarisbawahi beberapa poin penting dari ayat ini. Pertama, kita wajib melindungi kaum perempuan dari segala bentuk penindasan termasuk trafficking.
Kedua, ajaran Islam sangat menekankan pentingnya membebaskan siapa saja yang terperangkap dalam jeratan perbudakan.
Ketiga, para majikan wajib memberikan hak-hak ekonomi para pekerja. Dan keempat, yang paling tegas adalah mengharamkan eksploitasi tubuh perempuan demi keuntungan duniawi, apakah itu harta, kedudukan, atau prestise sosial.
Berhenti Pada Teks
Sayangnya, semangat pembebasan ini sering kali hanya berhenti di teks. Dalam praktiknya, trafficking terus berlangsung, menelanjangi cacat besar dalam komitmen kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Jika negara dan masyarakat tidak bersungguh-sungguh membangun sistem perlindungan yang kokoh. Maka kita sedang membiarkan wajah perbudakan terus bereinkarnasi dalam bentuk yang lebih licik—sering kali dengan kedok industri hiburan, pariwisata, atau bahkan rumah tangga migran.
Sudah saatnya kita tidak lagi hanya prihatin, tetapi bergerak secara konkret. Karena pada akhirnya, membiarkan praktik perdagangan perempuan terus terjadi, sama saja dengan mengkhianati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang luhur, yang seharusnya kita junjung tinggi. []